This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 17 Juli 2012
PENGECORAN JALAN OLEH PT. IMBUH REJEKI DIDUGA ASAL JADI
Posted by Realita Nusantara
21.42, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE - INDRAMAYU
Bharindo, Indramayu – Pengecoran Jalan Kabupaten sedang di kerjakan dengan tujuan untuk memperlancar dan mempermudah jalannya transportasi akan tetapi sangat disayangkan kadang-kadang PT atau CV yang mengerjakan asal-asalan atau asal jadi, kurang memperhatikan kualitas hasil pekerjaan tersebut dan diduga rampung tidak sesuai dengan bestek dan RAB nya. Salah satunya proyek peningkatan jalan, jalan Plawangan-Lempuyang yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Indramayu tahun 2012 sebesar Rp 1.514.588.000,- yang dikerjakan atau kontraktor PT. IMBUH REJEKI, yang sebagai pelaksana di lapangan Caming.
Caming saat dikonfirmasi wartawan Bharindo, selaku pelaksana di lapangan mengatakan, “masalah pekerjaan yang saya tangani semua ketentuan, baik pengiriman material atau tentang teknis di lapangan pengerjaan semuanya mentaati petunjuk dari orang yang mendapatkan tender pekerjaannya dan masalah teknis di lapangan memang saya yang mengeturnya mulai dari pemadatan atau refilling menggunakan batu, pemasangan rangka beton cor sampai teknis pengecorannya, jadi saya tinggal melaksanakan saja, segala sesuatunya petunjuk dari BOS”, tuturnya.
Nurman, ST sebagai Kabid Jalan Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, “memang selama ini saya akui pengawasan di lapangan dari kami kurang, karena banyaknya proyek yang diawasi tidak sebanding dengan tenaga personil yang ada dan tetap akan saya tindak apabila dalam pengerjaannya ada penyimpangan yang salah satunya yang salah satunya pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. IMBUH REJEKI itu”, paparnya.
Namun, sangat disayangkan pengerjaan pengecoran baru saja selesai dan belum dilalui kendaraan sudah pecah-pecah, baik serabut dan lebih lagi retak sampai ke dasar, awal pemadatan menggunakan batu merah yang mudah hancur padahal untuk lapisan bawah, rangka coran tidak ada kaki-kakinya, tidak ada dowel, dan jarak rangka beton cukup lebar, besi yang digunakan ada dua jenis ukuran, kesannya dikerjakan asal jadi tanpa mengindahkan kualitas pekerjaan. (Sutarmin/Joy)***
Sumber: Tabloid Bhayangkara Indonesia (Bharindo); Edisi: 4 Tahun I 01-14 Juli 2012; Hal. 22***
Rabu, 04 Juli 2012
TASRIPIN KETUA DPC KWRI KAB. INDRAMAYU SAH
Posted by Realita Nusantara
18.10, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, REALITA
NUSANTARA – Gonjang-ganjing
tentang kepengurusan DPC KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Kab.
Indramayu tentang sah tidaknya sebuah kepengurusan, bahkan beberapa kalangan
menuding Tasripin Ketua DPC KWRI Kab. Indramayu tidak sah. Bahkan, konon,
permasalahan ini juga sampai ke pihak kepolisian.
Berkaitan dengan itu beberapa pengurus DPP KWRI angkat
bicara, seperti halnya Ketua Umum DPP KWRI KRT. Heru Ansori, SH dan E. Sadi
Humas DPP KWRI yang didampingi Bapak Sofyan yang akrab dipanggil Bapak Oyan,
ketiga lelaki ini walaupun sudah berumur namun masih mempunyai semangat yang
tinggi.
Sadi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan AD/ART KWRI harus
dilaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) untuk mengangkat Ketua DPC KWRI dan 3
(tiga) bulan sekali melaporkan perkembangan organisasi yang dipimpinnya.
Menurutnya, pengurus DPC KWRI yang di Ketuai saudara Duliman
sudah dibekukan sejak Bulan Maret 2010. Sejak dibekukan hingga saat ini Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) KWRI belum pernah mengeluarkan SK untuk siapa pun baik itu
kepada Saudara Sony.
“Baru pada tanggal 6 Juni 2012, DPP KWRI mengeluarkan SK
pengangkatan untuk Saudara Tasripin dengan Nomor: 106/SK/C/DPP-KWRI/IND/VI/2012
yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP KWRI KRT. Heru Ansori, SH dan Sekjen
DPP KWRI Raymond B Pardede, SH. Kepengurusan Tasripin ini untuk periode 2012 sampai 2017”, tutur Sadi, Senin (2/7)
Ketua Umum DPP KWRI KRT. Heru Ansori, SH, juga angkat bicara,
saya baru kali ini mengeluarkan SK untuk Saudara Tasripin saja, untuk Saudara
Sony saya sama sekali belum pernah mengeluarkan SK.
“Tanyakan kepada Sony mana SK yang dari saya, kalau benar
saya mengeluarkan SK untuk Sony. Kita lihat saja Hari Rabu Tanggal 4 Juli 2012,
saya akan melantik Saudara Tasripin” tandas Ketua Umum DPP KWRI, KRT. Heru
Ansori, SH
Ketua umum menambahkan, baru kali ini saya turun langsung
untuk melantik Ketua DPC KWRI. Saya bangga dengan Ketua DPC KWRI Indramayu
Tasripin.
