Jumat, 08 Juli 2011

Ketahuan Banyak Di-Mark-up

Posted by Realita Nusantara 10.54, under |


Ketahuan Banyak Di-Mark-up
Biaya Renovasi Ruangan Kadis Cipta Karya Indramayu Direvisi

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, INTI JAYA – Biaya renovasi ruangan Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya Kabupaten Indramayu akhirnya direvisi. Revisi pos biaya ini setelah dilapangan terdapat beberapa pos belanja anggaran untuk belanja bahan bangunan yang janggal dan tidak digunakan.
Selain itu, untuk menghabiskan anggaran biaya sebesar Rp 63 juta yang sudah dibuatkan dokumen kontrak, renovasi bangunan di Dinas Cipta Karya yang sebelumnya hanya direncanakan membangun ruangan Kadis, kini melebar hingga merenovasi gudang dan gedung Dinas Cipta Karya tak luput direhab dari sebelumnya menggunakan lantai baru, kini diganti dengan tehel warna hitam.
Pantauan Inti Jaya Kamis (5/5) dilapangan, hingga kini para pekerja bangunan yang berjumlah empat orang masih melakukan pekerjaan merenovasi gudang. Para pekerja yang dibayar lewat swakelola ini masih mengerjakan renovasi plafon atas gudang tersebut. Sayangnya, saat Inti Jaya melakukan penelusuran data pembelian bahan bangunan disejumlah pegawai Dinas Cipta Karya, tidak mendapatkan keterangan jelas.
Salah satu pegawai yang terlibat membuat dokumen kontrak. Bahkan, dirinya mengaku tidak menyimpan dokumen kontrak, karena dokumen kontrak pembelian bahan bangunan sudah diserahkan ke PPTK, Heru, Staf dinas bidang Tata Bangunan. Namun, usaha untuk mendapatkan data dokumen kontrak ke Heru juga ternyata sia-sia karena yang bersangkutan tidak ada di kantor.
Beruntung, penelusuran mencari data kontrak kerja menemui titik jelas. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Susanto yang bersedia ditemui Inti Jaya, pada Rabu (4/5) menjelaskan bahwa dokumen kontrak kerja untukrenovasi pembangunan gedung Dinas Cipta Karyasedang direvisi. Menurutnya, dokumen kontrak yang sudah jadi, direvisi karena ada beberapa pos belanjan yang tidak digunakan dengan bahan bangunan lainnya untuk merenovasi gudang dan gedung PKK. “Pada prinsipnya semua anggaran yang sudah direncanakan dan sudah dibuatkan dokumen kontrak RP 63 juta, akan dihabiskan semua. Jadi kita bisa merevisi sesuai kebutuhan,’ tegas Susanto
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pos anggaran untuk pengadaan bahan bangunan dinilai banyak yang janggal, salah satunya untuk pos pembelian pengadaan untuk cat Rp 9,8 juta dan pengadaan triplek sebesar Rp 7 juta lebih. Munculnya dokumen baru kontrak kerja “Susulan” ini diduga kuat telah terjadinya indikasi konspirasi antara pihak pelaksana proyek dan pengguna anggaran dalam hal ini Dinas PU Cipta Karya, karena sebelumnyaproyek renovasi ini disebut-sebut sebagai proyek swakelola.

Proyek Juksung
Sesuai temuan Inti Jaya dari berbagai sumber menyebutkan, dalam dokumen baru kontrak kerja yang ditanda tangani pihak pelaksana proyek menyebutkan, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini dibagi menjadi dua sistem yakni proyek juksung (Penunjukkan Langsung) untuk penyediaan bahan bangunan senilai Rp 63 juta yang dikerjakan oleh CV Thomas Putra. Sedangkan untuk tenaga kerja menggunakan sistem swakelola yang dianggarkan Rp 57 juta. Proyek yang sebelumnya disebut sebagai proyek swakelola ini dianggarkan Rp 120 juta dari pos belanja rutin tahunan.
Dari bocoran dokumen kontrak yang diterima Inti Jaya menyebutkan, salah satu yang janggal dan mencolok, untuk belanja barang cat sebesar Rp 9,8 juta dan untuk pengadaan triplek 3 MM sebesar Rp 7 juta lebih. Padahal, fakta dilapangan menyebutkan, dalam renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini sama sekali tidak membutuhkan bahan bangunan jenis triplek. Karena renovasi ruangan itu justru mengganti skat ruangan dari triplek dirubah dengan menjadi bangunan tembok. Yang lebih menggelitik, untuk pos anggaran pengadaan cat dianggarkan Rp 9,8 juta, padahal luas ruangan yang dicat tak lebih dari 6X10 meter persegi. “Yang saya tahu, cat yang sudah digunakan sebanyak 5 galon (ember) ukuran 25 Kg dan yang ukuran 5 kg sebanyak 16 kaleng. Yah kira-kira habis 3 juta-an mas kalau dihitung harga pergalon Rp 500 ribu dan Rp 100 ribu perkaleng untuk ukuran 5 kg. Kalau triplek, kita tidak pernah gunain, justru kami membongkar skat triplek diganti dengan tembok. Nah, baru yang untuk renovasi gudang, kami gunakan triplek untuk plafon.” Ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau ditulis Koran memberi kesaksian. Menurutnya, dia bekerja sebagai tukang bangunan sudah bekerja selama 1 bulanan merenovasi salah satu ruangan di Dinas Cipta Karya, renovasi gudang dan merenovasi bangunan tua yang digunakan untuk PKK. Dalam kesehariannya, dikerjakan oleh 4 orang, masing-masing dua orang tukang dan 2 orang lagi sebagai pembantu tukang. Mereka dibayar setiap seminggu sekali dengan perincian untuk bayaran tukang Rp 70 ribu perorang dan Rp 60 ribu untuk pembantu tukang,   (Cho/MS)***


