Fungsi Pengawasan Disnakertrans Bekasi Lemah
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, Cakrawala – Aksi turun ke jalan, mungkin hanya itu cara yang harus ditempuh dalam rangka menyampaikan aspirasi serta hak-hak buruh. Dan, mungkin itulah sketsa perburuhan di negeri ini, tidak terkecuali di Kabupaten Bekasi.
Buruh berhak sejahtera, buruh berhak berserikat, slogan danterikan yang terus menerus disuarakan para peserta aksi turun ke jalan yang dilakukan KASBI-Bekasi dan DPC GSBM, yang berhumlah ± 100 orang peserta aksi, di depan halaman kantor Bupati Bekasi.
Dalam aksi yang dilakukan di depan halaman kantor Bupati, peserta aksi disambut kawalan Satpol PP, setelah melalui perdebatan dan negosiasi, akhirnya sejumlah perwakilan aksi diterima, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, H. Roni Harjanto SH MM, bersedia menjadi mediator pertemuan antara KASBI Bekasi, DPC GSBM dan Disnakertrans.
Dalam dialog perwakilan aksi dan DISNAKERTRANS yang diwakili oleh Kabid Pengawasan, Edward dan Otang, dalam kesempatan tersebut perwakilan aksi menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Hapus sistem kontrak dan outssourching
2. Tolak upah murah terapkan UMK
3. Tegakkan fungsi pengawasan DISNAKERTRANS, dll
Menanggapi aspirasi yang disampaikan perwakilan aksi, Disnakertrans yang diwakili Kabid Pengawasan, memaparkan, sesuai edaran dan instruksi Bupati Bekasi, telah jelas bahwa ruang lingkup kerja outsourching telah dipersempit dan hanya beberapa saja yang boleh dikelola sendiri seperti transportasi, catering, cleaning service, mengenai pengawasan dan UMK. “Kami akan menyampaikan permasalahan tersebut langsung kepada Kepala Disnakertrans,” ujarnya.
Dalam kesempatan penutup dialog yang dilaksanakan di ruang kerja Badan Satuan Pamong Praja, H. Roni Harjanto SH yang juga pernah menduduki posisi di Disnakertrans, menyatakan, saat ini harus berani menindak dan mencabut ijin outsourching yang nakal. (MESDI/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 1
Foto-foto: Ist ***