Ketua DPRD Pertanyakan Keberadaan Sekolah RSBI Balikpapan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BALIKPAPAN
Balikpapan, Jaya Pos – Permasalahan sekolah RSBI salah satunya tidak adanya sinergi antara Dinas Pendidikan Kota dengan Dewan Pendidikan Kota (DPK); Koite Sekolah dan Kepala Rintisan Sekolah Berbasis Internasional (RSBI) se-Balikpapan, serta belum ada juga perda Kota Balikpapan yang mengatur tentang RSBI dan Pendidikan Gratis Balikpapan selama ini membuat Ketua DPRD Kota Balikpapan H. Burhanuddin Solong angkat bicara.
Terkait berbagai permasalahan yang muncul di lembaga pendidikan sekolah Balikpapan khususnya Rintisan Sekolah Berbasisi Internasional (RSBI), khususnya terkait anggaran dan pembiayaan RSBI yang dianggap masih perlu menambah anggaran melalui APBP-P, Ketua DPRD Kota Balikpapan H. Burhanuddin Solong, SE, marah.
Ketua DPRD Burhan (panggilan akrab-red) mempertanyakan keberadaan dan pengelolaan keuangan RSBI Kota Balikpapan, karena hingga saat ini DPRD Balikpapan sendiri belum pernah melihat dan membaca surat keputusan walikota tentang penunjukkan sekolah-sekolah yang layak menjadi sekolah RSBI. Padahal kenyataannya sekolah RSBI di Balikpapan sudah ada 8 unit sekolah RSBI yang pembiayaan selain bersumber dari APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN.
Burhan mempertanyakan keberadaan dan pengelolaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD sudah disetujui sejak beberapa tahun terakhir, sementara Perda Pendidikan Kota Balikpapan belum ada yang mengatur tentang pengelolaan dana pendidikan sekolah. Bahkan menurut Burhan, adanya wacana untuk meningkatkan anggaran pendidikan Kota Balikpapan hingga 30 persen itu percuma saja jika selama ini belum ada aturan hukum daerah yaitu Perda yang mengatur pengelolaan anggaran pendidikan, Burhan mengatakan, “Buat apa dana pendidikan 20 persen, kemana dana pendidikan itu?” tanya Burhan karena Perda Pendidikan yang mengatur tentang pengelolaan anggaran pendidikan berasal dari APBD, belum juga ada.
Burhan menganggap pengelolaan anggaran pendidikan oleh diknas selama ini tidak jelas karena Perda Pendidikan sampai saat ini belum ada. Burhan juga mempertanyakan SDM Kepala Dinas Pendidikan Kota yang tidak berlatar belakang pendidikan sehingga tidak memiliki roh untuk mengembangkan pendidikan Balikpapan.
Selain itu, pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah tanpa melalui Fit And Proper Tes oleh Dewan Kepangkatan tetapi menurut Ketua Dewan ini diangkat langsung oleh Walikota dengan pertimbangan kedekatan sehingga muncul berbagai permasalahan di dalam pengelolaan pendidikan.
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah khususnya RSBI menurut Burhan, selama ini tanpa melalui kajian dan telaah yang kuat sehingga Kepala Sekolah sedang giatnya menjalankan tugas untuk mengelola dan memajukan sekolah RSBI diganti dari Kepala Sekolah yang baru. Sehingga Kepala Sekolah baru harus mulai belajar dari bawah tentang bagaimana melanjutkan peningkatan sekolah RSBI kedepan.
Menurut Burhan, selama ini pengangkatan Kepala Sekolah tidak mendukung terhadap upaya mempercepat kemajuan pendidikan Balikpapan.
Hal ini mencuat dilontarkan Ketua DPRD Kota Balikpapan saat Forum Komite Sekolah Balikpapan (FKSB) menyampaikan aspirasi komite kepada Komisi IV DPRD Kota Balikpapan tentang adanya sekatan-sekatan yang berbenturan untuk pengembangan RSBI tahun 2010 khususnya terhadap tambahan anggaran.
Sementara Perwali 2008 melarang sekolah memungut biaya dari pihak ketiga. Apalagi dalam beberapa momen melalui media massa Ketua DPRD telah menegaskan agar sekolah-sekolah tidak memungut biaya dari para orang tua siswa saat Penerimaan Siswa Baru (PSB).
Penyampaian aspirasi kepada Komisi IV DPRD, Ketua FKSB mengutarakan adanya kendala dari sisi pembiayaan RSBI, ke depan dengan adanya Peraturan Walikota (Perwali) tahun 2008 yang menyatakan pendidikan Balikpapan gratis mulai dari tingkat SD sampai SLTA. Dengan adanya Perwali masyarakat beranggapan semua biaya sekolah gratis, sementara pembiayaan RSBI masih banyak yang belum terpenuhi seperti biaya listrik sekolah yang cukup tinggi, kegiatan ekstrakurikuler, pengadaan fasilitas sekolah, pengadaan IT.
Menurut Ketua DPRD Balikpapan didalam UU No.20/2006 tentang pendidikan nasional pasal 52 dinyatakan diperbolehkan satu daerah membentuk sekolah RSBI tingkat SD sampai SLTA apabila sudah sesuai dengan karakteristik daerah. Apakah Kota Balikpapan sudah sanggup mendirikan RSBI, tanya Burhan. Karena belum ada evaluasi dan kajian daerah yang maksimal, termasuk belum ada kajian berpa dana yang dibutuhkan oleh setiap RSBI dan karakteristik daerah baik secara ekonomi dan sosial masyarakat Balikpapan.
Namun ketika hal ini dikonfirmasi kepada Walikota H. Imdaad Hamid, SE melalui Kabag Humas Pemkot Balikpapan mengatakan sekolah RSBI sebelumnya Dinas Pendidikan sudah melakukan kajian sehingga Kota Balikpapan sudah layak memiliki sekolah RSBI.
Burhan mengatakan, pelaksanaan pendidikan gratis dan RSBI justru menimbulkan kesenjangan sosial, karena menurutnya, lebih banyak menguntungkan masyarakat kapitalis. Pelaksanaan sekolah RSBI sebelumnya tanpa melalui kajian yang mendalam apakah Kota Balikpapan sudah layak memiliki RSBI hingga sampai 8 unit sekolah.
Burhan mengatakan, dengan adanya Perwali tentang biaya pendidikan sekolah Balikpapan gratis maka pungutan sekolah-sekolah itu tidak dibenarkan. Dan apabila ada pungutan sekolah sama halnya kita mencoreng muka walikota sendiri. Karena Perwali merupakan kebijakan untuk kepentingan publik, tandas Ketua DPRD. Sementara kekuatan hukum antara Perda dengan Perwali, jika dilihat dari urutan perundang-undangan Perda jelas lebih kuat, ungkap Burhan. Untuk itu, paling lama tahun 2011 Perda pendidikan Balikpapan sudah ada, tandas Ketua Dewan berulangkali.
Menurut Ketua DPRD ini terjadinya temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) di Pemkot Balikpapan, ratusan miliar rupiah baru-baru ini, menunjukkan manajemen pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan anggaran pendidikan tidak baik, karena SDM SKPD Pemkot yang lemah. Tim***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 6***
Foto-Foto: Ist***