Rabu, 11 Mei 2011

Kadis PSDA Tamben Kab. Indramayu Restui Penjualan Tanah Tanggul

Posted by Realita Nusantara 20.17, under |

Inilah kondisi tanggul sungai Prawiro Darung Desa Rawadalem Kec. Balongan Kab. Indramayu, yang dalam pengerjaannya diduga asal-asalan.  Foto-foto: realitanusantara.blogspot.com***

REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Bantaran (tanggul) kali/sungai Prawiro Darung yang terletak di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, kini kondisinya sangat memperihatinkan. Pasalnya, tanggul sepanjang lebih dari 1 km dan ketinggian 2 m serta lebar 5m mengalami kerusakkan bahkan nyaris habis, kerusakkan itu akibat pengambilan tanah untuk kepentingan pengurugan.
Sejumlah petani mengatakan, bahwa di sini (tanggul sungai prawira darung) ada pekerjaan pengerukan tanah tanggul dengan menggunakan alat berat seperti beko, kami juga tidak tahu dan tidak mengerti seperti apa teknisnya sehingga hasilnya demikian. Jangan menggunakan sepeda motor, memakai sepeda ontel saja susah, karena hasil dari pekerjaan sepertinya asal-asalan, ujar para petani sambil menunjukkan hasil pekerjaan tersebut.
Masih menurutnya, pekerjaan tersebut dalam bentuk perapihan tanggul kali/sungai Prawiro Darung sehingga menggunakan alat berat, tetapi kami juga tidak mengerti dan tidak tahu tanah tanggul tersebut diambil, dan dibawa oleh mobil dumtruk. Kami khawatir ketika volume atau debit air tinggi terjadi luapan sehingga sawah-sawah yang ada di sini mengalami kebanjiran atau terendam oleh luapan air sungai, ujarnya
Berdasarkan pantauan Realita Nusantara di lapangan/di lokasi Prawiro Darung tanggul sungai hampir habis dan hasil dari pekerjaan itu juga diduga asal-asalan.
Menjumpai Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), H. Deden Muchsin, didampingi Kasi Bencana Alam Rochaedin, menjelaskan, awalnya ada permohonan dari kuwu (Kepala Desa) Rawadalem atas nama masyarakat petani setempat untuk dilakukan perapihan, ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (25/03/2011)
Disisi lain, Deden mengakui, atas dasar permintaan dari Panitia Pembangunan Masjid Desa Tambak, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, yang meminta sejumlah tanah untuk pengurugan pembangunan masjid. “Tanah tanggul Sungai Prawiro Darung itu dibawa untuk pengurugan pembangunan masjid,” ujar Deden
Berdasarkan pemberitaan pada surat kabar Sinar Pagi edisi 23-29 Maret 2011, dengan judul Tanggul Kali Rusak Akibat Pengerukan, bahwa dengan modus melalui permohonan atas nama masyarakat atau pemerintah desa kepada Dinas PSDA Tamben untuk melakukan kegiatan perapihan tanggul. Dengan alasan demi kepentingan masyarakat inilah pihak dinas kemudian menyatakan pada prinsipnya tidak keberatan apabila pihak pemerintah desa atau masyarakat untuk melakukan kegiatan perapihan tanggul sepanjang tidak ada ada biayayang harus dikeluarkan oleh Dinas PSDA Tamben. Pada prakteknya, terjadi transaksi penjualan tanggul antara oknum aparat pemerintah desa dengan pengusaha. Walhasil yang terjadi adalah pengrusakan tanggul. Kemudian dijelaskan juga, bahwa tanah tanggul digunakan untuk mengurug lahan lokasi proyek perumahan milik swasta di Jalan Gatot Soebroto Indramayu.
Berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi (PSDA Tamben) Kabupaten Indramayu, dengan Nomor Surat: 611.2/1435/D.PSDA Tamben; Sifat: Penting; Perihal: Persetujuan Perapihan Tanggul, tertanggal 30/12/2010; yang ditujukan kepada Kuwu Rawadalem; ditanda tangani Kepala Dinas PSDA Tamben Kabupaten Ir. Firman Muntako NIP. 19590725 199011 1 001, diduga kuat bahwa Kepala Dinas PSDA Tamben Merestui penjualan tanah tanggul Kali (Sungai) Prawiro Darung.
Saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2011), Firman Muntako mengakuinya. “Memang saya telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Tetapi untuk teknis pengawasannya, saya serahkan kepada bidang yang bersangkutan, yaitu H. Deden,” kilahnya
Menjumpai Ketua LSM Formasi kabupaten Indramayu, Amiruddin, mengatakan Kepala Dinas PSDA Tamben diduga kuat restui penjualan tanah tanggul tersebut, terbukti dengan dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut. Dan juga, tanah tanggul ini dibawa keluar dari lokasi, kalau bentuknya perapihan, secara logika tanah tersebut tidak dibawa keluar dari lokasi Sungai Prawiro Darung. Ini sudah bentuk indikasi atau dugaan tindak pidana dengan dilakukannya penjualan tanah tanggul. Saat ini mumpung masih ada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari pusat, silahkan berikan informasi tersebut kepada pihak BPK, Tandasnya
Dengan melihat permasalahan tersebut di atas yang mana Diduga Kuat bahwa oknum Dinas PSDA Tamben telah melakukan tindak pidana dengan merestui penjualan tanah tanggul, tidak menutup kemungkinan bahwa permasalahan akan terus ditindak lanjuti sampai ke ranah hukum   (syamsul)***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)