 Sumber: Inti Jaya; Edisi 2956 Thn Ke-40; Tgl 10-16 Mei 2011; Hal 7
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Kamis, 07 Juli 2011

Aneh, Biaya Pembelian Cat Rp 9,8 Juta

Posted by Realita Nusantara 11.41, under |


Aneh, Biaya Pembelian Cat Rp 9,8 Juta
BIAYA RENOVASI RUANGAN KADIS CIPTA KARYA DIDUGA DIMARK UP

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, Inti Jaya – Pos biaya untuk belanja bahan bangunan renovasi ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indramayu diduga kuat di mark up (digelembungkan.red). beberapa pos anggaran untuk pengadaan bahan bangunan dinilai banyak yang janggal, salah satunya untuk pos pembelian pengadaan untuk cat Rp 9,8 juta dan pengadaan triplek Rp 7 juta lebih. Munculnya dokumen baru kontrak kerja “susulan” ini diduga kuat telah terjadi indikasi konspirasi antara pihak pelaksana proyek dan pengguna anggaran dalam hal ini Dinas PU Cipta Karya karena sebelumnya proyek renovasi ini disebut-sebut sebagai proyek swakelola.
Sesuai data yang diterima Inti Jaya dari berbagai sumber menyebutkan, dalam dokumen baru kontrak kerja yang ditanda tangani pihak pelaksana proyek menyebutkan, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini dibagi menjadi dua sistem yakni proyek Juksung (Penunjukan Langsung) untuk penyediaan bahan bangunan seniali Rp 63 jutayang dikerjakan oleh CV TP. Sedangkan untuk tenaga kerja menggunakan sistem swakelola yang dianggarkan Rp 57 juta. Proyek yang sebelumnya disebut-sebut sebagai proyek swakelola ini dianggarkan sebesar Rp 120 juta dari pos belanja rutin tahunan.
Dari bocoran dokumen kontrak yang diterima Inti Jaya menyebutkan, salah satunya untuk belanja barang cat Rp 9,8 juta dan untuk pengadaan triplek 3 MM sebesar Rp 7 juta lebih. Padahal, sesuai temuan Inti Jaya dilapangan menyebutkan, dalam renovasi ruangan Kadis Cipta Karya ini sama sekali tidak membutuhkan bahan bangunan jenis triplek. Karena renovasi ruangan itu justru mengganti skat ruangan dari triplek dirubah dengan menjadi bangunan tembok.
Yang lebih menggelitik, untuk pos anggaran pengadaan cat dianggarkan Rp 9,8 juta, padahal luas ruangan yang dicat tak lebih dari 8X12 meter persegi. “Yang saya tahu, cat yang sudah digunakansebanyak 5 galon (ember) ukuran 25 kg dan yang ukuran 5 Kg sebanyak 16 kaleng. Yah kira-kira habis 3 juta-an mas kalau dihitung harga per galon Rp 500 ribu dan Rp 100 ribu perkaleng untuk ukuran 5 kg. Kalau triplek, kita tidak pernah gunain, justru kami membongkar skat triplek diganti dengan tembok,” ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau ditulis saat memberi kesaksian.
Menurutnya, dia bekerja sebagai tukang bangunan sudah bekerja selama 21 hari merenovasi salah satu ruangan di Dinas Cipta Karya, yang dikerjakan oleh 4 orang, masing-masing dua orang tukang dan 2 orang lagi sebagai pembantu tukang. Mereka dibayar setiap seminggu sekali dengan perincian untuk bayaran tukang Rp 70 ribu perorang dan Rp 60 ribu untuk pembantu tukang. “Kabarnya kerjaan ini hanya satu bulan, jika dihitung-hitung untuk bayaran tukang dan pembantu tukang sekitar Rp 8 jutaan untuk membayar 4 tenaga kerja,” jelas tukang bangunan tadi.
Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Indramayu, Susanto yang dihubungi Inti Jaya lewat ponselnya menjelaskan, bahwa proyek yang dikerjakan sesuai aturan yang ada karena dilengkapi dengan dokumen kontrak kerja. Menurutnya, untuk proyek tersebut dokumennya terpisahkan yakni untuk untuk pengadaan bahan bangunan yang dikerjakan CV TP adalah proyek Juksung dengan anggaran Rp 63 Juta, dan swakelola untuk tenaga kerja. “Pekerjaannya belum selesai semua, jadi masih memungkinkan bisa ditambah dan kurang. Jadi jangan dulu menilai ada yang janggal karena proyek masih belum selesai dikerjakan,” terangnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indrmayu “memaksakan” melakukan renovasi bangunan untuk ruangan Kepala Dinas (Kadis), padahal ruangan tersebut masih layak untuk ditempati. Kabarnya, dalam renovasibangunan ruangan Kadis yang dialokasikan Rp 120 juta itu sengaja disiapkan untuk menata ruang kerja Kadis agar terlihat mewah. Renovasi pembangunan ruangan Kadis itu juga mengundang kontroversi dan tanda tanya besar karena sumber anggarannya tidak jelas.
Selain itu, kontroversi dibangunnya ruangan mewah Kadis Cipta Karya itu lantaran sumber anggaran yang digunakan masih simpang siur. Bahkan proyek pembangunan ruang Kadis Cipta Karya itu diduga kuat rawan penyimpangan karena pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi dokumen kontrak kerja bahkan tanpa tender. Namun belakangan muncul, pekerjaan tersebut dilengkapi dokumen kontrak kerja yang baru dibuat susulan. Tak ayal, pekerjaan yang bersumber dari pos belanja pemeliharaan rutin yang sebelumnya diswakelolakan tersebut boleh dikerjakan tidak melalui tender karena dalam keadaan darurat. Pekerjaan ini juga memunculkan masalah barukarena sejumlah Kepala Bidang (Kabid) saling tuding dan tutup mulut terkait pekerjaan ini.
Kabid Pengendalian Bangunan, M Amirudin secara gambling menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal renovasi ruang kerja Kadis, apalgi dalam soal itu bukan bidangnya. “Jujur, saya tidak bisa komentar karena sama sekali tidak tahu dan bukan bidang saya. Lagian kami juga sebelumnya tidak pernah diajak bicara pak Kadis soal rencana itu. Silahkan tanya langsung aja ke Pak Kadis tau ke Kabid yang membidanginya,” terang Amirudin.
Begitupun pernyataan Kabid Tata Bangunan, Agus Supriyadi juga tidak mendapatkan keterangan yang jelas. Agus memilih tidak berkomentar karena yang punya hak bicara soal itu adalah Kadis Cipta Karya. “Sebaiknya silahkan tanya langsung aja ke Pak Kadis. Yang kami tahu, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya itu adalah Juksung untuk pengadaan bahan bangunan dan swakelola untuk tenaga kerja. Dana ini menggunakan dari pos pemeliharaan rutin gedung sebesar Rp 120 juta untuk sepanjang tahun,” kata Agus. Padahal jika menilik tufoksi yang ada, Kedua Kabid ini punya peran penting dalam semua pekerjaan fisik yang menggunakan dana APBD dan APBN tahun 2011.  (CHO/MS)***


