Gaji Pegawai PDAM Tidak Naik Sejak Tahun 2003
Sopiyanto, SH: PAM Jaya Terindikasi Langgar HAM
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, SNP – Terkait tidak naiknya gaji pegawai PDAM DKI Jakarta sejak tahun 2003, menunjukkan masih berlangsungnya ketidakadilan di negeri ini.
Ketua DPH SP PDAM (Dewan Penasehat Hukum Serikat Pekerja Perusahaan Daerah Air Minum) DKI Jakarta, Sopiyanto, SH mengatakan, “Selama 7 tahun kita pegawai sudah dizolimi,” ungkapnya ketika dikonfirmasi perihal tersebut, di ruang kerja SP PDAM DKI Jakarta, di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Pasalnya, gaji pegawai PDAM Jaya, yaitu PT Palyja dan PT Aetra, tidak menerima gaji yang seharusnya alias tidak naik-naik.
Bahkan Sopiyanto mengatakan: “Perihal ini sudah dapat dikategorikan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Karena para pegawai dan keluarganya selama ini hidupnya dimelaratkan,” pungkasnya menambahkan.
Padahal, yang menyerahkan para pegawai tersebut kepada 2 perusahaan mitranya, sudah tentu PDAM Jaya. Herannya, setelah para pegawai tersebut diserahkan ke kedua mitranya, nasib mereka justru sangat memperihatinkan, bahkan kebanyakan terpaksa bertahan hidup dibawah kemiskinan.
Ketika Sopiyanto ditanya, alasan berlarut-larutnya persoalan tersebut, pria yang sudah lebih 15 tahun di PDAM tersebut mengatakan: “Masalahnya ada di PDAM Jaya, PT Palyja dan PT Aetra. Tergantung komitmen mereka memandang pegawai seperti apa
Tujuh tahun kita dizolimi. Sayapun bingung. Batin atau apanya yang tertutup,” tandasnya tegas.
“Kecuali kalau ditunda-tunda. Kita tidak tahu. Tapi kalau kita lihat, nampaknya ada unsur kesengajaan tidak menaikkan gaji,” pungkas Sopiyanto menambahkan.
Menurut Sopiyanto, seluruh peraturan dari mulai PP (Peraturan Pemerintah) hingga Perda (Peraturan Daerah) soal gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga soal gaji pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), sudah jelas petunjuknya.
Sopiyanto mengatakan: “Semua sudah jelas dalam peraturan yang ada. Mulai dari PP No.11/2003; PP No.6/2005; PP No.66/2005; PerPres No.11/2006; PP No.9/2007; PP No.25/2010; maupun Permendagri No.2/2007 tentang organ dan Kepegawaian PDAM, pada ayat 1 mengatakan: Penyusunan gaji PDAM dapat mengacu kepada gaji PNS, sesuai kemampuan PDAM. Bahkan pada ayat 2 juga menyatakan keptusan Direksi,” ujarnya memaparkan dasar-dasar hukumyang menjadi acuan gaji pegawai.
Ditanya bagaimana gambaran gaji yang diterima para pegawai tersebut, Sopiyanto mengatakan “Pegawai pada level bawah misalnya, gaji pokok yang diterima sekarang adalah Rp 1.117.500,- Seharusnya, gaji pokok yang diterima sudah sebesar kurang lebih Rp 2.280.000,- jika sesuai peraturan yang ada.
Akan Lakukan Demo
Selama ini, sudah dilakukan upaya untuk menggugat masalah penyesuaian atau kenaikkan gaji tersebut. Bahkan pada zaman Ditut sebelumnya (Didit Haryadi) pun, sudah dilakukan upaya baik dialog maupun surat-menyurat.
“Kita sudah lakukan upaya selama ini. Zaman pak Didit-pun sudah dibicarakan, bahkan disurati. Semuanya hanya janji-janji saja,” ujar Sopiyanto menjelaskan.
Sementara di tahun 2010 ini, SP PDAM sudah 2 kali kembali melayangkan surat kepada ke-3 perusahaan (PDAM; PT. Palyja dan PT. Aetra), namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas untuk solusinya.
Ditanya bagaimana jika masih belum ada gelagat baik untuk merespons soal kenaikkan gaji tersebut, Sopiyanto mengatakan: “Yang jelas, sekarangpun kita sudah melakukan upaya ‘class action’, termasuk bicara dengan pihak media,” kilahnya.
Ditanya lagi, jika masih belum berhasil, Sopiyanto menyambar: “Kita akan demo besar-besaran. Itu langkah terakhir,” tandasnya.
Itupun dikatakan Sopiyanto, jika masalah tersebut tidak dapat dituntaskan PDAM Jaya, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Disamping itu, jika Gubernur DKI Jakarta maupun Disnakertrans DKI Jakarta, tidak juga mampu membantu menyelesaikan masalah gaji yang tidak naik selama 7 tahun tersebut.
Tidak Resposif
Ketika masalah tersebut ingin dikonfirmasikan kepada Dirut PDAM Jaya, Ir. Maurits Napitupulu, Rabu pekan lalu, menurut stafnya, Pak Dirut belum punya waktu, karena ada rapat diluar kantor. Ketika kepada stafnya ditanyakan, apakah bisa besok, stafnya mengatakan: “Besok Bapak ada rapat di DKI,” ujar staf Dirut tersebut.
Ditanya lagi, apakah lusa bisa, stafnya mengatakan belum bisa memastikan, karena belum tahu jadwalnya. Bahkan hingga berita ini diturunkan, setelah pekan lalu wartawan meninggalkan nomor handphone, toh tidak dihubungi.
Sementara ketika dikonfirmasi ke pihak PT. Aetra, di gedung Sampoerna Strategic, lantai 28, Sudirman, Jakarta Pusat, jawaban yang diberikan pihak relation, sama sekali tidak menjawab persoalan yang ada, sekalipun ditanyakan berulang kali, bagaimana tanggung jawabnya terhadap para pegawai yang diperbantukan kepada mereka.
Bahkan, PT. Aetra terkesan berkelit dengan dalih, bahwa mengenai kenaikkan gaji pegawai PAM yang diperbantukan ke Aetra, sebaiknya ditanyakan kepada owner-nya yakni PDAM Jaya.
“Silahkan tanya ke ownernya, PAM Jaya. Operator hanya menerima dan menggunakan saja. Semua policy-nya ada disana,” ujar staf media relation PT Aetra, terkesan lepas tangan.
Bahkan ketika ditanya tanggapannya soal adanya pernyataan para pegawai PAM yang diperbantukan tersebut, menyarankan pihak PDAM Jaya mengaudit para mitranya PT. Aetra dan PT. Palyja, sang media relation tersebut malah balik bertanya kepada wartawan.
“Apakah mungkin perusahaan sebesar ini tidak pernah diaudit?,” ujarnya balik bertanya, terkesan menganggap sepele pernyataan para pegawai yang menyatakan perlunya diaudit tersebut. DANS***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 1
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***