This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Rabu, 07 Desember 2011
LURAH KARANGANYAR ABAIKAN INSTRUKSI CAMAT
Posted by Realita Nusantara
01.36, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
LURAH KARANGANYAR ABAIKAN INSTRUKSI CAMAT
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, REALITA NUSANTARA – Kepala Kelurahan/Lurah Karanganyar Kecamatan Indramayu Kab. Indramayu ditengarai kuat abaikan instruksi Camat Indramayu. Hal ini diketahui dalam beberapa hari ini setelah diadakannya pertemuan Hari Rabu (30/11) antara 4 orang warga RT.02 RW.IV Kelurahan Karanganyar dengan Camat Indramayu, Trantib Kecamatan Zaenal Arifin (MP Pol PP), Seksi Tata Pemerintahan Umum Drs Syarif Hidayat dan Lurah Karanganyar Arifin Suhadi serta Trantib Kelurahan Karanganyar Daryanto.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Indramayu memberikan penjelasan bahwa Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Ketua RT.02 yang dikeluarkan oleh Lurah Karanganyar dinyatakan Cacat Hukum, karena dalam pengangkatan Ketua RT tersebut tidak melalui mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh warga tetapi melalui penunjukkan secara langsung oleh Lurah Karanganyar dan dalam pertemuan tersebut juga Camat Indramayu langsung menginstruksikan kepada Lurah Karanganyar untuk dilakukan Peninjauan Kembali atau Mencabut SK tersebut. Namun hingga saat ini instruksi Camat Indramayu belum direalisasikan oleh Lurah Karanganyar, bahkan Lurah Karanganyar terkesan mengabaikan instruksi tersebut.
Saat ditanyakan mengenai hal tersebut kepada Lurah Karanganyar, Arifin Suhadi, Senin (5/12), sekira pukul 14.00 WIB dirinya enggan untuk mencabut SK tersebut tanpa alasan yang jelas. Bahkan Lurah Karanganyar menuding warga RT. 02, bahwa warga yang merasa ikut tanda tangan karena dipaksa.
“Ada warga yang ikut tanda tangan karena dipaksa, saya tidak bisa menyebutkan nama warga tersebut,” kilahnya
Menanggapi hal tersebut sejumlah warga yang ikut tanda tangan merasa geram karena mereka yang ikut tanda tangan tidak berdasarkan paksaan, atas dasar hati nurani yang ingin ada kemajuan di lingkungannya.
“Tidak ada paksaan diantara warga yang ikut tanda tangan, bahkan ada warga yang tidak mau ikut tanda tangan kami tidak memaksanya karena itu adalah hak warga. Sebelum warga tanda tangan kami persilahkan warga untuk membaca dulu surat pernyataan bersama tersebut agar warga benar-benar memahami bahwa keinginannya hanya satu yaitu dilakukan pemilihan Ketua RT secara demokrasi,” ujar sejumlah warga
Lanjut, sejumlah warga, kami menduga jangan-jangan hanya permainan Lurah saja yang menuding kami melakukan pemaksaan tanda tangan, padahal dirinya enggan untuk mencabut SK tersebut.
“Kami menduga bahwa Lurah ada kongkalikong dengan Ketua RT yang ditunjuk secara langsung dan Diduga Lurahlah yang melakukan provokasi sehingga membuat warga RT.02 geram,” ungkap sejumlah warga
Hal tersebut juga terjadi di wilayah RW. I, yakni dalam pemilihan Ketua RW juga melalui penunjukkan langsung oleh Lurah Karanganyar tanpa ada mekanisme pemilhan Ketua RW secara demokrasi, bahkan Ketua RW yang ditunjuk secara langsung statusnya bukan warga setempat.
“Di wilayah RW. I juga sama, Ketua RW ditunjuk secara langsung oleh Lurah Karanganyar. Kami punya bukti yang cukup kuat bahwa Ketua RW berdomisili bukan di Kelurahan Karanganyar tetapi di Desa Pabean Udik,” ungkap Yadi yang didampingi Sairin selaku warga RW. I Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu Kab. Indramayu, Senin (5/12)
Lanjut Yadi, kami juga meminta kepada Lurah Karanganyar untuk segera diadakan pemilihan kembali secara domkrasi dan mencabut SK Ketua RW yang ditunjuk oleh Lurah Karanganyar.
Realita Nusantara***
Selasa, 29 November 2011
LURAH KARANGANYAR DITENGARAI SALAH GUNAKAN WEWENANGNYA
Posted by Realita Nusantara
00.11, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
LURAH KARANGANYAR DITENGARAI SALAH GUNAKAN WEWENANGNYA
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, Realita Nusantara – Kepala Kelurahan (Lurah) Karanganyar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Arifin Suhadi, ditengarai kuat salah gunakan wewenangnya. Pasalnya, dalam pemilihan Ketua RT 02 maupun Ketua RW IV Kelurahan Karanganyar tanpa adanya suatu musyawarah untuk mufakat dari warga setempat.
Menurut sejumlah warga RT.02 RW.IV, Mekanisme pemilihan Ketua RT maupun Ketua RW seperti apa? Harusnya melalui musyawarah ataupun dilakukan pemilihan secara demokratis, tetapi yang terjadi di sini tidak demikian. Dalam penentuan Ketua RT maupun Ketua RW dilakukan hanya sepihak, yakni atas penunjukkan secara langsung yang dilakukan oleh Lurah Karanganyar.
