This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Minggu, 03 April 2011
Pengawas Disnaker Injak-Injak Surat Edaran Bupati Bekasi PENGUSAHA OUTSORCING PERAS KERINGAT BURUH
Posted by Realita Nusantara
18.21, under BEKASI JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Surat edaran Bupati Bekasi tertanggal 25 Agustus 2008 tentang aturan yang harus ditaati oleh semua perusahaan atau yayasan pengerah dan penempatan tenaga kerja (outsorcing) di wilayah Kabupaten Bekasi dinilai sama sekali tidak bertaji. Pasalnya, sampai detik ini para pengusaha jasa outsorcing tetap melakukan aturan sendiri. Terlebih lagi peraturan-peraturan ketenaga kerjaan dan Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi oleh aparat Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi khususnya bagian kepengawasan, hanya dipandang sebelah mata. Foto: Logo Kabupaten Bekasi. www. GRINDTECH-STORE.COM***
Contoh kecil saja, terlihat dari surat panggilan yang pertama dan kedua yang dilayangkan oleh Disnaker Kab. Bekasi pada Bulan April dan Mei 2010 lalu kepada PT Artha Jaspra Mutiara, serta PT. Jasmen Sugi Perdana yang dituding memperkosa serta memeras hak-hak buruh. Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil pemanggilan tersebut, padahal sudah hampir satu tahun lamanya surat panggilan itu dilayangkan. Hal ini terungkap sesuai pengakuan Nurhidayah, Kasi Norma Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi kepada MI baru-baru ini di ruang kerjanya.
Padahal pengakuan salah satua HRD PT. Jasmen Sugi Perdana, Safril Harun, membenarkan adanya surat panggilan tersebut dan sudah dihadiri oleh pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Bahkan sang HRD mengatakan, pemanggilan itu sudah clear, ujar Safril, tanpa menjelaskan apanya yang sudah clear. Safril menambahkan bahwa PT. Artha Jaspra Mutiara dengan PT. Jasmen Sugi Perdana adalah satu.
Kuat dugaan surat panggilan tersebut dimanfaatkan oleh oknum Dinas Tenaga Kerja guna meraup keuntungan pribadi dan dengan sengaja tidak melaporkan hasil surat panggilan tersebut guna menutupi borok perusahaan tersebut.
Menjamurnya bisnis jasa outsorcing di wilayah kabupaten Bekasi belakang ini sangat meresahkan para calon pencari kerja seperti PT. Cikarang Nusantara, PT. Muhasa Tama, dan PT. Sinar Agung Gemilang yang tanpa papan plang nama.
Abehnya, ketiga perusahaan ini tidak bersedia memberikan jawaban sewaktu dikonfirmasi MI terkait status karyawan yang direkrut dan dipekerjakan di perusahaan mana saja di tempatkan.
Ketertutupan pihak jasa outsorcing tersebut diduga kuat guna menutupi kebususkan perihal aturan yang dilakukan terhadap si karyawan. Dan masih banyak lagi perusahaan jasa outsorcing dengan modus yang sama seperti PT. Jaspra Mutiara Group yang diduga sengaja dibiarkan oleh pihak Disnaker yang kemungkinan besar sudang kongkalikong dengan pihak outsorcing. Pasalnya, sampai detik ini belum ada perubahan yang dilakukan oleh pihak outsorcingsetelah adanya surat edaran Bupati tersebut, dan masih banyaknya pungutan tetap yang dilakukan oleh pihak jasa outsorcing yang tidak jelas dasar hukumnya, mulai dari biaya pendaftaran, biaya medical, sampai adanya pemotongan gaji pertama, bahkan ada yang memotong gaji karyawan mulai gaji pertama serta gaji kedua dengan jumlah uang yang tidak tanggung-tanggung hingga ratusan ribu rupiah.
Melihat kondisi tersebut para pencari kerja meminta Bupati Bekasi agar segera bertindak dan memperingatkan jajaran pengawasan Dinas Tenaga Kerja agar tidak justru memancing pada perusahaan-perusahaan bermasalah. *N2***
Sumber: Harian METRO INDONESIA. Edisi 346; Tahun ke-VII; Senin 28 Februari – 06 Maret 2011
Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun 2011 Dinilai Tidak Adil
Posted by Realita Nusantara
10.55, under DKI JAKARTA |
REALITA NUSANTARA - ONLINE, JAKARTA - Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011. Hal ini mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu.
