Tidak Merasa Menjual Tanah dan Bangunan Miliknya
Nenek Zubaidah Akan Diusir
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, SNP – Nenek Zubaidah, Siti Syaleha dan Siti Maulani yang hendak digusur dari rumah yang telah ditempati bertahun-tahun melalui kuasa hukumnya dari LAW FIRM Santoso-Widodo & Partners mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terdaftar di register No: 299/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Masudin Nainggolan dengan tergugat I Mary Djugo, tergugat II Theresia Lusiati Rahayu (Notaris/PPAT), tergugat III Senoadji Tosentiko, tergugat IV Rachmadi Sudjud, dan tergugat V Evi Kartinah Hidayanti, penggugat memiliki bangunan rumah seluas 380 m2 dan almarhumah Hj. Anisah alias Hj. Aniseh Ibu kandung penggugat memiliki bangunan rumah seluas 220m2 masing-masing berdiri diatas tanah negara ex. Tanah sewa belanda seluas 933m2 yang terletak di jalan kalibaru timur IV No.9 Jakarta Pusat, tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa hingga saat ini masih dihuni dan dikuasai para penggugat secara turun temurun.
Tanah negara tersebut oleh tergugat III, IV dan V diakui sebagai tanah warisan dari orang tuanya Almarhum Kasipin, tergugat III, IV dan V telah mengadakan pengikatan jual beli dengan tergugat I dengan cara merekayasa tanah negara ex sewa Belanda menjadi tanah verponding Indonesia nomor 1652/79, tahun 1960 hingga 1964 seluas 933 m2 untuk melakukan pengikatan jual beli nomor 22 tertanggal 20 mei 2009 dan perjanjian pengosongan nomor 25 tertanggal 20 mei 2009, akte kuasa menjual nomor 24 tanggal 20 mei 2009 ketiga akte tersebut dibuat dihadapan tergugat II selaku Notaris PPAT, perbuatan tergugat III, IV dan V memiliki dengan cara mewaris atas tanah negara yang berasal dari ex tanah sewa Belanda menurut hukum adalah tidak sah atau bertentangan dengan hukum, dengan demikian perbuatan para tergugat jelas merugikan haknya para penggugat, perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 1365 KUHPerdata, menurut penggugat selama tanahnya sedang dalam proses pengadilan penggugat sering mendapatkan ancaman melalui telp dan selalu diintimidasi oleh oknum yang tidak jelas. BBG***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 3
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***