This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 05 April 2011
PROYEK BKM KAMPUNG KELOR DIDUGA SARAT MANIPULASI
Posted by Realita Nusantara
09.13, under TANGERANG BANTEN |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Proyek PNPM reflikasi sebesar Rp 270,2 juta oleh BKM Kampung Kelor diduga sarat manipulasi. Salah satunya sesuai pengakuan Ketua KSM Mulia, Hendra, yang mengatakan bahwa terkait pengadaan komputer dan printer sebesar Rp 40 juta dirinya tidak pernah dilibatkan, dimana semuanya ditangani oleh KSM Ichsan yang diketuai oleh Suhaemi (EMI).
Selain itu, pengadaan tenda oleh KSM Ichsan Kampung Kelor RT 02/02 sebesar Rp 40 juta dianulir oleh warga karena pengadaan tenda tersebut dinilai tidak ada manfaatnya. BKM Kampung Kelor juga telah menyalahi prosedur, karena Ketua KSM Ichsan yaitu Suhaemi, berdomisili di wilayah Balaraja.
Dari berbagai sumber di lapangan dan pengamatan MI, warga Kampung Kelor serta aparat desa sudah geram dengan kelakuan Emi Ketua KSM Ichsan. Besar dugaan bahwa uang yang digunakan untuk membayar gadaian mobil Honda Stream B 128 JG warna hitam milik Madin warga Kali Baru adalah merupakan uang PNPM. Dan hal ini sudah menjadi pembicaraan warga Kampung Kelor.
Selain itu menurut keterangan seorang aparat berinisial Sy, bahwa proyek pengadaan keset oleh KSM Mandiri Bersama sebesar Rp 35 juta tidak jelas keberadaannya. Aparat desa beserta masyarakat meminta segera menganulir BKM Makmun dan mengganti kepengurusan BKM dengan yang baru. Namun menurut Sy, pihak BKM Makmun tidak akan memberikan hasil kegiatan BKM yang lama seperti, keset, tenda, mesin jahit, dan komputer serta printer kepada BKM baru yang kelak akan dibentuk. Sebab menurut Ketua BKM, barang-barang tersebut sudah dihibahkan kepadanya dan menjadi miliknya.
Dugaan pemerasaan yang dilontarkan Emi kepada Tg juga tidak benar. Menurut pengakuan Tg, dirinya menerima uang sebesar Rp 10 juta merupakan uang tutup mulut. Uang tersebut yang diduga digunakan untuk membayar gadai mobil. Ketika akan dikonfirmasi mengenai permasalahan ini, Ketua BKM Suhaemi. *Diana***
Sumber: Harian METRO INDONESIA. Edisi 346; Tahun ke-VII; Senin 28 Februari – 06 Maret 2011; Hal 5 Megapolitan
Senin, 04 April 2011
DPRD MADINA SESALKAN TENDER DINAS PENDIDIKAN
Posted by Realita Nusantara
08.28, under MADINA SUMATERA UTARA |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. MADINA
Wakil Ketua Fraksi Perjuangan Reformasi DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan, menyesalkan sikap Panitia Tender dan Kadis Pendidikan Madina yang melaksanakan proses tender mulai 26 Oktober hingga 2 November 2010 untuk pendaftaran, karena sampai saat ini perubahan APBD Tahun 2010 belum disahkan oleh DPRD. Foto-foto: 1. Gedung DPRD Madina; www.mandailingonline.com. 2. Gedung Dinas Pendidikan Madina; www.realitanusantara.blogspot.com
Uniknya, begitu proses pendaftaran diumumkan oleh panitia di harian terbitan Medan berkembang rumor bahwa 78 paket yang ditenderkan, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah diketahui siapa yang memenangkannya, sehingga proses pelaksanaan tender yang dibuat oleh panitia hanya formalitas.
Wakil Ketua Fraksi Perjuangan Reformasi, Iskandar Hasibuan, di kantornya, di gedung DPRD Madina mengatakan, itu terkait proses tender yang dianggap melecehkan Lembaga DPRD khususnya Badan Anggaran yang sampai saat ini masih melakukan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2010.
Menurut Iskandar Hasibuan, meskipun ada informasi bahwa panitia tender dari Dinas Pendidikan Madina telah mengantongi surat persetujuan/rekomendasi dari Pimpinan DPRD adalah tidak benar sekali, karena Badan Anggaran DPRD Madina sampai sekarang ini masih membahas Perubahan APBD dan belum mensyahkannya, apa mereka tidak sabar menunggu waktu, itukan namanya mengkebiri Lembaga DPRD yang sah.
Karena itu, ujar Iskandar Hasibuan, sangat mengharapkan kepada Pjs. Bupati Madina Ir Aspan Sofyan Batubara untuk melakukan pengawasan langsung kepada panitia, sebab ada dugaan panitia jauh-jauh hari telah membagi semua 78 paket yang ditenderkan dan proses tender yang telah diumumkan di media terbitan Medan hanyalah sebatas formalitas belaka dan jika Pjs tidak berkeyakinan kondisinya silahkan ikuti prosesnya dari awal.
Selain itu, ujar Iskandar Hasibuan, juga mengharapkan kepada Kejaksaan, Polisi, Inspektorat, BPKP, dan juga KPK, LSM, dan seluruh komponen terkait untuk melibatkan diri melakukan pengawasan terhadap proses tender yang telah dimulai pendaftarannya di Dinas Pendidikan Madina.