”Jumlah daerah yang dihilangkan dari daftar penerima DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) tahun ini adalah 120 kabupaten dan sembilan provinsi,” ujar anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, di Jakarta, Senin (28/2), saat mengungkapkan temuannya tersebut.
Menurut Wa Ode, pembagian alokasi DPID tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/ PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 11 Februari 2011.
”Sembilan provinsi yang tidak memperoleh jatah berdasarkan PMK itu adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ekonom Dradjad Wibowo mengatakan, ada keanehan dalam PMK No 25 tersebut, yakni pada Pasal 2 Ayat 1. Bagian ini berbunyi: ”Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima DPID beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI.”
”Sebagai ekonom, saya tercengang dengan pasal tersebut. Bukankah itu sama artinya dengan penyerahan kekuasaan sebagian otoritas fiskal dari menteri keuangan kepada DPR. Pasal 2 Ayat 1 tersebut sulit diterima akal, lemah dasar hukumnya, dan sangat bertentangan dengan tata kelola yang bersih,” katanya.
Menurut Dradjad, aturan ini mengganggu rasa keadilan karena daerah-daerah yang taat asas malah terhapus DPID-nya. Sementara daerah yang mengambil jalan pintas malah mendapatkan dananya. Seharusnya, setiap permintaan dana perimbangan atau DPID perlu ditetapkan melalui proses perhitungan yang mendalam di Kementerian Keuangan berdasarkan rumusan yang berlaku umum, bukan dibagikan di Badan Anggaran DPR.
Seusai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 24 Februari 2011, Menteri Keuangan menegaskan, seluruh aturan dan pembagian DPID ke daerah sudah selesai. Justru yang belum selesai ditetapkan adalah dana insentif daerah. (OIN)***
Sumber:
Kompas, Selasa, 1 Maret 2011
www.pendopoindramayu.blogspot.com Sabtu, 02 April 2011 Filed Under: Pembangunan
MOBIL MILIK SIAPA INI....???
Posted by Realita Nusantara
10.45, under INDRAMAYU JAWA BARAT |

Ini mobil milik siapa? Disisi lain mobil ini berplat merah, tetapi disisi lain mobil tersebut dijalankan sebagai supirnya bukan orang-orang Pegawai (PNS) pada DKP Kab. Indramayu, melainkan diambil dari orang-orang pekerja kontrak (LS) pada DKP Kab. Indramayu. Foto-foto: Syamsul***
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Mobil penyedot WC/tinja yang berplat merah yang kesehariannya parkir di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu. Entah siapa yang memilikinya, di sisi lain kalau kita melihat dari plat nomor memang berwarna merah yang tentunya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, namun dalam pengoperasiannya mobil tersebut diduga kuat dioperasikan oleh pihak ke-3.
Hal ini seperti dikatakan oleh sumber yang minta namanya untuk tidak disebutkan, bahwa, mobil tinja milik Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Indramayu dipihak ketiga kan atau dikontrakkan (disewakan) pada pihak ke-3. “Mobil penyedot WC/tinja itu, dikontrak/disewakan kepada pihak ke-3 dalam jangka waktu tertentu, dan sebagai supir dari mobil tersebut juga bukan pegawai PNS pada DKP Kabupaten Indramayu ini.” Ujarnya
Mengenai mobil penyedot WC/Tinja tersebut, pantauan wartawan Realita Nusantara Online dan berdasarkan pantauan sumber juga, bahwa, mobil tersebut disewakan kepada pihak ke-3 sudah terjadi sebelum Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Indramayu yang saat ini dijabat oleh Ir. Herry Helman. “Kalau berbicara mengenai itu, mobil tersebut sudah lama disewakan, hal itu sudah terjadi sebelum Kepala Dinas yang sekarang.” Ujar sumber saat dikonfirmasi.