“Tasripin merupakan sosok Ketua yang mempunyai loyalitas yang
tinggi terhadap organisasi”, tandasnya
Lebih lanjut dikatakan Ketua Umum, dirinya tidak terima
dengan ulah oknum wartawan yang menuding bahwa kepengurusan Tasripin tidak sah
“Saya akan menempuh jalur hukum kepada oknum yang sudah
membuat rusak nama baik organisasi KWRI”, pungkas Ketua Umum Realita
Nusantara***
Sabtu, 02 Juni 2012
OKNUM MANTAN KARYAWAN COLOMBUS TILEP DANA SETORAN
Posted by Realita Nusantara
06.41, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE
Indramayu, REALITA
NUSANTARA – Oknum mantan
karyawan perusahaan pembiayaan kredit Colombus yang berinisial SHR diduga tilep
dana setoran konsumen. Oknum tersebut berhasil menagih setoran kredit kepada
konsumen yang bernama Warnoto padahal oknum tersebut sudah berhenti menjadi karyawan
pada perusahaan Colombus. Berhentinya oknum karyawan tersebut, diketahui
menurut beberapa karyawan yang masih aktif.
“SHR sudah berhenti dari perusahaan Colombus sekitar satu
bulan. Dia bukan karyawan Colombus lagi”, ujar beberapa karyawan yang masih
aktif bekerja.
Menurut Warnoto, dirinya tidak mengetahui bahwa oknum
tersebut sudah keluar dari perusahaan Colombus, karena ditagih untuk membayar
setoran kredit, akhirnya saya berikan uang setoran tersebut kepada SHR.
“Saya bayar setoran kredit kepada SHR terakhir pada bulan Mei
sekitar tanggal 22, namun anehnya malah kwitansi bukti setoran diminta semuanya
dengan alasan untuk pemberkasan dan mengurutkan angsuran-angsuran yang sudah
saya lakukan”, ungkap Warnoto.
Warnoto menambahkan, konon, kata SHR, kwitansi bukti setoran
akan di fotocopy untuk mengurutkan angsuran-angsuran yang telah dilakukan dari
awal hingga terakhir dilakukan pembayaran dan akan dikembalikan besok setelah
di fotocopy.
SHR saat didatangi oleh Warnoto dan Tim Realita Nusantara di kediamannya, mengatakan, saya bukan
berhenti/keluar dari perusahaan Colombus, tetapi saya sedang diskorsing.
“Memang benar saya ambil uang setoran, awalnya saya hanya
ingin mengambil uang dendanya saja, namun karena Bpk Warnoto memberikan uang
setoran berikut dendanya sebesar Rp 300.000,- akhirnya saya terima uang itu dan
rencananya akan saya setorkan ke kantor, namun karena ada kebutuhan mendesak
maka uang tersebut saya gunakan setengahnya”, kilah SHR saat dikonfirmasi di
kediamannya, Jum’at (01/06)
SHR menambahkan, saya mohon maaf atas kesalahan yang saya
lakukan ini.
“Saya siap bertanggung jawab atas segala kesalahan yang saya
lakukan”, ucapnya
Lebih lanjut dikatakan SHR, mengenai kwitansi/bukti angsuran
akan saya kembalikan. Namun saya perlu waktu untuk mencari kwitansi tersebut.
“Saya perlu waktu untuk mengembalikan kwitansi tersebut, saya
akan cari dulu kwitansi tersebut”, ujarnya.
Setelah didesak oleh Warnoto akhirya kwitansi/bukti angsuran
tersebut diberikan. Namun, bukti kwitansi yang diberikannya, menurut Warnoto
masih kurang satu kwitansi/bukti angsuran tersebut.
“Ada satu kwitansi/bukti angsuran yang disobek”, jelas SHR
Pendapat Ketua FP2I (Forum Pemuda Peduli Indramayu),
sebaiknya permasalahan ini segera ditindak lanjuti sampai ke ranah hukum. Agar colektor-colektor
yang nakal seperti itu jera. Ada dugaan bahwa kwitansi/bukti angsuran yang
disobek itu sengaja untuk menghilangkan bukti yang diduga kuat bahwa uang
setoran kredit tersebut juga ditilep olehnya, pungkas Ketua FP2I. Realita Nusantara***
Selasa, 24 April 2012
BINA MARGA INDRAMAYU KOMITMEN BANGUN JALAN
Posted by Realita Nusantara
11.06, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
PT. KUSUMA LAKSANAKAN PEKERJAAN SESUAI ATURAN
REALITA NUSANTARA ONLINE – Indramayu
Indramayu, REALITA NUSANTARA – Banyaknya ruas jalan yang rusak di Kabupaten Indramayu membuat Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen akan membangunnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Bina Marga H. Soen Soejarwo melalui Kepala Bidang Jalan Nurman, ST.
Menurut Nurman, tahun 2012 ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyiapkan dana baik untuk rehabilitasi maupun untuk peningkatan jalan di sejumlah ruas jalan yang rusak dengan anggaran yang tidak sedikit.
