Minimarket Ilegal Harus Ditutup
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, MI – Minimarket PT. indomaret Prismatama yang beroperasi di Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), belum mengantongi izin operasi. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Indramayu, Wibowo Kresnanto BA, kepada Suara Karya di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, terkait perizinan itu, pihaknya sudah sempat memberikan surat peringatan pada Selasa lalu. Bahkan, ujarnya, surat itu ditembuskan pula ke Bupati Indramayu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Kabag Hukum, Camat Anjatan dan desa setempat (Bugis).
Disebutkan, pendirian bangunan minimarket itu melanggar beberapa aturan, diantaranya Perda No.31/2002 tentang Retribusi Perizinan Bangunan, Perda No.1/2004 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda No.26/2001 tentang Retribusi dan Usaha Perdagangan, serta Perda No.29/2001 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Untuk itu, tegas Wibowo, PT. Indomaret Prismatama harus segera menutup minimarket tersebut. Dia juga mengingatkan instansi terkait, seperti Satpol PP, sudah bisa menindak dengan tegas. “Apalagi sudah ada surat edaran dari BPPM,” kata dia.
Senada dengan pernyataan itu, Subiyanto, Ketua LSM Solid (Solidaritas Indramayu) menyebutkan, ndak hanya di Desa Bugis, sejumlah minimarket di beberapa wilayah Indramayu juga telah beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin operasi. Misalnya izin dan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan Kemenperdag RI No.53/MDAG/PER/12/2008 (12/12-2008) tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Dengan adanya keleluasaan ini, ke depan bakal mengancam sistem ekonomi perdagangan tradisional. (Kuru)***
Foto-fot: Ist***