  Sumber: Inti Jaya; Edisi: 2954 Tahun ke 40, 26 April - 02 Mei 2011; Hal 12 Berantas Korupsi
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Realita Nusantara Online. Ist***

RENOVASI RUANGAN KADIS CIPTA KARYA “PROYEK SILUMAN”

Posted by Realita Nusantara 11.26, under |


RENOVASI RUANGAN KADIS CIPTA KARYA “PROYEK SILUMAN”

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU 
Indramayu, Inti Jaya - Di tengah santernya kontroversi rencana pembangunan gedung baru DPR RI yang dinilai melukai perasaan rakyat karena sulitnya ekonomi, miniatur masalah diatas sekarang malah terjadi di Kabupaten Indramayu. Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indramayu “memaksakan” melakukan renovasi bangunan untuk ruang Kepala Dinas (Kadis), padahal ruangan tersebut masih layak untuk ditempati. Kabarnya, dalam renovasi bangunan ruangan Kadis yang dialokasikan Rp 120 juta itu sengaja disiapkan untuk menata ruang Kadis agar terlihat mewah. Renovasi pembangunan ruangan ruangan Kadis itu juga mengundang kontroversi dan tanda tanya besar karena sumber anggarannya tidak jelas.
Kontroversi dibangunnya ruangan mewah Kadis Cipta Karya itu lantaran sumber anggaran yang digunakan masih simpang siur. Bahkan proyek pembangunan ruang Kadis Cipta Karya itu diduga kuat rawan penyimpangan karena pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi dokumen kontrak kerja bahkan tanpa tender. Namun sumber lainnya menyebutkan, dana alokasi untuk renovasi bangunan ruang Kadis Cipta Karya bersumber dari pos belanja pemeliharaan rutin dan pembangunannya dikerjakan melalui swakelola yang dibolehkan untuk dikerjakan tidak melalui tender karena dalam keadaan darurat. Namun, pantauan Inti jaya di lapangan tiga pekan yang lalu persisnya sebelum renovasi dilmulai, ruang kerja Kadis PU Cipta Karya sebenarnya masih layak digunakan untuk kegiatan bekerja. Namun yang mengejutkan, ruang kerja yang sebenarnya masih baik itu direhab tanpa dasar yang jelas. Tak tanggung-tanggung, dana yang dicadangkan mencapai Rp 120 juta. Lebih mengejutkan, dana yang disediakan untuk rehab ruang kerja tersebut tidak jelas sumbernya sehingga langkah Kadis PU Cipta Karya, Susanto mengundang kecurigaan banyak pihak.
“Jangan-jangan dana yang digunakan adalah dana siluman, atau mungkin menggunakan dana talangan. Karena yang saya tahu dana yang bersumber dari APBD tahun 2011 belum bisa dicairkan karena terganjal aturan baru, dan ini terjadi disetiap dinas”, terang pemerhati tender, Sofyan.
Ditegaskan bang Oyang, (panggilan akrab Sofyan, red), jika menilik dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010, setiap pekerjaan yang menggunakan dana APBD baik yang Proyek Juksung (dibawah nilai Rp 100 juta) maupun Pilsung (dibawah Rp 200 juta) harus dilengkapi dokumen kontrak kerja. “Kalau tidak ada dokumen kontrak kerja berarti proyek siluman dan ini bisa menjadi preseden buruk karena dikerjakan dikantor Cipta Karya yang notabenenya adalah instansi pemerintah yang didalamnya banyak para tenaga teknis yang biasa mengawasi kerjaan yang menggunakan dana APBD,” tegasnya
Sejumlah Kepala Bidang (Kabid) yang ditemui Inti Jaya, kamis (7/4) di kantornya mengaku tidak tahu saat dikonfirmasi soal adanya pembangunan renovasi ruangan Kadis tersebut. Kabid Pengendalian Bangunan M. Amirudin secara gamblang menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal renovasi ruang kerja Kadis, apalagi dalam soal itu bukan bidangnya. “Jujur, saya tidak bisa komentar karena sama sekali tidak tahu dan bukan bidang saya. Lagian kami juga sebelumnya tidak pernah diajak bicara pak Kadis soal rencana itu. Silahkan tanya langsung aja ke pak Kadis atau ke Kabid yang membidanginya,” terang Amirudin.
Namun Amirudin menegaskan, selama ini belum ada pengajuan dan permintaan dari dinas manapun untuk tenaga pengawasan proyek karena faktanya tender-tender proyek yang menggunakan dana APBD dan APBN tahun 2011 sampai sekarang belum digelar.
Namun lucunya, saat Inti Jaya konfirmasi kepada Kabid Tata Bangunan, Agus Supriyadi juga tidak mendapatkan keterangan jelas. Agus memilih tidak berkomentar karena yang punya hak bicara soal itu adalah Kadis Cipta Karya. “Sebaiknya tanya langsung aja ke Pak Kadis. Yang kami tahu, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya itu adalah swakelola yang menggunakan dana dari pos pemeliharaan gedung sejumlah Rp 120 juta,” kata Agus
Sayangnya, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Susanto belum bisa ditemui. Saat Inti Jaya mendatangi kantornya Kamis (7/4), Susantotidak bersedia ditemui karena akan ada kegiatan dinas luar kota. Begitupun saat di hubungi lewat teleponnya untuk kepentingan konfirmasi, Kadis PU Cipta Karya tidak menjawab.   (CHO/MS)***




