Jumat, 22 Juli 2011

Penyaluran ADD tak Transparan

Posted by Realita Nusantara 08.45, under |

Penyaluran ADD tak Transparan
Disinyalir Kepala Desa Pete Lakukan Kebohongan Publik


REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, SNP – Penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Pemkab Tangerang beberapa waktu yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan di seluruh wilayah desa terutama untuk membangun infrastruktur jalan, namun tak sedikit anggaran hibah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tersebut penyalurannya tidak efektif sehingga banyak sekali disalahgunakan oleh oknum-oknum kepala desa.
Seperti halnya di Desa Pete Kec. Tigaraksa Kabupaten Tngerang-Banten, yang mana menurut sumber yang diperoleh media ini bahwa dana ADD tersebut hanya dibelikan sepuluh truck batu sebagai macadam jalan diantaranya, Kp Pabuaran asem kidul RT 03/02, RT 01/01; Kp Kadu RT 02/01; Kp Kadu Dalam, dan warga yang bekerja menurunkan batu dari truck pun sebagian besar upahnya belum dibayar oleh Kepala Desa.
Salah seorang warga yang ridak mau disebutkan namanya ketika dimintai komentarnya oleh media, mengatakan pihaknya merasa kecewa terhadap kepala desa tersebut, karena menurut dirinya pihak kepala desa terkesan tidak mau transparan terhadap masyarakat, pasalnya sampai saat ini tidak ada pemberitahuan oleh dirinya “Kalau waktu pengajuan pencairan kami tahu, namun setelah pencairan dana tersebut dibelanjakan kami tidak dikasih tembusan,” ujar sumber tersebut.
Pada berita edisi sebelumnya Supardi selaku Kepala Desa Pete ketika dikonfirmasi oleh media ini di kantornya dengan singkat ian mengatakan, “memang anggaran itu dibelikan batu sepuluh truck, tapi sekarang ada penambahan lima truck lagi jadi jumlahnya 15 truck,” katanya namun itu semua patut dipertanyakan karena anggaran ADD untuk desa pete Rp 92.000.000 sementara itu untuk fisik Rp 38.000.000 dan sisanya dislaurkan kemana peruntukkannya tidak jelas.??
Tetapi ketika dipertanyakan kepada warga terkait penambahan batu lima truck seperti yang dikatakan oleh Kades Pete, salah seorang warga pun angkat bicara bahwa sejauh ini belum ada penambahan jangankan lima truck sedikit pun tidak ada pak. “Kalau memang kepala desa bilang ada penambahan batu sebanyak lima truck itu pembohongan publik karena sejauh ini memang belum ada penambahan,” terang salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ini merupakan PR bagi pemdes Kabupaten Tangerang yang karena sebelumnya Kabag Pemdes H. Uyung Mulyadi pernah menegaskan kalau ADD Tahun 2010 ini akan dikawal ketat oleh pemerintah desa supaya tidak disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab dan kami sudah membentuk tim untuk mengawasi penyalurannya, kata Kabag Pemdesa pada waktu itu, namun kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan Kabag Pemdes tersebut karena masih banyak oknum-oknum Kepala Desa yang tidak transparan menggunakan dana tersebut, salah satu contoh kecil yang terjadi di Desa Pete yang mana penyaluran dana ADD masih saja tak transparan, pemerintah desa diminta segera menindak tegas oknum Kepala Desa supaya penyaluran dana tersebut sampai ke masyarakat.   RH***




Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 4
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Rabu, 20 Juli 2011

LSM Akan Laporkan PPTK dan Kontraktor ke Kejari Tigaraksa

Posted by Realita Nusantara 10.06, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, SNP – Banyaknya pengerjaan proyek di Kabupaten Tangerang – Banten tahun anggaran 2010 yang dikerjakan asal-asalan oleh pihak pemborong/kontraktor yang juga diduga kuat ada permainan dengan oknum pejabat dinas PU Binamarga khususnya PPTK yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas proyek tersebut.
Maka dari itu LSM KIPANG dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan semua PPTK dan kontraktor yang mengerjakan proyek asal-asalan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, ditemui oleh wartawan media ini di Kejaksaan Negeri Tigaraksa beberapa hari lalu Haris A.B selaku koordinator LSM KIPANG mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh PPTK dan kontraktor yang mengerjakan proyek asal-asalan di tahun 2010 ini. “Saya akan segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan proyek tahun 2010 ini, dan saya akan minta pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa supaya menindak tegas oknum pejabat yang terlibat dalam penyimpangan proyek di Kabupaten Tangerang ini,” tegasnya.
Salah satu contoh pengerjaan proyek yang asal-asalan serta disinyalir banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yakni proyek rehabilitasi jalan untuk memperlancar arus lalulintas di jalan HM Mugni Tigaraksa – Kabupaten Tangerang yang berasal dari anggaran APBD th 2010 dengan menelan biaya Rp 305.902.000,- yang dikerjakan oleh CV. Jaya Sempurna dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender ini diduga tak sesuai bestek dan pengerjaannya asal-asalan, pasalnya proyek yang baru selesai dikerjakan kurang lebih satu bulan ini sekarang kondisinya sudah berlubang dan sudah hancur lagi seperti belum dikerjakan, pengerjaan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tak sesuai bestek yang ada, kemungkinan besar PPTK dan pemborong bermain untuk kepentingan pribadi dan meraup keuntungan yang lebih besar, tanpa memikirkan rakyat dan kwalitas jalannya.
Suwardi BE selaku PPTK proyek tersebut, yang juga sebelumnya pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Tigaraksa terkait pengerjaannya yang asal-asalan, namun pihaknya kini mengulang kembali, yang mana proyek yang dikerjakan oleh CV Jaya Sempurna sekarang kondisinya lebih parah bahkan pengerjaan tersebut terkesan setengah hati, pasalnya kondisi jalan tersebut sebagian hanya tambal sulam sedangkan biaya anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini, Suwardi terkesan berkilah dan lagi-lagi pihaknya menyalahkan kondisi alam. “Kondisi jalan itu tanahnya labil pak dan sering dilewati truck-truck pengangkut tanah,” ujarnya penuh singkat.
Ini merupakan cambuk bagi Kepala Dinas PU Bina Marga H. Dedi Sutardi, SH supaya menindak tegas anak buahnya dan mem blacklist kontraktor nakal agar kedepan tidak terjadi lagi, sehingga cita-cita Dinas PU Bina Marga dalam membangun insfrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang bisa terwujud.
Sampai berita edisi ke tiga ini diturunkan pihak kontraktor/pemborong, tidak ada kabar beritanya, dihubungi melalui pesan singkat (SMS) tidak ada jawaban lewat telpon pun lagi-lagi mailbok.   RH***




Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 3
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Pekerjaan Pengaspalan Jalan Liunggunung Amburadul

Posted by Realita Nusantara 09.24, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. TASIKMALAYA
Tasikmalaya, SNP – Setelah bertubi-tubi permintaan permohonan untuk perbaikan jalan menuju Kp. Liunggunung Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang, sekarang ini baru direalisasikan dan sudah dikerjakan oleh salah satu CV. Badai Virginia hasil penunjukkan langsung dari Dinas PU Bina Marga yang anggarannya dari APBD.
Namun, sangat disayangkan pihak masyarakat kepada pekerjaan pengaspalan jalan Liunggunung tersebut, sang pemborongpun tidak transparasi mengenai berapa nominal pendanaan yang dianggarkan oleh pihak Pemerintah terhadap CV tersebut.
Menyangkut pekerjaan umum termasuk pengaspalan jalan di Kp. Liunggunung yang panjangnya berkisar kurang lebih 380 m, yang lebarnya 4 m, tetapi sesudah dikerjakan oleh rekanan menjadi 2,5 m yang seharusnya sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pihak Dinas dengan lebar 4 m, tetapi sekarang menjadi sempit.
Ketika wartawan SNP meninjau ke lapangan dan mengkonfirmasi kepada pelaksana lapangan pekerjaan pengaspalan di Kp. Liunggunung dan menanyakan tentang panjang dan lebar jalan tersebut dijawab oleh  pelaksana lapangan dengan sangat singkat, dengan lebar 2,5 dan tebal 2,5 sudah cukup karena pengerjaan pengaspalan yang lebarnya 2,5 m dan tebalnya 2,5 cm. Pihak Dinas PU Bina Marga sudah memberikan instruksinya, ujarnya.
Sedangkan dilihat dari tebal aspal tersebut hanya 1,5 cm dan andai kata ada pengawas dari pihak Dinas PU Bina Marga, tentunya bisa menilai pengerjaan pengaspalan Kp. Liunggunung itu apakah sudah sempurna. Kalau dilihat oleh mata masyarakat yang tidak mengerti teknis.
Dalam rangka pengerjaan pengaspalan belum beres, karena masih ada sisa yang belum diaspal antara kiri dan kanan hampir 120 m. Jumlah seluruh yang ditinggalkan dan dikerjakan oleh pihak CV. Badai Virginia. Berarti pengerjaannya tidak beres dan diduga CV tersebut menginginkan sebongkah keuntungan dengan mengelabui pengiritan agar lebih besar keuntungannya tanpa melihat hasil dari pekerjaan yang tidak maksimal. Yang penting sudah dikerjakan. Ya begitulah di zaman sekarang. Dinas PU Bina Marga menunjuk untuk pengerjaan pengaspalan Kp. Liunggunung oleh pihak CV. Badai Virginia tidak sesuai dengan Bestek, jadi pihak PU Bina Marga kalau menunjuk CV, harus CV yang profesional bukan asal CV.
Menurut LSM, Dani Safari SH, jadi pemborong jalan tersebut hanya bermodalkan dengkul, ujarnya.   BBG***




Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 3
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Nenek Zubaidah Akan Diusir

Posted by Realita Nusantara 08.42, under |

Tidak Merasa Menjual Tanah dan Bangunan Miliknya
Nenek Zubaidah Akan Diusir


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, SNP – Nenek Zubaidah, Siti Syaleha dan Siti Maulani yang hendak digusur dari rumah yang telah ditempati bertahun-tahun melalui kuasa hukumnya dari LAW FIRM Santoso-Widodo & Partners mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terdaftar di register No: 299/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Masudin Nainggolan dengan tergugat I Mary Djugo, tergugat II Theresia Lusiati Rahayu (Notaris/PPAT), tergugat III Senoadji Tosentiko, tergugat IV Rachmadi Sudjud, dan tergugat V Evi Kartinah Hidayanti, penggugat memiliki bangunan rumah seluas 380 m2 dan almarhumah Hj. Anisah alias Hj. Aniseh Ibu kandung penggugat memiliki bangunan rumah seluas 220m2 masing-masing berdiri diatas tanah negara ex. Tanah sewa belanda seluas 933m2 yang terletak di jalan kalibaru timur IV No.9 Jakarta Pusat, tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa hingga saat ini masih dihuni dan dikuasai para penggugat secara turun temurun.
Tanah negara tersebut oleh tergugat III, IV dan V diakui sebagai tanah warisan dari orang tuanya Almarhum Kasipin, tergugat III, IV dan V telah mengadakan pengikatan jual beli dengan tergugat I dengan cara merekayasa tanah negara ex sewa Belanda menjadi tanah verponding Indonesia nomor 1652/79, tahun 1960 hingga 1964 seluas 933 m2 untuk melakukan pengikatan jual beli nomor 22 tertanggal 20 mei 2009 dan perjanjian pengosongan nomor 25 tertanggal 20 mei 2009, akte kuasa menjual nomor 24 tanggal 20 mei 2009 ketiga akte tersebut dibuat dihadapan tergugat II selaku Notaris PPAT, perbuatan tergugat III, IV dan V memiliki dengan cara mewaris atas tanah negara yang berasal dari ex tanah sewa Belanda menurut hukum adalah tidak sah atau bertentangan dengan hukum, dengan demikian perbuatan para tergugat jelas merugikan haknya para penggugat, perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 1365 KUHPerdata, menurut penggugat selama tanahnya sedang dalam proses pengadilan penggugat sering mendapatkan ancaman melalui telp dan selalu diintimidasi oleh oknum yang tidak jelas.   BBG***



Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 3
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

PAM Jaya Terindikasi Langgar HAM

Posted by Realita Nusantara 08.10, under |


Gaji Pegawai PDAM Tidak Naik Sejak Tahun 2003
Sopiyanto, SH: PAM Jaya Terindikasi Langgar HAM


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, SNP – Terkait tidak naiknya gaji pegawai PDAM DKI Jakarta sejak tahun 2003, menunjukkan masih berlangsungnya ketidakadilan di negeri ini.
Ketua DPH SP PDAM (Dewan Penasehat Hukum Serikat Pekerja Perusahaan Daerah Air Minum) DKI Jakarta, Sopiyanto, SH mengatakan, “Selama 7 tahun kita pegawai sudah dizolimi,” ungkapnya ketika dikonfirmasi perihal tersebut, di ruang kerja SP PDAM DKI Jakarta, di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Pasalnya, gaji pegawai PDAM Jaya, yaitu PT Palyja dan PT Aetra, tidak menerima gaji yang seharusnya alias tidak naik-naik.
Bahkan Sopiyanto mengatakan: “Perihal ini sudah dapat dikategorikan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Karena para pegawai dan keluarganya selama ini hidupnya dimelaratkan,” pungkasnya menambahkan.
Padahal, yang menyerahkan para pegawai tersebut kepada 2 perusahaan mitranya, sudah tentu PDAM Jaya. Herannya, setelah para pegawai tersebut diserahkan ke kedua mitranya, nasib mereka justru sangat memperihatinkan, bahkan kebanyakan terpaksa bertahan hidup dibawah kemiskinan.
Ketika Sopiyanto ditanya, alasan berlarut-larutnya persoalan tersebut, pria yang sudah lebih 15 tahun di PDAM tersebut mengatakan: “Masalahnya ada di PDAM Jaya, PT Palyja dan PT Aetra. Tergantung komitmen mereka memandang pegawai seperti apa
Tujuh tahun kita dizolimi. Sayapun bingung. Batin atau apanya yang tertutup,” tandasnya tegas.
“Kecuali kalau ditunda-tunda. Kita tidak tahu. Tapi kalau kita lihat, nampaknya ada unsur kesengajaan tidak menaikkan gaji,” pungkas Sopiyanto menambahkan.
Menurut Sopiyanto, seluruh peraturan dari mulai PP (Peraturan Pemerintah) hingga Perda (Peraturan Daerah) soal gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga soal gaji pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), sudah jelas petunjuknya.
Sopiyanto mengatakan: “Semua sudah jelas dalam peraturan yang ada. Mulai dari PP No.11/2003; PP No.6/2005; PP No.66/2005; PerPres No.11/2006; PP No.9/2007; PP No.25/2010; maupun Permendagri No.2/2007 tentang organ dan Kepegawaian PDAM, pada ayat 1 mengatakan: Penyusunan gaji PDAM dapat mengacu kepada gaji PNS, sesuai kemampuan PDAM. Bahkan pada ayat 2 juga menyatakan keptusan Direksi,” ujarnya memaparkan dasar-dasar hukumyang menjadi acuan gaji pegawai.
Ditanya bagaimana gambaran gaji yang diterima para pegawai tersebut, Sopiyanto mengatakan “Pegawai pada level bawah misalnya, gaji pokok yang diterima sekarang adalah Rp 1.117.500,- Seharusnya, gaji pokok yang diterima sudah sebesar kurang lebih Rp 2.280.000,- jika sesuai peraturan yang ada.

Akan Lakukan Demo
Selama ini, sudah dilakukan upaya untuk menggugat masalah penyesuaian atau kenaikkan gaji tersebut. Bahkan pada zaman Ditut sebelumnya (Didit Haryadi) pun, sudah dilakukan upaya baik dialog maupun surat-menyurat.
“Kita sudah lakukan upaya selama ini. Zaman pak Didit-pun sudah dibicarakan, bahkan disurati. Semuanya hanya janji-janji saja,” ujar Sopiyanto menjelaskan.
Sementara di tahun 2010 ini, SP PDAM sudah 2 kali kembali melayangkan surat kepada ke-3 perusahaan (PDAM; PT. Palyja dan PT. Aetra), namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas untuk solusinya.
Ditanya bagaimana jika masih belum ada gelagat baik untuk merespons soal kenaikkan gaji tersebut, Sopiyanto mengatakan: “Yang jelas, sekarangpun kita sudah melakukan upaya ‘class action’, termasuk bicara dengan pihak media,” kilahnya.
Ditanya lagi, jika masih belum berhasil, Sopiyanto menyambar: “Kita akan demo besar-besaran. Itu langkah terakhir,” tandasnya.
Itupun dikatakan Sopiyanto, jika masalah tersebut tidak dapat dituntaskan PDAM Jaya, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Disamping itu, jika Gubernur DKI Jakarta maupun Disnakertrans DKI Jakarta, tidak juga mampu membantu menyelesaikan masalah gaji yang tidak naik selama 7 tahun tersebut.

