Kamis, 26 Mei 2011

Polda Jabar Periksa Lima Kontraktor Soal Proyek “Break Water”

Posted by Realita Nusantara 09.31, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
INDRAMAYU, Pelita Sedikitnya lima kontraktor asal Kabupaten Indramayu diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait pembangunan proyek break water (pemecah gelombang) di kawasan pesisir Kilang Refinery Unit (RU) VI Balongan. Proyek kerjasama Pemkab Indramayu dengan PT. Pertamina (Persero) di tahun 2008 yang menelan anggaran Rp 10,5 miliar, diduga banyak pihak bermain, sehingga kualitas pekerjaan bermasalah.
            Dikonfirmasi Pelita, Minggu (1/5/2011), salah seorang pengusaha jasa konstruksi Indramayu, Direktur PT. Dian Pratama Mulya, Mulyadi Cahya mengakui. “Betul lima kontraktor pelaksana dipanggil oleh Polda Jabar di Bandung, termasuk Tim Panitia Lelang dan Pengguna Anggaran,” jelas Mulyadi. Didesak soal apa, Mulyadi menjelaskan kedatangannya di Polda Jabar hanya baru sebatas pemberian keterangan.
            Berdasarkan sumber dari Bagian Pengendalian dan Penyusunan Program Setda Pemkab Indramayu, proyek break water ini dikerjakan lima kontraktor. Lima kontraktor tersebut yaitu, Direktur PT. Adhi Jaya Utama H. Herbayu zona I nilai kontrak Rp 2.520.000.000, PT. Dian Pratama Mulya, Mulyadi Cahya zona II nilai kontrak Rp 2.626.000.000, PT. Delima Abadi, Direktur Kabul zona III nilai kontrak Rp 1.656.000.000, PT. Mutiara Daya Gumiwang Ir. Haris Solihin zona IV nilai kontrak Rp 1.600.007.000, PT. Putra Kencana Direktur H. Nani Rusalani zona V nilai kontrak Rp 1.579.975.000.
            Kasus ini berawal, karena proyek break water yang baru dikerjakan beberapa waktu saja, habis terhempas gelombang. Meski hasil legal opini (pendapat hukum) dari Fakultas Hukum Universitas Wiralodra (UNWIR) Indramayu mengatakan, kasus ini tidak bisa dipidanakan karena overmacht (keadaan memaksa), beberapa LSM Indramayu tetap berkeyakinan proyek tersebut syarat kepentingan, sehingga mengadukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (ck-106)***

Source :          Harian Pelita, Senin, 2 Mei 201;

Sunat Berjamaah Dana Desa Peradaban Melanda Plawangan

Posted by Realita Nusantara 09.08, under |

REALITA NUSANTARA ­– ONLINE. INDRAMAYU
Desa dan kelurahan sejatinya merupakan ujung tombak sekaligus kunci keberhasilan pembangunan dalam berbagai bidang. Sebab berhasil tidaknya proses pembangunan yang dilaksanakan selama ini, parameternya ada di desa dan kelurahan. Foto: Program Desa Peradaban. Foto: Syamsul***
Enam desa di Kabupaten Indramayu tahun 2010 memperoleh bantuan dana desa Peradaban masing-masing Rp 1 milyar atau senilai total Rp 6 milyar dari Pemrov Jabar. Desa tersebut adalah Plawangan Kec. Bongas, Ranca Mulya Kec. Gabuswetan, Cikedung Lor Kec. Cikedung, Larangan Jambe Kec. Kertasemaya, Bodas dan Kerticala Kec. Tukdana.
Lain halnya dengan desa Plawangan Kec. Bongas, selama ini Desa tersebut disinyalir ‘membagi-bagikan’ dana Desa Peradaban senilai Rp 1 milyar untuk kepentingan pribadi yang mendompleng nama masyarakat Desa.
Menurut beberapa sumber yang berhasil dihimpun, dan juga dikuatkan oleh pernyataan yang dikemukakan oleh sekretaris desa, Kardiman SE., bahwa Kepala Desa ‘kebagian’ Rp 15 juta ditambah Rp 30 jutauntuk biaya perjuangan sampai dana tersebut terealisasi. Selain Kepala Desa, Kardiman sang sekdes pun mencicipi dana tersebut sebesar Rp 7 juta.
Bagaimana hal ini dapat terjadi?, ketika BR klarifikasi kepada Kepala Desa Chartam, selalu saja tidak pernah ada di tempat maupun dikediamannya, begitu juga ketika dihubungi melalui ponsel.
Selain Kepala Desa dan Sekdes yang merasakan manisnya dana Desa Peradaban, Ketua BPD juga menerima uang tutup mulut sebesar Rp 1 juta, juga anggota BPD lain masing-masing menerima Rp 300 ribu per anggota. Selain itu TU mendapatkan dana segar sebesar Rp 2 juta rupiah dan RT/RW pun tidak ketinggalan kecipratan korupsi berjamaah masing-masing Rp 50.000,-
Selain penyunatan yang dilakukan masih ada model manajemen tukang cukur yang dilakukan sang pembagi uang rakyat ini, yaitu dengan membelanjakan segala keperluan dan perlengkapan untuk dirinya sendiri.
Dana awal Bumdes di markup menjadi Rp 250 juta dari RAB RP 58 juta, ini merupakan hasil penyisihan dari beberapa infrstruktur. Aneh bin ajaib ada dana penyisihan tentu ada pengurangan mutu yang dilakukan oleh Kepala Desa dan rekan untuk mengelabui peng-SPJ-an segala kegiatan yang didanai oleh pemerintah.
Ketua OKMS, Yunbanson Lubis selaku pelaksana kegiatan seharusnya dapat menghindari atau pun menggagalkan modus ‘bagi-bagi rejeki’ yang dilakukan Kepala Desa Charman, akan tetapi dia juga sama mendapatkan dana tutup mulut sebesar Rp 1 juta.
Desa dan kelurahan seharusnya menjadi ujung sekaligus kunci keberhasilan pembangunan. Dalam berbagai bidang tidak akan berhasil jika semua Kepala Desa melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Chartam.
Bagaimana dengan instansi yang terkait akan hal ini? Apakah ‘kecipratan’ rejeki juga oleh sekdes Chartam?    (Marlon. S)