Kepala DKP Kabupaten Indramayu saat dikonfirmasi membantah bahwa mobil penyedot WC/Tinja tersebut telah disewakan, menurutnya juga tidak ada perjanjian tentang sewa mobil tersebut. “Mobil itu tidak disewakan, lagi pula kalau iya disewakan, kami juga tidak mempunyai surat perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut.” Tandasnya saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu
Tetapi di sisi lain Kepala DKP Kabupaten Indramayu, Ir Herry Helman, seolah-olah kebakaran jenggot, ketika hal itu dikonfirmasi. “Cobalah jangan selalu mengorek-orek perkerjaan orang, saya bekerja sudah dirasa benar, lagi pula kalau saya melakukan menyewakan mobil tersebut, itu juga demi kebaikan kita semua, agar operasional untuk mobil pengangkut sampah itu dapat berjalan. Coba bayangkan, kalau saja mobil pengangkut sampah tidak berjalan bagaimana jadinya Kabupaten Indramayu ini, sampah banyak menumpuk dimana-mana. Lagi pula DKP Kabupaten Indramayu juga telah memberikan PAD yang melebihi dari target.” Pungkasnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ketika dikonfirmasi tentang orang-orang yang mengoperasikan kendaraan tersebut bukan pegawai (PNS) pada DKP Kab. Indramayu, Kepala DKP Kab. Indramayu, Ir Herry Helman, menjawab, sebagai bentuk pemberdayaan kepada orang-orang LS/pegawai kontrak pada DKP Kab. Indramayu
Menjumpai Kepala Bidang (Kabid) PAD pada Dinas Pendapatan, Pengelolan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Edi Santosa, saat dikonfirmasi, mengatakan, untuk target PAD tidak dihitung per item, tetapi dihitung secara global.” Tandasnya
Pendapat Ketua LSM Formasi Kabupaten Indramayu, Amirudin, mengatakan,”ada nilai positif dan negatif ketika mobil penyedot WC/Tinja tersebut disewakan. Nilai positifnya, yakni, apabila tidak diambil tindakan yang cepat, maka Kabupaten Indramayu akan muncul permasalah yang baru, yaitu, banyak sampah yang menumpuk, sehingga dapat menyebabkan bau busuk yang menyengat, dapat menyebabkan banyak penyakit yang menyerang paru-paru. Nilai negatifnya, yaitu, mekanisme yang ditempuh oleh DKP Kabupaten Indramayu dengan menyewakan mobil tersebut kepada pihak ke-3 tentu sudah menyalahi aturan yang ada.” Pungkasnya
Menurut Amirudin, bahwa dalam sewa-menyewa mobil tersebut juga perlu dicurigai, apabila mobil tersebut disewakan kepada pihak ke-3, ada indikasi/dugaan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, apalagi tanpa adanya surat perjanjian sewa menyewa. Tandanya
Amirudin menambahkan, “kalau sebagai bentuk pemberdayaan kepada tenaga-tenaga pekerja kontrak (LS) pada DKP Kabupaten Indramayu, mereka kan sebagai pekerja yang dikaryakan pada bidangnya masing-masing, seperti, petugas kebersihan (penyapu), petugas taman, dan lain sebagainya. Kenapa mengambil dari pekerja kontrak (LS) untuk sebagai supir mobil tersebut. Pungkas Amirudin, selaku Ketua LSM Formasi Kabupaten Indramayu
Menjumpai sumber lain, yang juga mantan karyawan Badrudin, mengakui bahwa mobil penyedot wc tersebut dikelola oleh Badrudin selaku pemborong/rekanan kontraktor ketika menjadi karyawan Badrudin. Bahkan, mobil tersebut dikelola sejak zaman sebelum Kepala DKP yang sekarang. “Mobil penyedot wc tersebut, dikelola semenjak Kepala DKP pada waktu itu dijabat oleh Susanto, terus berlanjut hingga sekarang dijabat oleh Heri Helman.” ujarnya (Syamsul)***
Menjumpai sumber lain, yang juga mantan karyawan Badrudin, mengakui bahwa mobil penyedot wc tersebut dikelola oleh Badrudin selaku pemborong/rekanan kontraktor ketika menjadi karyawan Badrudin. Bahkan, mobil tersebut dikelola sejak zaman sebelum Kepala DKP yang sekarang. “Mobil penyedot wc tersebut, dikelola semenjak Kepala DKP pada waktu itu dijabat oleh Susanto, terus berlanjut hingga sekarang dijabat oleh Heri Helman.” ujarnya (Syamsul)***
Sabtu, 02 April 2011
Terkait Program Bantuan LM3 2009 – 2010 BOROK KEMENTERIAN PERTANIAN TERKUAK
Posted by Realita Nusantara
17.59, under CIREBON JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIREBON
Satu persatu kebobrokan para oknum Dirjenak Kementerian Pertanian Terkuak, terkait penyaluran bantuan program LM3 yang dikucurkan untuk wilayah Kabupaten Cirebon. Tepatnya pada bulan Maret Tahun 2009 program ini diduga kuat keempat oknum Pegawai Dirjenak yang kala itu turun ke daerah dan mensurvei tentang kelayakan yayasan untuk mendapatkan dana LM3, yakni: Parmi, Musnah, Emi, dan Ferry, diduga sengaja memanipulasi data sekedar memuluskan keinginan sesaat seperti yang terjadi di beberapa desa, salah satunya di Desa Gegesik, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Yayasan tersebut setelah disurvei kini telah mendapatkan 23 ekor sapi. Namun saat kroscek ke lokasi kandang ternak, ternyata sapi bantuan program LM3 tidak ada satu ekorpun.
