Bupati Ciamis Ngutang Rp 400 Juta Pada CV Guna Darma
REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Cakrawala – Bupati Ciamis, Engkon Komara terbelit hutang dengan seorang pengusaha/pemborong asal Tasikmalaya H. Ade Hermawan pemilik CV Guna Darma. Kepada Cakrawala, H. Ade menyatakan bahwa Engkon Komara meminjam uang padanya sebesar Rp 400 juta rupiah ketika menjelang Pilkada beberapa tahun yang lalu.
Ketika itu, Engkon menjanjikan akan memberikan pekerjaan atau proyek jika jika ia berhasil memenangkan pilkada. Akan tetapi, setelah terpilih sampai menjabat sebagai Bupati, beliau tidak juga menepati janjinya. Hingga pada tahun 2006, H. Ade mengirim surat yang berisikan bahwa ia sedang dalam keadaan pailit, dan membutuhkan dana untuk membangun kembali usaha.
Namun, Engkon tidak mengindahkan permintaan tersebut. Malah ia menulis kembali diatas tulisan dalam surat tersebut, dalam tulisannya, Engkon Komara mengatakan bahwa ia menerima Rp 400 juta, diberikan kepada DPW PPP Rp 100 juta, PPP Kabupaten Rp 150 juta, pengembalian pada H. Ade Rp 250 juta, dan beliau menyatakan kerugian dalam komitmennya bersama H. Ade.
Merasa tidak puas dengan pernyataan tersebut, menjelang awal 2010, H. Ade mengutus seseorang pengacara asal Bandung bernama Renova untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sampai akhirnya Engkon Komara mengutus Kepala DPPKAD Drs. I Herdiat MM untuk menemui pengacara tersebut. Pertemuan digelar di Grand Aquila, Bandung.
Kepada Cakrawala, Herdiat mengatakan, bahwa pada saat itu Bupati enggan menemui pengacara dan mempercayakan padanya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Adapun pernyataan tentang mengapa Engkon menulis surat di atas surat H. Ade, Herdiat mengatakan, “bisa saja beliau lakukan karena emosi.”
Herdiat pun menegaskan, bahwa urusan hutang piutang tersebut telah diselesaikan dan beliau langsung yang memberikan uang tersebut pada H. Ade di kantor dinasnya DPPKAD. (E.JR/N.H/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 5
Foto-foto: Ist ***