Karena selaku anggota DPRD Madina yang mendapat informasi dari rekan-rekan kontraktor yang merasa kecewa dan bahkan kesal terhadap pelecehan yang dibuat Dinas Pendidikan Madina dan khusus kepada BPKP yang melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu di Dinas Pendidikan Madina janganlah hanya memeriksa Administerasinya, tapi periksalah sejak awal agar keuangan Negara tidak bocor.
Kata Iskandar Hasibuan, mulai pendaftaran sudah diketahui siapa dan perusahaan mana yang memenangkannya, karena panitia pelaksana telah membagi-bagi 78 paket proyek yang sumber dananya dari DAK dan juga bagi-bagi paket proyek itu merupakan pelecehan terhadap Bupati Madina yang sampai sekarang masih terfokus ke Pembahasan Perubahan APBD Madina Tahun 2010 yang sekarang masih pembahasan di DPRD.
Saat ditanya soal Kadis Pendidikan Madina Musaddad Daulay dan beberapa stafnya telah diperiksa polisi terkait Dana Alokasi Khusus mulai 2005-2009, Iskandar mengaku untuk memastikannya dirinya tidak tahu, tapi di beberapa media terbitan Sumut telah ada pengakuan Kadis, hanya saja tindak lanjut pemeriksaan itu belum mengetahui secara jelas.
“Selama inipun pelaksanaan proyek DAK di instansi itu boleh dikatakan pihak Dinas Pendidikan Madinameraup keuntungan yang cukup banyak, sebab setiap paketnya diperkirakan ditarik 20% dari pagu anggaran oleh pelaksana DAK Diknas untuk kepentingan mereka.
Wakil Ketua DPRD Madina, Syarifuddin Ansari Nasution, yang dihubungi wartawan mengaku heran dengan sikap Diknas Madina yang melakukan tender pada saat perubahan APBD Tahun 2010 masih dibahas di Badan Anggaran DPRD Madina. “Mereka melecehkan lembaga DPRD, itu tidak kita setuju dan masalah ini akan kita bawa ke rapat di DPRD,” ujar Wakil Ketua DPRD Madina, Syarifuddin Ansari Nasution. *EH***
Sumber: Harian METRO INDONESIA. Edisi 346; Tahun ke-VII; Senin 28 Februari – 06 Maret 2011; Hal 1
Minggu, 03 April 2011
Pengawas Disnaker Injak-Injak Surat Edaran Bupati Bekasi PENGUSAHA OUTSORCING PERAS KERINGAT BURUH
Posted by Realita Nusantara
18.21, under BEKASI JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Surat edaran Bupati Bekasi tertanggal 25 Agustus 2008 tentang aturan yang harus ditaati oleh semua perusahaan atau yayasan pengerah dan penempatan tenaga kerja (outsorcing) di wilayah Kabupaten Bekasi dinilai sama sekali tidak bertaji. Pasalnya, sampai detik ini para pengusaha jasa outsorcing tetap melakukan aturan sendiri. Terlebih lagi peraturan-peraturan ketenaga kerjaan dan Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi oleh aparat Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi khususnya bagian kepengawasan, hanya dipandang sebelah mata. Foto: Logo Kabupaten Bekasi. www. GRINDTECH-STORE.COM***
Contoh kecil saja, terlihat dari surat panggilan yang pertama dan kedua yang dilayangkan oleh Disnaker Kab. Bekasi pada Bulan April dan Mei 2010 lalu kepada PT Artha Jaspra Mutiara, serta PT. Jasmen Sugi Perdana yang dituding memperkosa serta memeras hak-hak buruh. Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil pemanggilan tersebut, padahal sudah hampir satu tahun lamanya surat panggilan itu dilayangkan. Hal ini terungkap sesuai pengakuan Nurhidayah, Kasi Norma Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi kepada MI baru-baru ini di ruang kerjanya.
Padahal pengakuan salah satua HRD PT. Jasmen Sugi Perdana, Safril Harun, membenarkan adanya surat panggilan tersebut dan sudah dihadiri oleh pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Bahkan sang HRD mengatakan, pemanggilan itu sudah clear, ujar Safril, tanpa menjelaskan apanya yang sudah clear. Safril menambahkan bahwa PT. Artha Jaspra Mutiara dengan PT. Jasmen Sugi Perdana adalah satu.
Kuat dugaan surat panggilan tersebut dimanfaatkan oleh oknum Dinas Tenaga Kerja guna meraup keuntungan pribadi dan dengan sengaja tidak melaporkan hasil surat panggilan tersebut guna menutupi borok perusahaan tersebut.
Menjamurnya bisnis jasa outsorcing di wilayah kabupaten Bekasi belakang ini sangat meresahkan para calon pencari kerja seperti PT. Cikarang Nusantara, PT. Muhasa Tama, dan PT. Sinar Agung Gemilang yang tanpa papan plang nama.
Abehnya, ketiga perusahaan ini tidak bersedia memberikan jawaban sewaktu dikonfirmasi MI terkait status karyawan yang direkrut dan dipekerjakan di perusahaan mana saja di tempatkan.