“Untuk tahun 2012 ini kami menyiapkan dana sedikitnya Rp 98 Miliar”, Jelas Nurman.
Lebih lanjut, dikatakan Nurman, dari anggaran Rp 98 Miliar tersebut, memakai skala prioritas jalan mana yang akan diperbaiki lebih dulu. Dengan cara betonisasi, hotmik, dan sistem burda.
“Untuk betonisasi sepanjang 48 km, untuk hotmik sepanjang 18 km dan untuk sistem burda sepanjang 8 km. Semua itu tersebar di masing-masing ruas jalan yang ada di Kabupaten Indramayu”, tandas Nurman
Dikatakan Nurman, bahwa untuk anggaran Rp 98 Miliar tersebut masih belum mencukupi untuk diadakannya perbaikan secara keselurahan dengan kondisi jalan yang rusak di beberapa ruas jalan di Indramayu.
“Kami menghimbau kepada pengguna jalan agar bersabar, pada akhirnya juga jalan-jalan yang belum dilaksanakan perbaikan akan mendapat giliran untuk diperbaiki”, himbaunya.
Sesuai Aturan
Sesuai dengan visi dan misi Dinas Bina Marga untuk selalu meningkatkan kualitas jalan. Seperti contohnya, pekerjaan peningkatan Jalan Cilandak – Anjatan dengan biaya Rp 2,5 Miliar, sumber dana APBD Kabupaten Indramayu tahun 2012, sebagai pelaksana pekerjaan PT Kusuma.
Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu Nurman, ST di ruang kerjanya, mengatakan, pekerjaan tersebut sudah sesuai aturan. Karena pada pekerjaan tersebut, dengan sistem betonisasi dan hotmik.
“Untuk betonisasi dengan menggunakan K 350, karena pada titik-titik di daerah tersebut mengalami rusak berat dan ada juga beberapa titik-titik yang memakai hotmik karena dianggap rusak sedang”, jelas Nurman.
Menjumpai Direktur PT. Kusuma Peter, mengatakan, untuk pekerjaan tersebut memang sudah sesuai aturan. Karena untuk jalan yang dikategorikan rusak sedang memakai hotmik dan untuk jalan yang dikategorikan rusak berat memakai sistem betonisasi.
“Untuk sistem betonisasi ± 720 meter dan untuk hotmik kurang lebih ± 1.900 meter”, pungkas Peter
Peter menambahkan, sebagai pelaksana pekerjaan saya membantu Pemerintah Daerah. Pekerjaan tersebut juga, tidak ingin asal-asalan agar kualitas dari pekerjaan tersebut terjamin
Menurut Ali, salah satu warga Cilandak – Anjatan, sangat bersyukur dengan terlaksananya janji pemerintah daerah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu dengan segera dilaksanakannya pembangunan jalan di desanya.
“Semoga dengan jalan yang bagus ini banyak manfaat bagi pengguna jalan umumnya dan khususnya masyarakat desa Cilandak Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Mudah-mudahan dengan adanya kualitas jalan yang bagus taraf kesejahteraan masyarakat di sini dapat meningkat”, harapnya. (Realita Nusantara)***
Senin, 05 Maret 2012
Warga Kab. Tegal Keluhkan Penerbitan KTP
Posted by Realita Nusantara
01.29, under SLAWI TEGAL |
Warga Kab. Tegal Keluhkan Penerbitan KTP
REALITA NUSANTARA – ONLINE. SLAWI
Slawi, KOPI – Susahnya membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memperpanjang KTP yang baru, selama ini dikeluhkan warga Kabupaten Tegal. Sampai-sampai warga pada menumpahkan kekesalannya ke masing-masing Kelurahan tempat mereka mengurus pembuatan KTP-nya. Dianggapnya Kepala Desa dan perangkat desa tak becus dalam bekerja. Padahal selama ini yang menjadi pokok persoalannya karena ketiadaannya blanko untuk pembuatan KTP.
Seperti penjelasan Heru Hermawan, SE Kepala Desa Adiwerna kepada Koran Pagi mengatakan, yang menjadi kendala susahnya dalam pembikinan KTP baru, dikarenakan adanya keterlambatan pengiriman blanko KTP dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Tegal ke desa-desa. Coba tanyakan ke Disdukcapil kenapa sampai 3 bulan lebih blanko KTP tidak dikirim ke desa, padahal warga sudah sangat menunggu untuk penerbitan KTP. Pendapat Kepala Desa Adiwerna juga dibenarkan oleh Kepala Desa Lawatan Sutrisno. Diakui bahwa balnko KTP dan Akte Kelahiran mengalami keterlambatan dalam pengiriman oleh Disdukcapil ke desa-desa.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tegal Drs. HM. Masykur RS, M.Si, sewaktu ditemui Koran Pagi justru menghindar dan malah menyuruh stafnya yaitu R. Arumbinang, SH, Ketua Panitia Pengadaan blanko KTP, Akte Catatan Sipil, KK dan buku register didampingi Drs. Budi Prasetyo Seksi Identitas dan Perpindahan.