“Kami tidak tahu kapan diadakannya pemilihan secara langsung dan demokrasi. Yang kami tahu, kami tiba-tiba mendapat undangan yang isinya serah terima jabatan Ketua RT.02. Bahkan dalam surat undangan pun tertulis bahwa Lurah telah membuat Surat Keputusan dengan No. 824/28-Kel/2011 tanggal 4 Nopember 2011, yang isinya bahwa lurah telah menetapkan dan memutuskan Ketua RT.02 dan RW.IV,” kata sejumlah warga
Menjumpai Ketua RW IV, H. Hadi Suhadi, dirinya merasa kebakaran jenggot dengan adanya pernyataan bersama warga RT. 02 RW. IV
“Saya merasa dilangkahi, kalau ada permasalahan dengan pengangkatan Ketua RT yang baru, baiknya dibicarakan terlebih dahulu jangan asal main lambung ke atas tanpa koordinasi dengan saya,” ucap dengan nada sewot, Kamis (24/11)
Menurutnya, bahwa dalam penetapan Ketua RT yang baru itu berdasarkan keputusan yang dilakukan oleh Lurah Karanganyar dengan pertimbangan bahwa Ketua RT yang baru merupakan pengurus yang lama (jabatan Sekretaris), sehingga Ketua RT yang baru akan lebih paham dan mengerti tentang tata pemerintahan yang ada di Kelurahan Karanganyar.
Menjumpai Lurah Karanganyar, Arifin Suhadi, membenarkan bahwa dirinyalah yang mengangkat, menetapkan dan memutuskan.
“Pertimbangannya, karena Ketua RT yang baru merupakan pengurus RT yang lama dengan jabatan sekretaris, sehinnga nantinya lebih paham akan pemerintahan dan gampang koordinasinya,” ujarnya, Senin (28/11)
Namun Lurah Karanganyar membantah kalau dalam penetapan Ketua RT yang baru dirinya tanpa koordinasi terlebih dahulu.
“Saya sudah koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, seperti Ketua RT yang lama yakni H. Hadi Suhadi, saya bersikeras bahwa Surat Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena sudah kesepakatan bersama” kilahnya
Pengakuan sejumlah warga sangat berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh. Menurut sejumlah warga, Lurah Karanganyar tidak melakukan koordinasi kalau pun melakukan koordinasi paling dengan Ketua RT yang lama, yang sekarang menjabat sebagai Ketua RW.
“Kami hanya mendapat undangan dalam acara serah terima jabatan pengurus atau Ketua RT, kami pikir itu bukan koordinasi dengan kami selaku warga RT. 02 RW. IV, karena dalam undangan jelas tertulis kalau Lurah Karanganyar telah membuat Surat Keputusan Pengangkatan Ketua RT dan Ketua RW,” tutur sejumlah warga.
Lanjut warga, kami hanya meminta kepada Lurah Karanganyar untuk dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Surat Keputusan itu atau dicabut Surat Keputusan itu, kemudian dilakukanlah pemilihan secara demokrasi, harap sejumlah warga.
Menanggapi hal itu Ketua LSM Formasi Kab Indramayu, Amirudin, angkat bicara, sebaiknya Lurah Karanganyar jangan bersikap otoriter, karena jelas permintaan warga agar dilakukan pemilihan secara demokrasi.
“Kalau Lurah Karanganyar bersikukuh mempertahankan Surat Keputusan tersebut, berarti Lurah Karangnyar menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Ketua LSM Formasi
Realita Nusantara****
Kamis, 24 November 2011
PEMILIHAN KETUA RT DUDUGA KUAT BERMASALAH
Posted by Realita Nusantara
00.27, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
PEMILIHAN KETUA RT DUDUGA KUAT BERMASALAH
REALITA NUSANTARA – ONLINE. Indramayu
Indramayu, REALITA NUSANTARA ONLINE – Pemilihan Ketua RT. 02 RW. IV Kel. Karanganyar Kecamatan Indramayu Kab. Indramayu diduga kuat bermasalah, pasalnya dalam pemilihan Ketua RT tidak melalui pemilihan oleh warga atau pun secara Aklamasi yang diketahui oleh warga, namun dalam pemilihan Ketua RT ini pihak Kelurahan langsung main tunjuk yang dilakukan oleh Kepala Kelurahan.
Hal ini juga sangat disayangkan oleh warga RT 02 RW. IV Kel Karanganyar, karena disamping figur Ketua RT yang kurang bermasyarakat juga proses mekanisme pemilihan yang dilakukan Kepala Kelurahan tanpa melibatkan warga satu pun.
“Kami tidak mengetahui kapan diadakan pemilihan Ketua RT, tiba-tiba kami mendapat undangan, bahwa Kepala Kelurahan telah menetapkan/memutuskan figur Ketua RT yang baru, bahkan Kepala Kelurahan/Lurah juga telah membuat SK Pengangkatan Ketua RT dengan No. 824/28-Kel/2011 tertanggal 4 Nopember 2011”, ungkap warga RT 02 RW IV.
Menjumpai Kepala Kelurahan/Lurah Karanganyar Arifin Suhadi, Kamis (17/11) bahwa dirinya mengakui telah mengeluarkan SK tersebut, namun dirinya membantah kalau pemilihan Ketua RT tersebut tanpa proses mekanisme
“Itu sudah menjadi kesepakatan warga RT. 02 RW IV, sehingga saya berani mengeluarkan SK tersebut”, jelasnya
Dikatakan oleh pegawai Kelurahan Karanganyar yang tidak mau disebutkan namanya, awalnya Ketua RT yang baru mendatangi dirinya bahwa Ketua RT yang baru mendapatkan mandat dari Ketua RT Lama untuk mengatakan kepada pegawai Kelurahan tersebut.
