Oknum Kepsek Manipulasi Surat Keterangan Mengajar
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, MI – Dinas Pendidikan di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, tercoreng oleh ulah oknum kepala sekolah dengan melakukan perbuatan tidak terpuji.
Surat edaran Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010, dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.204-6/48, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah. Kepala SMPS Kec. Solear.
Smw, telah melakukan perbuatan curang memanipulasi surat keterangan mengajar untuk memenuhi persyaratan, agar dirinya didaftar sebagai tenaga pengajar honorer di BKD Kab. Tangerang.
Dalam daftar data tenaga honorer di BKD, Smw terdaftar sebagai tenaga pengajar honorer di SDN Cikasungka III Kec. Solear, sebagai guru kelas, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2004 lalu. Padahal Smw sama sekali tidak pernah mengajar di SDN itu, dan ststusnya sampai saat ini adalah sebagai kepala Sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Cikasungka III, Pian Sopian, S.Pd, mengatakan, ia tidak pernah membuat surat keterangan mengajar kepada Smw. Dan menganjurkan untuk menanyakan kepada Kepala Sekolah terdahulu. “Saya menjabat sebagai Kepala Sekolah disini sekitar mei 2010, dan tidak pernah membuatkan surat keterangan mengajar kepada orang yang dimaksud”.
Sementara itu, Y.A. Hidayat P, Kepala SDN Cikasungka III terdahulu, yang kini menjabat sebagai Kepala SDN Solear II, hingga kini belum berhasil dimintai keterangan. (Mirwan)***
Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 5
Foto-fot: Ist***