Kamis, 01 September 2011

Gedung Akbid Tri Dharma Husada Melanggar Tata Ruang

Posted by Realita Nusantara 16.46, under |

LAYAK DISEGEL
Gedung Akbid Tri Dharma Husada Melanggar Tata Ruang


REALITA NUSANTARA – ONLINE. BANDUNG BARAT
Bandung Barat, MI – Bangunan Akbid Tri Dharma Husada tidak memiliki IMB. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, ditemukan bahwa Akademi Kebidanan Tri Dharma Husada sebagian bangunannya tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), dan Dinas Cipta Karya selaku pemegang wewenang untuk mengeluarkan ijin akan memberikan sanksi denda atas bangunan yang tidak memiliki IMB. (Setelah diberitakan Metro Indonesia Edisi 350).
Menurut salah seorang staff Dinas Cipta Karya yang melakukan pemeriksaan ke lapangan, menemukan bahwa bangunan Akbid Tri Dharma Husada ada bangunannya yang tidak memiliki IMB dan hasil temuan ditemukan bangunan ber Lt-2 dan WC dengan luas bangunan lebih kurang 10 M2 sama sekali tidak ada IMBnya. Bahkan IMB yang dimiliki Akbid Tri Dharma Husada yang dikeluarkan Kab. Bandung Tahun 2007 akan ditarik dan disesuaikan kembali karena tidak semua bangunannya memiliki IMB dan dikenakan sanksi denda, tutur staff yang tidak mau disebut namanya.
Kampus Akademi Kebidanan Tri Dharma Husada yang terletak di Desa Gadobangkong Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat, diketahui Akbid Tri Dharma sekarang ini sedang membangun gedung baru dengan bentuk bangunan LT-2 (tingkat 2) tanpa ada papan IMB yang membuktikan bahwa bangunan tersebut diduga bangunan ilegal. Bahkan Akbid Tri Dharma ini mencoba untuk mengelabui petugas dengan mencantumkan papan IMB yang bukan dikeluarkan oleh Pemkab Bandung Barat melainkan IMB terbitan Kab. Bandung. Alhasil, permainan yang diduga untuk mengelabui petugas Dinas Cipta Karya akhirnya kecium boroknya Akbid Tri Dharma oleh Dinas Cipta Karya, ternyata benar bahwa sebagian bangunannya tidak memiliki IMB.
Dari hasil konfirmasi (21/3) sebelumnya, Rudi selaku Bagian Umum mengatakan, bahwa bangunannya yang lagi dibangun ini sudah berjalan pembangunannya selama dua minggu. “Kalau masalah IMBnya saya tidak tahu sudah ada atau belum karena itu urusannya daripada Yayasan,” dalihnya. Dan sampai sekarang papan IMBnya belum juga ada dikeluarkan Dinas Cipta Karya KBB (Kabupaten Bandung Barat) sementara pembangunan terus berjalan.
Dari sisi penegakkan Perda dalam hal ini Sat Pol PP mengatakan, jika ada bangunan yang belum memiliki ijin maka Satpol PP akan melakukan penyelidikan ke lapangan. Apabila ditemukan ada bangunan yang tidak ada IMBnya maka diberikan sanksi tertulis kemudian disegel jika tidak mengindahkan Perda, tutur Dedy Eka selaku Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP.
Menurut Idris Sekum DPP LSM Penjara mengatakan, jika memang Akbid Tri Dharma benar, tidak miliki IMB sudah selayaknya Dinas Cipta Karya dan Satpol PP memberikan sanksi yang tegas. “Bila perlu disegel saja bangunannya sesuai dengan Perda yang berlaku, karena ini sudah dianggap mempermainkan Perda,“ kata Idris.
Lanjut Idris, ini membuktikan bahwa Akbid Tri Dharma tidak profesional dalam mengelola gedung kampus, jelasnya
Ditambahkan, Dinas Cipta Karya dan Satpo PP KBB (Kabupaten Bandung Barat) diminta untuk turun kelapangan dan menghentikan pembangunan mengingat pembangunan gedung tersebut terus berjalan, karena apa yang dilakukan oleh Yayasan Tri Dharma sudah melanggar aturan ketentuan, pintanya. Sampai berita kedua ini diturunkan pihak Yayasan Akbid Tri Dharma tidak bisa ditemui.   (Eber)***



Sumber: Koran METRO INDONESIA; Edisi 354: Tahun ke-VII; Senin 25 April-01 Mei 2011; Hal 6
Foto-fot: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)