Sumber: Inti Jaya; Edisi 2952 Tahun Ke 40, 12-18 April 2011
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Realita Nusantara Online. Ist***

Selasa, 05 Juli 2011

Tender Aspal Dituding Penuh Rakayasa

Posted by Realita Nusantara 12.09, under |


Tender Aspal Dituding Penuh Rakayasa
Rekanan Proyek Protes Keras

REALITA NUSANTARA ­– ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, (KC) Proyek tender aspal di Dinas PU Bina Marga kab. Indramayu baru-baru ini senilai Rp 5,9 miliar lebih diindikasikan sarat dengan rekayasa mulai awal hingga pengumuman pemenangnya.
Dari tujuh perusahaan yang mendaftarkan diri pada saat pembukaan tender, penawar dengan nilai terendah malah digugurkan. Seperti yang dialami PT Alfindo Wijaya Mandiri, salah satu rekanan lelang. Perusahaan yang penawarannya terendah, yakni, senilai Rp 5.636.977.000,00 malah tidak dimenangkan. Sementara, penawaran tertinggi yang diusulkan oleh sebuah CV tertentu senilai Rp 5.934.967.000,00, justru dimenangkan.
“Ini jelas ada indikasi upaya merekayasa proses tender, pada pengadaan aspal di PU Bina Marga kab. Indramayu. Kami protes dengan proses tender ini,” tutur Direktur PT Alfindo Wijaya Mandiri, Muhammad Ivan Alfian.
Menurut Ivan, pihaknya berharap agar panitia lelang Dinas PU Bina Marga Kab. Indramayu, mampu mewujudkan sistem pelelangan yang transparan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2011, tentang pengadaan Barang dan Jasa. Salah satunya harus mengedepankan azas kepatutan.
Jadi sebenarnya, kata Ivan, bukan hanya soal penawaran tertinggi yang dinilainya pemborosan anggaran saja yang disayangkan. Namun, juga soal kuantitas perusahaan pendukung yang tidak memenuhi nominal tetap dipaksakan untuk menjadi pemenang. “Jelas ini kemunduran untuk Indramayu, dalam kegiatan proses tender pengadaan barang dan jasa ini,” tandasnya.
Sehingga hal ini, lanjut Ivan, dalam proses tender aspal ini, pihaknya tidak hanya menduga ada rekayasa saja, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp 300 juta oleh panitia tender, karena memenangkan perusahaan yang nilai penawarannya di atas penawaran terendah tersebut.
“Untuk itu, kami mengimbau dan berharap kepada penyidik Kejaksaan maupun Kepolisian Indramayu untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proses tender aspal di PU Bina Marga Kab. Indramayu ini,” tegas Ivan, seraya mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk proses hukum tersebut.

Tidak ditemukan
Sedangkan, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas PU Bina Marga Kab. Indramayu pada tanggal 23 Juni 2011 lalu, telah mengumumkan hasil pelelangan pengadaan aspal. Hasil kesimpulan dan evaluasi administrasi maupun evaluasi teknis telah mengumumkan calon pemenang, yakni CV Setia dan CO dengan alamat Jalan Adipati Karna No. 6 BTN Marga Mekar, Kec. Indramayu, dengan harga penawaran terkoreksi Rp 5.934.967.000,00.
Namun ketika perusahaan tersebut dicoba didatangi ke alamat yang tertera di catatan Dinas PU Bina Marga, “KC” tidak menemukan perusahaan yang bersangkutan.
Terkait hal itu, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Bina Marga Kab. Indramayu, Anggoro, saat dikonfirmasi mengungkapkan, kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk proyek aspal tersebut sudah sesuai aturan hukum yang ada. Pihaknya menampik kalau ada tudingan bahwa proses tender aspal tersebut menyimpang dari aturan. “Apalagi soal tender juga sudah langsung melalui internet dan pengumuman koran,” katanya.   (C-26)***



Sumber: Harian Umum KABAR CIREBON; Nomor 377 Tahun II; Selasa 28 Juni 2011; Hal 4
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online