Arumbinang kepada Koran Pagi mengatakan, memang blanko untuk KTP dan Akte Catatan Sipil belum dicetak, karena untuk mencetak blanko KTP hanya percetakan yang mempunyai security printing yang telah ditentukan Mendagri. Di Indonesia hanya ada 10 percetakan yaitu 8 di Jakarta, 1 dari Bandung, dan 1 dari Riau.
Untuk kelancaran penerbitan KTP, Disdukcapil Kab. Tegal sudah mengadakan lelang sampai 3 kali. Lelang I yang mendaftar hanya dari Jakarta, itupun gagal karena tidak menyertakan dokumen pra kualifikasi. Lelang II yang mendaftar 4, dari Jakarta 3 dan Riau 1 gagal pula, dan keempat perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat security printing.
Lelang III sampai sekarang belum ada yang mendaftar, kalau sampai lelang III gagal, nantinya akan dilaporkan ke Mendagri, padahal nilai dari lelang cukup lumayan:
1. Blanko Kutipan Akta Catatan Sipil volume 100.000 lembar harga satuan Rp 3.000,- jumlahnya sampai Rp 300 juta
2. Blanko KTP volume 180.000 keping harga satuan Rp 1.250,- jumlah Rp 225 juta
3. Blanko KK volume 100.000 satuan, harga satuan Rp 2.500,- jumlah Rp 250 juta
4. Buku Register Catatan Sipil volume 2525 buku, harga satuan Rp 40.000,- jumlah Rp 101 juta, jumlah keseluruhan Rp 876 juta
Meningkatnya pembuatan KTP menurut Drs. Budi Prasetyo kepada Koran Pagi, setelah Disdukcapil Kabupaten Tegal mengadakan sosialisasi di tahun 2008 tentang UU No.23 Tahun 2006 masalah administrasi kependudukan, masyarakat Kabupaten Tegal mulai sadar pentingnya KTP.
Lebih lanjut, Arumbinang menambahkan, pembagian BLT dan konvesi kompor gas juga salah satu faktor meningkatnya pembikinan KTP, disamping faktor usia dari anak-anak ke dewasa.
Untuk mengatasi kelangkaan blanko KTP, lanjut Budi, Disdukcapil Kabupaten Tegal mengeluarkan semacam surat keterangan domisili pengganti KTP yang ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal. (hengky s)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 9***
Foto-Foto: Ist***
Pemkab Landak Hamburkan Dana APBD Polindes Pakkumbang Tidak Difungsikan
Posted by Realita Nusantara
00.57, under LANDAK |
Pemkab Landak Hamburkan Dana APBD Polindes Pakkumbang Tidak Difungsikan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. LANDAK
Landak, KOPI – Pembangunan Polindes Pakkumbang, di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang menelan dana anggaran TA 2008 sebesar Rp 135.000.000,- dinilai hanya menghamburkan uang Kas Daerah. Demikian dikatakan Bernadus, S.Ag guru agama Katolik SMA 1 Sompak.
“Kami sangat kesal, mengapa petugas di Polindes hanya seumur jagung. Ini sangat mengherankan, padahal masyarakat Pakumbang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan”, ujarnya
Masyarakat di wilayah Kabupaten Landak, khususnya di Pakkumbang, tetap menginginkan Polindes tersebut difungsikan kembali agar masyarakat mudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itu pemerintah daerah Kabupaten Landak, membuka kembali Polindes dan menempatkan petugas kesehatan yang benar-benar peduli akan kesehatan masyarakat.
Sungguh sangat ironis, bangunan Polindes yang dibangun dengan notabene uang rakyat, dibiarkan begitu saja. Tak urung bangunan yang tidak berfungsi itu jelas akan dimakan rayap dari sekitar bangunan yang sudah ditumbuhi rumput-rumput liar. (ags jahe/neo)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 9***
Foto-Foto: Ist***
Sabtu, 03 Maret 2012
Hindari DR/PSDH, PT AHL Lakukan Pembusukan Kayu
Posted by Realita Nusantara
23.18, under TARAKAN |
Hindari DR/PSDH, PT AHL Lakukan Pembusukan Kayu
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TARAKAN
Tarakan, KOPI – Beroperasinya PT. Adindo Hutani Lestari (PT. AHL) di wilayah Sesayap Kabupaten Tana Tidung dan sebagian Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur, masyarakat merasa kurang senang dan tidak ada untungnya bagi kesejahteraan masyarakat Desa Ludau.
PT. AHL merupakan perusahaan yang bergerak dalam penanaman kayu akasia yang nantinya akan dijadikan bahan baku pembuat kertas (pulp). Sebagian lokasinya berada di Kecamatan Sesayap Hilir Kab. Tana Tidung (KTT) dan Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur. Namun, dalam pelaksanaannya PT. AHL tidak membayar DR/PSDH kayu hasil tebangan perusahaan sebanyak 3000 kubik.
“Sebenarnya kayu hasil tebangan PT. AHL yang sudah dikumpulkan sebanyak tujuh ribu kubik, dan empat ribu kubik telah dibayar DR/PSDH nya, sisanya tiga ribu belum dibayar”.