“Konon, katanya, Ketua RT yang baru sudah mendapat persetujuan dan kepercayaan dari warga RT. 02 RW IV, sehingga saya berani menyampaikan kepada Lurah Karanganyar”, kata pegawai Kelurahan tersebut
Ditambahkan warga, bahwa warga RT.02 RW. IV juga mempertanyakan kapan kesepakatan itu diadakan dan kapan diadakannya pemilihan karena selama ini warga belum pernah melakukan kesepakatan dan pemilihan secara demokrasi, bahkan kami juga meminta segera untuk dilakukan pemilihan Ketua RT yang baru secara demokrasi.
“Kami meminta agar segera dilaksanakan pemilihan Ketua RT yang baru secara demokrasi, bahkan kami juga telah membuat surat penyataan bersama dan menandatanganinya” ungkap warga. Realita Nusantara***
Jumat, 28 Oktober 2011
KUPT Dispenda Kota Tangerang Lakukan Pembodohan Wajib Pajak
Posted by Realita Nusantara
19.52, under TANGERANG BANTEN |
KUPT Dispenda Kota Tangerang Lakukan Pembodohan Wajib Pajak
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, Cakrawala – KUPT Dispenda, Kota Tangerang, Prov. Banten, H. Aziz, telah melakukan pembodohan dan pungutan liar (pungli) terhadap wajib pajak kendaraan bermotor yang hendak mengurusi surat kendaraan bermotornya di samsat Kota Tangerang. Hal itu disampaikan beberapa komunitas wajib pajak baru-baru ini kepada wartawan di Samsat Kota Tangerang.
Mereka mengeluh setiap pendaftaran kendaraan baru mereka diwajibkan memenuhi kebutuhan KUPT Dispenda terlebih dahulu, jika hal itu tidak dilaksanakan mustahil pajak kendaraan yang mereka urus bisa dibayar, besarnya biaya siluman yang ditarik KUPT untuk satu unit kendaraan sebesar Rp 80.000,-, jika tidak dibayar mereka akan ditolak oleh kasir.
Selain pungli KUPT Dispenda Kota Tangerang, kerap kali melakukan pembodohan terhadap wajib pajak. Salah satu bukti, Indra Himawan, ketika hendak membayar pajak kendaraannya jenis Kawasaki/AX 125 B tahun perakitan 2009, seharusnya sebesar Rp 153 ribu. Namun ia diminta membayar lebih sebesar Rp 659 ribu.
Ironisnya ketika hendak menagih kelebihan pembayaran pajak itu, Indra tidak ditanggapi oleh KUPT Dispenda Samsat Kota Tangerang, sehingga sabtu (7/8) lalu melalui rekannya mengeluhkan hal itu kepada Cakrawala. Ketika akan dikonfirmasi KUPT H. Aziz tidak berada ditempat.
Sehingga Cakrawala konfirmasi pada salah satu staff Dispenda, dan dikatakannya, silahkan orangnya disuruh kemari, sambil terlihat kesal dan jengkel. Menurutnya bahwa kejadian pembayaran lebih pajak kendaraan di Samsat Kota Tangerang sudah sering terjadi.
Anehnya lagi, Indra Himawan mengalami kerugian sebesar Rp 221 ribu, untuk mengatasi hal itu diberi solusi harus membayar pengembalian kelebihan pajak sebesar Rp 250 ribu, padahal itu terjadi atas kesalahan petugas KUPT, kenapa harus dibebankan kepada masyarakat. “Masyarakat minta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku pungli di Dispenda Samsat Kota Tangerang,” ujar seorang wajib pajak. (Alex-A02)****
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 10
Foto-foto: Ist ***
Rabu, 26 Oktober 2011
Ada Indikasi KKN
Posted by Realita Nusantara
01.13, under BELITUNG BANGKA |
Ketua GERAKSI Sueb Fadlie: Ada Indikasi KKN
Batalkan Tender Proyek Alat Laboratorium BLH Belitung
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BELITUNG
Belitung, Cakrawala – Ketua Gerakan Anti Korupsi (Geraksi), Sueb Fadlie, mensinyalir telah terjadi permainan curang dan terindiksi Kolusi, Korupsi Nepotisme ( KKN), antara panitia dengan kontraktor peserta lelang proyek pengadaan alat laboratorium milik Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Belitung. Dugaan isu KKN itu terkuat saat panitia membuka acara Aanzwijzing yang diikuti 13 kontraktor lokal dan nasional.
Untuk itu Geraksi mendesak aparat penegak hukum dan pejabat berwenang agar membatalkan proyek pengadaan alat laboratorium tersebut. Akibatnya nasib sial bakal menimpa BLH yang dikomandani Syarifudin SH, yang seharusnya bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) ikut memonitor pelaksanaan yang berlangsung di kantor BLH Tanjungpandan, Senin (16/8).
Saat itu terjadi perang argumentasi akibat ulah panitia yang dikomandani, Ir. (Bbg) yang terkesan melaksanakan Aanzwijzing tersebut diluar prosedur yang diatur Keppres N0.80/2003 dimana Aanzwwejzing tersebut terjadi deadclock, sehingga ketua panitia kesal dan kecewa karena diserang argumentasi dari beberapa kontraktor yang terzolimi.
