Minggu, 03 April 2011

Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun 2011 Dinilai Tidak Adil

Posted by Realita Nusantara 10.55, under |

REALITA NUSANTARA - ONLINE, JAKARTA - Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011. Hal ini mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu.
”Jumlah daerah yang dihilangkan dari daftar penerima DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) tahun ini adalah 120 kabupaten dan sembilan provinsi,” ujar anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, di Jakarta, Senin (28/2), saat mengungkapkan temuannya tersebut.
Menurut Wa Ode, pembagian alokasi DPID tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/ PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 11 Februari 2011.
”Sembilan provinsi yang tidak memperoleh jatah berdasarkan PMK itu adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ekonom Dradjad Wibowo mengatakan, ada keanehan dalam PMK No 25 tersebut, yakni pada Pasal 2 Ayat 1. Bagian ini berbunyi: ”Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima DPID beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI.”
”Sebagai ekonom, saya tercengang dengan pasal tersebut. Bukankah itu sama artinya dengan penyerahan kekuasaan sebagian otoritas fiskal dari menteri keuangan kepada DPR. Pasal 2 Ayat 1 tersebut sulit diterima akal, lemah dasar hukumnya, dan sangat bertentangan dengan tata kelola yang bersih,” katanya.
Menurut Dradjad, aturan ini mengganggu rasa keadilan karena daerah-daerah yang taat asas malah terhapus DPID-nya. Sementara daerah yang mengambil jalan pintas malah mendapatkan dananya. Seharusnya, setiap permintaan dana perimbangan atau DPID perlu ditetapkan melalui proses perhitungan yang mendalam di Kementerian Keuangan berdasarkan rumusan yang berlaku umum, bukan dibagikan di Badan Anggaran DPR.
Seusai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 24 Februari 2011, Menteri Keuangan menegaskan, seluruh aturan dan pembagian DPID ke daerah sudah selesai. Justru yang belum selesai ditetapkan adalah dana insentif daerah. (OIN)***

Sumber:
Kompas, Selasa, 1 Maret 2011
www.pendopoindramayu.blogspot.com  Sabtu, 02 April 2011 Filed Under: Pembangunan

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)