Kadira, salah satu warga, yang juga mantan Kaur Ekbang, Desa Gegesik Wetan, mengatakan, “Sejak bulan Januari lalu yang saya tahu, sapi di kandang ini sudah tidak ada. Dengar-dengar katanya sudah dibawa ke Desa Kedungdalem. Kandang ini tanahnya milik saya, makanya mau saya bongkar, karena warga di sini mengeluh dengan alasan banyak nyamuk. Namun salah satu pengurus melarang untuk dibongkar.” Ujar Kadir
Kasi Ruminansia, Ir. Setyo Utomo ketika dihubungi via telephon selulernya, membenarkan bahwa di lokasi tersebut ada kurang lebih 23 ekor sapi bantuan LM3. “Saya sebagai Kasi Rumaninsia memonitor sapi tersebut setiap tri wulan.” Ujarnya
Saat ditanya bahwa sapi yang ada di Desa Gegesik Kulon sudah tidak ada, “Waduh, saya tidak tahu tuh. Nanti kalau begiru akan saya tanyakan. Jika ternyata sapinya sampai tidak ada, jelas ini tidak benar.” Jawabnya
Saat disinggung tentang tandatangan berita acara pelimpahan, Setyo Utomo mengelak bahwa dirinya tidak merasa menandatangani Berita Acara Pelimpahan Sapi sebanyak 14 ekor, sisanya dikatakan mati tanpa ada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan
Disisi lain Kasi Keswan, Ir. Hasan Tuba, saat dimintai komentar terkait dana bantuan LM3 tahun 2009-2010, mengatakan, dirinya hanya mendampingi orang Dirjenak yang saat itu survei ke beberapa desa di Kabupaten Cirebon, karena mereka tidak tahu lokasi atau wilayah yang disurvei.
Lebih jauh ia menambahkan, bahwa yang bermain segala sesuatu baik fee atau tanda terima kasih itu adalah Ishomudin, karena dia sebagai koordinator proposal LM3, ujarnya
Adapun tudingan dari berbagai penerima dari berbagai penerima dana bantuan LM3 yang ditujukan kepada dirinya, kata Hasan salah alamat. “Saya siap dipertemukan dengan Ishomudin. Jadi kalau Ishomudin mungkir itu wajar, ibarat maling tidak mungkin mengakui kesalahannya.” Lanjut Hasan Tuba
Dirinya berpesan kepada para tim survei dari Dirjenak (Pusat) sebaiknya bahwa Ponpes/Yayasan yang tidak memenuhi kriteria agar jangan diakomodir, sebab akan berdampak kepada Dinas yang ada di daerah (Dinas Pertanian Kab. Cirebon), bahkan bukan itu saja kalau memang Yayasan/Ponpes yang tidak jelas harus dicoret jangan ada bahasa dekat/titipan, karena nanti susah dipantau dan dibina serta hanya bikin kewalahan daerah, pinta Ir. Hasan Tuba. *Khotib***
Sumber: Harian METRO INDONESIA. Edisi 346; Tahun ke-VII; Senin 28 Februari – 06 Maret 2011
Jumat, 01 April 2011
PNS SELINGKUH BISA DIPECAT
Posted by Realita Nusantara
09.58, under BANDUNG JAWA BARAT |
Ibu Netty Heryawan
Foto: lifestyle.kompasiana.com***
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BANDUNG
Anda pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat publik? Kalau ya, jangan coba-coba untuk berselingkuh, apalagi tak bisa membina keluarga dengan baik. Anda terancam dipecat.