Data yang dirangkum Geraksi menyebutkan diduga terjadinya kecurigaan itu sengaja dimainkan panitia yang tidak melibatkan pengaruh pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan syarat dalam suatu pelaksanaan tender proyek dan PPK wajib menguasai serta mengetahui pengadaan barang/alat laboratorium yang akan ditawarkan kepada peserta tender.
Apalagi alat laboratorium yang akan ditenderkan bernilai hampir satu milar rupiah. “Aneh bin ajaib PPK tidak mengetahui jenis dan merk barang yang akan ditenderkan kepada kontraktor”, keluh salah satu kontraktor, yang disesalkan pula oleh Geraksi. “Bahwa panitia terindikasi melanggar pasal 9 ayat b dan c poin 3 yang mewajibkan PPK mengetahui jenis barang/alat yang akan ditender”, tegas Sueb.
Jika PPK tidak mengetahui sangat lucu, artinya PPK dilangkahi oleh panitia, jelas ini merupakan pelanggaran terhadap Keppres dan terhadap panitia harus diberi sanksi, sebab telah melakukan tender proyek pemerintah tanpa mematuhi aturan Keppres.
“Atas kejadian ini Geraksi segera melapor secara tertulis kepada aparat yang berwenang”, tandas Sueb Fadlie dengan nada kesal kepada Cakrawala, Selasa (17/8) via handphone, seraya menambahkan geraksi mendesak Bupati Belitung Ir. Darmansyah Husein segera menindak tegas kepala SKPD yang diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai KPA.
Geraksi juga mengancam jika tender proyek pengadaan alat laboratorium milik BLH Kabupaten Belitung, terus dilaksanakan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum sesuai ketentuan Keppres. Jika PPK dan Panitia lelang tidak saling koordinasi terhadap pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, apalagi dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat yang harus dipertanggungjawabkan dan PPK dijabat oleh Kuswatno, SKM tidak menandatangani usulan panitia terhadap pengadaan alat laboratorium tersebut. “Artinya bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, ini luar biasa baru Aanzwijzing saja sudah terjadi keributan, apalagi ditingkat pelaksanaan pembukaan dokumen nantinya,” ujar Sueb.
Sementara Kuswatno SKM, sampai saat kini belum berhasil ditemui Cakrawala, namun ketua ketua panitia, Ir. Bbg, dikabarkan siap membuat berita acara atas tuduhan peserta tender yang marah-marah dan menilai panitia tidak profesional.
Wakil Ketua DPRD Belitung Mahadir Basti, ikut berang dan akan memanggil panitia proyeknya setelah mendapat informasi adanya indikasi KKN dalam pengadaan proyek pemerintah tersebut. Dikatakan oleh Mahadir Basti, dengan merebaknya isu KKN ini jangan sampai terjadi awal dari pelaksanaan proyek pemerintah diwarnai kecurangan. “Apalagi pada saat pembukaan penawaran kuantitas dan harga,” tegas Mahadir yang diamini Ketua LSM Pembaharuan Rizali Abusama (Trek).
Juga ketua LSM KPMB, Efendi Su’ud, mengatakan jika isu benar sebaiknya tender pengadaan proyek alat laboratorium tersebut dibatalkan agar tidak terjadi KKN antara panitia dengan kontraktor. (Yustami-A02)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 10
Foto-foto: Ist ***
Pungli dan Calo Merajalela di Samsat Kota Bekasi
Posted by Realita Nusantara
00.20, under BEKASI JAWA BARAT |
Pungli dan Calo Merajalela di Samsat Kota Bekasi
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, Cakrawala – Slogan yang sekarang digembar-gemborkan Polri tentang polisi akan selalu menindak bentuk apapun yang bisa meresahkan rakyat, termasuk pungli. Rupanya tidak semuanya benar. Buktinya pungli masih merajalela di Samsat Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani. Terlihat dari pintu masuk orang yang akan mengurus perpanjangan STNK sudah ditawari oleh para calo yang menawarkan jasanya. Padahal di tempat tersebut ada provost dan polisi lainnya yang sedang bertugas. Namun sepertinya mereka tidak menegur para calo yang berlomba-lomba mencari mangsanya.
Para calo dengan agresif menawarkan jika masyarakat inigin mengurus pajak STNK motor dan mobil. Bahkan mereka beroperasi secara bebas di depan pintu gerbang Samsat yang dijaga oleh Provost setempat. Begitupun dengan pungli yang notabene tidak diperbolehkan, secara gamblang terjadi di Samsat mengatasnamakan biaya administrasi.
Menurut sumber Cakrawala di Samsat Kota Bekasi, pungli terjadi di loket VII untuk pengurusan legalisir surat BPKB mobil dari leasin. Petugas memungut biaya sebesar Rp 25 ribu per BPKB mobil yang akan dilegalisir.