Ketertutupan pihak jasa outsorcing tersebut diduga kuat guna menutupi kebususkan perihal aturan yang dilakukan terhadap si karyawan. Dan masih banyak lagi perusahaan jasa outsorcing dengan modus yang sama seperti PT. Jaspra Mutiara Group yang diduga sengaja dibiarkan oleh pihak Disnaker yang kemungkinan besar sudang kongkalikong dengan pihak outsorcing. Pasalnya, sampai detik ini belum ada perubahan yang dilakukan oleh pihak outsorcingsetelah adanya surat edaran Bupati tersebut, dan masih banyaknya pungutan tetap yang dilakukan oleh pihak jasa outsorcing yang tidak jelas dasar hukumnya, mulai dari biaya pendaftaran, biaya medical, sampai adanya pemotongan gaji pertama, bahkan ada yang memotong gaji karyawan mulai gaji pertama serta gaji kedua dengan jumlah uang yang tidak tanggung-tanggung hingga ratusan ribu rupiah.
Melihat kondisi tersebut para pencari kerja meminta Bupati Bekasi agar segera bertindak dan memperingatkan jajaran pengawasan Dinas Tenaga Kerja agar tidak justru memancing pada perusahaan-perusahaan bermasalah. *N2***
Sumber: Harian METRO INDONESIA. Edisi 346; Tahun ke-VII; Senin 28 Februari – 06 Maret 2011
Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun 2011 Dinilai Tidak Adil
Posted by Realita Nusantara
10.55, under DKI JAKARTA |
REALITA NUSANTARA - ONLINE, JAKARTA - Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011. Hal ini mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu.
”Jumlah daerah yang dihilangkan dari daftar penerima DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) tahun ini adalah 120 kabupaten dan sembilan provinsi,” ujar anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, di Jakarta, Senin (28/2), saat mengungkapkan temuannya tersebut.
Menurut Wa Ode, pembagian alokasi DPID tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/ PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 11 Februari 2011.
”Sembilan provinsi yang tidak memperoleh jatah berdasarkan PMK itu adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ekonom Dradjad Wibowo mengatakan, ada keanehan dalam PMK No 25 tersebut, yakni pada Pasal 2 Ayat 1. Bagian ini berbunyi: ”Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima DPID beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI.”
”Sebagai ekonom, saya tercengang dengan pasal tersebut. Bukankah itu sama artinya dengan penyerahan kekuasaan sebagian otoritas fiskal dari menteri keuangan kepada DPR. Pasal 2 Ayat 1 tersebut sulit diterima akal, lemah dasar hukumnya, dan sangat bertentangan dengan tata kelola yang bersih,” katanya.
Menurut Dradjad, aturan ini mengganggu rasa keadilan karena daerah-daerah yang taat asas malah terhapus DPID-nya. Sementara daerah yang mengambil jalan pintas malah mendapatkan dananya. Seharusnya, setiap permintaan dana perimbangan atau DPID perlu ditetapkan melalui proses perhitungan yang mendalam di Kementerian Keuangan berdasarkan rumusan yang berlaku umum, bukan dibagikan di Badan Anggaran DPR.
Seusai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 24 Februari 2011, Menteri Keuangan menegaskan, seluruh aturan dan pembagian DPID ke daerah sudah selesai. Justru yang belum selesai ditetapkan adalah dana insentif daerah. (OIN)***
Sumber:
Kompas, Selasa, 1 Maret 2011
www.pendopoindramayu.blogspot.com Sabtu, 02 April 2011 Filed Under: Pembangunan
MOBIL MILIK SIAPA INI....???
Posted by Realita Nusantara
10.45, under INDRAMAYU JAWA BARAT |

Ini mobil milik siapa? Disisi lain mobil ini berplat merah, tetapi disisi lain mobil tersebut dijalankan sebagai supirnya bukan orang-orang Pegawai (PNS) pada DKP Kab. Indramayu, melainkan diambil dari orang-orang pekerja kontrak (LS) pada DKP Kab. Indramayu. Foto-foto: Syamsul***
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Mobil penyedot WC/tinja yang berplat merah yang kesehariannya parkir di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu. Entah siapa yang memilikinya, di sisi lain kalau kita melihat dari plat nomor memang berwarna merah yang tentunya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, namun dalam pengoperasiannya mobil tersebut diduga kuat dioperasikan oleh pihak ke-3.
Hal ini seperti dikatakan oleh sumber yang minta namanya untuk tidak disebutkan, bahwa, mobil tinja milik Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu dipihak ketiga kan atau dikontrakkan (disewakan) pada pihak ke-3. “Mobil penyedot WC/tinja itu, dikontrak/disewakan kepada pihak ke-3 dalam jangka waktu tertentu, dan sebagai supir dari mobil tersebut juga bukan pegawai PNS pada DKP Kabupaten Indramayu ini.” Ujarnya
Mengenai mobil penyedot WC/Tinja tersebut, pantauan wartawan Realita Nusantara Online dan berdasarkan pantauan sumber juga, bahwa, mobil tersebut disewakan kepada pihak ke-3 sudah terjadi sebelum Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Indramayu yang saat ini dijabat oleh Ir. Herry Helman. “Kalau berbicara mengenai itu, mobil tersebut sudah lama disewakan, hal itu sudah terjadi sebelum Kepala Dinas yang sekarang.” Ujar sumber saat dikonfirmasi.