Dari hasil penelusuran Koran Pagi, berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, di Desa Ludau Kecamatan Sesayap Hilir KTT, ditemukan timbunan kayu log yang telah membusuk tertutup oleh pohon maupun ilalang yang tinggi. Terdapat beberapa tumpukan kayu yang telah membusuk dibiarkan saja oleh PT. AHL.
Menurut sumber Koran pagi (Kopi), kayu tersebut tadinya berjumlah sebanyak 7000 kubik dan sekitar 2700 kubik dibeli oleh PT. INHUTANI, sisanya sekitar 4000 kubik lebih tidak terjual dan dibiarkan membusuk.
Keterangan yang diberikan tentang kronologi sampai terjadinya pembusukkan kayu tersebut. PT. AHL memakai jasa kontraktor (PT. Tri Bakti) untuk melakukan penebangan pada lahan HTI. PT. AHL, yang berada di Desa Ludau Kec. Sesayap Hilir,. Dalam hal ini PT.AHL memerintahkan PT Tri Bakti menebang kayu yang ada di lokasi dan PT. AHL akan membuat jalan agar kayu tersebut bisa dikeluarkan untuk dijual kepada yang berminat. Namun, setelah kayu-kayu tersebut ditebang, jalan yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
Melihat banyaknya kayu log yang dihampar pada jalan (manting) yang akan dibuat agar bisa dilalui alat berat pengangkut kayu, menurut Kepala Desa Ludau yang ikut ketika melakukan investigasi, kayu log yang dipakai untuk jalan (manting) mencapai 4500 penggal yang terdiri dari berbagai jenis kayu. “Di dalam juga masih terdapat ribuan batang kayu hasil tebangan PT. AHL yang dibiarkan membusuk tanpa mau mempedulikan masyarakat yang sangat membutuhkan kayu sebagai bahan untuk membangun rumah. Kami juga harus meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. AHL jika hendak membangun”, ujar Kades itu kesal.
“Mengapa kami harus minta ijin kepada pihak PT. AHL jika ingin membuat rumah. Padahal kami membangun di atas tanah nenek moyang kami. Kami yang lebih dulu mendiami tempat tersebut, bukan PT. AHL. Tetapi mengapa kami masyarakat yang susah seperti menumpang di rumah sendiri. Saya mewakili masyarakat Desa Ludau tidak menginginkan adanya PT. AHL di desa kami. Sebab, manajemen PT. AHL selalu berbohong. Mereka baik ketika ada keinginan mereka yang belum dikabulkan masyarakat, tetapi jika sudah mendapatkan tanda tangan maupun persetujuan dari masyarakat, manajer PT. AHL tidak mau mempedulikan kami lagi”, ujar Kades Ludau.
Terkait permasalahan yang dilakukan oleh PT. AHL, sangat diharapkan agar Menteri Kehutanan segera melakukan pemeriksaan kepada PT. AHL. Apalagi PT. AHL sering berbenturan dengan masyarakat dan pernah punya kasus dugaan Illegal loging di Sebuku Kabupaten Nunukan. Ijin HTI PT. AHL sebaiknya diperiksa ulang.
Pemerintah pusat diminta agar sebelum menerbitkan perijinan agar terlebih dulu melakukan peninjauan langsung agar tidak terjadi benturan antara masyarakat dan investor. Jangan hanya mengandalkan laporan staf ataupun hasil monitor satelit. Sebab, hasil laporan maupun monitoring satelit bisa saja berbeda dengan fakta di lapangan. (h. hamsyah a/oriont. t)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 7***
Foto-Foto: Ist***
Bangunan Gedung TBT Diduga Di Mark Up
Posted by Realita Nusantara
18.08, under TEGAL JAWA TENGAH |
Terkuak Dalam Diskusi “Membedah Taman Budaya Tegal”
Bangunan Gedung TBT Diduga Di Mark Up
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TEGAL
Tegal, KOPI – Sebuah diskusi bertajuk Membedah Taman Budaya Tegal, sesungguhnya lebih mengarah kepada “mengadili” Ir Wahyudi, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Seni, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporasenbudpar) Kota Tegal Jawa Tengah. Dialah sebagai tokoh kunci yang paling bertanggungjawab terhadap pembangunan gedung Taman Budaya Tegal (TBT), yang dinilai banyak kalangan sarat dengan korupsi.
Konon, gedung TBT dibangun tidak sesuai masterplan awal yang dirancang tim perumus (tim kecil), terdiri dari seniman mumpuni di bidangnya, seperti Yono Daryono, seorang dramawan; Wowok Legowo, perupa dan arsitek; Yeye Haryo Guritmo, pengamat Kebudayaan dan H. Sisdiono Akhmad, S.Pd, mantan penyair.
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap dalam sesi tanya jawab pada diskusi budaya yang diselenggarakan Dewan Kesenian Tegal, “Saya kecewa bengunan tidak sesuai gambar”, tutur Yono. Hal ini yang kemudian memicu polemik di kalangan seniman, khususnya mereka yang tidak dilibatkan dalam rancangbangun sebuah gedung yang tidak diharapkan sebagai pusat kajian, apresiasi serta kebudayaan pantura.