Foto-foto: Ist***
Realita Nusantara Online






Ditagih SPP Belum Bisa Bayar

Posted by Realita Nusantara 11.13, under |

Ditagih SPP Belum Bisa Bayar
Siswi MAN Indramayu Berhenti Sekolah

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, SNP – Gara-gara menunggak dan ditagih biaya SPP Rp 75 ribu, seorang siswi bernama Neng Susilawati kelas XI MAN Indramayu, harus berhenti dari sekolahnya. Hal itu diungkapkan oleh orang tuanya Mamat warga desa penganjang kecamatan Sindang Kab. Indramayu, beberapa kali pihak sekolah menagih biaya SPP dan biaya lainnya belum bisa dilunasi.
Menurut Mamat, dirinya hanya seorang penarik becak yang penghasilannya tidak menentu, memohon kepada pihak sekolah agar anaknya diberikan keringanan tentang pembayaran biaya SPP dan lain-lain. Pasalnya, anaknya menjadi minder dan trauma bila terus ditagih biaya tersebut. Tetapi pihak sekolah MAN Indramayu kurang peduli terhadap peserta didiknya yang tidak mampu.
Saat SNP mencoba mengkonfirmasikan pada Kepala Sekolah MAN Indramayu Drs. H Zaenal Arifin selalu tidak ada ditempat.
Ditempat terpisah ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Rhaskana S, mengatakan, selayaknya Bupati Indramayu DR H. Irianto Syafiuddin melalui Kepala Dinas Pendidikan Kab. Indramayu H. Muhamad Rakhmat SH, MH lebih tanggap terhadap persoalan biaya pendidikan di Indramayu. Kejadian seperti ini cukup memperihatinkan, karena pemkab Indramayu telah mencanangkan program pendidikan dasar 12 tahun, jadi seharusnya pemkab lebih kritis menanggapi persoalan itu guna lancarnya program yang digembar gemborkan oleh Bupati. Ternyata masih banyak peserta didik di Indramayu yang hidup di bawah garis kemiskinan.  RAS/MNS/FK***



Sumber: Harian Umum Swara Nasional Pos; Edisi 347 Thn X 15-21 November 2010; Hal 3
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***

Warga Miskin Menjerit

Posted by Realita Nusantara 10.54, under |


Warga Miskin Menjerit
Biaya Program Lisdes Tinggi

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, SNP – Program listrik desa (Lisdes) yang seharusnya gratis ternyata masih dipungut biaya oleh oknum aparat desa.
“Laporan yang masuk ke kami, warga miskin yang dapat lisdes dimintai uang antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per kepala keluarga. Ini gak bener, wong program gratis dimintai uang,” kata Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Rhaskana S, kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut Rhaskana, adanya pungutan liar membuktikan bahwa pengawasan terhadap program ini lemah sehingga harus dievaluasi. “Kalau lisdes saja harus bayar buat apa ada program ini. Ini merugikan masyarakattermasuk pemerintah karena masyarakat tahunya ini instruksi dari Pemkab Indramayu.” Tegasnya.
Aktivis ini mangaku telah mengkonfirmasi pejabat di Dinas PSDA Pertambangan dan Energi (Distamben) terkait laporan adanya pungutan tersebut. Tak hanya itu, dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, Polres Indramayu dan Bupati Indramayu khususnya, guna mengusut dugaan kasus pungli yang sangat merugikan masyarakat karena, ditengarai warga miskin menjerit atas ulah segelintir oknum aparat desa, ini merupakan salah satu program pemerintah yang dibiayai melalui APBD I ternyata lisdes dipungut biaya cukup tinggi. “Ini tidak bisa dibiarkan, dikalkulasikan per KK diminta Rp 400 ribu sedangkan ada ribuan KK yang mendapatkan program lisdes.” Ungkap Rhaskana.
Dihubungi melalui telepon genggam, Kepala Bidang Kelistrikan pertambangan dan energi (Tamben) PSDA Kabupaten Indramayu Dody mengatakan, dirinya baru mendengar ada temuan pungutan liar, dan itu sudah jelas melanggar aturan karena apapun alasannya pungutan tersebut tidak dapat dibenarkan. “Kalau ada yang memungut di program lisdes jelas tidak benar karena program yang digulirkan Pemprov Jawa Barat ini gratis,” kata Dody.
Dijelaskan, di tahun 2010 Pemkab Indramayu mendapatkan jatah program lisdes kurang lebih sekitar 1.200 KK yang tersebar di 7 desa. Sedangkan jatah kapasitas daya yang terpasang untuk masing-masing rumah sebesar 450 VA. “Kalau diuangkan biaya instalasi rumahnya kurang lebih Rp 2 juta-an,” ungkap Dody.    FK/MNS/RAS***




Sumber: Harian Umum Swara Nasional Pos; Edisi 347 Thn X 15-21 November 2010; Hal 3
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***

