Alat Berat Milik Pemkab Direntalkan
Suku Cadang Hilang Tidak Dilaporkan
REALITA NUSANTARA - ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu – SINAR PAGI – Alat-alat berat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, diduga sering kali disewakan kepada pengusaha setempat. Penyewaan alias rental alat berat ini disinyalir pula dijadikan ‘ladang’ bisnis oleh oknum pejabat tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Salah satunya terjadi di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (PSDA Tamben).
Informasi yang diterima dari sumber layak dipercaya memberitahukan, rental alat berat seperti pesawat cakruk atau eskavator yang dikelola Unit Work Shop Dinas PSDA Tamben menghasilkan ‘pundi-pundi’ mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Tetapi tidak seluruh pendapatan hasil rental ini dilaporkan resmi sebagai pendapatan daerah. Sebagian besar hasil rental diduga dikorupsi oleh oknum pejabat di dinas tersebut.
Keterangan yang diperoleh Sinar Pagi menyebutkan, harga sewa eskavator milik Pemkab Indramayu mencapai kisaran anatar Rp 120-150 ribu per jam. Padahal tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) jauh di bawah itu.
Kepala Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu, Firman Muntako, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini membenarkan adanya praktik penyewaan eskavator. Kendati demikian ia membantah praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan. Menurut hemat dia, seluruh pengelolaan alat berat di Unit Work Shop dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan Perda.
Dijelaskan, penyewaan eskavator kepada pihak ketiga mengacu pada tarif yang diatur Perda. Besarnya tarif juga disesuaikan dengan umur ekonomis eskavator. Sebagai contoh, harga sewa eskavator buatan tahun 2008 sebesar Rp 300ribu per 7 jam atau sekira Rp 43ribu per jam.
Harga sebesar itu, ujar Firman, belum menghitung bea operasional seperti honor operator beserta asistennya dan tenaga mekanik. “Bea operasionalditanggung mutlak oleh pihak peminjam.”, tutur Firman.
Adapun bea operasional ditetapkan sebesar Rp 76ribu per jam. Total dana yang harus disetorkan oleh pihak penyewa eskavator mencapai Rp 119ribu per jam. Oleh karena itu, Firman menilai wajar apabila di lapangan ditemukan harga sewa eskavator yang dikelola dinasnya mencapai kisaran Rp 120-150 ribu per jam.
Keterangan Firman ternyata bertolak belakang dengan informasi dari kalangan pengusaha. Seorang pengusaha yang biasa menyewa eskavator milik Pemkab Indramayu menjelaskan, harga sewa berkisar Rp 120-150 ribu per jam tersebut adalah murni sewa. Berbagai resiko operasional yang timbul selama disewakan tetap ditanggung oleh pihaknya di luar harga itu.
Ia mencontohkan, honor dan ‘uang makan’ operator dibayar Rp 150 ribu setiap hari. Belum lagi pembelian bahan bakar yang juga ditanggung pihaknya. “Tidak benar harga sewa berkisar Rp 120-150 ribu itu berikut menghitung biaya operasional. Nyatanya saya tetap menanggung biaya operasional sekalipun sudah membayar sewa sebanyak itu.”, ujar dia.
Diterangkan pula, selain membayar harga kesepakatan sewa, pihaknya juga dikenakan ongkos ‘pencabutan’ eskavator yang dibayar dimuka. Ongkos yang mencapai Rp 3juta/unit tersebut dibayarkan kepada Kepala Unit Work-Shop untuk mengangkut eskavator ke tempat tujuan.
Diduga oknum Kepala Unit Work-Shop Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu berinisial Har menggelembungkan ongkos pengangkutan eskavator. Pasalnya, menurut penjelasan sumber Sinar Pagi, biaya real angkut eskavator di wilayah Indramayu hanya mencapai Rp1,5 juta/unit.
Selain resiko operasional, pihak penyewa juga menanggung resiko kehilangan suku cadang (spare-part). Menurut keterangan beberapa pihak, suku cadang eskavator milik Pemkab Indramayu disinyalir sering kali hilang pada saat digunakan pihak ketiga lantaran dicuri orang.
