REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Surat edaran Bupati Bekasi tertanggal 25 Agustus 2008 tentang aturan yang harus ditaati oleh semua perusahaan atau yayasan pengerah dan penempatan tenaga kerja (outsorcing) di wilayah Kabupaten Bekasi dinilai sama sekali tidak bertaji. Pasalnya, sampai detik ini para pengusaha jasa outsorcing tetap melakukan aturan sendiri. Terlebih lagi peraturan-peraturan ketenaga kerjaan dan Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi oleh aparat Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi khususnya bagian kepengawasan, hanya dipandang sebelah mata. Foto: Logo Kabupaten Bekasi. www. GRINDTECH-STORE.COM***
Contoh kecil saja, terlihat dari surat panggilan yang pertama dan kedua yang dilayangkan oleh Disnaker Kab. Bekasi pada Bulan April dan Mei 2010 lalu kepada PT Artha Jaspra Mutiara, serta PT. Jasmen Sugi Perdana yang dituding memperkosa serta memeras hak-hak buruh. Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil pemanggilan tersebut, padahal sudah hampir satu tahun lamanya surat panggilan itu dilayangkan. Hal ini terungkap sesuai pengakuan Nurhidayah, Kasi Norma Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi kepada MI baru-baru ini di ruang kerjanya.
Padahal pengakuan salah satua HRD PT. Jasmen Sugi Perdana, Safril Harun, membenarkan adanya surat panggilan tersebut dan sudah dihadiri oleh pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Bahkan sang HRD mengatakan, pemanggilan itu sudah clear, ujar Safril, tanpa menjelaskan apanya yang sudah clear. Safril menambahkan bahwa PT. Artha Jaspra Mutiara dengan PT. Jasmen Sugi Perdana adalah satu.
Kuat dugaan surat panggilan tersebut dimanfaatkan oleh oknum Dinas Tenaga Kerja guna meraup keuntungan pribadi dan dengan sengaja tidak melaporkan hasil surat panggilan tersebut guna menutupi borok perusahaan tersebut.
Menjamurnya bisnis jasa outsorcing di wilayah kabupaten Bekasi belakang ini sangat meresahkan para calon pencari kerja seperti PT. Cikarang Nusantara, PT. Muhasa Tama, dan PT. Sinar Agung Gemilang yang tanpa papan plang nama.
Abehnya, ketiga perusahaan ini tidak bersedia memberikan jawaban sewaktu dikonfirmasi MI terkait status karyawan yang direkrut dan dipekerjakan di perusahaan mana saja di tempatkan.
Ketertutupan pihak jasa outsorcing tersebut diduga kuat guna menutupi kebususkan perihal aturan yang dilakukan terhadap si karyawan. Dan masih banyak lagi perusahaan jasa outsorcing dengan modus yang sama seperti PT. Jaspra Mutiara Group yang diduga sengaja dibiarkan oleh pihak Disnaker yang kemungkinan besar sudang kongkalikong dengan pihak outsorcing. Pasalnya, sampai detik ini belum ada perubahan yang dilakukan oleh pihak outsorcingsetelah adanya surat edaran Bupati tersebut, dan masih banyaknya pungutan tetap yang dilakukan oleh pihak jasa outsorcing yang tidak jelas dasar hukumnya, mulai dari biaya pendaftaran, biaya medical, sampai adanya pemotongan gaji pertama, bahkan ada yang memotong gaji karyawan mulai gaji pertama serta gaji kedua dengan jumlah uang yang tidak tanggung-tanggung hingga ratusan ribu rupiah.
Melihat kondisi tersebut para pencari kerja meminta Bupati Bekasi agar segera bertindak dan memperingatkan jajaran pengawasan Dinas Tenaga Kerja agar tidak justru memancing pada perusahaan-perusahaan bermasalah. *N2***
Sumber: Harian METRO INDONESIA. Edisi 346; Tahun ke-VII; Senin 28 Februari – 06 Maret 2011