Senin, 04 Juli 2011

Proyek Kali Cipapan Diduga terjadi KKN

Posted by Realita Nusantara 09.55, under |


Proyek Kali Cipapan Diduga terjadi KKN

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, WJ News – Proyek Normalisasi Kali Cipapan dengan sumber dana hibah sekitar Rp 808 juta lokasi Kecamatan Gantar arah selatan 100 KM dari Ibu Kota Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga tidak jelas juntrungannya. Hal tersebut terindikasi setelah pemenang lelang dana hibah PSDA pada tahun 2009 CV. Generasi mengaku dana yang sudah terikat dalam buku kontrak dari Rp 808 juta, dari kucuran dana LOAN G to G (Government to Government) melalui Kementrian Pekerjaan Umum di Jakaratsebesar Rp 700 juta dan dana pendamping dari APBD Tk II Kabupaten Indramayu TA 2009 sebesar Rp 108 juta tidak karuan penggunaannya, hal tersebut berawal dari bantuan dana LOAN tidak jadi turun.
KPA Deden Mukhsin Proyek Pembangunan Kali Cipapan, “dana pendamping 108 juta sudah dikerjakan diduga tanpa pertanggungjawaban penggunaannya yang benar”, dan karena dana bantuan Loan sebesar Rp 700 juta belum turun ditangguhkan pelaksanaannya. Dan pada tahun 2010 bantuan LOAN anggarannya turun sebesar Rp 700 juta, KPA nya Ekonto Kabid PSDA yang baru.
Berbeda dengan yang diungkapkan pihak kontraktor pemenang tender. “Bahwa dana yang digulirkan bukan Rp 808 juta, sebagaimana kontrak di tahun 2009, namun hanya Rp 450 juta. Dan menurut CV Generasi, Neng Harry kepada wartawan. “Tidak dilaksanakan pada tahun 2010 karena anggaran dana hibah dikirim ke Kantor Perbendaharaan Dan Keuangan Negara (KPKN Cirebon), sehingga pelaksanaan pekerjaan ditundan sampai anggaran masuk kepada KPKN Cirebon, terangnya.
Indikasi adanya korupsi pada pekerjaan normalisasi kali Cipapan oleh pemenang tender CV. Generasi Paket pekerjaan tahun 2009 baru dilaksanakan pada tahun 2011 dan ditambah dana sekitar Rp 108 juta dari pos mata anggaran dana pendamping diambil dari APBD Pemkab Indramayu tahun 2009 yang sudah terserap.
Direktur CV. Generasi, juga mengakui tentang proses kesulitan dana pada tahun 2009 dan baru dikerjakan sekarang setelah anggaran tersedia di PSDA Kabupaten Indramayu, serta adanya anggaran berkurang dari Rp 808 juta jadi sekitar Rp 250 juta. “Tidak jelas untuk kenapa”, katanya.
Hal tersebut bebera LSM Indramayu menuding, bahwa pertanggungjawaban dana yang berkurang sebagaimana disampaikan CV. Generasi sekitar Rp 250 juta wajib dijelaskan oleh mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deden Mukhsin. Bicara dana pendamping harus kumulatif sebagai penunjang dana hibah jadi penyerapan tidak dapat dilakukan oelh Kepala Dinas PSDA Indramayu Ir. Firman Muntako, bila benar itu terjadi maka indikasi pelaksanaan kontrak kerja normalisasi Kali Cipapan ada dugaan pembuatan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dari beberapa kontraktor berpendapat dan menanyakan kenapa proyek pembangunan normalisasi Kali Cipapan di Desa Gantar tidak dilakukan ReTender (Tender ulang) karena ketika CV Genrasi sebagai pemenang dalam Proses lelang tahun 2009 yang kemudian bantuan LOAN tidak turun dan tidak jadi dikerjakan, sehingga proyek bisa dikategorikan dalam kebutuhan belanja konstruksi TA 2010, yang seharusnya dilakukan tender ulang.
Dengan tidak dilakukan tender ulang diduga CV. Generasi memegang kartu troof kelemahan Dinas PSDA Kabupaten Indramayu dari penyimpangan terindikasi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta dikurangi 450 juta (pelaksanaan) berarti Rp 250 juta dari dana pendamping Rp 100 juta, total kerugian adalah Rp 350 juta. (*Subiyanto/Maghfur)***



Sumber: Warta Jabar News; Tahun II; Edisi 24; Tgl 20 Juni – 5 Juli 2011; Hal 4 Hukum & Kriminal
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online

Senin, 27 Juni 2011

Alat Berat Milik Pemkab Direntalkan

Posted by Realita Nusantara 18.35, under |


Alat Berat Milik Pemkab Direntalkan
Suku Cadang Hilang Tidak Dilaporkan

REALITA NUSANTARA ­-  ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu – SINAR PAGI Alat-alat berat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, diduga sering kali disewakan kepada pengusaha setempat. Penyewaan alias rental alat berat ini disinyalir pula dijadikan ‘ladang’ bisnis oleh oknum pejabat tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Salah satunya terjadi di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (PSDA Tamben).
Informasi yang diterima dari sumber layak dipercaya memberitahukan, rental alat berat seperti pesawat cakruk atau eskavator yang dikelola Unit Work Shop Dinas PSDA Tamben menghasilkan ‘pundi-pundi’ mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Tetapi tidak seluruh pendapatan hasil rental ini dilaporkan resmi sebagai pendapatan daerah. Sebagian besar hasil rental diduga dikorupsi oleh oknum pejabat di dinas tersebut.
Keterangan yang diperoleh Sinar Pagi menyebutkan, harga sewa eskavator milik Pemkab Indramayu mencapai kisaran anatar Rp 120-150 ribu per jam. Padahal tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) jauh di bawah itu.
Kepala Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu, Firman Muntako, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini membenarkan adanya praktik penyewaan eskavator. Kendati demikian ia membantah praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan. Menurut hemat dia, seluruh pengelolaan alat berat di Unit Work Shop dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan Perda.
Dijelaskan, penyewaan eskavator kepada pihak ketiga mengacu pada tarif yang diatur Perda. Besarnya tarif juga disesuaikan dengan umur ekonomis eskavator. Sebagai contoh, harga sewa eskavator buatan tahun 2008 sebesar Rp 300ribu per 7 jam atau sekira Rp 43ribu per jam.
Harga sebesar itu, ujar Firman, belum menghitung bea operasional seperti honor operator beserta asistennya dan tenaga mekanik. “Bea operasionalditanggung mutlak oleh pihak peminjam.”, tutur Firman.
Adapun bea operasional ditetapkan sebesar Rp 76ribu per jam. Total dana yang harus disetorkan oleh pihak penyewa eskavator mencapai Rp 119ribu per jam. Oleh karena itu, Firman menilai wajar apabila di lapangan ditemukan harga sewa eskavator yang dikelola dinasnya mencapai kisaran Rp 120-150 ribu per jam.
Keterangan Firman ternyata bertolak belakang dengan informasi dari kalangan pengusaha. Seorang pengusaha yang biasa menyewa eskavator milik Pemkab Indramayu menjelaskan, harga sewa berkisar Rp 120-150 ribu per jam tersebut adalah murni sewa. Berbagai resiko operasional yang timbul selama disewakan tetap ditanggung oleh pihaknya di luar harga itu.
Ia mencontohkan, honor dan ‘uang makan’ operator dibayar Rp 150 ribu setiap hari. Belum lagi pembelian bahan bakar yang juga ditanggung pihaknya. “Tidak benar harga sewa berkisar Rp 120-150 ribu itu berikut menghitung biaya operasional. Nyatanya saya tetap menanggung biaya operasional sekalipun sudah membayar sewa sebanyak itu.”, ujar dia.
Diterangkan pula, selain membayar harga kesepakatan sewa, pihaknya juga dikenakan ongkos ‘pencabutan’ eskavator yang dibayar dimuka. Ongkos yang mencapai Rp 3juta/unit tersebut dibayarkan kepada Kepala Unit Work-Shop untuk mengangkut eskavator ke tempat tujuan.
Diduga oknum Kepala Unit Work-Shop Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu berinisial Har menggelembungkan ongkos pengangkutan eskavator. Pasalnya, menurut penjelasan sumber Sinar Pagi, biaya real angkut eskavator di wilayah Indramayu hanya mencapai Rp1,5 juta/unit.
Selain resiko operasional, pihak penyewa juga menanggung resiko kehilangan suku cadang (spare-part). Menurut keterangan beberapa pihak, suku cadang eskavator milik Pemkab Indramayu disinyalir sering kali hilang pada saat digunakan pihak ketiga lantaran dicuri orang.
Anehnya, setiap kali terjadi pencurian tidak pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pihak Dinas melalui Kepala Unit Work-Shop berkeberatan apabila kasus pencurian itu dilaporkan. Alasannya, hanya akan menambah kerepotan dan biaya pengurusan.
Kasus pencurian onderdil atau suku cadang pesawat cakruk milik Pemkab Indramayu yang terkini terjadi Jum’at (1/4) tiga pekan lalu. Onderdil senilai Rp 30-an juta raib dicuri orang pada saat disewa oleh salah seorang pengusaha di Desa Singajaya Indramayu. Adanya kasus ini diiyakan oleh warga setempat, Rojak (50 Thn), yang ditugasi untuk menjaga alat berat tersebut.
Sumber Sinar Pagi menginformasikan, tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib, kasus ini menjadi tanggung jawab pihak penyewa. Anehnya, hanya dalam sepekan kemudian, pihak penyewa mendapat informasi mengenai identitas pencuri.
Terjadilah perundingan atau negosiasi antara pihak penyewa dengan pencuri. Pada akhirnya, pihak penyewa bersedia menebus sejumlah jutaan rupiah kepada pencuri agar onderdil yang hilang dikembalikan.

