REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Sejumlah alat berat bernilai milyaran rupiah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, ditengarai dikomersialkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Alat berat itu antara lain eskavator atau mesin cakruk yang dikelola Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (PSDA Tamben). Foto-foto: Eskavator alat berat Dinas PSDA Tamben. Satim***.
Sumber Sinar Pagi menginformasikan, 7 unit eskavator kepunyaan Dinas PSDA Tamben sering kali beroperasi di sejumlah wilayah pedesaan di Kabupaten Indramayu. Pengoperasian itu dalam rangka disewa oleh masyarakat terkait pekerjaan-pekerjaan mengeruk tanah dan sebagainya.
Tarif yang dikenakan ternyata mengacu pada harga pasaran yang berlaku, padahal terdapt ketentuan tersendiri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda). Terjadi perbedaan nilai yang (disparitas) antara tarif Perda yang relatif rendah dengan harga sewa pasaran yang relatif tinggi. Disparitas tersebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Diperoleh keterangna terdapat dugaan rekayasa pelaporan terkait penggunaan eskavator baik frekwensi maupun pengenaan tarif. Walhasil ada ‘permainan’ yang hanya diketahui oleh lingkaran oknum tertentu, baik di Dinas PSDA Tamben maupun pada kalangan masyarakat.
Lebih jauh sumber itu mengungkapkan, terdapat modus pemalsuan data atau keterangan terkait administrasi permohonan peminjaman eskavator dengan mengatasnamakan kepentingan umum ataupun kepentingan sosial, padahal nyatanya digunakan untuk kepentingan proyek yang dilaksanakan oleh pengusaha swasta.
Celakanya, ‘kelemahan’ berupa indikasi penyimpangan yang dilakukan oknum PSDA Tamben dimanfaatkan oleh oknum dari kalangan tertentu atas nama “Social Control” untuk turut juga mengambil keuntungan dari praktik bisnis penyewaan alat berat milik Pemkab tersebut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2011) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang membidangi work shop alat-alat berat, Hari, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan, sebagai tenaga pelaksana, pihaknya hanya menjalankan disposisi pimpinan terkait berbagai kepentingan masyarakat yang hendak meminjam maupun menyewa alat berat di lingkungan Dinas PSDA Tamben. *johys arcan***
Sumber: Harian Umum SINAR PAGI. Edisi 30 Maret – 5 April 2011. Hal 04 Hukum