Sumber: SKU BANDUNG RAYA; Edisi 146/Th VI/4-10 April 2010; Hal. 8 Ragam Berita

Selasa, 24 Mei 2011

KEJARI AKAN TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI BPR SLIYEG

Posted by Realita Nusantara 08.08, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Sepekan sudah Kejaksaan Negeri Indramayu lakukan lidik terkait dugaan kebocoran dana nasabah milik Bank Perusahaan Daerah (BPR) Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Walhasil dari proses penyelidikan hingga penyidikan nampaknya pihak Kejari tidak begitu sulit untuk mengungkap tabir misteri dibalik bobolnya Bank milik BUMD di Kota Mangga itu. Hingga tercatat kerugian dugaan korupsi milyaran rupiah. Foto: Kejaksaan Negeri Indramayu. Foto: Istimewa***
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu saat ditemui wartawan pekan lalu (9/5), Kusnin SH, menegaskan, “Pihaknya telah memanggil saksi-saksi terkait dugaan korupsi yang menimpa BPR Sliyeg, yang kini telah ditangani bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Indramayu.”
Kejari juga menambahkan, dari hasil penyelidikan ada 7 orang terlibat dalam perkara tersebut kendati tiga orang sanggup mengembalikan kerugian itu karena nilainya tidak terlalu besar.
Masih menurut Kusnin SH, 4 orang lainnya akan dinyatakan sebagai tersangka dengan tudingan korupsi, namun sampai berita ini ditulis ke-empat karyawan BPR Sliyeg tersebut belum dilakukan penahanan. “Kajari juga menegaskan akan menyelesaikan berkas perkara BPR ini hingga selesai sampai pada tahap peradilan Tipikor di Bandung,” katanya.
Disisi lain Taufik Hidayat Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Indramayu saat dimintai pendapat terkait system manajemen  serta pengawasan BPR menjelaskan. “Pihaknya jauh-jauh hari sering sekali mengingatkan dengan memberikan nasehat serta masukan apalagi menyangkut dengan manajemen BPR.”
Menyangkut pengawasan menurut Ketua Komisi C itu, pihaknya tidak berkompeten lebih jauh memantau karena di sana juga terdapat satuan pengawasan interen yang ditunjuk oleh BPR dan pengawasan yang konon ekstra ketat dari pihak Bank Indonesia (BI). Bahkan DPRD dalam waktu dekat akan memanggil pihak BI guna mengevaluasi serta menganalisa semua permasalahan tentang BPR khususnya di Indramayu, agar mendapat kejelasan baik secara manajemen maupun bentuk pengawasannya,” tutur Taufik    (Siswo/MS)