Dipakai Untuk ‘Merusak’ Tanggul
Penggunaan eskavator milik Pemkab Indramayu oleh pihak ketiga ditengarai tanpa mempertimbangkan peruntukkannya. Hal tersebut diketahui dari keterangan berbagai sumber mengenai kasus-kasus pengrusakan tanggul atau bantaran kali dan saluran pengairan menggunakan eskavator tersebut.
Pengrusakan tanggul akibat pengerukan tanah dengan menggunakan eskavator yang dikelola Dinas PSDA Tamben itu untuk memenuhi kepentingan pengusaha pengurugan. Diantaranya untuk pengurugan proyek perumahan pengembang (developer) yang akhir-akhir marak di seputar wilayah Indramayu-kota.
Seperti yang terjadi pada tanggul saluran sekunder di samping bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu. Kendati setelah dibertakan Sinar Pagi beberapa pekan lalu, Kepala Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu, Firman Muntako, memerintahkan penghentian operasi eskavator, namun kondisi tanggul sudah terlanjur parah.
Bahkan seorang warga setempat melaporkan, penghentian itu hanya sementara saja. Sempat diketahui alat berat milik Pemkab Indramayu kembali beroperasi. Pengoperasian kali itu disinyalir tanpa sepengetahuan Firman.
Seorang pengamat pengairan, Nurrudin, menyayangkan kinerja pihak Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu yang dinilai teledor atau alpa terkait pengawasan atas kondisi tanggul saluran pengairan. Pasalnya, pada beberapa titik ditemukan kondisi tanggul kritis. Ironisnya, diantara tanggul kritis terjadi akibat pengrusakan dengan menggunakan alat berat yang dikelola Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu.
“Tampaknya Dinas PSDA Tamben kurang mempedulikan kondisi tanggul saluran pengairan.”, tukas Nurrudin, Selasa (19/4).
Oleh karena itu, menurut Nurrudin, tidak aneh jika akhir-akhir ini banyak terjadi tanggul jebol. Seperti pada titik tanggul saluran induk sebelah utara tepatnya di Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, tiga pekan lalu. Begitu pula yang terjadi saluran pembuang di Desa Jambak Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, Minggu (17/4) malam.
Apabila tidak segera diinventarisir dan direhabilitasi, tidak menutup kemungkinan beberapa titik tanggul lainnya akan menyusul jebol. Jebolnya tanggul membawa dampak kerugian bagi petani, padahal selama ini para petani harus membayar kepada oknum pengamat pengairan Dinas PSDA Tamben guna mendapatkan pelayanan pengairan. Demikian pendapat Nurrudin.   *hasyim***


 Sumber: Sinar Pagi; Edisi 20-26 April 2011; Hal 09
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online