Kepala DKP Kabupaten Indramayu saat dikonfirmasi membantah bahwa mobil penyedot WC/Tinja tersebut telah disewakan, menurutnya juga tidak ada perjanjian tentang sewa mobil tersebut. “Mobil itu tidak disewakan, lagi pula kalau iya disewakan, kami juga tidak mempunyai surat perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut.” Tandasnya saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu
Tetapi di sisi lain Kepala DKP Kabupaten Indramayu, Ir Herry Helman, seolah-olah kebakaran jenggot, ketika hal itu dikonfirmasi. “Cobalah jangan selalu mengorek-orek perkerjaan orang, saya bekerja sudah dirasa benar, lagi pula kalau saya melakukan menyewakan mobil tersebut, itu juga demi kebaikan kita semua, agar operasional untuk mobil pengangkut sampah itu dapat berjalan. Coba bayangkan, kalau saja mobil pengangkut sampah tidak berjalan bagaimana jadinya Kabupaten Indramayu ini, sampah banyak menumpuk dimana-mana. Lagi pula DKP Kabupaten Indramayu juga telah memberikan PAD yang melebihi dari target.” Pungkasnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ketika dikonfirmasi tentang orang-orang yang mengoperasikan kendaraan tersebut bukan pegawai (PNS) pada DKP Kab. Indramayu, Kepala DKP Kab. Indramayu, Ir Herry Helman, menjawab, sebagai bentuk pemberdayaan kepada orang-orang LS/pegawai kontrak pada DKP Kab. Indramayu
Menjumpai Kepala Bidang (Kabid) PAD pada Dinas Pendapatan, Pengelolan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Edi Santosa, saat dikonfirmasi, mengatakan, untuk target PAD tidak dihitung per item, tetapi dihitung secara global.” Tandasnya
Pendapat Ketua LSM Formasi Kabupaten Indramayu, Amirudin, mengatakan,”ada nilai positif dan negatif ketika mobil penyedot WC/Tinja tersebut disewakan. Nilai positifnya, yakni, apabila tidak diambil tindakan yang cepat, maka Kabupaten Indramayu akan muncul permasalah yang baru, yaitu, banyak sampah yang menumpuk, sehingga dapat menyebabkan bau busuk yang menyengat, dapat menyebabkan banyak penyakit yang menyerang paru-paru. Nilai negatifnya, yaitu, mekanisme yang ditempuh oleh DKP Kabupaten Indramayu dengan menyewakan mobil tersebut kepada pihak ke-3 tentu sudah menyalahi aturan yang ada.” Pungkasnya
Menurut Amirudin, bahwa dalam sewa-menyewa mobil tersebut juga perlu dicurigai, apabila mobil tersebut disewakan kepada pihak ke-3, ada indikasi/dugaan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, apalagi tanpa adanya surat perjanjian sewa menyewa. Tandanya
Amirudin menambahkan, “kalau sebagai bentuk pemberdayaan kepada tenaga-tenaga pekerja kontrak (LS) pada DKP Kabupaten Indramayu, mereka kan sebagai pekerja yang dikaryakan pada bidangnya masing-masing, seperti, petugas kebersihan (penyapu), petugas taman, dan lain sebagainya. Kenapa mengambil dari pekerja kontrak (LS) untuk sebagai supir mobil tersebut. Pungkas Amirudin, selaku Ketua LSM Formasi Kabupaten Indramayu
Menjumpai sumber lain, yang juga mantan karyawan Badrudin, mengakui bahwa mobil penyedot wc tersebut dikelola oleh Badrudin selaku pemborong/rekanan kontraktor ketika menjadi karyawan Badrudin. Bahkan, mobil tersebut dikelola sejak zaman sebelum Kepala DKP yang sekarang. “Mobil penyedot wc tersebut, dikelola semenjak Kepala DKP pada waktu itu dijabat oleh Susanto, terus berlanjut hingga sekarang dijabat oleh Heri Helman.” ujarnya (Syamsul)***
Menjumpai sumber lain, yang juga mantan karyawan Badrudin, mengakui bahwa mobil penyedot wc tersebut dikelola oleh Badrudin selaku pemborong/rekanan kontraktor ketika menjadi karyawan Badrudin. Bahkan, mobil tersebut dikelola sejak zaman sebelum Kepala DKP yang sekarang. “Mobil penyedot wc tersebut, dikelola semenjak Kepala DKP pada waktu itu dijabat oleh Susanto, terus berlanjut hingga sekarang dijabat oleh Heri Helman.” ujarnya (Syamsul)***
Sabtu, 02 April 2011
Terkait Program Bantuan LM3 2009 – 2010 BOROK KEMENTERIAN PERTANIAN TERKUAK
Posted by Realita Nusantara
17.59, under CIREBON JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIREBON
Satu persatu kebobrokan para oknum Dirjenak Kementerian Pertanian Terkuak, terkait penyaluran bantuan program LM3 yang dikucurkan untuk wilayah Kabupaten Cirebon. Tepatnya pada bulan Maret Tahun 2009 program ini diduga kuat keempat oknum Pegawai Dirjenak yang kala itu turun ke daerah dan mensurvei tentang kelayakan yayasan untuk mendapatkan dana LM3, yakni: Parmi, Musnah, Emi, dan Ferry, diduga sengaja memanipulasi data sekedar memuluskan keinginan sesaat seperti yang terjadi di beberapa desa, salah satunya di Desa Gegesik, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Yayasan tersebut setelah disurvei kini telah mendapatkan 23 ekor sapi. Namun saat kroscek ke lokasi kandang ternak, ternyata sapi bantuan program LM3 tidak ada satu ekorpun.