Saat diminta kwitansi pembayaran, petugas yang berjaga diloket tersebut justru marah-marah dan menghindar. Cakrawala sempat didatangi, (sepertinya calo) dan menanyakan dari mana. Setelah Cakrawala menjelaskan, orang tersebut ngeloyor pergi berbaur dengan (sepertinya) dengan para calo. (Tos/D03)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 9
Foto-foto: Ist ***
Selasa, 25 Oktober 2011
Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten KPH Sukabumi Khianati KSO dengan CV. SBW
Posted by Realita Nusantara
23.52, under SUKABUMI JAWA BARAT |
Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten
KPH Sukabumi Khianati KSO dengan CV. SBW
REALITA NUSANTARA – ONLINE. SUKABUMI
Sukabumi, Cakrawala – Mengacu pada surat perusahaan umum kehutanan negara (Perum Perhutani) unit III Jabar Banten, kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Sukabumi No. 226/004.3/PSDH/SKB/III tanggal 5 April 2010, perihal pemberhentian kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan. Dasar surat Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten No. 125/044.9/LIN.SDH/III tanggal 25 Maret 2010, perihal yang sama. Surat tersebut ditandatangani masing-masing oleh Ir. Bambang Sukardjo, HP, selaku administratur PerumPerhutani KPH-Sukabumi, Ir. Bambang Setiabudi, selaku Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten. Penutupan sepihak Perum Perhutani KPH-Sukabumi atas kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan antara Perum Perhutani KPH-Sukabumi dengan CV. Surya Bumi Wangi (SBW) No. 06/044.6/PSDH/SKB/2008. Hal tersebut mendapat tanggapan dari kantor pengacara Youngky Fernando & Rekan, yang berkedudukan di gedung apartemen Robonson. Tower B Jakarta Utara. Sekaligus bertindak selaku advokat berdasarkan surat kuasa khusus No. 01/16/IV/2010/G-Wanprestasi/PN.CBD, tanggal 16 April 2010 untuk dan atas nama pemberi kuasa, Abat Hidayat selaku Direktur CV. Surya Bumi Wangi pihak korban wanprestasi atas surat perjanjian kerjasama operasional rekalamasi dan rehabilitasi hutan tanggal 22 Agustus 2008 Juncto ats Addendum kedua tanggal 01 Februari 2010, guna memberikan somasi hukum terhadap direktur utama Perum Perhutani dan Ir. Bambang Setiabudi, Kepala Perum Perhutani unit III Jawa Barat dan Banten selaku tergugat I dan II. Pada tanggal 1 Februari 2010 terbit Addendum kedua atas perjanjian kerjasama tersebut dilakukan perubahan dan penambahan. Bahwa atas perjanjian kerjasama tersebut diatas terdapat nilai ekonomisnya berupa penambangan batu andesit. Pada 27 Agustus 2008, CV. SBW telah menitipkan dana jaminan/garansi atas penambangan batu andesit sebesar Rp 205 juta kepada Perum Perhutani/KPH-Sukabumi, atas perjanjian kerjasama tersebut begitu pun client kami telah menitipkan deposit dana restribusi sebesar Rp 422 juta, yang nantinya akan diperhitungkan dengan konpensasi sebesar 10% atas hasil penambangan batu andesit setiap bulannya.
Bahwa kemudian atas hal tersebut di atas maka telah terjadi konpensasi atas hasil penambangan batu andesit tersebut sebesar 10% yaitu sebesar Rp 5.287.000,- dan selanjutnya titipan deposit dana restribusi atas penambangan batu andesit menjadi tersisa sebesar Rp 416.713.000,-. Pada 5 April 2010 Ir. Bambang Sukardjo HP, ADM Perum Perhutani/KPH-Sukabumi, menyampaikan surat bernomor 26/044.3/PSDH/SKB/III. “Tentang pemberhentian kerjasama reklamasi dan rehabilitasi hutan” terhadap client kami, dengan alasan hukumnya Permenhut No. P-43/Menhut-II/2008, tertanggal 17 Juli 2008. “Tentang Pedoman pinjam pakai kawasan hutan”. Bahwa atas hal tersebut di atas maka pada 6 April 2010 penyidik tipiter Polda Jawa Barat, melakukan penutupan lokasi penambangan batu andesit dan melakukan penyegelan (Police Line) atas alat-alat berat kerja penambangan batu andesit tersebut yang selanjutnya menetapkan direktur CV. SBW menjadi “Tersangka” dalam tindak pidana pasal 158 UU No.4/2008. “Tentang Pertambangan mineral dan batu bara”. Atas tindakan penyidik dan tindakan Perum Perhutani KPH-Sukabumi tersebut di atas, telah merugikan client kami, baik secara materil amupun in materil. Sehingga client kami tidak dapat melakukan kegiatan penambangan abtu andesit sampai sekarang ini, dan atas berhentinya kegiatan penambangan batu andesit tersebut maka kerugian materil CV. SBW telah mecapai Rp 4,5 Miliar. Dengan ini Youngky Fernando & rekan selaku kuasa hukum CV. SBW menyatakan sikap, bahwa tindakan kepolisian tersebut diatas adalah “Salah penetapan hukumnya”, dan untuk selanjutnya akan kami lakukan perlawanan hukum (Permohonan Pra peradilan dan gugatan perbuatan melawan hukum) terhadap Kepala Kepolisian Polda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Cibadak-Sukabumi. Bahwa tindakan Perum Perhutani/KPH-Sukabumi adalah “Wanprestasi” atas perjanjian tersebut diatas. (Hilman. S/D03)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 9
Foto-foto: Ist ***
Ikut Calon Bupati Tebo Kadis PU Jarang Masuk
Posted by Realita Nusantara
23.27, under TEBO JAMBI |
Ikut Calon Bupati Tebo
Kadis PU Jarang Masuk
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TEBO
Tebo, Cakrawala – Usai pesta demokrasi pemilihan Gubernur Jambi, Bupati Tebo yang masih aktif H. A Majid Muaz, gagal terpilih. Pada 2011 mendatang di Kabupaten Tebo akan digelar pesta pemilihan Bupati, namun sangat disayangkan dalam prakteknya Pilkada Bupati Tebo yang sudah diambang pintu tersebut, ternyata oknum Kadis Pekerjaan Umum (PU), H. Tri Edi Sapto, tidak puas dengan jabatan Kadis yang ia sandang saat ini.