Dengan demikian tim perumus yang diketuai seniman PNS, Yono Daryono menjadi sasaran empuk rival-rivalnya yang dituduh sebagai biang kerok terhadap rendahnya mutu bangunan gedung TBT, secara estetika, diluar teknis fisik yang juga bermasalah buruknya konstruksi dengan mengabaikan bestek.
Bangunan gedung TBT pada termin pertama menghabiskan dana Rp 3,8 milyar, menyusul dana ubahan termin kedua Rp 1,5 milyar, menjadikan seniman-seniman di Dewan Kesenian Kota Tegal gerah. Selain keberadaan mereka tidak dilibatkan baik dalam pelaksanaan atau musyawarah, juga nampak adanya sekat-sekat yang membuat kedua kubu, komunitas seniman dalam wadah DKT (Dewan Kesenian Tegal) dan komunitas Yono Daryono (Kelompok seniman minoritas) semakin dirasakan tidak harmonis, bahkan cenderung berseberangan.
Menurut Monologer, Eko Tunas, hal ini sengaja dibuat skenario oleh oknum pejabat untuk memecah belah agar mereka menciptakan konflik. Dengan begitu ada capaian yang hendak diraih dari kondisi “panas” tersebut, yakni kepentingan individu yang mengarah pada materi.
Semua orang tahu pembangunan gedung TBT bermasalah, khususnya terhadap dana awal yang digelontorkan sebesar Rp 3,8 milyar. Konon, oleh kontraktor, Bambang Wuragil dari Semarang, sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Tegal, kendati bangunan masih semrawut.
Kondisi bangunan tampak retak-retak, resplang terdiri dari kayu sengon dengan kualitas rendah, atap dari seng yang ditabur dengan serbuk jewawut, jika kena angin akan berkibar serta lantai 80% sudah dikeramik namun akan dibongkar setelah menerima masukan dari Murtidjono, pakar di bidang gedung pertunjukkan, lantai akan diganti dengan kayu jati adalah suatu pekerjaan mubadzir.
Secara keseluruhan bangunan sangat mengecewakan, namun mengapa Pemkot Tegal mau menerima begitu saja. Hal ini yang kemudian timbul pertanyaan publik, ada apa dengan dibalik pembangunan gedung TBT?
Dengan kondisi bangunan demikian itu, kembali Pemkot Tegal mengucurkan dana susulan yang diajukan ke DPRD, ujung-ujungnya direstui. Namun sampai saat ini belum cair. Nah, begitu mudahnya DPRD Kota Tegal menyetujui, tanpa mempertimbangkan polemik yang terjadi di tengah masyarakat yang menyoroti dugaan “korupsi” proyek gedung TBT. Ada permainan apa pula di gedung Dewan?
Polemik tetap polemik, kendati Wahyudi diduga membungkam oknum seniman Rp 400 juta. Dan fitnah terus ditebar oleh sebagian orang yang kecewa terhadap kinerja tim perumus, sehingga wajar jika Yono menjadi berang. “Yang ingin aku tahu oknum seniman yang dapat jatah Mas. Soalnya, kini muncul fitnah diantara kami. Jujur, aku yang capai kok orang lain yang bermain”, ujar Yono dalam SMS-nya kepada Koran Pagi belum lama ini. Tetapi bukan berarti Yono ingin pula merasakan kecipratan “Japrem” alias Jasa Preman.
Diskusi dengan pembicara Ir. Wahyudi, Murtidjono dan Eko Tunas dengan moderator Nurhidayat Poso. Murtidjono sengaja didatangkan oleh Dewan Kesenian Tegal (DKT) dari Solo sebagai pakar dalam pengelolaan taman kebudayaan, dengan pengalaman 26 tahun sebagai Ketua Taman Budaya Surakarta (TBS), tentu menjadi masukan berarti. Kehadiran Wahyudi patut dihargai sebagai narasumber utama, yang mengetahui, seluk beluk pembangunan gedung TBT, termasuk aliran dana, meski kehadirannya sudah diprediksi sebagai tumbal untuk “diadili”.
Beberapa seniman yang menggugat perihal gedung TBT adalah Eko Tunas yang juga sebagai pembicara. Menurut Eko Tunas, Wahyudi harus disumpah, kemana aliran dana itu bermuara? Saat dicecar pertanyaan, Wahyudi menepis, “tidak ada dana untuk Japrem”, ujarnya.
Jelas ini isu oknum yang oleh Eko disebut-sebut sebagai antek-antek orde baru. Sesungguhnya tidak ada asap kalau tidak ada api. Isu itu bisa saja benar, tetapi bukankah budaya sumpah demi tuhan menjadi santapan sehari-hari para pejabat dalam mengelak sebuah persoalan?
Tetapi sumber yang dapat dipercaya mengatakan, dana Japrem itu ada. Hal ini dikuatkan salah satu tokoh seniman yang mengakui, bahwa ia demi tuhan tidak menerima dana sebesar itu (Rp 100 juta-red) tetapi katanya kalau Rp 20 hingga Rp 30 juta ia menerimanya.