Kadira, salah satu warga, yang juga mantan Kaur Ekbang, Desa Gegesik Wetan, mengatakan, “Sejak bulan Januari lalu yang saya tahu, sapi di kandang ini sudah tidak ada. Dengar-dengar katanya sudah dibawa ke Desa Kedungdalem. Kandang ini tanahnya milik saya, makanya mau saya bongkar, karena warga di sini mengeluh dengan alasan banyak nyamuk. Namun salah satu pengurus melarang untuk dibongkar.” Ujar Kadir
Kasi Ruminansia, Ir. Setyo Utomo ketika dihubungi via telephon selulernya, membenarkan bahwa di lokasi tersebut ada kurang lebih 23 ekor sapi bantuan LM3. “Saya sebagai Kasi Rumaninsia memonitor sapi tersebut setiap tri wulan.” Ujarnya
Saat ditanya bahwa sapi yang ada di Desa Gegesik Kulon sudah tidak ada, “Waduh, saya tidak tahu tuh. Nanti kalau begiru akan saya tanyakan. Jika ternyata sapinya sampai tidak ada, jelas ini tidak benar.” Jawabnya
Saat disinggung tentang tandatangan berita acara pelimpahan, Setyo Utomo mengelak bahwa dirinya tidak merasa menandatangani Berita Acara Pelimpahan Sapi sebanyak 14 ekor, sisanya dikatakan mati tanpa ada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan
Disisi lain Kasi Keswan, Ir. Hasan Tuba, saat dimintai komentar terkait dana bantuan LM3 tahun 2009-2010, mengatakan, dirinya hanya mendampingi orang Dirjenak yang saat itu survei ke beberapa desa di Kabupaten Cirebon, karena mereka tidak tahu lokasi atau wilayah yang disurvei.
Lebih jauh ia menambahkan, bahwa yang bermain segala sesuatu baik fee atau tanda terima kasih itu adalah Ishomudin, karena dia sebagai koordinator proposal LM3, ujarnya
Adapun tudingan dari berbagai penerima dari berbagai penerima dana bantuan LM3 yang ditujukan kepada dirinya, kata Hasan salah alamat. “Saya siap dipertemukan dengan Ishomudin. Jadi kalau Ishomudin mungkir itu wajar, ibarat maling tidak mungkin mengakui kesalahannya.” Lanjut Hasan Tuba
Dirinya berpesan kepada para tim survei dari Dirjenak (Pusat) sebaiknya bahwa Ponpes/Yayasan yang tidak memenuhi kriteria agar jangan diakomodir, sebab akan berdampak kepada Dinas yang ada di daerah (Dinas Pertanian Kab. Cirebon), bahkan bukan itu saja kalau memang Yayasan/Ponpes yang tidak jelas harus dicoret jangan ada bahasa dekat/titipan, karena nanti susah dipantau dan dibina serta hanya bikin kewalahan daerah, pinta Ir. Hasan Tuba. *Khotib***
Sumber: Harian METRO INDONESIA. Edisi 346; Tahun ke-VII; Senin 28 Februari – 06 Maret 2011
Jumat, 01 April 2011
PNS SELINGKUH BISA DIPECAT
Posted by Realita Nusantara
09.58, under BANDUNG JAWA BARAT |
Ibu Netty Heryawan
Foto: lifestyle.kompasiana.com***
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BANDUNG
Anda pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat publik? Kalau ya, jangan coba-coba untuk berselingkuh, apalagi tak bisa membina keluarga dengan baik. Anda terancam dipecat.
Setidaknya, itulah wacana yang dikembangkan dalam diskusi di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (30/3). Tak tanggung-tanggung, wacana ancaman pemecatan itu disampaikan Netty Herywan yang tak lain adalah Istri Gubernur Jabar Ahmad Herywan. Menurut dia, aturan sanksi pemecatan bagi pejabat publik atau PNS yang berskandal itu, sangat mungkin diterapkan di Jawa Barat.
“Bisa saja. Kenapa tidak? Apalagi, keluarga merupakan pilar terkecil dalam masyarakat yang mempresentasikan sebuah pemerintahan kecil dan kepemimpinan seorang kepala keluarga,” katanya. Namun, untuk menerapkan aturan tersebut, bukanlah hal mudah. Banyak tahapan, persiapan, dan pertimbangan yang mesti dilakukan. Salah satunya adalah teknis pelaksanaan, anggaran, dan dukungan politis.
Wacana itu dipertegas Ustazah Mimin Aminah yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Menurut dia, kemajuan pembangunan Cina patut dicontoh, termasuk dalam penanganan tegas korupsi, serta sanksi tegas hingga pemecatan kepada para pejabat publik atau PNS (khususnya pria) yang terlibat skandal seks (perselingkuhan dan sebagainya), atau tak mampu membina keluarga dengan baik.
Menurut Mimin, jika seorang kepala keluarga tidak mampu menyelesaikan permasalahan keluarga, disangsikan pria bisa menyelesaikan permasalahan lain yang lebih besar. “Yang dilakukan Cina itu sama halnya dengan yang dilakukan Khalifah Umar bin Khatab. Bagaimana seorang pejabat pemerintahan bisa mengurus rakyatnya jika mengurus istri dan anaknya saja tidak mampu,” kata Mimin.