Setidaknya, itulah wacana yang dikembangkan dalam diskusi di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (30/3). Tak tanggung-tanggung, wacana ancaman pemecatan itu disampaikan Netty Herywan yang tak lain adalah Istri Gubernur Jabar Ahmad Herywan. Menurut dia, aturan sanksi pemecatan bagi pejabat publik atau PNS yang berskandal itu, sangat mungkin diterapkan di Jawa Barat.
“Bisa saja. Kenapa tidak? Apalagi, keluarga merupakan pilar terkecil dalam masyarakat yang mempresentasikan sebuah pemerintahan kecil dan kepemimpinan seorang kepala keluarga,” katanya. Namun, untuk menerapkan aturan tersebut, bukanlah hal mudah. Banyak tahapan, persiapan, dan pertimbangan yang mesti dilakukan. Salah satunya adalah teknis pelaksanaan, anggaran, dan dukungan politis.
Wacana itu dipertegas Ustazah Mimin Aminah yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Menurut dia, kemajuan pembangunan Cina patut dicontoh, termasuk dalam penanganan tegas korupsi, serta sanksi tegas hingga pemecatan kepada para pejabat publik atau PNS (khususnya pria) yang terlibat skandal seks (perselingkuhan dan sebagainya), atau tak mampu membina keluarga dengan baik.
Menurut Mimin, jika seorang kepala keluarga tidak mampu menyelesaikan permasalahan keluarga, disangsikan pria bisa menyelesaikan permasalahan lain yang lebih besar. “Yang dilakukan Cina itu sama halnya dengan yang dilakukan Khalifah Umar bin Khatab. Bagaimana seorang pejabat pemerintahan bisa mengurus rakyatnya jika mengurus istri dan anaknya saja tidak mampu,” kata Mimin.
**
Jika saja aturan pemecatan bagi PNS itu diberlakukan, agaknya para PNS di Kabupaten Bandung yang paling banyak terkena getahnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, angka perceraian di kalangan PNS Kabupaten Bandung rata-rata enam kasus cerai setiap bulannya yang tercatat di sana. Dalam setahun, terdapat 75 PNS cerai dari 3.576 kasus cerai pada tahun 2010 karena masalah ekonomi dan perselingkuhan.
“Perceraian tahun 2011 saja sudah mencapai delapan ratus kasus. Hanya, kasus cerai PNS belum kami pisahkan datanya. Yang jelas, setiap bulan ada saja PNS yang mengajukan cerai, baik gugatan maupun talak,” kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Abdul Fatah saat ditemui beberapa hari lalu.
Pada tahun 2010, Pengadilan Agama sudah menangani 3.578 kasus cerai dengan angka persentasi mencapai tujuh puluh persen kaum hawa menggugat cerai suaminya. Dari jumlah tersebut, 75 PNS mengaku pasangannya telah berselingkuh.
Tern cerai di kalangan PNS itu menunjukkan ketidakpuasan pasangannya karena tergoda rekan sekantor. Meskipun demikian, pengadilan tetap mengusahakan agar mereka tidak bercerai. Namun, karena ego dan emosi yang tak terkendali, jalan yang dibenci Tuhan itu tetap mereka tempuh. “Dalam sehari terdapat tujuh puluh orang mendaftar untuk bercerai,” kata Abdul menambahkan.
Atas dasar data itu pulalah, DPRD Kabupaten Bandung tengah mengusulkan pembuatan peraturan daerah perihal pembinaan rohani bagi PNS. “Saya prihatin dengan tingginya kasus perceraian di kalangan PNS yang diakibatkan oleh perselingkuhan. Dengan perda tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus perselingkuhan yang mengakibatkan perceraian,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Triska Hendriawan.