Pria yang disebut-sebut susah ditemui ini rupanya berminat juga mencalonkan diri sebagai Bupati Tebo. Namun sangat disesalkan ia tidak bisa membagi waktu, sehingga tugas pokok sebagai Kepala Kantor dan pelayanan masyarakat diabaikan. Ia lebih sering ke lapangan mempromosikan dirinya kepada masyarakat terkait niatnya maju dalam pilkada Bupati mendatang.
Sejumlah sumber menyebutkan, Edi Sapto, jarang ngantor karena lebih sering mengkampanyekan dirinya ke lapangan, “Susah banget pak nemui pak Edi Sapto, hari-harinya banyak di lapangan, padahal kita ada urusan penting dengan Kadis ini,” ujar sumber dan sejumlah wartawan.
Ditambahkan sumber, kalau di Dinas PU Tebo ini banyak proyek bermasalah, seperti pemakaian alat berat tidak jelas kecenderungannya. “Mungkin saja alat berat dijadikan alat kampanye untuk memenuhi permintaan simpatisan, kami akan cari data proyek bermasalah dan pemakaian alat berat yang diduga tidak sewakan itu,” ujar sumber (WAR-A02)****
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 7
Foto-foto: Ist ***
Pemkab Asahan Jual Beli Jabatan
Posted by Realita Nusantara
22.51, under ASAHAN – SUMATERA UTARA |
Pemkab Asahan Jual Beli Jabatan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. KISARAN
Kisaran, Cakrawala – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan ujung tombak dalam kemajuan pembangunan dan bertanggung jawab penuh atas kinerjanya. Karena itu, pegawai negeri sipil (PNS) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terlepas dari segala tekanan dan diharapkan netral.
Namun, hal ini sangat memperihatinkan dimana pejabat yang sekarang ini tidak mencerminkan contoh dan teladan, karena boleh dikatakan jabatan tersebut tidak dari hasil penilaian yang sesungguhnya, bahkan terbilang PNS yang diangkat saat ini carut marut.
Ketua LSM transparansi Anggaran Pedesaan Indonesia (Terapi) Asahan, Demak Situmorang, menyatakan, kekesalannya kepada Cakrawala, Senin (16/8) usai mengikuti pelantikan pejabat di kantor Bupati Kisaran.
Demak mengatakan, selama tiga bulan terakhir dirinya mendapatkan informasi tentang adanya praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Asahan. “Bupati Asahan H. Taufan Gama Simatupan, sebaiknya melakukan penilaian sesuai dengan kemampuan, pengalaman, kesetiaan serta disiplin dan tidak terindikasi politik uang,” tegasnya.
Pejabat yang terindikasi memperoleh jabatan dengan mengeluarkan uang sampai mencapai puluhan juta rupiah atau jabatan diperoleh dengan cara tidak halal, sebaiknya tidak dipromosikan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan melalui Humas, ketika dihubungi Cakrawala, menjawab, “Pejabat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Pernyataan Bupati melalui juru bicaranya, dilihat kondisi saat ini tidaklah seperti yang dikatakan. Bahkan, dari kalangan pejabat ada yang menjadi agen promosi jabatan dengan mudah mencopot jabatan orang lain, dengan mendapat imbalan puluhan juta rupiah. Jika pejabat berubah menjadi agen (mafia jabatan) apa jadinya kinerja yang dihasilkan. Untuk itu, pejabat yang bermental korup sebaiknya tidak ada kata kompromi. (DS/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 6
Foto-foto: Ist ***
Bupati Ciamis Ngutang Rp 400 Juta Pada CV Guna Darma
Posted by Realita Nusantara
22.38, under CIAMIS JAWA BARAT |
Bupati Ciamis Ngutang Rp 400 Juta Pada CV Guna Darma
REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Cakrawala – Bupati Ciamis, Engkon Komara terbelit hutang dengan seorang pengusaha/pemborong asal Tasikmalaya H. Ade Hermawan pemilik CV Guna Darma. Kepada Cakrawala, H. Ade menyatakan bahwa Engkon Komara meminjam uang padanya sebesar Rp 400 juta rupiah ketika menjelang Pilkada beberapa tahun yang lalu.
Ketika itu, Engkon menjanjikan akan memberikan pekerjaan atau proyek jika jika ia berhasil memenangkan pilkada. Akan tetapi, setelah terpilih sampai menjabat sebagai Bupati, beliau tidak juga menepati janjinya. Hingga pada tahun 2006, H. Ade mengirim surat yang berisikan bahwa ia sedang dalam keadaan pailit, dan membutuhkan dana untuk membangun kembali usaha.
Namun, Engkon tidak mengindahkan permintaan tersebut. Malah ia menulis kembali diatas tulisan dalam surat tersebut, dalam tulisannya, Engkon Komara mengatakan bahwa ia menerima Rp 400 juta, diberikan kepada DPW PPP Rp 100 juta, PPP Kabupaten Rp 150 juta, pengembalian pada H. Ade Rp 250 juta, dan beliau menyatakan kerugian dalam komitmennya bersama H. Ade.
