Panitia Lelang Peternakan Jaksel ‘Pembohong’
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Jaya Pos – Proses lelang Pembuatan Jembatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di Jakarta Selatan (Jaksel) dengan biaya Rp 500 juta yang diikuti oleh lima perusahaan, menuai kritikan, khususnya dari kalangan pemerhati pembangunan dan kontrol sosial.
Pasalnya, Panitia lelang Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jaksel terkesan dapat diatur oleh para rekanan, dimana pada saat pendaftaran dan pembukaan surat penawaran harga (SPH), sesuai dengan pengumuman dilaksanakan pada Hari (30/6), menjadi Kamis (1/7) di TC Taman Ternak Ragunan jalan Harsono RM Ragunan.
“Tertundanya pembukaan SPH, itu permintaan rekanan,” ujar Ali Surahman, Ketua Panitia Lelang. Menurutnya hal itu sudah disetujui pada saat aanwijzing.
Perusahaan yang ikut mendaftar sebanyak 9 perusahaan, namun pada saat pembukaan SPH hanya diikuti 5 perusahaan. Menurut informasi, ada 3 perusahaan yang dibawa oleh satu orang.
Lelang tahap pertama, untuk kegiatan pengurugan tanah dan pembuatan turap pembangunan rumah potong ayam, ditemukan berbagai kejanggalan yang dilakukan oleh Ketua Panitia Lelang yang terkesan berpihak kepada salah satu rekanan.
Informasi yang didapat Jaya Pos, menyebutkan, kelalaian panitia sangat jelas pada saat penilaian administrasi atas perusahaan PT. Patra Gasindo Perkasa (PGP) yang berdomisili di pemukiman bukan kantor, tetap diluluskan. Lulusnya PT PGP ke tahap kedua tidak lepas dari keberpihakan panitia, bahkan, ditetapkan menjadi pemenang I.
Sementara informasi yang beredar, dalam tahap evaluasi teknis kedua perusahaan PT Patra Gasindo Perkasa (PGP) dan PT Gompar Palluga Jaya tidak lulus sehingga lelang batal alias diulang.
Dalam penetapan pemenang PT Patra Gasindo Perkasa (PGP) sesuai pengumuman nomor:82/P2BJ/NAKKAN-JS/V/2010 dengan penawaran Rp 3.150.839.147; pemenang II PT Gompar Palluga Jaya penawaran Rp 3.110.360.000 langsung mendapat tanggapan miring. Dimana, panitia melakukan kesalahan besar, seharusnya bukan pemenang namun calon pemenang.
Tetapi berselang beberapa hari, panitia dan Kasudin malah berbalik dan menetapkan PT Gompar Palluga Jaya menjadi pemenang. Konon, berubahnya pemenang lelang karena adanya laporan warga atas pelanggaran administrasi yang dilakukan PT PGP.
“Kemenangan PT Gompar Palluga Jaya menjadi pelaksana bukan karena adanya sanggahan atau keberatan, tetapi atas laporan warga,” ujar Ali Surahman saat pembukaan SPH, Kamis (1/7) di TC Ragunan.
SPMK Belum Dikeluarkan
Gonjang-ganjingnya lelang di Peternakan dan Perikanan Jaksel, mulai menguak, tabir keberpihakan panitia kepada salah satu rekanan binaan, yakni pemenang pekerjaan pada tahun 2009. Bahkan, keganjilan pada 2010, dimana pengumuman pemenang PT Gompar Palluga Jaya tidak ada.
Terkait permasalahan ini, apakah surat perintah mulai kerja (SPMK) kepada PT PGJ, sudah dikeluarkan, Ali Surahman mengatakan belum sama sekali. Menurutnya, jika ditemukan kekurangan administrasi PT PGJ nanti akan dievaluasi kembali.
Sementara informasi yang diterima Jaya Pos, SPMK PT PGJ sudah dibuat jauh hari sebelumnya (28/6).
Pernyataan Ali Surahman juga sangat bertentangan dengan fakta di lapangan, sebab, menurut informasi yang diterima Jaya Pos, pekerjaan sudah berjalan sekitar 3 minggu. Bahkan informasi lain menyebutkan, demi memuluskan PT PGJ sebagai pelaksana harus mengeluarkan dana ratusan juta rupiah.
Bahkan disinyalir PT Gompar Palluga Jaya dijadikan pemenang atau pelaksana, diduga ada beberapa syarat dalam dokumen sesuai RKS tidak dipenuhi dan dipertanyakan, diduga tidak ada bukti pengalaman 4 tahun terakhir, NPWP komisaris, serta NPWP Tenaga ahli ditambah surat izin galian C tanah merah urugan tidak didatangkan dari luar lokasi.
Ketika hendak dikonfirmasi, terkait permasalahan lelang dan pelaksanaan di lapangan, apakah tanah akan didatangkan dari luar lokasi, Kasudin Chaidir sedang tidak berada di kantornya, yang bersangkutan sedang keluar demikian halnya Ketua Panitia Lelang Ali Surahman. “Jika bapak mau tunggu, silahkan,” ujar salah satu staf. Redol/Doni***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 8***
Foto-Foto: Ist***