**
Jika saja aturan pemecatan bagi PNS itu diberlakukan, agaknya para PNS di Kabupaten Bandung yang paling banyak terkena getahnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, angka perceraian di kalangan PNS Kabupaten Bandung rata-rata enam kasus cerai setiap bulannya yang tercatat di sana. Dalam setahun, terdapat 75 PNS cerai dari 3.576 kasus cerai pada tahun 2010 karena masalah ekonomi dan perselingkuhan.
“Perceraian tahun 2011 saja sudah mencapai delapan ratus kasus. Hanya, kasus cerai PNS belum kami pisahkan datanya. Yang jelas, setiap bulan ada saja PNS yang mengajukan cerai, baik gugatan maupun talak,” kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Abdul Fatah saat ditemui beberapa hari lalu.
Pada tahun 2010, Pengadilan Agama sudah menangani 3.578 kasus cerai dengan angka persentasi mencapai tujuh puluh persen kaum hawa menggugat cerai suaminya. Dari jumlah tersebut, 75 PNS mengaku pasangannya telah berselingkuh.
Tern cerai di kalangan PNS itu menunjukkan ketidakpuasan pasangannya karena tergoda rekan sekantor. Meskipun demikian, pengadilan tetap mengusahakan agar mereka tidak bercerai. Namun, karena ego dan emosi yang tak terkendali, jalan yang dibenci Tuhan itu tetap mereka tempuh. “Dalam sehari terdapat tujuh puluh orang mendaftar untuk bercerai,” kata Abdul menambahkan.
Atas dasar data itu pulalah, DPRD Kabupaten Bandung tengah mengusulkan pembuatan peraturan daerah perihal pembinaan rohani bagi PNS. “Saya prihatin dengan tingginya kasus perceraian di kalangan PNS yang diakibatkan oleh perselingkuhan. Dengan perda tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus perselingkuhan yang mengakibatkan perceraian,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Triska Hendriawan.
Perselingkuhan memang bukan masalah sepele. Jika Anda PNS dan mencoba bermain api dengan berselingkuh, siap-siap untuk kehilangan karier, jabatan, hingga penghasilan. Jadi, masih beranikah untuk berselingkuh? (Satrya Graha/Miradin Syahbana/”PR”)***
Sumber: Harian Umum PIKIRAN RAKYAT. Bandung, Kamis 31 Maret 2011; No.08 Tahun XLVI; Hal 1***
PERUMAHAN LINGGAHARA DIDUGA KUAT BERMASALAH
Posted by Realita Nusantara
09.25, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Perumahan Linggahara yang berada di Jalan Olah Raga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat yang dibangun sekira tahun 2006/2007, diduga bermasalah. Pasalnya, perumahan tersebut sejak dibangun hingga kini, dan telah disewa banyak orang, pemilik perumahan yang belakangan diketahui bernama DL Sitorus itu, hanya mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan ijin-ijin yang lainnya, seperti Ijin keramaian/gangguan atau HO, Ijin Pariwisata, dan juga ijin-ijin lainnya belum dimiliki. Foto-foto: Perumahan Linggahara di Jln. Olah Raga Kelurahan Karanganyar, Kec/Kab. Indramayu***. Foto-foto: Realita Nusantara Online***
Hal ini diakui oleh pihak Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, Jajang S, selaku petugas pengelola IMB, bahwasannya Perumahan Linggahara yang beralamat di Jalan Olah Raga Kelurahan Karanganyar Kecamatan/Kabupaten Indramayu tidak memiliki ijin secara lengkap.
“Perumahan Linggahara tersebut tidak memiliki ijin secara lengkap, dia hanya mengantongi IMB, dan ijin kost saja. Mengenai perijinan yang lain belum lengkap,” ujar Jajang, beberapa waktu lalu.
Pihak Perumahan Linggahara tersebut, juga diduga telah menyalahi status ijinnya. Karena, dalam pengajuan surat ijin ke Pemerintah Kabupaten Indramayu, konon pengajuannya, untuk kost-kost an dalam bentuk kamar. Namun dalam prakteknya, berupa rumah yang dibangun untuk dikontrakkan/dikomersialkan, dan site plannya pun layaknya sebuah komplek perumahan, yang diduga untuk mengelabui pihak perijinan Kabupaten Indramayu dalam pengajuan perijinannya.
Banyak hal yang memicu pertanyaan beberapa kalangan berkaitan dengan proses perijinan yang dilakukan pihak Perumahan Linggahara itu. “Pihak pemerintah mestinya harus selektif dan obyektif dalam memberikan ijin kepada siapa pun. Mestinya harus ada parameter ijin antara kategori kost-kostan dengan perumahan. Batasannya juga harus jelas, serta tarif ijinnya pun harus dibedakan antara kost-kostan dengan rumah-rumah yang dikontrakkan,” kata Amirudin, Ketua LSM Formasi Indramayu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Perijinan Wibowo Kresnanto, dia tidak mengetahui kalau perumahan tersebut bentuknya bukan kost-kostan melainkan rumah yang dikontrakkan. “Saya tidak mengetahui kalau perumahan tersebut bentuknya rumah yang dikontrakkan, karena dalam pengajuan ijin pun, pengajuannya dipergunakan untuk kost-kostan. Dia hanya mengantongi perijinan tentang IMB, dan ijin untuk kost-kostan,” tandas wibowo, di ruang kerjanya, Senin (21/3/2011)
Hal tersebut juga diakui oleh Sartono, selaku orang kepercayaan yang ditugasi untuk mengurusi segala perijinan perumahan Linggahara. “Saya tidak mengetahui kalau di Indramayu mengenai perijinan tersebut, bukan hanya IMB dan perijinan tentang kost-kostan, tetapi ada perijinan tentang ijin HO, pariwisata dan lain sebagainya. Saya juga tidak mengerti antara perijinan kost-kostan dengan perijinan rumah untuk dikontrakkan, saya mengira bahwa perijinan tersebut juga sama saja, baik diperuntukkan untuk kost-kostan maupun ijin untuk rumah kontrakkan,” tandas Sartono, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2011)
Ternyata bukan hanya tentang perijinan saja yang diduga kuat bermasalah, Perumahan Linggahara, konon, kata Sartono, aset tersebut milik DL Sitorus. Dan aset yang dimiliki oleh Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus tersebut diduga hasil dari beberapa kegiatan yang dilakukannya, sedangkan dia sendiri, yang konon sedang bermasalah. Permasalahan tersebut berkaitan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara.
