Jumat, 04 Februari 2011

KAJARI BENGKALIS DIMINTA TANGKAP DAN PERIKSA YANA DAN MUKHLIS

Posted by Realita Nusantara 13.15, under |

REALITA NUSANTARA. BENGKALIS

Belum tuntasnya kasus korupsi pengelolaan dan pengeluaran dana bantuan sosial tahun anggaran 2007/2008 sebesar Rp 3,6 miliar di Sekretariat/Pemkab Bengkalis yang melibatkan mantan Sekda Bengkalis Drs. H. Sulaeman Zakaria, MM dan bendahara rutin  Zulfikar Kim, kembali muncul kasus korupsi pengelolaan dan pengeluaran dana Bansos yang melibatkan Drs. Mukhlis, MM Plt Sekda dan Yana Susilayeni, SE bersama Ir. H. Herliyan Saleh, MSc Bupati Bengkalis – Riau.
Miliaran Rupiah dana bantuan sosial (BANSOS) tahun 2010 yang dialokasikan pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau untuk mensejahterakan masyarakat dinilai telah melanggar peraturan dan pertentangan dengan UU yang berlaku. Hal seperti ini perlu adanya perhatian hukum, terutama penegak hukum yang ada di daerah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga masalah ini dapat dituntaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Andi Moh Hamkam yang dikonfirmasikan dan terungkap melalui LSM Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (FPPI) Bengkalis dan sudah diterima Kejaksaan Negeri Bengkalis mengenai dugaan korupsi dana bantuan sosial dari FPPI, itu sudah saya terima Dok. Terang Kajari.
Terungkapnya kasus dugaan penyimpangan yang menjadi unsur KKN ini, setelah tim DPD LSM FPPI yang diketua Toro Z Laiya mengungkapkan “berdasarkan pantauan LSM FPPI terkait dengan proses pengelolaan dan pengeluaran dana bantuan sosial untuk kepentingan umum masyarakat Bengkalis dengan dan bersumber dari APBD Bengkalis tahun anggaran 2010
Menurut Toro beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap kasus dugaan korupsi Bansos tersebut dan menemukan data-data yang sangat mengejutkan dan telah melaporkan kasus dugaan korupsi dana Bansos itu ke pihak berwenang. Ujarnya
Sementara itu Plt Sekda dan Yana Susilayeni, SE bendahara rutin di kantornya, sebelumnya menerangkan bahwa seluruh proposal permohonan bantuan yang diajukan ormas, mahasiswa dan LSM maupun sejenisnya, selama ini tidak kami tanggapi sama sekali. Terkecuali perposal permohonan bantuan dari/kepada organisasi wartawan
Ir. H. Herlian Saleh MSc (Bupati-red) memerintahkan kami untuk tidak menanggapi keseluruhan dana proposal itu yang telah dianggarkan dalam APBD Bengkalis tahun 2010 lalu. Jelas Mukhlis dan Yana
Pernyataan otak pelaku korupsi dana Bansos di Sekretariat Pemkab Bengkalis tersebut nyatanya hanya pernyataan kebohongan dan penipuan. Disaat wartawan dan LSM memantau di ruang kerja Bendahara Rutin (Yana-red) ternyata ada beberapa dana proposal LSM yang ada hubungan dengan para oknum pejabat di Bengkalis, bantuan sosial dicairkan bendahara rutin atas persetujuan Sekda. Termasuk dana proposal bantuan kepada Ir. H. Salfian Daliandi suami bendahara rutin Yana itu yang berkeciput sebagai anggota LSM, PP, IKMJR dan Panglima Laskar Melayu. Kata Toro
