Senin, 25 April 2011

Dana CSR Dijadikan PAD?

Posted by Realita Nusantara 10.21, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari Pertamina ditengarai dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hal itu terindikasi dari hasil penelisikan Sinar Pagi terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2011.
Di dalam penjabaran yang dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) tersebut ditemukan sejumlah novenklatur atau tajuk kegiatan di 7 Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) yang mencantumkan kode CSR.
Sepanjang pengamatan Sinar Pagi, keseluruhan novenklatur CSR tersebut terdapat pada belanja tidak langsung di 7 OPD yakni: Dinas Bina Marga (BM), Dinas Cipta Karya (CK), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan dan Energi (PSDA Tamben), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudpar Pora), dan Kantor Lingkungan Hidup (LH).
Dari 7 OPD yang mengelola dana CSR, Dinas BM merupakan OPD dengan alokasi CSR terbesar. Disinyalir dana CSR yang dikelola Dinas BM mencapai Rp 12 milyar dari keseluruhan dana CSR yang di-APBD-kan sebanyak Rp 15 milyar.
Sementara di sisi pendapatan daerah, diduga kuat dana CSR dimasukkan kedalam komponen Lain-lain PAD Yang Sah. Pada lajur komponen itu ditemukan angka Rp 15 Milyar sebagai bantuan pihak ketiga.
Banyak kalangan termasuk birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berpandangan CSR tidak boleh di-APBD-kan. Seperti halnya dikemukakan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Sri Wulandari, pada kesempatan berbincang dengan Sinar Pagi di ruang kerjanya, Senin (21/3).
Mantan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Indramayu yang memahami betul sistem tata kelola anggaran daerah ini berpendapat, secara normatif dana CSR tidak dapat dikategorikan sebagai Lain-lain PAD Yang Sah. Menurutnya CSR tidak boleh dimasukkan ke dalam APBD.
Oleh karena itu ia tidak yakin dengan hasil telisik Sinar Pagi yang menemukan sejumlah novenklatur belanja tidak langsung pada penjabaran APBD dimana tegas-tegas mencantumkan kode CSR. Saat diyakinkan atas temuan tersebut, perempuan yang akrab disapa Ibu Wulan itu bahkan balik bertanya : “Masa iya sih?”
Tanggapan atau respon serupa juga ditunjukkan beberapa anggota DPRD. Mereka bertanya-tanya apakah benar terdapat dana CSR yang masuk di dalam APBD. Diakui, mereka belum mengetahui penjabaran APBD yang dituangkan ke dalam Perbup.
Tetapi indikasi adanya CSR yang dikelola Pemkab Indramayu telah disikapi oleh masyarakat desa di sekitar kilang minyak Balongan, Senin (14/3). Seperti yang mengemuka pada aksi unjuk rasa ribuan warga Balongan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Balongan (FMB). Mereka menuntut Pertamina menyerahkan dana CSR secara langsung kepada warga dan bukan diserahkan dan bukan diserahkan ke Pemkab Indramayu.
Pihak Pemkab Indramayu melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Cecep, seperti yang dilansir harian lokal, Senin (21/3), menjelaskan anggaran Rp 15 milyar yang tertuang di dalam APBD bukan bersumber dari CSR melainkan kompensasi atas dicabutnya Pajak Pengolahan Minyak dan Gas. Hal tersebut sesuai dengan Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Indramayu dengan Pertamina beberapa waktu lalu.
Dalam pada itu, Bagian Humas atau Public Relation Section Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan beserta CSR Officer tidak bersedia dimintai keterangan. Meraka mengaku tidak memiliki kewenangan serta tidak mendapat perintah dari pihak yang berwenang. “Yang punya kewenangan memberikan keterangan pers mengenai CSR adalah Pertamina Pusat.”, ujar CSR Officer Kholiqul. *ayad***

Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 06 Pantura

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)