Diduga Bersekongkol Dengan Pengawas Disnaker
Bekerja di PT. CH Harus Menyogok
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, MI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dinilai tidak pernah sungguh-sungguh melindungi nasib tenaga dengan mengeakkan peraturan ketenagakerjaan. Sebab faktanya, banyak perusahaan yang beroperasi di Kab. Bekasi yang mengabaikan peraturan ketenagakerjaan namun luput dari penindakan dan pengawasan aparat pengawas Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi.
Ironisnya, bahkan kuat indikasi bahwa aparat yang seharusnya mengawasai tegaknya aturan ketenagakerjaan tersebut justru memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan temuan MI dilapangan, adanya rekayasa penerimaan tenaga kerja di PT. Casuarina Harnessindo (PT. CH) yang berada di Jln. Jababeka XIV Blok J No.14. Kamis (21/4) puluhan karyawan PT. CH, ketika ditanya MI, mengaku agar bisa diterima masuk kerja di PT. CH mereka harus memberikan imbalan uang senilai Rp 2.100.000,- dengan batas waktu mulai 3 sampai 5 hari setelah diterima bekerja. “Harus lunas kami bayar. Alasannya uang administrasi,” kata beberapa karyawan tidak bersedia disebut identitasnya.
Beberapa pekerja buruh lainnya yang dinasnya masih memakai baju putih celana hitam mengatakan, mereka melamar ke PT. CH melalui PT. Mandiri Anugrah Sejati (MAS) dengan status masih training dengan gaji Rp 1.100.000,- perbulan. “Kalau masa training selesai selama 3 bulan baru diserahkan atau dijadikan tenaga kerja kontrak PT. CH,” kata salah satunya.
Menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya, karyawan/buruh yang diterima bekerja di PT. CH harus membayar imbalan berupa uang jutaan rupiah untuk kepentingan salah satu oknum tertentu. “Jangan-jangan sudah menjadi dugaan persekongkolan dengan pengawas dari Disnaker,” kata sumber.
Ketika MI bermaksud mengkonfirmasi hal itu kepada Manager Personalia PT. CH, Frengky, tidak berhasil ditemui. Menurut Security beliau tidak ada di tempat. (Nababan)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 5
Foto-fot: Ist***