Sumber: Inti jaya; edisis: 2957; Tahun Ke 40, 17 – 23 Mei 2011; Hal. 7 Nusantara

Kamis, 19 Mei 2011

DISOSNAKERTRANS INDRAMAYU DIDUGA KUAT SARANG PUNGLI

Posted by Realita Nusantara 10.09, under |

Foto: Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu. Foto: Syamsul ***

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Indramayu diduga kuat sarang pungutan liar (Pungli). Pasalnya dalam pembuatan rekomendasi paspor (rekom paspor) untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat/terbang ke luar negeri oleh oknum-oknum pegawai disosnakertrans tersebut dimanfaatkan guna mengeruk keuntungan pribadi.
Pantauan Realita Nusantara di Disosnakertrans tersebu, Rabu (18/5/2011) sekira pukul 18.00 WIB terjadi pungli yang dilakukan para oknum di dinas tersebut terhadap salah satu PJTKI, yakni PT Elsa, yang diwakili oleh Daryo, selaku petugas rekrut, yang sedang mengurus pembuatan rekompaspor, ketika itu diminta sebagai biaya administrsi oleh oknum yang bernama Taripin dan Sodikun. Biaya administrasipun cukup fantastis nilainya yakni kisaran Rp 500 ribu hingga lebih. Tetapi hal itu selalu dipungkiri oleh para oknum yang melakukan pungli, dengan alasan sebagai loyalitas daripada sponsor atau perusahaan terhadap pegawai-pegawai. Bahkan, ketika itu, Taripin yang sudah diberipun merasa kurang sehingga meminta tambahana kembali kepada Daryo, hal itupun dilakukan juga oleh Sodikun yang meminta langsung kepada Daryo juga.
Ketika, hal tersebut dikonfirmasikan kepada pegawai yang bernama Sodikun, Rabu (18/5/2011). Sodikun mengakuinya, pemberian itu merupakan loyalitas dari pihak sponsor atau perusahaan yang mengurus pembuatan rekom paspor. “Saya diberi oleh pihak perusahaan melalui Daryo sebagai bentuk loyalitas”. Tuturnya
Ketika ditanyakan, kalau memang bentuk loyalitas berarti pemberian tersebut tanpa adanya paksaan. Tetapi ini berbeda dengan kenyataannya, bahwasannya Sodikun dan Taripin meminta secara langsung (secara paksa) ke Daryo. Sodikun pun berdalih, dalam pembuatan rekom paspor dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 25 ribu.
Berbeda dengan penjelasan, Didin Imanudin, selaku pejabat yang berwenang mengenai pembuatan rekom paspor, bahwasannya dalam pembuatan rekom paspor tidak dikenakan biaya sepeserpun. “Kalau ada petugas yang berani memasang tarif, silahkan laporkan. Siapa orangnya. Saya sudah menghimbau kepada pegawai-pegawai di sini, agar jangan meminta biaya.” Kilahnya
Menjumpai Daryo, selaku petugas dari PT Elsa, mengatakan, memang saya memberi sebagai bentuk loyalitas. “Karena saya merasa sangat dibantu oleh petugas-petugas di sini jadi wajar saya memberinya”. Ujarnya
Tetapi di sisi lain, Daryo, mengakui ketika dikonfirmasikan, bahwasannya Taripin dan Sodikun, meminta secara langsung kepada Daryo. “Memang tadi Pak Sodikun dan Pak Taripin meminta kepada saya, karena merasa saya memberinya kurang.” Tandasnya
Pendapat Ketua LSM Formasi Kabupaten Indramayu, Amirudin, mengatakan, ini jelas ada dugaan pungli yang mana untuk mengeruk kepentingan pribadi para oknum di disosnakertrans kabupaten Indramayu. Mereka jelas berdalih, dalam proses pembuatan rekom paspor dikenakan biaya, sebenarnya pembuatan itu tidak dikenakan biaya. Ini akal-akalan para oknum yang nakal saja. Saya menduga mereka melakukan pungli sebenarnya sejak dari dulu atau sebelum-belumnya, tetapi baru terungkap sekarang. Pungkasnya
Masih menurut Amirudin, sebaiknya berikan informasi atau laporkan saja para oknum yang melakukan pungli tersebut ke ranah hukum. Tandasnya   (Syamsul)***

Rabu, 11 Mei 2011

Kadis PSDA Tamben Kab. Indramayu Restui Penjualan Tanah Tanggul

Posted by Realita Nusantara 20.17, under |

Inilah kondisi tanggul sungai Prawiro Darung Desa Rawadalem Kec. Balongan Kab. Indramayu, yang dalam pengerjaannya diduga asal-asalan.  Foto-foto: realitanusantara.blogspot.com***

