Senin, 20 Februari 2012

Hari Sasongko Diminta Evaluasi Jabatan Kasudin P2B Jaktim

Posted by Realita Nusantara 09.26, under |

Bangunan Bermasalah Marak di Kec. Ciracas
Hari Sasongko Diminta Evaluasi Jabatan Kasudin P2B Jaktim



REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Maraknya ditemukan bangunan bermasalah di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, menimbulkan berbagai spekulasi di berbagai kalangan. Kuat dugaan, pejabat P2B Jakarta Timur, baik itu Kepala Seksi P2B Kecamatan Ciracas maupun Kasudin P2B Jakarta Timur telah ‘diamakan’ pihak-pihak tertentu.
Pasalnya, banyaknya bangunan bermasalah yang terdapat di Kecamatan Ciracas, seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya, hingga kini tidak memperoleh tindakan dari pihak P2B Jakarta Timur.
Sekretaris Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Anggiat S, mengatakan, bahwa pembiaran yang dilakukan pejabat P2B Jakarta Timur terhadap maraknya bangunan bermasalah di Kecamatan Ciracas perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam. “Bukti nyata telah ada, bangunan bermasalah sangat banyak terdapat di Kecamatan Ciracas, kenapa tidak ditindak?” katanya.
Untuk itu, Anggiat meminta Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko melakukan evaluasi terhadap jabatan Kasudin P2B Jakarta Timur dan juga Kepala Seksi P2B Kecamatan Ciracas, Timbul Manalu. “Kalau memang tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, Hari Sasongko sebaiknya mengevaluasi jabatan Kasudin P2B Jakarta Timur dan Kepala Seksi Kecamatan Ciracas,” jelas Anggiat.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan gudang tanpa izin yang sudah disegel dan dibongkar di Jalan Raya AURI, persisnya samping POM Bensin, RT 004 RW 014, dikerjaka kembali walaupun papan segel terpampang.
Hingga berita ini diturunkan, bangunan gudang tersebut sudah selesai dikerjkan, dan papan segel sudah diturunkan. Apakah izinnya sudah diurus atau ada oknum pejabat P2B Kecamatan Ciracas bermain dengan pemilik bangunan gudang tersebut?
Selain bangunan gudang tersebut, PELITA Indonesia juga menemukan berbagai bangunan bermasalah di Kec. Ciracas ini. Adapun bangunan yang melanggar tersebut antara lain, bangunan rumah tinggal tanpa IMB 2 lapis 8 unit di Jalan Persahabatan RT 010 RW 008, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas; bangunan rumah tinggal tanpa IMB 1 unit 2 lapis di Jalan SMP 147 RT 002 RW 013 Kelurahan Cibubur; bangunan rumah tinggal tanpa izin 3 unit di Jalan Rawa Bola RT 002 RW 07 Kelurahan Kelapa Dua Wetan; bangunan rumah tinggal 10 unit tanpa izin di Jalan  SMP 147 RT 003 RW 013 Kelurahan Cibubur.
Selain itu, juga terdapat bangunan ruko 4 unit 2 lapis tanpa IMB di Jalan Raya Ciracas, samping pemadam kebakaran, bangunan rumah tinggal 10 unit tanpa IMB di Jalan masjid AT-Aufiq RT 011 RW 014, Kelurahan Kelapa Dua Wetan; 1 unit gudang  tanpa IMB di Jalan Raya tanah Merdeka RT 012 RW 02, Kelurahan Rambutan, dan 1 unit gudang tanpa IMB di Jalan Raya Penganten Ali RT 004 RW 06, Kelurahan Ciracas.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 1991, semua bangunan tersebut secara jelas telah menyalahi aturan pembangunan di DKI Jakarta, sebagaimana mestinya.    epi yudin***




Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 6***
Foto-Foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)