Tetapi, Sartono membantah, bahwa aset tersebut diduga hasil korupsi dari kelapa sawit di Sumatera Utara. Di sisi lain, Sartono, mengakui bahwa aset DL Sitorus tersebar di mana-mana. Seperti di Indramayu, Cirebon, Kuningan, bahkan di Jawa Barat juga banyak aset yang dimilikinya.
Sartono menyebutkan, aset DL Sitorus, konon, tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pengembangan usahanya, saat ini banyak dialokasikan untuk pembangunan perumahan, villa, dan hotel.
“Aset tersebut bukan hasil korupsi dari perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Utara, memang asetnya tersebar, khususnya di Wilayah III Cirebon banyak, seperti di Indramayu sendiri ada 2, di Cirebon, di Kuningan, bahkan di Jawa Barat, banyak terdapat aset yang dimiliki oleh tersebut DL Sitorus. Sekarang saja di Cilimus sedang menggarap aset miliknya,” pungkas Sartono, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2011). (Realita Nusantara)***
Rabu, 30 Maret 2011
DIRUT PDAM INDRAMAYU DISOMASI
Posted by Realita Nusantara
21.19, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Darma Ayu” Kabupaten Indramayu, Suyanto, mendapat teguran tertulis atau somasi dari pengacara Mabruri Yamien SH terkait pemecatan seorang tenaga honorer bernama Fauziah (23). Foto: PDAM Tirta Darma Ayu. Realita Nusantara***
Selain soal pemecatan, somasi yang dilayangkan Selasa (22/3), mempersoalkan pula uang “pelicin” yang telah dibayar Fauziah saat hendak diterima bekerja di PDAM dua tahun lalu.
Pada hari yang sama, teguran serupa disampaikan juga kepada Kepala PDAM Cabang (Kacab) Kandanghaur, Tirnya. Sepuluh hari sebelum mendapat somasi, kepada wartawan, mantan atasan langsung Fauziah ini pernah menyatakan telah menerima uang “pelicin” Rp 40 juta dari Fauziah. Kendati diakui, dana sebanyak itu ia terima bukan secara langsung dari tangan Fauziah, melainkan melalui jasa seorang perantara yang tak lain adalah bawahannya.
Menurut Mabruri Yamien, ada dua poin di dalam somasi, baik kepada Dirut maupun Kacab. Pertama, pihaknya mempertanyakan proses pemecatan yang dinilai tidak melampaui cara-cara atau prosedur baku. Kedua, ia meminta kembali uang “pelicin” milik kliennya jika pihak PDAM bersikukuh bahwa pemecatan tersebut sudah prosedural.
Menanggapi somasi pihak Fauziah, Dirut melalui 3 orang utusan utusan dipimpin Direktur Umum (Dirum) yang ditugasi menemui Mabruri Yamien, Rabu (23/3), menjelaskan, pemecatan terhadap Fauziah dikarenakan yang bersangkutan mangkir kerja sekian lama. Sebagaimana penuturan Mabruri Yamien kepada Sinar Pagi (24/3), Dirum memperlihatkan bukti otentik absensi Fauziah. Ditegaskan pula, Fauziah telah diperingatkan sesuai aturan perusahaan sebelum diputus hubungan kerjanya.
Sementara terkait uang “pelicin”, Dirum menyatakan bahwa Dirut PDAM Indramayu, Suyanto, tidak tahu menahu soal tersebut. “Suyanto tak pernah sepeserpun menerima uang “pelicin”.”, tukas Mabruri menyitir penuturan Dirum. “Ini ulah oknum tertentu yang sengaja mencatut nama Dirut.”, kata Mabruri meniru ucapan Dirum
Jawaban pihak PDAM terhadap somasi Mabruri Yamien, dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah yang timbul akibat praktik pemungutan uang “pelicin” terhadap calon karyawan. “Praktik itu telah merugikan klien kami.”, tegas Mabruri pasalnya Fauziah telah diberhentikan sementara uang “pelicin” terlanjur ‘malayang’.
Oleh karena itu, pihak Fauziah berencana bakal mengadukan perihal nasibnya kepada pihak berwenang. Dalam tempo dekat, bersama Kuasa Hukumnya, Fauziah mempersiapkan diri untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Sinar Pagi, kasus serupa pernah dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Indramayu sekira setahun lalu. Kasus uang “pelicin” yang membawa-bawa nama Dirut PDAM, Suyanto, dan melibatkan keponakan “orang nomor satu” di Indramayu itu hingga kini tak diketahui juntrungnya. Diduga perkara tersebut ‘selesai’ seiring dengan pengembalian uang kepada pihak pelapor.