Merasa tidak puas dengan pernyataan tersebut, menjelang awal 2010, H. Ade mengutus seseorang pengacara asal Bandung bernama Renova untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sampai akhirnya Engkon Komara mengutus Kepala DPPKAD Drs. I Herdiat MM untuk menemui pengacara tersebut. Pertemuan digelar di Grand Aquila, Bandung.
Kepada Cakrawala, Herdiat mengatakan, bahwa pada saat itu Bupati enggan menemui pengacara dan mempercayakan padanya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Adapun pernyataan tentang mengapa Engkon menulis surat di atas surat H. Ade, Herdiat mengatakan, “bisa saja beliau lakukan karena emosi.”
Herdiat pun menegaskan, bahwa urusan hutang piutang tersebut telah diselesaikan dan beliau langsung yang memberikan uang tersebut pada H. Ade di kantor dinasnya DPPKAD. (E.JR/N.H/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 5
Foto-foto: Ist ***
Jadi Pegawai Negeri Sipil Dipungut Rp 5 Juta
Posted by Realita Nusantara
22.22, under CIAMIS JAWA BARAT |
Jadi Pegawai Negeri Sipil Dipungut Rp 5 Juta
REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Cakrawala – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Ciamis lagi-lagi membuat ulah. Dengan mengiming-iming akan dipekerjakan menjadi PNS di Departemen Agama Kabupaten Ciamis, Drs. Amas W.K berhasil mengelabui Nurhayati.
Menurut salah seorang sumber yang tak mau disebut namanya, Nurhayati membayar biaya untuk biaya memproses masuk PNS sebesar Rp 5 juta rupiah.
Ironisnya, ketika menitipkan uang kepada Amas, Amas berani memberikan kwitansi bukti pembayaran pada Nurhayati, dengan jaminan apabila dikemudian hari Amas tidak bisa mempertanggungjawabkan uang tentang tersebut, ia berani diadukan pada pihak yang berwajib.
Sementara diketahui bahwa transaksi tersebut dilakukan di daerah Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Sampai sekarang, menurut sumber itu, Nurhayati masih belum juga bekerja dan Amas tidak memberikan pertanggungjawaban apapun juga atas perbuatannya pada Nurhayati. (E.JR/N.H/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 5
Foto-foto: Ist ***
LSM Gemmand Tuding Walikota Depok Terlibat Bansos Gate Dinas Kesehatan
Posted by Realita Nusantara
16.54, under DEPOK JAWA BARAT |
LSM Gemmand Tuding Walikota Depok Terlibat Bansos Gate Dinas Kesehatan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. DEPOK
Depok, Cakrawala – Koordinator LSM Gemmand, Kasno, menuding Walikota Depok Nurmahmudi Ismail ikut terlibat KKN dalam pembelian alat-alat kesehatan sebesar Rp 800 juta yang diberikan kepada dua rumah sakit swasta di Kota Depok.
Kasno punya alasan menuding Walikota Depok. Kasus itu sendiri kini disidangkan di PN Depok, sehingga berdasarkan saksi-saksi yang disumpah dari kalangan pejabat Depok sebanyak 5 orang menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa mereka melaksanakan itu adalah atas adanya rekomendasi dari Walikota Depok sebanyak dua kali. Sehingga uang dari Kas Daerah dapat dicairkan berdasarkan adanya SPMU ke Bank Jabar. Hal itu diungkapkan Kasno di aula Pemkot Depok saat pelantikan pejabat Depok beberapa waktu lalu.
Saking kesalnya, barbagai LSM Depok, termasuk Kasno melihat sepak terjang Walikota Depok yang sering membohongi warga masyarakat Depok itu, dimana seolah-olah bahwa Nurmahmudi Ismail dirinya bersih dalam menjalankan pemerintahan di Kota Depok ini. Tapi dalam kenyataannya bahwa dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehatan sebesar Rp 800 juta, dengan jelas bahwa Walikota Depok diduga ikut terlibat, yakni dengan membuat SK sebanyak dua kali.
Oleg sebab itu, menurut Kasno, sebaiknya Walikota Depok harus ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Walikota Depok diduga telah terlibat dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehatan tersebut.
Sementara itu berbagai LSM dan Ormas sangat kecewa terhadap Kinerja daripada Walikota Depok, mereka mengatakan, kenapa Kejari Depok tidak segera menetapkan Nurmahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehata Depok?
Padahal semua saksi dalam persidangan sudah sangat jelas menuding bahwa Walikota Depok lah yang membuat kebijakan tersebut. Namun, dalam kenyataannya hanya anak buahnya. Mien Hartati, mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok yang dijadikan tumbal korban permainan indikasi itu.
Padahal sudah sangat jelas yang menikmati uang tersebut adalah mantan anggota DPRD Jabar Bambang Irawan dari Fraksi PKS mendapatkan sebesar Rp 125 juta dan yang lainnya. Padahal nilai bantuan dari Bansos adalah sebesar Rp 800 juta. Naumn, barang yang dibeli hanya mengeluarkan dana sebesar Rp 90 juta. Lalu kemana dana Rp 710 juta itu? (tardip/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 4
Foto-foto: Ist ***
Walikota Depok Dituding Terlibat Korupsi Bansos Gate Rp 87 Miliar
Posted by Realita Nusantara
16.34, under DEPOK JAWA BARAT |
Fakta Persidangan
Walikota Depok Dituding Terlibat Korupsi Bansos Gate Rp 87 Miliar
REALITA NUSANTARA – ONLINE. DEPOK
Depok, Cakrawala – Kasus Bansos Gate sebesar Rp 87 miliar dari bantuan Pemprop Jabar terhadap Kota Depok pada tahun 2008 yang lalu, ternyata tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Walikota Depok Nurmahmudi Ismail penggunaannya. Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit BPK Perwakilan Jabar beberapa waktu lalu.