Anehnya, setiap kali terjadi pencurian tidak pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pihak Dinas melalui Kepala Unit Work-Shop berkeberatan apabila kasus pencurian itu dilaporkan. Alasannya, hanya akan menambah kerepotan dan biaya pengurusan.
Kasus pencurian onderdil atau suku cadang pesawat cakruk milik Pemkab Indramayu yang terkini terjadi Jum’at (1/4) tiga pekan lalu. Onderdil senilai Rp 30-an juta raib dicuri orang pada saat disewa oleh salah seorang pengusaha di Desa Singajaya Indramayu. Adanya kasus ini diiyakan oleh warga setempat, Rojak (50 Thn), yang ditugasi untuk menjaga alat berat tersebut.
Sumber Sinar Pagi menginformasikan, tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib, kasus ini menjadi tanggung jawab pihak penyewa. Anehnya, hanya dalam sepekan kemudian, pihak penyewa mendapat informasi mengenai identitas pencuri.
Terjadilah perundingan atau negosiasi antara pihak penyewa dengan pencuri. Pada akhirnya, pihak penyewa bersedia menebus sejumlah jutaan rupiah kepada pencuri agar onderdil yang hilang dikembalikan.
Dipakai Untuk ‘Merusak’ Tanggul
Penggunaan eskavator milik Pemkab Indramayu oleh pihak ketiga ditengarai tanpa mempertimbangkan peruntukkannya. Hal tersebut diketahui dari keterangan berbagai sumber mengenai kasus-kasus pengrusakan tanggul atau bantaran kali dan saluran pengairan menggunakan eskavator tersebut.
Pengrusakan tanggul akibat pengerukan tanah dengan menggunakan eskavator yang dikelola Dinas PSDA Tamben itu untuk memenuhi kepentingan pengusaha pengurugan. Diantaranya untuk pengurugan proyek perumahan pengembang (developer) yang akhir-akhir marak di seputar wilayah Indramayu-kota.
Seperti yang terjadi pada tanggul saluran sekunder di samping bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu. Kendati setelah dibertakan Sinar Pagi beberapa pekan lalu, Kepala Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu, Firman Muntako, memerintahkan penghentian operasi eskavator, namun kondisi tanggul sudah terlanjur parah.
Bahkan seorang warga setempat melaporkan, penghentian itu hanya sementara saja. Sempat diketahui alat berat milik Pemkab Indramayu kembali beroperasi. Pengoperasian kali itu disinyalir tanpa sepengetahuan Firman.
Seorang pengamat pengairan, Nurrudin, menyayangkan kinerja pihak Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu yang dinilai teledor atau alpa terkait pengawasan atas kondisi tanggul saluran pengairan. Pasalnya, pada beberapa titik ditemukan kondisi tanggul kritis. Ironisnya, diantara tanggul kritis terjadi akibat pengrusakan dengan menggunakan alat berat yang dikelola Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu.
“Tampaknya Dinas PSDA Tamben kurang mempedulikan kondisi tanggul saluran pengairan.”, tukas Nurrudin, Selasa (19/4).
Oleh karena itu, menurut Nurrudin, tidak aneh jika akhir-akhir ini banyak terjadi tanggul jebol. Seperti pada titik tanggul saluran induk sebelah utara tepatnya di Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, tiga pekan lalu. Begitu pula yang terjadi saluran pembuang di Desa Jambak Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, Minggu (17/4) malam.
Apabila tidak segera diinventarisir dan direhabilitasi, tidak menutup kemungkinan beberapa titik tanggul lainnya akan menyusul jebol. Jebolnya tanggul membawa dampak kerugian bagi petani, padahal selama ini para petani harus membayar kepada oknum pengamat pengairan Dinas PSDA Tamben guna mendapatkan pelayanan pengairan. Demikian pendapat Nurrudin. *hasyim***
Sumber: Sinar Pagi; Edisi 20-26 April 2011; Hal 09
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online