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Bantaran (tanggul) kali/sungai Prawiro Darung yang terletak di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, kini kondisinya sangat memperihatinkan. Pasalnya, tanggul sepanjang lebih dari 1 km dan ketinggian 2 m serta lebar 5m mengalami kerusakkan bahkan nyaris habis, kerusakkan itu akibat pengambilan tanah untuk kepentingan pengurugan.
Sejumlah petani mengatakan, bahwa di sini (tanggul sungai prawira darung) ada pekerjaan pengerukan tanah tanggul dengan menggunakan alat berat seperti beko, kami juga tidak tahu dan tidak mengerti seperti apa teknisnya sehingga hasilnya demikian. Jangan menggunakan sepeda motor, memakai sepeda ontel saja susah, karena hasil dari pekerjaan sepertinya asal-asalan, ujar para petani sambil menunjukkan hasil pekerjaan tersebut.
Masih menurutnya, pekerjaan tersebut dalam bentuk perapihan tanggul kali/sungai Prawiro Darung sehingga menggunakan alat berat, tetapi kami juga tidak mengerti dan tidak tahu tanah tanggul tersebut diambil, dan dibawa oleh mobil dumtruk. Kami khawatir ketika volume atau debit air tinggi terjadi luapan sehingga sawah-sawah yang ada di sini mengalami kebanjiran atau terendam oleh luapan air sungai, ujarnya
Berdasarkan pantauan Realita Nusantara di lapangan/di lokasi Prawiro Darung tanggul sungai hampir habis dan hasil dari pekerjaan itu juga diduga asal-asalan.
Menjumpai Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), H. Deden Muchsin, didampingi Kasi Bencana Alam Rochaedin, menjelaskan, awalnya ada permohonan dari kuwu (Kepala Desa) Rawadalem atas nama masyarakat petani setempat untuk dilakukan perapihan, ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (25/03/2011)
Disisi lain, Deden mengakui, atas dasar permintaan dari Panitia Pembangunan Masjid Desa Tambak, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, yang meminta sejumlah tanah untuk pengurugan pembangunan masjid. “Tanah tanggul Sungai Prawiro Darung itu dibawa untuk pengurugan pembangunan masjid,” ujar Deden
Berdasarkan pemberitaan pada surat kabar Sinar Pagi edisi 23-29 Maret 2011, dengan judul Tanggul Kali Rusak Akibat Pengerukan, bahwa dengan modus melalui permohonan atas nama masyarakat atau pemerintah desa kepada Dinas PSDA Tamben untuk melakukan kegiatan perapihan tanggul. Dengan alasan demi kepentingan masyarakat inilah pihak dinas kemudian menyatakan pada prinsipnya tidak keberatan apabila pihak pemerintah desa atau masyarakat untuk melakukan kegiatan perapihan tanggul sepanjang tidak ada ada biayayang harus dikeluarkan oleh Dinas PSDA Tamben. Pada prakteknya, terjadi transaksi penjualan tanggul antara oknum aparat pemerintah desa dengan pengusaha. Walhasil yang terjadi adalah pengrusakan tanggul. Kemudian dijelaskan juga, bahwa tanah tanggul digunakan untuk mengurug lahan lokasi proyek perumahan milik swasta di Jalan Gatot Soebroto Indramayu.
Berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (PSDA Tamben) Kabupaten Indramayu, dengan Nomor Surat: 611.2/1435/D.PSDA Tamben; Sifat: Penting; Perihal: Persetujuan Perapihan Tanggul, tertanggal 30/12/2010; yang ditujukan kepada Kuwu Rawadalem; ditanda tangani Kepala Dinas PSDA Tamben Kabupaten Ir. Firman Muntako NIP. 19590725 199011 1 001, diduga kuat bahwa Kepala Dinas PSDA Tamben Merestui penjualan tanah tanggul Kali (Sungai) Prawiro Darung.
Saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2011), Firman Muntako mengakuinya. “Memang saya telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Tetapi untuk teknis pengawasannya, saya serahkan kepada bidang yang bersangkutan, yaitu H. Deden,” kilahnya
Menjumpai Ketua LSM Formasi kabupaten Indramayu, Amiruddin, mengatakan Kepala Dinas PSDA Tamben diduga kuat restui penjualan tanah tanggul tersebut, terbukti dengan dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut. Dan juga, tanah tanggul ini dibawa keluar dari lokasi, kalau bentuknya perapihan, secara logika tanah tersebut tidak dibawa keluar dari lokasi Sungai Prawiro Darung. Ini sudah bentuk indikasi atau dugaan tindak pidana dengan dilakukannya penjualan tanah tanggul. Saat ini mumpung masih ada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari pusat, silahkan berikan informasi tersebut kepada pihak BPK, Tandasnya
Dengan melihat permasalahan tersebut di atas yang mana Diduga Kuat bahwa oknum Dinas PSDA Tamben telah melakukan tindak pidana dengan merestui penjualan tanah tanggul, tidak menutup kemungkinan bahwa permasalahan akan terus ditindak lanjuti sampai ke ranah hukum   (syamsul)***

