Senin, 24 Oktober 2011

Berani Sidang Orang Tak Bersalah, Kajari Jakut Diduga Terima Suap

Posted by Realita Nusantara 22.10, under |

Nelson Daniel Boling:
Berani Sidang Orang Tak Bersalah, 
Kajari Jakut Diduga Terima Suap


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Cakrawala – Usai sidang Nelson Daniel Boling mengatakan, Kejari Jakarta Utara, diduga menerima suap dari Stanley, maka dia berani menyidangkan orang tak bersalah, Nelson Daniel Boling. Kalaupun nanti disidang mana ada yang mengatakan Nelson melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan dan itu pun kasus dua tahun lalu. “Usai sidang kita tidak tahu masalah apa yang disidangkan,” ujarnya.
Perjuangan panjang Christine Ratna (65) untuk mendapatkan kembali hak warisnya yang ada dalam kekuasaan Stanley Johanes (saudara kandungnya) kini harus mendapat kenyataan pahit. Hal itu dinyatakan oleh Nelson Daniel Boling, di Alor/NTT 20 Desember 1975 silam yang beralamat Jl. Japusat Swasta SMA mbu No.24 Menteng Jakarta mengatakan kepada Cakrawala baru-baru ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan berbagai upaya hukum ditempuh Christine Ratna, hingga gugatannya memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach) berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI 22 Juli 2004. Kiranya kemenangan Christine Ratna hanyalah kemenangan diatas kertas, pasalnya PN Jakarta Utara tidak segera melaksanakan putusan MA RI No.717/PK/Pdt/2001.
Merasa tidak memiliki daya untuk mendapatkan haknya, wanita tua itupun mendatangi Ketua Koordinator Taspor SBY for Presiden Tim Kamnas Relawan II, yakni Nelson Daniel Boling, menanggapi kejadian yang menimpa wanita tua itu, menjadi iba dan berupaya mencarikan jalan untuk bantuannya.
Seperti mendatangi seorang juru sita di PN Jakarta Utara, Yopi, meminta agar menindak lanjuti putusan MA tersebut dengan segera memasang plang pengumuman putusan peninjauan kembali MA RI di lokasi, tapi Yopi malah menghalang-halangi upaya tersebut.
“Padahal putusan PK tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Christine Ratna, juga adalah ahli waris dan saudara kandung dari saksi pelapor Stanley Johanes atas 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Jl. Jembatan II Blok H No.29 Penjaringan Jakarta Utara dan berhak untuk mendapatkan sebagian atas harta waris yang ada dalam kekuasaan Stanley Johanes,” terang Nelson.
Merasa tidak ditanggapi oleh pihak PN Jakut, selanjutnya Christine Ratna, memberikan kuasa kepada Nelson Daniel Boling untuk melakukan pemasangan plang pemberitahuan dilokasi.
Selanjutnya, Nelson Daniel Boling mengajukan izin ke Polres jakut untuk memasang plang pada lokasi tersebut, Rabu (10/12), Christine Ratna, Nelson dan kawan, disaksikan oleh beberapa anggota Polri. “Plang tersebut dipasang di samping rumah Ibu Christine dan bukan di halaman sekolah,” ujar Nelson.
Menanggapi dakwaan tersebut, Nelson menyatakan bahwa tindakan pidana yang dituduhkan JPU termasuk kategori perkara yang kadaluarsa mengingat waktu kejadian berdasarkan laporan Polisi 10 Desember 2008. Sehingga tidak patut dilanjutkan perkara ini dalam sidang pengadilan karena bertentangan dengan prinsip dan asas hukum acara pidana sesuai dengan Pasal 78 dan Pasal 80 KUHP.
“Dan bahwa ancaman pidana alternative sebagaimana dituduhkan adalah paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 4.500,- sehingga akan bertentangan dengan prinsip dan asas hukum pidana sesuai dengan Pasal 156 KUHP jika perkara ini dilanjutkan,” terangnya.
Indikasi, ada pihak yang mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan mensponsori perkara ini agar bisa P21 dan segera disidangkan. Bahkan Nelson juga mempertanyakan sikap penyidik Polri Jakarta Utara yang dinilainya telah tebang pilih dalam menangani perkara.
“Terkait pengrusakan papan pengumuman yang dipasang Christine Ratna di samping rumahnya telah kami laporkan terlebih dahulu, dan kemudian laporan perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan gembok yang dilaporkan Stanley Johanes, tapi sayangnya laporan kami di SP3 kan dan hanya laporan Stanley Johanes yang dilanjutkan,” ungkap Nelson.
Selain itu, Nelson juga akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum Taufan Zakaria SH ke Satgas Mafia Hukum. “Saya akan minta kepada Deni Indrayana untuk turut memantau kasus ini,” terangnya. Sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli SH MH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradana SH dan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lilis Purba SH MH. Sidang ditunda minggu depan mendengar putusan sela dari Majelis Hakim surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima.  (nen-A02)***


Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 1
Foto-foto: Ist ***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)