Jumat, 05 Agustus 2011

8 Pejabat Samarinda Masuk Sel Korupsi Rp 4M

Posted by Realita Nusantara 08.47, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. SAMARINDA
Samarinda, Sergap – Akibat dugaan penggelembungan harga lahan di Desa Pulau Atas, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timut (Kaltim) untuk lokasi pembangunan gardu induk PT. PLN, negara diyakini menderita kerugian sekitar Rp 4 Miliar. Nilai kerugian itu merupakan hasil perhitungan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dimana nilai proyek pembebasan lahan itu sendiri mencapai Rp 4,8 miliar.
Kasus tersebut telah menyeret delapan pejabat Pemkot Samarinda dan seorang pemilik lahan sebagai tersangka. Mereka kini meringkuk dalam sel tahanan di Rutan Sempaja Samarinda. Ini merupakan sejarah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, karena begitu banyak pejabat yang terseret dan ditahan. Adapun pejabat Pemkot Samarinda yang ditahan, masing-masing Hamka Halek (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Supriyadi Semta (Kadis Perhubungan), I Made Mandika (Kepala Kantor Pertanahan), Yosep Barus (Kadis Pemukiman dan Pengembangan), Syaifullah (Kadis Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan), Edi Wahyudi (Kasi Pelayanan PBB), Abdullah (Kabag Perlengkapan), Didi Prawito (Camat Samarinda Ilir), Awal Hatmadi (Lurah Pulau Atas), Bambang (Ketua Pengadaan Lahan PLN Samarinda), dan H. Hasbi (Pemilik lahan).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Baringin Sianturi mengatakan, nilai kerugian itu adalah versi penyidik berdasarkan harga pasaran yang tercantum dalam akte jual beli (AJB) harga tanah. Karena dasar harga pasaran itu tercatat dalam buku pejabat pembuat akte tanah (PPAT) atau notaris. Sedang nilai kerugian versi BPKP Kaltim hingga kini belum kunjung tuntas.
“Harga pasaran yang didapatkan itu berdasarkan AJB yang tercatat di notaris, harga itu sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang harganya hanya Rp 10.000,- per meter persegi.
“Kenapa selalu mengacu NJOP? Supaya pajaknya tidak tinggi, itulah maksud pemikiran pemerintah, karena itu harga tanah harus sesuai NJOP,” kata Baringin.
Terkait dengan temuan harga yang mengacu NJOP dan berdasarkan harga pasaran, penyidik berpendapat bahwa berdasarkan dokumen sah harga tanah saat itu hanya Rp 10.000 per M2.
“Kita ini bicara hukum. Harga pasaran itu bukan harga dari mulut ke mulut, tapi kita berdasarkan bukti didalam Akta Jual Beli (AJB) itu dicatat  di Kecamatan, Kelurahan dan di Notaris harganya Rp 10 ribu.
Dengan mengacu NJOP dan harga pasaran tanah di sekitar itu, penyidik telah menghitung kerugian Negara mencapai Rp 4 miliar, kalau harganya Rp 10 ribu dikalikan dengan luas tanah 3,7 hektare, itu sekitar Rp 300 jutaan saja, makanya kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 4 miliaran,” tutur Baringin.
Dalam pemberkasan para tersangka, Baringin mengungkapkan, pemilik lahan (Hasbi) menyampaikan harga jual kepada lurah Pulau Atas, kemudian Lurah menyampaikan ke Kecamatan Samarinda Ilir.
“Jadi seakan-akan harga yang ditawarkan si pembeli itu Rp 300 ribu lalu ditawar menjadi Rp 150 ribu, dan disepakati Rp 125 ribu. Jadi terkesan lebih murah dari harga yang ditawarkan,” paparnya.   (pak)***




Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)