Tetapi Ir. Wahyudi satu-satunya orang yang terpojok oleh rentetan pertanyaan, baik dari Eko Tunas maupun Yono Daryono yang memang tidak bisa dijawab dengan baik oleh Wahyudi. Sebab, fakta lebih berbicara ketimbang apologi seorang. Bola panas itu telah menggelinding yang merupakan bom waktu. (hengki)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 7***
Foto-Foto: Ist***
Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Tidak Sesuai Kontrak
Posted by Realita Nusantara
17.23, under PONTIANAK |
Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Tidak Sesuai Kontrak
REALITA NUSANTARA – ONLINE. PONTIANAK
Pembangunan gedung terpadu dengan anggaran APBD 2009 sebesar Rp 2,5 M tidak sesuai dengan kontrak. Pembangunan gedung terpadu tersebut dalam kontrak direncanakan rampung pada bulan April 2010. Tetapi sampai sekarang pembangunan tersebut masih belum rampung.
Pontianak, KOPI – Ketika dikonfirmasi Koran Pagi (Kopi), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kota Pontianak, Krisna Ibrahim di ruang kerjanya Selasa (30/3), mengakui, bahwa masa waktu pengerjaan pembangunan gedung terpadu tersebut memang sampai bulan Desember 2009.
“Memang masa kontrak kerja sampai dengan Bulan Desember 2009, akan tetapi disebabkan waktu kontrak tersebut 300 hari kalender, maka pembangunannya menjadi tambah waktu”, katanya.
“Mana ada bangunan yang luasnya sekitar 6000M2 dapat dibangun dalam waktu 300 hari, maksimal bangunan itu mencapai 1 tahun. Akan tetapi berhubung jangka waktu yang tersisa dalam pekerjaan tersebut, maka waktu pelaksanaannya lewat dari bulan Desember 2009, sebab analisa pada masa pelelangan yang dimaksimalkan pada 6 Juni tidak ada perpanjangan waktu,”, tegasnya kepada Koran Pagi.
Diketahui Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dikeluarkan pada Bulan Juni 2009, sehingga untuk dibuat Perda-nya kembali dan diamandemen. Hal itu mengacu pada pasal-pasal yang sesuai dengan kontrak 2009. Hal itu dilakukan adalah dalam rangka menarik dana APBD 2010.
Disamping itu, dalam pelaksanaan pembangunannya tidak perlu terburu-buru sebab waktu pelaksanaan efisiensinya 330 hari kalender hingga selesai 21 April 2010, sebab kondisi hasil pekerjaan sudah mencapai 90% tinggal finishing saja. Sementara untuk pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Ganda Putra yang Direkturnya Anton Limbong.
Perlu saya tambahkan bahwa, “Pembangunan gedung terpadu ini tidak ada Adendum; akan tetapi melanjutkan waktu pekerjaan, tegas Krisna kepada Koran Pagi (Kopi). (Bunyanan)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 7***
Foto-Foto: Ist***
Kambing Non Permanen Kok, Malah Jadi Pribadi
Posted by Realita Nusantara
14.26, under SURAKARTA |
Bantuan Kambing Dinas Pertanian Pemkot Surabaya Diragukan
Embek…! Kambing Non Permanen
Kok, Malah Jadi Pribadi
REALITA NUSANTARA – ONLINE. SURAKARTA
Pemberian bantuan dan pembibitan ternak Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pertanian dalam bentuk modal usaha kepada peternak di wilayah Kota Surakarta diragukan penyaluran dan pengembaliannya.
Surakarta, KOPI – Bantuan yang diwujudkan dalam bentuk ternak bergulir, berupa bibit kambing Peranakan Etawa (PE) dengan anggaran sebesar Rp 189.000.0000,-
Dari data audit diketahui, bahwa bantuan tersebut sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian TA. 2008. Alokasi anggaran dari Belanja Modal Pengadaan Ternak dengan anggaran sebesar Rp 198.000.000,- sedangkan yang direalisasikan Rp 189.059.000,-.
Untuk pengadaan bibt kambing dilaksanakan rekanan CV. Analta Jaya dengan kontrak Nomor: 050/527/PPK.KB/2008. Tanggal 10 April 2008 yang ditetapkan melalui pelelangan. Perguliran ternak dimulai sejak TA. 2008, yang pengadaannya dibebankan dalam APBD Kota Surakarta melalui pos Belanja Langsung pada objek Belanja Modal. Dana yang digunakan untuk membiayai perguliran ternak dimaksud, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana pendamping APBD.
Berita acara serah terima barang Nomor: 050/02.KSP-PP/V/2008, tanggal 26 Mei 2008, berupa ternak kambing sebanyak 200 ekor (100 ekor jantan dan 100 ekor betina). Ternak hasil pengadaan tersebut dimaksudkan untuk digulirkan kepada masyarakat.
Hasil pengadaan bibit ternak tersebut seluruhnya disalurkan ke masyarakat sebagai pinjaman dana bergulir. Namun demikian pengakuan dan pencatatan oleh Dinas Pertanian Kota Surakarta, menunjukkan bahwa hasil pengadaan bibit kambing Peranakan Etawa (PE) sebanyak 200 ekor senilai Rp 189.059.000; diakui dan dicatat sebagai realisasi Belanja Modal pada kelompok Belanja Langsung, tetapi tidak dikapitalisasi sebagai Aset Tetap Lainnya. Ternak dalam Neraca Kota Surakartaper 31 Desember 2008.