Tidak Resposif
Ketika masalah tersebut ingin dikonfirmasikan kepada Dirut PDAM Jaya, Ir. Maurits Napitupulu, Rabu pekan lalu, menurut stafnya, Pak Dirut belum punya waktu, karena ada rapat diluar kantor. Ketika kepada stafnya ditanyakan, apakah bisa besok, stafnya mengatakan: “Besok Bapak ada rapat di DKI,” ujar staf Dirut tersebut.
Ditanya lagi, apakah lusa bisa, stafnya mengatakan belum bisa memastikan, karena belum tahu jadwalnya. Bahkan hingga berita ini diturunkan, setelah pekan lalu wartawan meninggalkan nomor handphone, toh tidak dihubungi.
Sementara ketika dikonfirmasi ke pihak PT. Aetra, di gedung Sampoerna Strategic, lantai 28, Sudirman, Jakarta Pusat, jawaban yang diberikan pihak relation, sama sekali tidak menjawab persoalan yang ada, sekalipun ditanyakan berulang kali, bagaimana tanggung jawabnya terhadap para pegawai yang diperbantukan kepada mereka.
Bahkan, PT. Aetra terkesan berkelit dengan dalih, bahwa mengenai kenaikkan gaji pegawai PAM yang diperbantukan ke Aetra, sebaiknya ditanyakan kepada owner-nya yakni PDAM Jaya.
“Silahkan tanya ke ownernya, PAM Jaya. Operator hanya menerima dan menggunakan saja. Semua policy-nya ada disana,” ujar staf media relation PT Aetra, terkesan lepas tangan.
Bahkan ketika ditanya tanggapannya soal adanya pernyataan para pegawai PAM yang diperbantukan tersebut, menyarankan pihak PDAM Jaya mengaudit para mitranya PT. Aetra dan PT. Palyja, sang media relation tersebut malah balik bertanya kepada wartawan.
“Apakah mungkin perusahaan sebesar ini tidak pernah diaudit?,” ujarnya balik bertanya, terkesan menganggap sepele pernyataan para pegawai yang menyatakan perlunya diaudit tersebut.   DANS***





Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Selasa, 19 Juli 2011

Derek Tol Liar Masih Menghantui Pengguna Jalan Tol

Posted by Realita Nusantara 10.12, under |



REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, SNP – Meski pihak pengelola Jalan Tol Jakarta Cikampek telah menyediakan mobil derek gratis, tetap saja mobil derek liar hilir mudik di jalan tol mencari sasaran tanpa ada tindakan dari pengelola jalan tol. Padahal, keberadaan mobil derek liar ini sangat meresahkan pengguna jalan tol yang mobilnya mengalami kerusakan.
Minggu lalu, wartawan Swara Nasional Pos sempat berurusan dengan awak derek liar yang jumlahnya 6 orang.
“Saya kaget karena tiba-tiba saja beberapa lelaki berbadan kekar turun dari mobil derek. Mereka langsung menurunkan katrol bermaksud menderek mobil saya,” kata Margono.
Saat enam lelaki berbadan kekar itu hendak memasang alat derek ke mobil wartawan SNP, terjadi adu mulut. Mengetahui calon korbannya adalah wartawan, kawanan itu cepat-cepat pergi.
Menurut Margono, saat itu mobilnya mengalami gangguan tranmisi otomatis, sehingga tak bisa jalan. Ia lalu menghubungi rekannya yang kebetulan seorang montir. Belum selesai bicara, awak derek liar datang setengah memaksa. “Saya lawan, ternyata mereka hanya menggertak,” jelas Margono.
Setelah derek liar pergi, kata Margono, datanglah mobil Patroli Jasa Marga yang didampingi anggota Polisi. Mereka menawarkan bantuan, serta memberi masukan agar waspada dan tidak menggunakan derek liar.
Tak berselang lama, muncul mobil derek resmi jalan tol milik Jasa Marga dengan operator Tarman yang membantu menarik mobilnya ke bengkel di Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Yang patut dipertanyakan adalah; kenapa mobil-mobil derek liar tersebut masih bebas beroperasi di jalan Tol?   AKIUBAN***




Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Tuntaskan Kasus Multi Media

Posted by Realita Nusantara 09.27, under |


Gapenmas Minta Kajari Cikarang
Tuntaskan Kasus Multi Media


REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang harus berani mengusut pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi multi media yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar. “Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang harus mengusut kasus multi media sampai tuntas. Jangan tebang pilih,” pinta Ketua Umum Gabungan Potensi Ormas dan LSM (Gapenmas) se Bekasi, Drs Adam Tamara, M.Si.
Menurut Adam, jika Kajari tidak menuntaskan pengusutan atas korupsi dana pendidikan yang digelontarkan dari APBD Jawa Barat tahun 2007, Gapenmas akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan sikap Kajari yang terkesan tebang pilih.
Putra asli Bekasi ini menegaskan, indikasi keterlibatan beberapa pejabat teras di Pemkab Bekasi seharusnya ditelusuri, jangan didiamkan dengan dalih belum mengarah ke sana. Adam juga minta agar pengusutan penyelewengan dana APBD seperti yang dilakukan Kepala Kejari Cikarang, Baringin Sianturi dilanjutkan. “Sekarang ini gebrakan Kajari Cikarang nyaris tak pernah ada. Karena itu masyarakat enggan melaporkan setiap penemuan kasus ke Kejari Cikarang. Mereka malah melapor langsung ke Tipikor Polda Metro Jaya atau Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mestinya kan ke Kejari Cikarang,” terang Adam.
Kelahiran Gapenmas, kata Adam, dimaksudkan ingin bersama elemen masyarakat dan pemerintah daerah menjadi pelopor pembangunan. Bahu membahu memberantas korupsi yang menyengsarakan masyarakat. Pada saat deklarasi nanti, Gapenmas akan mengajak masyarakat dan ormas untuk menjadi pilar pembangunan di Kota dan Kabupaten Bekasi. “Kalau pejabat yang korupsi dan aparat penegak hukum tidak bertindak, Gapenmas akan menjembatani agar pelaku korupsi itu diproses sesuai hukum yang berlaku. Itu janji seluruh anggota Gapenmas,” tegas Adam.
Untuk diketahui, kasus multi media yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3 miliar memunculkan tersangka yakni matan Kadisdik Dr Toni Sukasah dan mantan PPK Diknas, Een Siwandi.
Toni sebelumnya menyebutkan bahwa proyek multimedia itu dilaksanakan ketika dia sedang menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, Mekah. Sementara Een menyebutkan, ia ditunjuk menjadi PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek multimedia berdasar surat Keputusan Bupati Bekasi, saat Muhyidin menjadi Plh Kadisdik.
Muhyidin sendiri, saat menjadi Kadisdik pernah diperiksa dalam kasus pengadaan buku paket SLTP dan SLTA APBD 2006 sebesar Rp 6 miliar. Kasus ini ditangani Kejari Cikarang sejak pertengahan 2007, saat Baringin masih memimpin Kejari Cikarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Undang Mugopal, SH, MH yang berusaha ditemui guna konfirmasi, Kamis lalu, tidak bersedia. Lewat stafnya, Kajari meminta agar wartawan menemui Kepala Seksi Pidana Khusus Agus Setiadi, SH, MH.
Menjawab pertanyaan Swara Nasional Pos terkait keterlibatan Bupati dalam kasus multimedia, Agus mengatakan, pihaknya belum mengarah ke sana. “Kita akan selesaikan dulu dua tersangka yang sudah ditahan, Kalau ada petunjuk ke arah sana, kita akan memintai keterangan siapapun yang diduga terlibat,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan apakah Muhtidin juga terlibat dalam kasus multimedia sebab waktu itu dia selaku pejabat sementara yang ditunjuk Bupati, Agus tak menjawab. Ia mengatakan, dalam kasus multimedia, pihaknya sudah memeriksa Muhyidin.
Soal keterlibatan Muhyidin dalam kasus buku paket senilai Rp 6 miliar, Agus mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP Jawa Barat.   SAL/MAN***





Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Senin, 18 Juli 2011

Muncul Pembunuhan TKW di Arab Saudi

Posted by Realita Nusantara 08.44, under |

Kasus Sumiati Belum Selesai
Muncul Pembunuhan TKW di Arab Saudi


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, SNP – Belum juga selesai kasus Sumiati, penganiayaan TKI di Arab Saudi kembali terjadi. Kikim Kolamasari, TKI asal Cianjur, Jawa Barat, tidak hanya dianiaya, tapi dibunuh 3 hari sebelum Hari Raya Idul Adha oleh majikannya di Kota Abha. Informasi tersebut disampaikan Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan lewat rilisnya, Kamis (18/11/2010)
Informasi awal soal tewasnya Kikim ini disampaikan salah satu relawan Pospertki PDI Perjuangan yang berada di Kota Abha. Dalam laporannya kepada pimpinan Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan, Kikim Kolamasari dibunuh oleh majikannya dengan cara digorok lehernya. Jenazah Kikim ditemukan 3 hari sebelum Hari Raya Idul Adha di sebuah tong sampah umum.
Relawan itu juga melaporkan, sebelum dibunuh, Kikim diketahui sering dianiaya hingga diperkosa. Saat ini jenazah Kikim sudah diamankan kepolisian setempat, begitu pula majikan wanita dan laki-laki.
Ketua Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan Sharief Rachmat mengaku langsung menghubungi Konjen RI Jeddah Zakaria sesaat mendengar laporan tersebut.
Dalam komunikasi keduanya, Konjen RI Jeddah membenarkan informasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.
Sharief juga memerintahkan para relawan untuk terus memonitor dan mencari tahu data lengkap Kikim Kolamasari.
“Ini Kasus sudah dari kemarin-kemarin. Berarti, kenapa pemerintah kita selalu lambat bergerak. Apabila terus-terusan begini, hancurlah sudah nasib TKI. Semua elemen baik dari orpol, ormas, dan lain-lain harus duduk bersama dengan Perwakilan RI Arab Saudi” kata Sharief.
“Kita perlu menanyakan apa kendala sebenarnya sampai-sampai pemerintahan kita sangat lemah sekali dan selalu terlambat. Dan DPR RI selaku wakil rakyat perlu menanyakan hal ini pula terhadap Pemerintah RI,” tegas Sharief

KBRI Pastikan Majikan Ditahan
Sementara itu Duta Besar RI untuk Saudi Arabia, Gatot Abdullah Mansyur, menjamin pelaku pembunuhan terhadap Kikim Komalasari tak akan diloloskan.
Oleh karena itu, Kedutaan Besar RI untuk Arab Saudi sudah mengirimkan stafnya ke Kota Abha, yang berjarak 750 kilometer dar Jeddah.
“Kita sudah utus dua diplomat datang ke Abha untuk mendalami kasus tersebut,” kata Gatot, Jum’at (19/11/2010)
Menurut Gatot, siang ini Kedua Staf Kedutaan tersebut sudah sampai di lokasi dan akan memberikan laporan kepada Kedutaan RI di Arab Saudi. “Memang hari Jum’at di Arab Saudi itu libur, tapi pasti ada polisi yang piket di sana,” tegas Gatot.   AR/MAN***



Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Polri Diharap Beritindak

Posted by Realita Nusantara 08.05, under |

Kementerian Kehutanan dan ESDM Tutup Mata,
Polri Diharap Beritindak
Kabid Kehutanan Prov Bengkulu Tahan S Aktor Intelektual


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, SNP – Jika selamanya, atau setidaknya beberapa tahun terakhir, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM tutup mata atas penguasaan kawasan hutan berikut Penambangan batubara di Provins Bengkulu, yang diketahui tanpa ijin (ilegal), saatnya Polri dibawah komando Jenderal (Pol) Timor Pradopo mengambil tindakan tegas. Hal ini sangat dimungkinkan karena sebelumnya Polres Bengkulu Utara, sudah mempolice line stock pile dan alat-alat berat milik penambang.
Kapolri Jenderal Timor Pradopo juga diharapkan bersedia memberikan penjelasan ke publik tindak lanjut proses hukum yang dilakukan Polres Bengkulu Utara semasa kepemimpinan AKBP Dadang Suwondo. Kabid Kehutanan Provinsi Bengkulu, Tahan Simamora yang ditengarai sebagai aktor intelektual ijin Kuasa Penambangan agar dimintai keterangannya.
Indikasi Tahan sebagai aktor intelektual ijin KP atas Penambangan tersebut sangat dicurigai jika diperhatikan peran aktifnya hadir di Jakarta mendampingi Penambang Toga PS selaku Direktur PT. Danau Mas Hitam untuk menemui Redaksi Media ini 3 hari sejak surat konfirmasi dikirim ke PT. DMH.
Dalam perbincangan di salah satu Resto dibilangan Kelapa Gading Jakarta Utara itu, Tahan Simamora nampaknya berusaha membela perusahaan dengan mempersalahkan pemerintah. Ia menyebut kesalahan bukan dipihak pengusaha melainkan dipihak pemerintah, Cq. Kementerian Kehutanan karena kata dia, Pemerintah tidak mampu menertibkan Kawasan Hutan.
Untuk menghindari semakin rusaknya kawasan hutan di Bengkulu akibat penambangan liar tersebut, Polri yang merupakan garda terdepan penegakkan supremasi hukum diharapkan mampu menindak tegas oknum-oknum yang terlibat melindungi pengusaha tambang ilegal tersebut, baik oknum Polri yang belakangan terendus dapat upeti dari Lili Mun Song selaku Direktur Operasional PT. Borneo Suktan Mining.
Seperti diberitakan sebelumnya, “WN Korea Angam Gugat Pemerintah RI USD 2,5 juat”. Akibat tindakan hukum yang dilakukan Polres dibawah komando Kapolres AKBP Dadang Suwondo mempolice line stock pile dan alat-alat berat, Lee Mun Song (63) mengancam akan menggugat pemerintah RI CQ Polri sebesar USD 2,5 juta. Ancaman gugatan ganti rugi tersebut ia sampaikan dalam suratnya No.016/BSM/SP/IX/2008 tertanggal 21 Oktober 2008 perihal: Permohonan pembukaan Police Line di stock pile PT. BSM dan PT. DMH yang ditujukan kepada Kapolda Bengkulu.
Menurut Lee Mun Song kelahiran Seoul, Korea Selatan 21 Mei 1947 ini, akibat tindakan hukum mempolisiline batubara di tock piledan penyitaan alat-alat berat milik PT. BSM melalui PT. DMH oleh Polri, pihaknya tidak bisa memenuhi perjanjian kontrak terhadap buyer di Korea Selatan, sehingga Buyer menuntut ganti rugi kepada PT. BSM.
Karena tuntutan ganti rugi dari Buyer di Korea Selatan kepada PT. BSM kata Lee Mun Song merupakan sebab akibat perbuatan melawan hokum (Onrecht Matiege Overneidaads) yang dilakukan pejabat Kepolisian RI, maka pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Pemerintah RI CQ Polri sebesar USD 2,5 juta. “Oleh sebab itu kami akan melakukan tuntutan ganti rugi ini secara resmi melalui kedutaan Korea Selatan untuk Republik Indonesia,” tegasnya dalam suratnya yang di tujukan kepada Kapolda Bengkulu.
Kendati isi surat itu bernada ancaman, Kapolda Bengkulu nampaknya tidak lantas memenuhi permohonan pembukaan Policeline batubara dan alat-alat berat milik PT. BSM dan PT. DMH, karena langkah hukum oleh Polres Bengkulu Utara dibawah komando AKBP Dadang Suwondo merupakan implementasi penerapan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada UU RI No.1/2004 tentang kehutanan jo perubahan UU No.41/1999 Pasal 50 ayat (3) huruf (g) tentang kehutanan.
Sebelumnya, Lee Mun Song juga mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutanto U/p Kadiv Propam Mabes Polri perihal: mohon perlindungan hukum. Dalam suratnya No. Ref.004/SP/BSM/IX/2008 itu, Lee Mun Song bertindak sebagai Presiden Direktur PT. Hanindo Prima Coal yang beralamat di Jln. Ciasem No.19 Kebayoran Baru Jakarta.
Kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Lee Mun Song mengaku telah diperiksa Polres Arga Makmur, Bengkulu Utara, Rabu (3/9/08) sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penambangan di kawasan hutan lindung Rinduhati, Tabah Pananjung, Bengkulu Utara. Atas kejadian ini kata dia, selaku investor sangat merasa tidak nyaman dan dirugikan karena tidak adanya kepastian hukum.
Pada awalnya ujar Lee Mun Song, PT. Hanindo Prima Coal (PT.HPC) bekerja di Bengkulu  adalah Buyer (Pembeli) batubara melalui PT Borneo Suktan Mining (PT. BSM). Januari 2008, PT Borneo Suktan Mining (PT. BSM) membeli batubara dari PT Minerals Anugrah Semesta (PT. MAS) yang sejak 2 tahun sebelumnya sudah melakukan penambangan.
Sekitar enam bulan kemudian, Lee Mun Song selaku Presdir PT. HPC dan juga Dirops PT. BSM berusaha mengembangkan sayap dengan membuat kerjasama penambangan di lokasi tambang PT. DMH (belakangan diketahui PT. DMH belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan –Red). Perjanjian kerjasama penambangan ditandatangani Selasa (23/7/2008) oleh Lee Mun Song selaku Dirops PT. BSM dan Toga Situmorang selaku Dirut PT. DMH.
Selanjutnya ujar Lee Mun Song, pada tanggal (25/7/2008). PT. BSM melakukan pendataan alat-alat berat ke lokasi tambang PT. Minerals Anugrah Semesta di Rinduhati, Tabah Penanjung, yang sudah tidak dioperasikan lagi. Tanggal (6/8/2008), Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Dadang Suwondo bersama ajudannya mendatangi lokasi memerintahkan agar kegiatan dihentikan dan alat-alat berat jangan dioperasikan.
Tanggal (8/8/2008), kembali memeriksa stock pile PT. BSM yang berlokasi di pulau Baai, yang kemudian dilanjutkan dengan pemasangan police lne oleh Kasat Reskrim AKP Permadi (16/8/2008) serta menyita alat-alat berat milik PT. BSM melalui PT DMH, pada waktu yang bersamaan juga dilakukan penyitaan terhadap alat-alat berat PT. DMH, guna penyidikan lebih lanjut dugaan tindak pidana pelanggaraan UU No.1 tahun 2004 tentang Kehutanan. Anehnya ujar Lee Mun Song, PT. MAS mendapat perlakuan khusus, alat-alat beratnya dilepas tanpa proses hukum.
Pada tanggal (27/8/2008), Kasat Ops Polres Bengkulu Utara, AKP AS Wijaya bersama Kanit Tipiter AIPDA Arumsah dan anggotanya kembali mempolice line batubara stock pile PT. BSM di Pulau Baai, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Lee Mun Song pada tanggal (3/9/2008), Kasat Reskrim Polres Bengkulu, bersama anggotanya membuka police line batubara stock pile PT. BSM dan PT. DMH yang berlokasi di pulau Baai, tapi pada tanggal (12/9/2008) kembali di police line. Pembukaan police line dalam tenggang waktu 7 hari kerja tersebut ujar sumber, PT. BSM mendapat kesempatan mengeksport kurang lebih 15.000 metrik ton batubara.
Permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri U/p. Kadiv Propam Mabes Polri nampaknya cukup ampuh agar police line dibuka, dan kegiatan penambangan batubara bisa terus berlangsung hingga saat ini walau ditengarai tanpa memiliki ijin Kuasa Penambangan (KP) dan Ijin Pinjam Pakai kawasan hutan (IPPKH).
Disadari atau tidak, ancaman menggugat Pemerintah RI Cq. Polri oleh Lee Mun Song bukan tidak mungkin karena yang memberi peluang adalah bangsa ini sendiri, yakni: Kabid Kehutanan Provinsi Bengkulu, Tahan Simamora diduga kuat sebagai aktor intelektual. Walau diyakini gugatan itu akan dimentalkan majelis hakim, tapi setidaknya wajah Republik ini sudah tercoreng moreng hanya karena kebijakan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Tindakan tegas Kapolres Bengkulu, AKBP Dadang Suwondo bagi Lee Mun Song merupakan perbuatan melawan hukum karena dia merasa segala ketentuan hukum untuk penambangan telah dikantonginya dengan alasan selama ini tidak ada larangan atau sanksi hukum yang tegas dari Bupati, Gubernur, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM. Tak dapat dipungkiri, keberhasilan Lee Mun Song membentak bahkan mengancam akan menggugat pemerintah RI pada suratnya ke Kapolda Bengkulu merupakan gambaran suram bangsa ini dimata seseorang warga negara asing hanya dengan selogan investor.
Ketika hal ini dikonfirmasi secara tertulis kepada Propam Mabes Polri, hingga beita ini diturunkan belumnya ada jawaban. Namun menurut bidang pelayanan pengaduan Mabes Polri, surat konfirmasi SNP sudah didisposisi ke Polda Bengkulu, agar dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Konon, walau sudah berbulan-bulan didisposisi ke Polda Bengkulu, tindakan nyata belum juga dilakukan hingga saat ini. Penambangan hingga kini terus berlanjut, dan bahkan jumlah batubara yang berhasil dieksploitari semakin besar.   R.03***





Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Kamis, 14 Juli 2011

OE Dimark’up atau Fisik tak Sesuai Spek Teknis

Posted by Realita Nusantara 11.34, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Persaingan usaha dikalangan pebisnis merupakan hal yang wajar. Tapi jika persaingan menghalalkan segala cara, dapat diartikan sebagai pembunuhan krakter atau kelangsungan perusahaan. Konon, eratnya hubungan usaha dengan pihak ketiga, kalangan pengusaha sering terbawa arus terhadap kebijakan pihak ketiga sehingga mempengaruhi integritas diri yang ujung-ujungnya merusak aspek sosial masyarakat.
Fenomena seperti ini cenderung menjadi perbincangan menarik, khususnya dikalangan pengusaha jasa pemborongan (kontraktor) pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedikitnya dua (2) kali dalam setahun pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi ajang persaingan dikalangan kontraktor. Kelengkapan dokumen perusahaan dan kemampuan menyusun penawaran harga merupakan syarat yang harus dipenuhi.
Sejak pengumuman pengadaan barang dan jasa pemerintah itu bergulir, hingga tahapan Aanwzhing dan pemasukan surat penawaran harga (lelang) berlangsung, harap-harap cemas menanti keputusan Direksi (Pejabat Pembuat Komitmen) atas calon pemenang yang diusulkan yang diusulakan panitia lelang nampaknya terus menyelimuti perasaan sejumlah rekanan kontraktor, khususnya pemodal pas-pasan.
Hasil bincang-bincang dengan sejumlah kontraktor, yang disebut modal bukan sendiri se-mata modal belanja barang. Tapi biaya tak terduga alias uang siluman sebagai pelicin memuluskan penawaran katanya sudah menjadi tradisi yang membudaya di Pemkot Bekasi.
Menurut sejumlah kontraktor yang enggan disebut namanya, untuk mendapatkan satu paket proyek (agar diplot), kontraktor harus bersedia menyetor uang pelicin sebesar 13% dari pagu (OE) proyek kepada Direksi.
“Sejak APBD disahkan, rekan-rekan sudah kasak kusuk, sebagian ada yang dapat informasi dari orang dalam agar si rekanan menyetor uang sambil menunjuk paket yang akan diplot. Bukan rahasia umum lagi, fee Direksi (13%) harus disetor terlebih dahulu kepada pemangku kebijakan agar paket yang diinginkan diplot. Kalau tidak, jangan diharap paket proyek yang kita tawar dapat kita menangkan,” ujarnya mengaku prihatin atas tradisi ini.
Setelah pengumuman hasil lelang, katanya, sebelum penandatanganan surat perintah kerja (SPK), fee PPK (2%), PPTK (1%), Peltek (0,75%), dan pengawas (0,75%) harus diserahkan sebagaimana tradisi yang telah membudaya di Pemkot Bekasi. Bagi pemilik modal besar katanya tidak masalah mengeluarkan uang siluman 20-30% karena hal tersebut juga akan mempengaruhi terhadap pengawasan dilapangan, sehingga untuk memperoleh untung 20-30% juga tidak sulit bagi oknum-oknum kontraktor.
Cost diluar ketentuan umum belum berakhir disitu, ujar rekanan menambahkan, penandatanganan Berita Acara (BA) ketika termin juga menelan biaya yang tidak sedikit. 19 meja yang berkompoten memaraf dan menandatangani BA harus ada uang pelicin yang nilainya bervariasi. Kalau BA yang diajukan tidak ada amplop (uang pelicin), akan dipersulit dengan berbagai alasan.

Diluar ketentuan dengan fisik
Dinas di Pemkot Bekasi misalnya, tambah salah seorang rekanan kontraktor, proyek yang nilai kontraktraknya sekitar Rp 100 juta makan biaya uang pelicin saat penandatanganan BA minimal Rp 2,5 juta. Jika nilai kontrak kegiatan pemborongan tiga (3) kali lipat, maka biaya siluman juga bisa tiga kali lipat. Artinya nilai Rp 300 juta, biaya penandatanganan BA sekitar Rp 7,5 juta dan seterusnya.
Uang pelicin itu katanya diberikan kepada, masing-masing: Pembantu Pengawas Lapangan Rp 50.000,- Pengawas Rp 50.000,- Peltek Rp 100.000,- PPTK Rp 100.000,- Paraf Kasi Wasdal Rp 100.000,- Kabid Wasdal Rp 200.000,- PPK Rp 200.000,- Bendahara Dinas Rp 200.000,- Bagian SPMU di Dinas Rp 50.000,- Paraf KTU Dinas Rp 200.000,- dan Kepala Dinas Rp 200.000,-
Diluar Dinas teknis, masing-masing: Kabag Keuangan dan Kabid Perbendaharaan Dinas PPKAD masing-masing Rp 200.000,- plus 2 orang staf bidang verifikasi data dan bagian komputer masing-masing Rp 50.000,- Kasi Ekbang Rp 100.000,- Kabag Ekbang Rp 200.000,- Asda II Rp 200.000,- jika nilai proyek Rp 100 juta, dan jika lebih, berarti uang pelicin juga akan semakin membengkak, dokumen lelang sebelum Aanwzhing juga katanya harus bayar yang nilainya bervariasi sesuai OE proyek.
Berdasarkan penuturan sumber tersebut, uang diluar ketentuan jika diakumulasi dalam bentuk persentase, setidaknya 20% akan mempengaruhi fisik proyek. Belum lagi bayar suku bunga dan provisi Bank atas pinjaman agunan SPK sejumlah rekanan kontraktor. Besaran biaya siluman itu nampaknya akan berdampak buruk terhadap fisik jasa pemborongan.
Jadi pertanyaan, kenapa serah terima kegiatan bisa mulus sementara kontraktor sudah mengeluarkan cost diluar ketentuan yang tidak sedikit. Apakah mereka (kontraktor-Red) siap merugi. Mustahil kalau rekanan mau bekerja untuk rugi. Lalu bagaimana cara kontraktor mengganti biaya-biaya siluman tersebut. Ada dua sisi kemungkinan yang perlu yang perlu disikapi, pertama, fisik dilapangan bisa sesuai dengan spek teknis karena OE memang dimarkup. Atau sebaliknya, fisik tidak sesuai spek teknis tapi diloloskan.
Fenomena ini nampaknyaperlu mendapat perhatian serius dari DPRD khususnya Kejaksaan, karena dijika pengakuan ini disimak, maka pengadaan barang dan jasa pemerintah Kota Bekasi, sangat rentan merugikan Negara. Kalau bukan fisik yang tidak sesuai spek, kemungkinan OE sudah dimarkup, kemudian bagaimana tupoksi konsultan yang juga dibiayai dari APBD.  R.03***



Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)