Tanggul Kali Rusak Akibat Pengerukan

Posted by Realita Nusantara 08.20, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Sejumlah titik bantaran (tanggul) sungai atau kali yang melintasi kawasan pesawahan di beberapa desa seputar Indramayu-Kota mengalami kerusakan akibat pengambilan tanah untuk kepentingan pengurugan. Pengerukan tanah dengan alat berat tersebut menggrogoti ketinggian tanggul hingga nyaris rata dengan ketinggian tanah di sekitarnya. (Foto-foto: Lokasi Kali/Sungai Prawira Darung. Foto-Foto: realitanusantara.blogspot.com)***
Salah satu titik kerusakan yang sangat tampak parah terjadi pada tanggul Kali Prawira Darung di Desa Rawa Dalem Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Ruas tanggul sepanjang lebih dari 1 km dan ketinggian 2 m serta lebar 5 m nyaris habis tanpa kerana.
Salah seorang petani penggarap sawah di lokasi tersebut, Teruna (45), menuturkan, tanah tanggul dikeruk dan diangkut menggunakan alat berat untuk mengurug lahan lokasi proyek perumahan milik swasta di Jalan Gatot Subroto Indramayu-kota. “Mereka main enak saja mengeruk tanggul tanpa mempertimbangkan akibatnya apabila saat terjadi banjir kiriman dari daerah hulu.”, ujar Teruna, Sabtu (19/3). Dari hasil penelusuran ke berbagai sumber ditemukan indikasi adanya lingkaran persekongkolan yang melibatkan oknum-oknum Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan Energi (PSDA Tamben), aparat pemerintah desa dan pengusaha serta pihak lain yang mencari keuntungan dari penggerogotan tanggul sejumlah sungai di Indramayu.
Modusnya melalui permohonan atas nama masyarakat atau pemerintah desa kepada Dinas PSDA Tamben untuk melakukan kegiatan perapihan tanggul. Dengan alasan demi kepentingan masyarakat inilah pihak dinas kemudian menyatakan pada prinsipnya tidak keberatan apabila pihak pemerintah desa atau masyarakat untuk melakukan kegiatan perapihan tanggul sepanjang tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh Dinas PSDA Tamben.
Pada prakteknya, terjadi transaksi penjualan tanah tanggul antara oknum aparat pemerintah desa dengan pengusaha. Walhasil yang terjadi adalah pengrusakan tanggul. Tak heran jika pada ujung-ujungnya menimbulkan keresahan para petani yang khawatir sawahnya sewaktu-waktu terancam kebanjiran akibat pelimpahan air kali tanpa tanggul penahan.  *ayad***
Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal. 10 Ekonomi

Kamis, 05 Mei 2011

Managemen dan Pengawas Perbankan “Bobrok” Kebobolan Milyaran Rupiah Tidak Diketahui