Padahal sebelumnya, pula dengan penyunatan dana bansos untuk Mushalla Al-Hidayatu Solihin yang berada di dusun Rokan, Teluk Pambang, yang telah mengajukan permohonan bansos di Pemkab Bengkalis sebesar Rp 118.800.000,-  namun pengajuan permohonan bantuan tersebut, Pemda Bengkalis mengabulkannya sebesar Rp 30 juta yang kemudian dianggarkan dalam APBD Bengkalis sebesar Rp 30 juta. Ternyata jumlah bantuan Rp 30 juta itu hanya Rp 14.900.000,- yang diberikan kepada Pengurus Mushalla Al-Hidayatu Solihin.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Andi Moh Hamkam, SH kepada wartawan mengatakan laporan tindak pidana korupsi dan bansos yang meresahkan masyarakat, yang dilaporkan LSM FPPI itu sudah kita serahkan kepada Kasi Intel Kejaksaan (Dedy) dan akan kita selidiki lebih lanjut. Ujarnya
Ketika wartawan konfirmasi ke Yana Susilayeni, SE sebagai bendahara rutin Pemda Bengkalis menjelaskan dirinya tidak melakukan korupsi dana Bansos tersebut, namun yang ia lakukan Tugas dari suruhan Sekda Drs. H. Mukhlis, MM. Apa perintah itulah yang dilakukan Yana Susilayeni, SE dan Yana menjelaskan dana proposal SKU Kupas Tuntas, betul perintah Pak Sekda sengaja dipending karena berita yang mencuat di Publik, kata Yana kalau diklarifikasi berita Media Tirai. Bersedia Pak Sekda membayar yang 10 juta tersebut, bahkan Yana menyampaikan ke wartawan tolong disampaikan ke SKU Kupas Tuntas, kalau Pak Sekda tidak bayar.
Yana juga menjelaskan bahwasannya proposal Masjid itu belum bisa saya jawab karena yang berhak menjawab itu adalah pimpinan saya yakni Sekda Drs. H. Mukhlis, MM.
Ketika disampaikan kepada pimpinan SKU Kupas Tuntas, hal yang dititipkan Yana tersebut. Sherdin Hia selaku pimpinan SKU Kupas Tuntas tersebut tidak terima hal seperti itu. Sekda dan Bendaharanya sangatlah tidak profesional, menurut Sherdin Hia, tentang berita yang telah mencuat di media lain itu bukan urusan saya, pekerjaan saya itu, kalau mereka mengetahui kode etik wartawan dan apa artinya hak jawab dan bisa mereka hubungin langsung Redaksi Media yang telah memberitakan mereka.
Sherdin Hia membenarkan itu hanya suatu alasan Sekda dan Bendahara Yana Susilayeni, SE supaya menutup-nutupi kesalahan mereka di depan Masyarakat dan kata Sherdin Hia sepandai-pandainya tupai meloncat tetap jatuh dan inilah yang dilakukan Sekda. Sherdin Hia selaku pimpinan SKU Kupas Tuntas dan Toro Laiya selaku Ketua DPD LSM FPPI mengatakan masalah terjadinya indikasi korupsi APBD Bengkalis tahun 2010 melalui dana Bantuan Sosial di Sekretariat Pemda Bengkalis, telah resmi dilaporkan ke aparat hukum setempat yakni Kejari Bengkalis dan Kapolres Bengkalis. Bahkan dalam waktu dekat ini pula kasus korupsi yang dinilai jelas-jelas melibatkan para petinggi Bengkalis ini, akan ditindak lanjuti Kajati Riau agar laporan yang telah disampaikan di meja Kajari Bengkalis dan di meja Kajati Riau serta juga yang telah disampaikan ke Polres Bengkalis, pada minggu lalu supaya diperiksa nama yang ada dilaporan tersebut. Kata Toro Laiya dan segera memanggil orang-orang yang tercantum di dalam laporan serta bukti yang telah ada di tangan Toro lainnya bisa dihadirkan kapan sewaktu-waktu diperlukan dan diberi kesaksian baik di depan publik maupun di depan hukum Pengadilan Negeri dan Di Pengadilan Tinggi. Tutur Toro Laiya  (A. Zalukhu)***

Sumber: Kompass Indonesia, edisi 465/Tahun XIII/13-20 Desember 2010 Hal. 1
Foto: Kompass Indonesia, edisi 465/Tahun XIII/13-20 Desember 2010 Hal. 1 *****

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)