Dalam pada itu, Kacab Kandanghaur, Tirnya, pernah mengungkapkan kepada wartawan perihal alur uang “pelicin” yang ia terima. Pengakuannya sebagian besar uang “pelicin” disampaikan kepada atasannya. Dari uang “pelicin” sebanyak Rp 40 juta yang ia terima, sebagian besarnya yakni Rp 30 juta diserahkan kepada ‘bos’nya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Tirnya menyatakan, pengutan dana “pelicin” dilakukan atas perintah atasannya. “Saya diperintah untuk mencari orang berijasah SMA yang mau dipungut uang sebagai syarat menjadi karyawan PDAM.”, kata dia (Ayad)***
Sumber: Harian Umum SINAR PAGI. Edisi 30 Maret – 5 April 2011. Hal. 4 Hukum
Senin, 28 Maret 2011
Oknum Pegawai Perum Perhutani KPH Indramayu Diduga Kuat Setubuhi Seorang Janda
Posted by Realita Nusantara
08.55, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA - ONLINE. INDRAMAYU
Oknum pegawai pada Perum Perhutani KPH Indramayu yang bernama Sabar, wilayah kerja Jati Munggul Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu kini bermasalah, pasalnya oknum tersebut diduga kuat telah menggauli seorang Janda yang berinisial TS, beramalat di Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Foto: Kantor Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten*** www.optimalisasiaset.perumperhutani.com***
Awalnya Sabar dan TS berkenalan, kemudian keduanya menjalin asmara. Karena bujuk rayu dari sabar yang gombal ibarat lelaki berhidung belang dan mengiming-imingi akan menikahi menikahi TS, sehingga TS masuk ke dalam perangkap Sabar. Dan dengan mudahnya Sabar menggaulinya hingga beberapa kali.
Kejadian tersebut sering dilakukan Sabar, bahkan saat melakukannya pun di rumah TS. Hal ini diakui oleh TS, pada saat mengadukan peristiwa tersebut kepada Realita Nusantara.
“Sabar sering kali meminta kepada saya untuk melakukan hubungan badan, karena diiming-iming atau dijanjikan akan menikahi saya, akhirnya saya pasrah dan percaya terhadap Sabar yang hendak menikahi saya,” ujarnya TS, Kamis (24/3/2011)
Menurut TS, hal itu sering dilakukan oleh Sabar dikediamannya sejak beberapa bulan yang lalu. “Kejadian tersebut sudah lama terjadi sekitar tanggal 15 Desember 2010 sampai tanggal 22 Februari 2011, dan Sabar sering meminta untuk melakukan hubungan intim di rumah saya, bahkan pernah menginap sampai beberapa hari lamanya,” ujarnya
Dengan sangat susahnya, akhirnya Tim Realita Nusantara berhasil menemui Sabar di rumahnya. Berdasarkan pengakuan Sabar bahwa dirinya sudah tidak ada hubungan apapun dengan TS. ”Saya sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi dengan TS, dan tidak ada permasalahan dengan TS,” tandasnya
Hal tersebut berbeda dengan TS. Karena Sabar berniat akan menikahi dirinya dan rencananya akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 27/2/2011, dan TS pun mendaftar ke Lebe, ke Naib (penghulu) Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu pada tanggal 22/2/2011, serta diketahui oleh Kepala Desa (Kuwu) Pawidean, bahwa Sabar berniat menikahi TS.
Dengan adanya pengakuan dari Sabar, TS pun merasa dibohongi dan ditipu oleh oknum tersebut. Menurut TS, karena dirinya percaya dengan apa yang telah dijanjikannya
“Saya merasa dibohongi dan ditipu oleh Sabar, padahal saya sudah mendaftar ke Lebe, ke Naib (penghulu) Kec. Kertasemaya, pada tanggal 22/2/2011, dan ini pun diketahui oleh Bapak Kepala Desa (Kuwu) Pawidean, bahwa saya akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 27/2/2011. Tetapi sampai saat ini (Minggu, 27/3/2011) pernikahan itu belum juga berlangsung,” tandas TS, saat dikonfirmasi kembali pada Hari Minggu tanggal 27/3/2011
Menurut TS, dirinya merasa malu kepada tetangga, saudara, bahkan kepada Bapak Kepala Desa (Kuwu) Pawidean, karena dirinya telah menyebarkan pemberitahuan. Karena perbuatan Sabar yang mengingkari janjinya, dan juga telah mencoreng namanya di Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, maka TS akan mengadukan permasalahan ini kepada Kepala Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu dan juga akan mengadukannya ke ranah hukum, karena dia seorang PNS.
“Saya akan mengadukan permasalahan ini kepada atasannya, dan kalau tidak ada keniatan baik dari Sabar, saya juga akan mengadukan ke ranah hukum, karena dia sebagai PNS yang diatur oleh undang-undang atau peraturan yang mengikatnya,” pungkas TS (Realita Nusantara)***
Oknum PNS pada Perum Perhutani KPH Indramayu akan dilaporkan kepada atasannya dan juga kepada ranah hukum, karena membohongi dan menipu TS, sehingga TS, merasa namanya tercoreng oleh perbuatan Oknum PNS tersebut (Realita Nusantara)***