Posted by Realita Nusantara 08.20, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
            Merebaknya Kasus dan Skandal di Dunia Perbankan sudah menjadi sensasi publik, kini Dunia Perbankan sedang menerjang PD. BPR di Tingkat Daerah Kabupaten Indramayu, pasalahnya ada salah satu PD.BPR di Kecamatan Sliyeg telah merugikan Keuangan milik Rakyat dan Negara sejumlah Rp.3 Milyar lebih.
Dengan menyimak dan mencermati hasil dari Ekspos Koran KP Edisi ke-194 Tahun XI Senin, 4-11 April 2011 Halaman 1 kolom 3 bersambung pada Halaman 3 kolom 6 dengan Judul : Dirut dan Karyawan BPR Bobol Uang Rakyat Milyaran yang di cermati betul oleh O’ushj dialambaqa selaku Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah. Bobolnya PD. BPR di Kecamatan Sliyeg sejak tahun 2005 sejumlah Rp.3 Milyar lebih itu menunjukan Badan Pengawas PD. BPR dan Bawasda Kabupaten Indramayu tidak berfungsi sama sekali, faktor yang menyebabkan di antaranya : Orang-orang yang di tempatkan di PD. BPR Kecamatan Sliyeg seperti : Imron selaku Direktur Utama yang telah menyalah gunakan uang sebesar Rp. 1, 4  Milyar, Y. Dwi H sebagai Kabag Pembukuan menggunakan uang Rakyat sejumlah Rp. 700 juta lebih, H. Hadi T sebagai Satuan Pengawas Internal turut serta menyalah gunakan uang sebesar Rp. 450 juta lebih, Carta sebagai Staf Kredit menikmati uang sejumlah Rp.200 juta, Nastiyo sebagai Kabag Dana dan Pengelolaan Tabungan serta Deposito juga menggunakan uang sebesar Rp. 190 juta, Dasuki   selaku Kabag Kredit juga menggunakan uang sejumlah Rp. 300 juta (Sudah lunas) dan Ruslan sebagai Staf PD. BPR menikmati uang sejumlah Rp. 40 juta, Ujar O’ushj dialambaqa kepada Koran KP, di jumpai di tempat kediamannya pada Hari Rabu, 6 April 2011 sekitar pukul 22. 00 WIB.
            Menurutnya, Orang-orang yang di tempatkan di Kantor PD. BPR Kecamatan Sliyeg itu tidak mempunyai kemampuan dalam hal membaca Laporan Keuangan dan mempunyai mentalitas yang buruk, oleh sebab itu orang-orang yang harus duduk di Badan Pengawas Bawasda harus mempunyai Capability, Disiplin Ilmu Akuntansi, Keuangan, Auditing, Hukum, Intelijen dan Kriminologi. Bobolnya PD. BPR di Kecamatan Sliyeg tersebut menunjukan bukti dan fakta Sistem Pengawasan yang di lakukan adalah Sistem Pengawasan Amplop. Sementara Hasil Audit BPK terhadap penggunaan APBD yang tidak memberikan Opini Disclimer atau tanpa pendapat alias Audit yang tidak bermasalah oleh BPK yang di dalamnya ada persoalan BUMD (PD. BPR) menunjukan Kinerja BPK yang melakukan Audit APBD dan Kinerja Eksekutif sama sekali tidak Profesional dan mengabaikan sistem dan prosedur Standar Auditing yang menjadi pedoman BPK. Indikasinya Kinerja BPK di Kabupaten Indramayu adalah Kinerja Kompromistis sehingga hasil Audit BPK hanya menghasilkan temuan yang bersifat Administratif bukan Freud, Jelas Direktur PKSPD.
            PD. BPR setiap tahunnya memberikan Laporan ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Cirebon-Jawa Barat yang juga selalu mulus di mata BI dengan Bobolnya PD. BPR di Kecamatan Sliyeg senilai Rp. 3 Milyar lebih dan terindikasi dari 21 PD/PK. BPR yang serupa menunjukan betapa buruknya sistem Pengawasan BI di Kabupaten Indramayu dan betapa bobroknya mentalitas orang-orang BI yang mempunyai Wilayah kerja di Kabupaten Indramayu seharusnya BI tahu dengan persoalan itu, jika BI membaca Laporan Keuangan PD. BPR Indramayu. Kalau saya (O’ushj dialambaqa) melihat atau membaca Laporan PD. BPR saya amat Yajin, jika di lakukan Kliring secara serentak oleh masyarakat yang menyimpan dananya di PD. BPR, maka ketersediaan Dana tersebut akan tidak memenuhi kewajibannya, sehingga akan terjadi RUST. untuk itu jika tidak menginginkan terjadinya RUST, maka harus di lakukan GLASS NOT PERESTROIKA terhadap Managemen PD. BPR. Untuk itu masyarakat  juga harus cerewet dan jeli terhadap penjelasan-penjelasan yang di berikan oleh pihak Managemen PD. BPR terhadap keamanan Dana Nasabah. Untuk membuktikan Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan PD. BPR, maka PD. BPR  berkewajiban mempublikasikan Laporan Keuangannya, sehingga Nasabah atau Calon Nasabah  dan masyarakat bisa melakukan ASISMENT sehat tidaknya PD. BPR untuk keamanan Dana yang akan di simpannya, papar O’ushj dialambaqa.
            Kemudian Laporan Keuangan yang di terbitkan oleh Bupati Indramayu dalam kerangka Laporan Pertanggung Jawaban atau Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) sampai dengan tahun ini melihat Fakta tersebut diatas, maka Laporan yang di terbitkan dan di serahkan ke DPRD adalah Laporan Keuangan yang Menyesatkan dan patut di lakukan AUDIT INVESTIGATION, untuk itu perlu dihimbau dan di informasikan kepada masyarakat di semua Lapisan, agar berhati-hati menyimpan atau mendepositokan modalnya pada PD. BPR dengan pola Managemen Perbankan yang Bobrok, sebab di Kabupaten Indramayu Kota Mangga sudah menjadi budaya dan lahan suburnya praktek-praktek Korupsi di dunia Perbankan yang sudah menjadi tradisi, kilahnya mengakhiri Komentar Wartawan.       (A.Riyanto)***

Source : Koran KP, Medio April 2011

Senin, 25 April 2011

Dana CSR Dijadikan PAD?