Perselingkuhan memang bukan masalah sepele. Jika Anda PNS dan mencoba bermain api dengan berselingkuh, siap-siap untuk kehilangan karier, jabatan, hingga penghasilan. Jadi, masih beranikah untuk berselingkuh? (Satrya Graha/Miradin Syahbana/”PR”)***
Sumber: Harian Umum PIKIRAN RAKYAT. Bandung, Kamis 31 Maret 2011; No.08 Tahun XLVI; Hal 1***
PERUMAHAN LINGGAHARA DIDUGA KUAT BERMASALAH
Posted by Realita Nusantara
09.25, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Perumahan Linggahara yang berada di Jalan Olah Raga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat yang dibangun sekira tahun 2006/2007, diduga bermasalah. Pasalnya, perumahan tersebut sejak dibangun hingga kini, dan telah disewa banyak orang, pemilik perumahan yang belakangan diketahui bernama DL Sitorus itu, hanya mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan ijin-ijin yang lainnya, seperti Ijin keramaian/gangguan atau HO, Ijin Pariwisata, dan juga ijin-ijin lainnya belum dimiliki. Foto-foto: Perumahan Linggahara di Jln. Olah Raga Kelurahan Karanganyar, Kec/Kab. Indramayu***. Foto-foto: Realita Nusantara Online***
Hal ini diakui oleh pihak Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, Jajang S, selaku petugas pengelola IMB, bahwasannya Perumahan Linggahara yang beralamat di Jalan Olah Raga Kelurahan Karanganyar Kecamatan/Kabupaten Indramayu tidak memiliki ijin secara lengkap.
“Perumahan Linggahara tersebut tidak memiliki ijin secara lengkap, dia hanya mengantongi IMB, dan ijin kost saja. Mengenai perijinan yang lain belum lengkap,” ujar Jajang, beberapa waktu lalu.
Pihak Perumahan Linggahara tersebut, juga diduga telah menyalahi status ijinnya. Karena, dalam pengajuan surat ijin ke Pemerintah Kabupaten Indramayu, konon pengajuannya, untuk kost-kost an dalam bentuk kamar. Namun dalam prakteknya, berupa rumah yang dibangun untuk dikontrakkan/dikomersialkan, dan site plannya pun layaknya sebuah komplek perumahan, yang diduga untuk mengelabui pihak perijinan Kabupaten Indramayu dalam pengajuan perijinannya.
Banyak hal yang memicu pertanyaan beberapa kalangan berkaitan dengan proses perijinan yang dilakukan pihak Perumahan Linggahara itu. “Pihak pemerintah mestinya harus selektif dan obyektif dalam memberikan ijin kepada siapa pun. Mestinya harus ada parameter ijin antara kategori kost-kostan dengan perumahan. Batasannya juga harus jelas, serta tarif ijinnya pun harus dibedakan antara kost-kostan dengan rumah-rumah yang dikontrakkan,” kata Amirudin, Ketua LSM Formasi Indramayu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Perijinan Wibowo Kresnanto, dia tidak mengetahui kalau perumahan tersebut bentuknya bukan kost-kostan melainkan rumah yang dikontrakkan. “Saya tidak mengetahui kalau perumahan tersebut bentuknya rumah yang dikontrakkan, karena dalam pengajuan ijin pun, pengajuannya dipergunakan untuk kost-kostan. Dia hanya mengantongi perijinan tentang IMB, dan ijin untuk kost-kostan,” tandas wibowo, di ruang kerjanya, Senin (21/3/2011)
Hal tersebut juga diakui oleh Sartono, selaku orang kepercayaan yang ditugasi untuk mengurusi segala perijinan perumahan Linggahara. “Saya tidak mengetahui kalau di Indramayu mengenai perijinan tersebut, bukan hanya IMB dan perijinan tentang kost-kostan, tetapi ada perijinan tentang ijin HO, pariwisata dan lain sebagainya. Saya juga tidak mengerti antara perijinan kost-kostan dengan perijinan rumah untuk dikontrakkan, saya mengira bahwa perijinan tersebut juga sama saja, baik diperuntukkan untuk kost-kostan maupun ijin untuk rumah kontrakkan,” tandas Sartono, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2011)
Ternyata bukan hanya tentang perijinan saja yang diduga kuat bermasalah, Perumahan Linggahara, konon, kata Sartono, aset tersebut milik DL Sitorus. Dan aset yang dimiliki oleh Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus tersebut diduga hasil dari beberapa kegiatan yang dilakukannya, sedangkan dia sendiri, yang konon sedang bermasalah. Permasalahan tersebut berkaitan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara.
