REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, WJ News – Proyek Normalisasi Kali Cipapan dengan sumber dana hibah sekitar Rp 808 juta lokasi Kecamatan Gantar arah selatan 100 KM dari Ibu Kota Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga tidak jelas juntrungannya. Hal tersebut terindikasi setelah pemenang lelang dana hibah PSDA pada tahun 2009 CV. Generasi mengaku dana yang sudah terikat dalam buku kontrak dari Rp 808 juta, dari kucuran dana LOAN G to G (Government to Government) melalui Kementrian Pekerjaan Umum di Jakaratsebesar Rp 700 juta dan dana pendamping dari APBD Tk II Kabupaten Indramayu TA 2009 sebesar Rp 108 juta tidak karuan penggunaannya, hal tersebut berawal dari bantuan dana LOAN tidak jadi turun.
KPA Deden Mukhsin Proyek Pembangunan Kali Cipapan, “dana pendamping 108 juta sudah dikerjakan diduga tanpa pertanggungjawaban penggunaannya yang benar”, dan karena dana bantuan Loan sebesar Rp 700 juta belum turun ditangguhkan pelaksanaannya. Dan pada tahun 2010 bantuan LOAN anggarannya turun sebesar Rp 700 juta, KPA nya Ekonto Kabid PSDA yang baru.
Berbeda dengan yang diungkapkan pihak kontraktor pemenang tender. “Bahwa dana yang digulirkan bukan Rp 808 juta, sebagaimana kontrak di tahun 2009, namun hanya Rp 450 juta. Dan menurut CV Generasi, Neng Harry kepada wartawan. “Tidak dilaksanakan pada tahun 2010 karena anggaran dana hibah dikirim ke Kantor Perbendaharaan Dan Keuangan Negara (KPKN Cirebon), sehingga pelaksanaan pekerjaan ditundan sampai anggaran masuk kepada KPKN Cirebon, terangnya.
Indikasi adanya korupsi pada pekerjaan normalisasi kali Cipapan oleh pemenang tender CV. Generasi Paket pekerjaan tahun 2009 baru dilaksanakan pada tahun 2011 dan ditambah dana sekitar Rp 108 juta dari pos mata anggaran dana pendamping diambil dari APBD Pemkab Indramayu tahun 2009 yang sudah terserap.
Direktur CV. Generasi, juga mengakui tentang proses kesulitan dana pada tahun 2009 dan baru dikerjakan sekarang setelah anggaran tersedia di PSDA Kabupaten Indramayu, serta adanya anggaran berkurang dari Rp 808 juta jadi sekitar Rp 250 juta. “Tidak jelas untuk kenapa”, katanya.
Hal tersebut bebera LSM Indramayu menuding, bahwa pertanggungjawaban dana yang berkurang sebagaimana disampaikan CV. Generasi sekitar Rp 250 juta wajib dijelaskan oleh mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deden Mukhsin. Bicara dana pendamping harus kumulatif sebagai penunjang dana hibah jadi penyerapan tidak dapat dilakukan oelh Kepala Dinas PSDA Indramayu Ir. Firman Muntako, bila benar itu terjadi maka indikasi pelaksanaan kontrak kerja normalisasi Kali Cipapan ada dugaan pembuatan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dari beberapa kontraktor berpendapat dan menanyakan kenapa proyek pembangunan normalisasi Kali Cipapan di Desa Gantar tidak dilakukan ReTender (Tender ulang) karena ketika CV Genrasi sebagai pemenang dalam Proses lelang tahun 2009 yang kemudian bantuan LOAN tidak turun dan tidak jadi dikerjakan, sehingga proyek bisa dikategorikan dalam kebutuhan belanja konstruksi TA 2010, yang seharusnya dilakukan tender ulang.
Dengan tidak dilakukan tender ulang diduga CV. Generasi memegang kartu troof kelemahan Dinas PSDA Kabupaten Indramayu dari penyimpangan terindikasi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta dikurangi 450 juta (pelaksanaan) berarti Rp 250 juta dari dana pendamping Rp 100 juta, total kerugian adalah Rp 350 juta. (*Subiyanto/Maghfur)***