Minggu, 26 Juni 2011

Siswa Miskin Dibebani Biaya

Posted by Realita Nusantara 11.02, under |


REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu – SINAR PAGI Kebijakan pemerintah membantu bea sekolah anak-anak dari keluarga miskin, khususnya di tingkat lanjutan, pada prakteknya kerap kali terbentur oleh kebijakan pengelola satuan pendidikan. Seperti halnya yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Gabuswetan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Para orang tua dari siswa tergolong miskin mengeluhkan sejumlah biaya yang dirasa sangat memberatkan. Biaya-biaya itu antara lain: pembelian seragam beserta alat kelengkapan sekolah, biaya pengadaan lembar kerja siswa (LKS) dan biaya praktikum komputer. Seluruhnya diwajibkan untuk dibayar oleh pihak pengelola sekolah.
Menurut penuturan beberapa orang tua siswa tersebut, biaya untuk seragam dan kelengkapan sekolah mencapai Rp 527ribu bagi siswa perempuan dan Rp 518ribu bagi siswa laki-laki. Adapun untuk praktikum komputer mereka dibebani Rp 7.000,- per siswa setiap bulan. Sedangkan biaya setiap paket LKS dikenakan Rp 100ribu per siswa untuk semester pertama dan Rp 108ribu untuk semester berikutnya.
Kendati di sekolah tersebut terdapat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari pemerintah, namun nyatanya para siswa dari keluarga miskin tetap dikenakan biaya. Tentu saja ini sangat disesalkan oleh para orang tua siswa. “Katanya sekolah digratiskan bagi orang-orang miskin seperti kami, tapi nyatanya pihak sekolah tetap membebani macam-macam.”, tutur salah satu orang tua siswa, saat ditemui di kediamannya di Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan kabupaten Indramayu, Minggu (29/5).
Di SMPN 1 Gabuswetan tercatat 74 siswa kelas I (VII) yang didaftarkan sebagai sasaran program BSM untuk tahun anggaran 2010. Hingga kini semua siswa yang terdaftar BSM belum menerima sesenpun bantuan tersebut. Hal tersebut dikemukakan oleh salah seorang siswa belum lama ini.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, beberapa minggu lalu, tepatnya Senin (9/5), Kepala SMPN 1 Gabuswetan, Drs. H. Soleh, mengaku perihal adanya pungutan untuk biaya sekolah terhadap siswa miskin. Namun menurutnya seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh para siswa miskin akan dikembalikan seusai pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Tetapi janji Kepala Sekolah itu hingga kini belum juga dibuktikan. Selama ini praktik pungutan sekolah terhadap para siswa termasuk siswa miskin di SMPN 1 Gabuswetan dilakukan dengan modus penjualan sarana belajar dan seragam melalui koperasi sekolah. Tidak diperoleh keterangan, bagaimana pelaksanaan subsidi pemerintah lewat jalur Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BSM yang digunakan di sekolah tersebut.
Ketika ditanyakan, Kepala SMPN 1 Gabuswetan, Drs. H. Soleh, mengelak memberikan jawaban terkait edaran Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) tentang pelaksanaan BOS. Ia berkilah, masalah pelaksanaan BOS di sekolahnya merupakan urusan rumah tangga sekolah sehingga tidak perlu dikemukakan kepada wartawan.
“Anda tidak perlu tahu masalah BOS, yang jelas sudah dimusyawarahkan dengan para orang tua atau wali siswa melalui Komite Sekolah.” Ujar Soleh. Lebih lanjut, ia mempersilahkan Sinar Pagi untuk mencari penjelasan soal BOS ke pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu.
Begitu pula ketika ditanyakan mengenai biaya sebenarnya dari pengadaan LKS. Soleh berkeberatan menyampaikan penjelasan. Alasannya, masalah itu merupakan urusan koperasi sekolah. “Itu kan bagian dari kegiatan koperasi kita.”, tukasnya. Saat Sinar Pagi hendak mengecek harga LKS di toko milik koperasi sekolah, Soleh sontak bersikeras melarang Sinar Pagi.
Pihak Disdik Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan atas kejadian ini. Kepala Disdik Kabupaten Indramayu, H. Moh. Rakhmat SH MH, belum sempat ditemui Sinar Pagi untuk dimintakan komentarnya.   *rastim kenaji/tarma bw***


Sumber: Sinar Pagi; Edisi 8-14 Juni 2011; Hal 6

LSM Pertanyakan Proyek Paving Blok

Posted by Realita Nusantara 10.04, under |


REALITA NUSANTARA – ONLINE. LEBAK BANTEN
Lebak – SINAR PAGI. – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Multatuli mempertanyakan proyek pembangunan jalan lingkungan paving block di komplek perumahan BTN Bukit Kadu Agung, Mandala, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini belum dilaksanakan oleh rekanan.
Padahal, proyek tersebut sudah dilakukan kontrak kerja dari tanggal 21 April 2010 antara CV Sinar Bahagia sebagai pemenang tender dengan Dinas Kimpraswil Banten, selaku kuasa pengguna anggaran dengan biaya pembangunan sebesar Rp 499.800.000,-
Sekjen LSM Multatuli Azis Hakim kepada sinar Pagi mengungkapkan, kegiatan pembuatan paving block di BTN Kadu Agung Mandala tersebut sampai saat ini belum dilaksanakan oleh rekanan. Padahal kontrak kerja yang ditandatangani sudah berjalan hampir dua bulan.
“Kami mempertanyakan kenapa sampai saat ini pekerjaan pembuatan paving block tersebut belum juga dilaksanakan, sedangkan kegiatan yang sama di wilayah yang lain telah dilaksanakan bahkan hampir rampung,” kata Azis.
LSM Mutatuli mengaku akan melayangkan surat kepada Dirjen Cipta Karya untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut.
Sementara Arifin, satker Jalan Lingkungan Dinas Kimpraswil Banten saat dikonfirmasi via HP mengatakan proyek itu tidak piktif, hanya saja kegiatan itu belum dilaksanakan oleh pihak kontraktor selaku pemenang tender. Apabila pihak rekanan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut maka akan dibeklist.
Bahkan Arifin terkesan menyalahkan pihak rekanan dalam hal ini CV Sinar Bahagia yang hingga saat ini tidak juga melaksanakan pekerjaan, bahkan dirinya mengaku sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada kontraktor dan pihak kontraktor berjanji akan segera memulai pekerjaan, setelah berhasil mendapatkan paving block dari produsen. “Kata siapa piktif, kontrak kerjanya ada jelas semuanya,silahkan tanya langsung ke kontraktornya kenapa belum melaksanakan kegiatan,” tukasnya.   *eli sahroni***




Sumber: Sinar Pagi; Edisi 8-14 Juni 2011; Hal 7
Dikutip Oleh: Realita Nusantara - Online; 26 Juni 2011

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)