Hal ini berbanding terbalik dengan Laporan Pemerintah Kota Surakarta yang telah melakukan koreksi atas laporan keuangannya dengan menyajikan ternak bergulir sebagai Investasi Non Permanen sebesar Rp 168.262.510 (Rp 189.059.000 – Rp 20.796.490) di neraca per 31 Desember 2008.
Atas laporan tersebut jelas tidak sesuai dengan, Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomo: 06 tentang Akuntansi Investasi, dimana pada paragraf 20 disebutkan, suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sesuai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria dan kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa yang akan datang atau suatu investasi tersbut dapat diperoleh pemerintah atau nilai peroehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Laporan tersebut tidak sesuai dengan paragraf 34 huruf (d) dimana disebutkan kepemilikan kepemilikan bersifat non permanen dinilai menggunakan menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. Terlebih dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 26 Tahun 2008, tanggal 23 April 2008 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bibit Pemerintah Propinsi Jawa Tengah pasal 22 ayat (3). Kepada Dinas melakukan Pengawasan pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak di Kabupaten/Kota.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, hasil pengadaan bibit kambing seluruhnya disalurkan langsung kepada peternak di Kelurahan-Kelurahan wilayah Kota Surakarta. Penyerahan ternak dilakukan dengan Surat Perjanjian Kerja Ternak (Ternak Kambing Pemerintah) Nomor: 524/493/IV/2008, tanggal 21 April 2008 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kelurahan dan masing-masin peternak tersebut.
Berdasarkan perjanjian kerja dimaksud, peternak diberikan masing-masing 1 (satu) pasang ekor kambing (jantan dan betina) yang ditandai dengan anting bernomor yang diundi. Peternak diwajibkan untuk menyerahkan ternak kambing sebanyak 3 (tiga) ekor, yaitu 2 (dua) ekor induk betina dan 1 (satu) jantan yang besarnya setara dengan ternak pokok dalam jangka waktu dua tahun sebagai setoran dalam dua tahap dan menanggung resiko ternak yang dipeliharanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peternak diberikan hak untuk menguasai atau memiliki secara penuh ternak bibit, setelah menyelesaikan kewajibannya. Dalam hal ternak mati atau hilang bukan karena kesalahan peternak, maka peternak bebas dari tanggungjawab mengganti ternak. Sedangkan dalam hal peternak tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kesalahan atau kelalaiannya, maka ternak ditarik kembali tanpa ganti rugi apapun.
Peternak tidak berhak menjual, menukar dan memindahtangankan ternak pokok. Apabila ternak ditukarkan tanpa seijin petugas maka peternak wajib mengganti ternak yang nilainya 1½ kali nilai ternak pokok selambat-lambatnya satu bulan setelah kejadian.
Kambing Bergulir, Tapi Tak Jelas Bergulirnya
Ternyata, Dinas Pertanian tidak dapat menyajikan nilai bantuan perguliran ternak yang beredar di masyarakat, baik hasil atau pengembalian ternak pokok atau keturunan dan atau hasil penjualan ternak potong atau ternak yang tidak memberikan keturunan.
Penjelasan dari pihak Dinas Pertanian, yang diwakili oleh PPTK, selaku pengelola dana bergulir pada Dinas Pertanian Kota Surakarta, menyatakan bahwa pengawasan bantuan perguliran ternak di masyarakat dilakukan oleh Pengawas Lapangan.
Namun pada saat dilakukan cek fisik, kondisi kambing mati, sakit, ditukarkan ataupun dijual tidak terpantau oleh Dinas Pertanian, serta kambing dalam kondisi tidak memakai anting, sehingga tidak jelas antara ternak bantuan dan yang bukan bantuan (milik pribadi).
Dengan demikian, perkembangan dan posisi pinjaman dana bergulir dalam bentuk bantuan ternak ternak yang dikelola oleh Dinas Pertanian, yang merupakan kekayaan Pemerintah Kota Surakarta yang tidak dipisahkan tidak dapat diketahui secara pasti perkembangannya dan tidak tersaji dalam LKPD Kota Surakarta.
Kondisi di atas mengakibatkan tujuan pengendalian atas perguliran ternak tidak dapat tercapai. Karena, Dinas Pertanian Kota Surakarta dalam melaksanakan akuntansi keuangan Daerah berkenaan dengan Investasi – Non Permanen berupa dana bergulir, kurang memperhatikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), khususnya PSAP Nomor: 06 tentang Akuntansi Investasi yang dilengkapi dengan Buletin Teknis No. 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir dan Dinas Pertanian tidak melakukan pengawasan atas bantuan modal ternak tersebut.
Keterangan dari Dinas Pertanian Kota Surakarta menjelaskan, bahwa dalam kenyataannya banyak pihak pengaduh tidak melapor ke Dinas mengenai ternak kambing yang diterimanya. Bahkan, tidak terpantau baik mengenai kematian, kelahiran, lepasnya anting, penyakit yang menyerang, potong paksa dan penjualan ternak. (son)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 6***
Foto-Foto: Ist***