Bansos tersebut dialokasikan terhadap beberapa SKPD Pemkot Depok, diantaranya Dinas Pendidikan Kota Depok sebesar Rp 6,7 miliar, saat itu Kepala Dinasnya adalah Ety Suaryahati yang kini sudah menjabat sebagai Sekda Kota Depok yang dijuluki Kebal Hukum itu. Dimana Ety statusnya ketika itu sudah pernah dijadikan sebagai tersangka oleh mantan Kajari Depok, HM Trinono. Namun entah kenapa saat ini statusnya sudah aman-aman saja.
Selain itu, yang mendapatkan Dana Bansos tersebut adalah Bagian Umum Setda Kota Depok sebesar Rp 1,5 miliar, Bagian Kesra Setda Kota Depok sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, kedua SKPD Bagian Setda tersebut sepertinya tidak tersentuh hukum. Akan tetapi lain dengan Dinas Kesehatan Kota Depok yang mengelola Dana Bansos sebesar Rp 7,7 miliar, saat itu Kepala Dinasnya adalah dr. Mien Hartati.
Mien Hartati dan Yusuf Efendi seorang kontraktor kini sudah mendekam di Hotel Prodeo Lapas Paledang Bogor. Konon, katanya, bahwa Mien Hartati merupakan tumbal daripada Walikota Depok, sebab dr. Mien, menurut staf Dinas Kesehatan Depok tidak menikmati dana Bansos sebesar Rp 800 juta tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil persidangan di PN Depok, berdasarkan 5 orang saksi dari kalangan Pejabat Pemkot Depok, menjelaskan dalam persidangan, bahwa proses pemberian bantuan alat-alat kesehatan itu terhadap dua rumah sakit di Depok yakni Rumah Sakit Simpangan dan Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah di Jalan raden Saleh Depok, hal itu dilakukan dilakukan tidak prosedural alias diduga melanggar aturan hukum.
Sebab Walikota Depok membuat SK sebanyak dua kali yakni SK No.216/2008 dan SK 331/2008. SK Walilota yang pertama (I) Membuat rekomendasi agar kedua Rumah Sakit tersebut diatas diberikan bantuan alat-alat kesehatan melalui dana Bansos tersebut. Maka dalam SK yang pertama tersebut sangat janggal sekali, sebab bagaiman seorang Walikota Depok membuat SK untuk menunjuk kedua Rumah Sakit tersebut agar diberikan bantuan peralatan kesehatan. Jabar sendiri belum turun SK masalah Bansos tersebut.
Bahkan, anehnya, bagaimana Walikota Depok membuat SK untuk membantu kedua Rumah Sakit tersebut, padahal dari Kadis Kesehatan sendiri belum membuat telaah dan rekomendasi kepada Walikota Depok tentang bantuan peralatan tersebut. Maka hal itu sangat ganjil. Hal itu berdasarkan keterangan 5 orang saksi dari Pejabat Pemkot Depok, yakni, M. Haris, mantan Asisten Pembangunan, Eka Bachtiar, mantan Kabag Kesra, Dwi Rahma, mantan Kabag Umum, Budi Karyo, mantan Kasubbag Keuangan, Bagian Keuangan Setda Kota Depok, dan Isdyati mantan Bendahara Bagian Keuangan Setda Kota Depok.
Kemudian SK Walikota yang kedua (II) yakni SK No.331/2008 dengan merubah isi SK yang pertama, dimana dalam SK yang pertama isinya adalah memberikan bantuan peralatan kepada kedua rumah sakit diatas. Namun, Nurmahmudi Ismail kemudian merubah SK tersebut yang isinya menjadi dalam bentuk Bantuan Keuangan. Dimana tadinya bahwa bentuk barang peralatan kesehatan yang akan diberikan terhadap kedua rumah sakit itu, kemudian menjadi bentuk bentuan keuangan sebesar Rp 800 juta. Tapi proyek bantuan itu tidak ditenderkan sesuai dengan Keppres 80/2003.
Maka dengan dibuatnya SK ganda terhadap bantuan kedua rumah sakit tersebut, diduga bahwa Walikota DEpok ikut melakukan korupsi dalam bantuan dana Bansos Dinas Kesehatan Kota DEpok..
Namun, kini mnjadi penuh pertanyaan terhadap Kejari Depok, kenapa Walikota Depok tidak ikut dijadikan sebagai tersangka? Tentu sewaktu dalam penyidikan di Kejari Depok dipastikan bahwa para saksi sudah menceritakan masalah keterlibatan Walikota Depok itu apa adanya oleh saksi, ujar Kasno Koordinator LSM Gemmand.
“Dengan adanya keterangan saksi dalam persidangan itu, maka kita harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap, menyidik Nurmahmudi Ismail sebagai ikut tersangka dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehatan Kota Depok,” ujarnya. (tardip/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 4
Foto-foto: Ist ***