Posted by Realita Nusantara 10.21, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari Pertamina ditengarai dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hal itu terindikasi dari hasil penelisikan Sinar Pagi terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2011.
Di dalam penjabaran yang dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) tersebut ditemukan sejumlah novenklatur atau tajuk kegiatan di 7 Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) yang mencantumkan kode CSR.
Sepanjang pengamatan Sinar Pagi, keseluruhan novenklatur CSR tersebut terdapat pada belanja tidak langsung di 7 OPD yakni: Dinas Bina Marga (BM), Dinas Cipta Karya (CK), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan dan Energi (PSDA Tamben), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudpar Pora), dan Kantor Lingkungan Hidup (LH).
Dari 7 OPD yang mengelola dana CSR, Dinas BM merupakan OPD dengan alokasi CSR terbesar. Disinyalir dana CSR yang dikelola Dinas BM mencapai Rp 12 milyar dari keseluruhan dana CSR yang di-APBD-kan sebanyak Rp 15 milyar.
Sementara di sisi pendapatan daerah, diduga kuat dana CSR dimasukkan kedalam komponen Lain-lain PAD Yang Sah. Pada lajur komponen itu ditemukan angka Rp 15 Milyar sebagai bantuan pihak ketiga.
Banyak kalangan termasuk birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berpandangan CSR tidak boleh di-APBD-kan. Seperti halnya dikemukakan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Sri Wulandari, pada kesempatan berbincang dengan Sinar Pagi di ruang kerjanya, Senin (21/3).
Mantan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Indramayu yang memahami betul sistem tata kelola anggaran daerah ini berpendapat, secara normatif dana CSR tidak dapat dikategorikan sebagai Lain-lain PAD Yang Sah. Menurutnya CSR tidak boleh dimasukkan ke dalam APBD.
Oleh karena itu ia tidak yakin dengan hasil telisik Sinar Pagi yang menemukan sejumlah novenklatur belanja tidak langsung pada penjabaran APBD dimana tegas-tegas mencantumkan kode CSR. Saat diyakinkan atas temuan tersebut, perempuan yang akrab disapa Ibu Wulan itu bahkan balik bertanya : “Masa iya sih?”
Tanggapan atau respon serupa juga ditunjukkan beberapa anggota DPRD. Mereka bertanya-tanya apakah benar terdapat dana CSR yang masuk di dalam APBD. Diakui, mereka belum mengetahui penjabaran APBD yang dituangkan ke dalam Perbup.
Tetapi indikasi adanya CSR yang dikelola Pemkab Indramayu telah disikapi oleh masyarakat desa di sekitar kilang minyak Balongan, Senin (14/3). Seperti yang mengemuka pada aksi unjuk rasa ribuan warga Balongan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Balongan (FMB). Mereka menuntut Pertamina menyerahkan dana CSR secara langsung kepada warga dan bukan diserahkan dan bukan diserahkan ke Pemkab Indramayu.
Pihak Pemkab Indramayu melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Cecep, seperti yang dilansir harian lokal, Senin (21/3), menjelaskan anggaran Rp 15 milyar yang tertuang di dalam APBD bukan bersumber dari CSR melainkan kompensasi atas dicabutnya Pajak Pengolahan Minyak dan Gas. Hal tersebut sesuai dengan Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Indramayu dengan Pertamina beberapa waktu lalu.
Dalam pada itu, Bagian Humas atau Public Relation Section Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan beserta CSR Officer tidak bersedia dimintai keterangan. Meraka mengaku tidak memiliki kewenangan serta tidak mendapat perintah dari pihak yang berwenang. “Yang punya kewenangan memberikan keterangan pers mengenai CSR adalah Pertamina Pusat.”, ujar CSR Officer Kholiqul. *ayad***

Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 06 Pantura

Oknum PNS Diduga Jadi Calo CPNS

Posted by Realita Nusantara 09.08, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. MAJALENGKA
Praktik percaloan dalam penerimaan CPNS di setiap daerah bukanlah rahasia umum. Tidak sedikit oknum yang memanfaatkan momentum itu demi kepentingan pribadi. Tidak terkecuali oknum PNS. Tarif serta janji manis yang ditawarkan para calo bervariatif. Mereka yang menggunakan jasa oknum PNS sebagian berhasil menjadi CPNS, dan sebagiannya lagi mesti gigit jari dan nahas karena telah tertipu.
Itulah yang menimpa anggota keluarga Rohman, seorang pedagang di pasar Kadipaten. Berharap anaknya menjadi CPNS di Pemkab Majalengka, Rohman memanfaatkan koneksi Asep Atma Suhenda, Kasubag TU UPTD Pasar Kadipaten. Tapi nahas. Alih-alih Angga, anak Rohman, menjadi CPNS malah ia harus kehilangan uang sebesar Rp 35 juta.
Asep Atma Suhenda, saat dikonfirmasi SP di rumahnya di Jalan Satari Majalengka, mengaku telah menerima uang sebesar Rp 35 juta dari Rohman sebagai biaya menjadi CPNS di Pemkab Majalengka. H. Iman Pramudya S Sos M.Si, kepala Dinas Koperindag dan UKM Kabupaten Majalengka selaku atasan Asep yang hadir dalam kesempatan itu menyarankan agar Asep mengembalikan uang tersebut, namun Asep mengelak. “Memang uang itu masih ada pada saya, seterusnya Angga akan saya masukan menjadi karyawan di PDAM Majalengka dan Pak Rohman akan saya berikan proyek bantuan dari provinsi untuk penataan pasar Kadipaten,” kilahnya.
Pengakuan Asep tadi berbeda dengan keterangan Asep saat dikonfirmasi lewat hape soal uang yang disetor Rohman. “Sebelum bertanya kepada saya, tolong tanya dulu kepada Pak Rohman, benarkah telah menyetor uang pada saya,” ujarnya berkilah.
Dalam kesempatan lain, Asep memberikan keterangan berbeda. Melalui telepon genggamnya, Asep menuturkan hanya menghitung uang saja saat mengantar Iwan alias si Ompong, seorang kader PDIP, mendatangi rumah Rohman. “Saya tidak menerima sepeser pun dan setelah itu saya tidak tahu apa-apa tentang uang itu,” kilahnya. Hanya sayang, Iwan alias Ompong tidak dapat dikonfirmasi karena sudah meninggal dunia.
Saat SP menemui Asep di kantor UPTD Pasar Kadipaten, ia menjelaskan seputar rencananya menempatkan Angga di PDAM. Dikatakan, seorang karyawan PDAM datang ke kantornya dan mengabarkan kesempatan menjadi karyawan PDAM. “Didi juga tau kok. Benar kan, Di?” Tanyanya pada Didi, seorang pekerja harian lepas pemungut retribusi di pasar Kadipaten. Didi membenarkannya sambil menambahkan saat itu ia pun ditawari menjadi karyawan PDAM. Namun Didi menolak karena tidak punya uang sebesar itu. Penuturan Asep ini berbeda dengan penjelasan seorang pejabat di lingkungan PDAM. Dikatakannya, PDAM belum membuka formasi untuk rekruitmen karyawan baru. *adang***

Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 05 Kriminal

Minggu, 24 April 2011

MoU CSR Diduga Melanggar

Posted by Realita Nusantara 11.40, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang usai dengar pendapat, Rabu (9/3/2011) lalu, bersama Bank Jabar Banten (BJB), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Bappeda dan pejabat terkait lainnya di ruang rapat gabungan DPRD berlangsung tertutup.
Mereka menilai penandatanganan MoU Corporate Social Responsibility (CSR) antara Bank Jabar Banten (BJB) dengan Pemkab Tangerang beberapa waktu lalu diduga melanggar aturan.
“Dari pihak bank Jabar Banten dan Pemkab menjelaskan jika MoU CSR itu bukan antara Bank Jabar dengan Pemda, melainkan dengan mitra kerjanya di lima kecamatan, tapi justru dari pemberitaan di media, MoU CSR itu antara Bank BJB dan Pemda. Di foto itu juga jelas yang menandatangani itukan Bupati, jadi ini kami nilai masih simpang siur,” ujar Nazil Fikri Sekretaris Komisi III Bidang Anggaran DPRD dengan penuh tanda tanya.
Jika penyerahan CSR yang dilakukan bank Jabar memang diberikan kepada mitra kerja hal itu tidak menyalahi aturan. Namun, jika MoU itu dilakukan dengan Pemkab Tangerang, hal itu dinilainya melanggar aturan. “Akan kami lihat kebenarannya pada berkas di pertemuan berikutnya dan kami tidak ingin Pemkab melakukan kebohongan publik dalam hal ini,” tandasnya.
“Sangat disayangkan langkah yang diambil Pemkab Tangerang dengan Bank Jabar terkait pelaksanaan CSR ini tanpa koordinasi dengan pihak DPRD,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD, Eko Riyadi.   *anton umbara***

Foto-foto: Logo Kabupaten Tangerang dan Gedung DPRD Kab. Tangerang. 
Foto-foto: Istimewa***
Sumber: Harian Umum SINAR PAGI; Edisi 23-29 Maret 2011; Hal 2  Jabodetabek

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)