6 Cukong Ditangkap dan Puluhan Anggota Polisi Diperiksa
Polda Kaltim Amankan 23 Ribu Batang Kayu Ilegal
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BALIKPAPAN
Balikpapan, Sergap – Jajaran Kepolisian Kalimantan Timur dipimpin Irjen Pol. Mathius Salempang melalui Polres Kutai Barat (Kubar) dan Polres Kutai Kartanegara (Kukar), kembali berhasil mengamankan puluhan ribu batang kayu ilegal di beberapa TKP pada Minggu (16/5) lalu. Bukan hanya itu saja, 6 orang yang diduga cukong kayu dan puluhan anggota polisi termasuk 4 Kapolsek juga diperiksa.
Terkait masalaha kayu ilegal tersebut, tak kurang dari 21 anggota Polri yang berada di wilayah hukum Polda Kaltim, diperiksa Tim Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Kaltim. “Jumlah itu terdiri dari dua satuan wilayah, yaitu dari Polres Kubar dan Polres Kukar. Namun ini masih dugaan. Kita harus junjung asas praduga tak bersalah,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta kepada wartawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Disebutkan dari 21 anggota Polri yang sudah menjalani pemeriksaan itu, 17 anggota berasal dari Polres Kubar, dan 4 lainnya berasal dari Polres Kukar. Pemeriksaan Tim Propam sejauh ini sudah menyelesaikan proses awal, Berkas pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) hingga Kepolisian Resort (Polres) sudah rampung dan diserahkan ke Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Mathius Salempang.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Ngadino, MM didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Antonius Wisnu Sutirta, membenarkan selesainya pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang diduga mengetahui rakit kayu ilegal itu. “Memang sudah selesai dan berkasnya sudah disampaikan ke kami, Jumlah pastinya berapa, saya tidak ingat. Yang jelas untuk proses selanjutnya, kita serahkan atasan menghukum di masing-masing satuan. Karena mereka punya aturan masing-masing di wilayah,” tegas Ngadino.
Ketika ditanya tentang hasil pemeriksaan Tim Propam Polda itu, Ngadino belum mau menjelaskan. “Sekarang ini kan masih ada tahapan-tahapannya. Prosesnya masih berjalan dan belum selesai, akan kami sampaikan. Yang jelas kami tidak main-main, sesuai arahan Kapolda. Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota kami, akan ditindak tegas,” imbuh Ngadino.
Jumlah Polisi di jajaran Polres Kubar yang menjalani pemeriksaan memang lebih banyak, dibandingkan dengan jajaran Polres Kukar, karena kayu dalam rakit yang jumlahnya sudah menembus angka 30.000 batang, itu seluruhnya berasal dari wilayah Kubar.
Informasi yang berhasil dihimpun Sergap, sepanjang jalur Sungai Mahakam, asal kayu di wilayah Kecamatan Long Hubung, setidaknya ada 10 wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) dan 1 Pos Polisi (Pospol) yang dilalui, sebelum tiba di Tenggarong.
Untuk diketahui operasi ilegal loging yang dilancarkan Kepolisian sejak 11 Mei hingga 16 Mei lalu sudah berhasil menyita 12 rakit kayu ilegal yang jumlahnya mencapai 23.061 batang kayu. Kayu tersebut diamankan di lima lokasi, masing-masing 3 tempat di wilayah Kukar dan dua tempat di wilayah Kutai barat. Lokasi pengungkapan itu yakni di Desa Tanjung harapan Sebulu (Kukar) sebanyak 4 rakit, Pulau Yupa Tenggarong sebanyak 3 rakit, Muara Muntai (Kukar) 3 rakit, dan Kecamatan Barong Tongkok (Kubar) 1 rakit, serta di Kecamatan melak (Kubar) 1. Rakit kayu itu dibawa dengan menggunakan dokumen SKAU, yang belakang diketahui tidak sesuai dengan lokasi asal kayu, sementara di bawah rangkaian kayu SKAU tersebut terdapat kayu kelompok meranti dan rimba campuran yang dilengkapi dengan dokumen berupa surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB).
Sementara asal kayu sesuai dokumen SKAU yang ada, berasal dari 7 desa di 5 Kecamatan di Kutai Barat. Yakni dari Desa Tukul Kecamatan Tering, Desa Matalibak, Long Hubung, Danum Paroy Kecamatan Long Hubung, Desa Long Gelawang Kecamatan Laham, Desa Long Iram dan Desa Teluk Tempudau, Kecamatan Muara Pahu.
Minggu (23/5) lalu, jajaran Polres Kubar kembali mengamankan rakit kayu yang terdiri dari 7.149 batang kayu. Sehingga dari operasi yang digelar mulai 11 mei hingga 23 Mei, lebih dari 30.210 batang kayu diamankan. Polisi juga sudah menahan 8 tersangka, dan 3 orang masuk dalam daftar pencarian oran (DPO) Polda Kaltim. (pak)***
Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***