Tetapi, Sartono membantah, bahwa aset tersebut diduga hasil korupsi dari kelapa sawit di Sumatera Utara. Di sisi lain, Sartono, mengakui bahwa aset DL Sitorus tersebar di mana-mana. Seperti di Indramayu, Cirebon, Kuningan, bahkan di Jawa Barat juga banyak aset yang dimilikinya.
Sartono menyebutkan, aset DL Sitorus, konon, tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pengembangan usahanya, saat ini banyak dialokasikan untuk pembangunan perumahan, villa, dan hotel.
“Aset tersebut bukan hasil korupsi dari perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Utara, memang asetnya tersebar, khususnya di Wilayah III Cirebon banyak, seperti di Indramayu sendiri ada 2, di Cirebon, di Kuningan, bahkan di Jawa Barat, banyak terdapat aset yang dimiliki oleh tersebut DL Sitorus. Sekarang saja di Cilimus sedang menggarap aset miliknya,” pungkas Sartono, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2011). (Realita Nusantara)***
Rabu, 30 Maret 2011
DIRUT PDAM INDRAMAYU DISOMASI
Posted by Realita Nusantara
21.19, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Darma Ayu” Kabupaten Indramayu, Suyanto, mendapat teguran tertulis atau somasi dari pengacara Mabruri Yamien SH terkait pemecatan seorang tenaga honorer bernama Fauziah (23). Foto: PDAM Tirta Darma Ayu. Realita Nusantara***
Selain soal pemecatan, somasi yang dilayangkan Selasa (22/3), mempersoalkan pula uang “pelicin” yang telah dibayar Fauziah saat hendak diterima bekerja di PDAM dua tahun lalu.
Pada hari yang sama, teguran serupa disampaikan juga kepada Kepala PDAM Cabang (Kacab) Kandanghaur, Tirnya. Sepuluh hari sebelum mendapat somasi, kepada wartawan, mantan atasan langsung Fauziah ini pernah menyatakan telah menerima uang “pelicin” Rp 40 juta dari Fauziah. Kendati diakui, dana sebanyak itu ia terima bukan secara langsung dari tangan Fauziah, melainkan melalui jasa seorang perantara yang tak lain adalah bawahannya.
Menurut Mabruri Yamien, ada dua poin di dalam somasi, baik kepada Dirut maupun Kacab. Pertama, pihaknya mempertanyakan proses pemecatan yang dinilai tidak melampaui cara-cara atau prosedur baku. Kedua, ia meminta kembali uang “pelicin” milik kliennya jika pihak PDAM bersikukuh bahwa pemecatan tersebut sudah prosedural.
Menanggapi somasi pihak Fauziah, Dirut melalui 3 orang utusan utusan dipimpin Direktur Umum (Dirum) yang ditugasi menemui Mabruri Yamien, Rabu (23/3), menjelaskan, pemecatan terhadap Fauziah dikarenakan yang bersangkutan mangkir kerja sekian lama. Sebagaimana penuturan Mabruri Yamien kepada Sinar Pagi (24/3), Dirum memperlihatkan bukti otentik absensi Fauziah. Ditegaskan pula, Fauziah telah diperingatkan sesuai aturan perusahaan sebelum diputus hubungan kerjanya.
Sementara terkait uang “pelicin”, Dirum menyatakan bahwa Dirut PDAM Indramayu, Suyanto, tidak tahu menahu soal tersebut. “Suyanto tak pernah sepeserpun menerima uang “pelicin”.”, tukas Mabruri menyitir penuturan Dirum. “Ini ulah oknum tertentu yang sengaja mencatut nama Dirut.”, kata Mabruri meniru ucapan Dirum
Jawaban pihak PDAM terhadap somasi Mabruri Yamien, dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah yang timbul akibat praktik pemungutan uang “pelicin” terhadap calon karyawan. “Praktik itu telah merugikan klien kami.”, tegas Mabruri pasalnya Fauziah telah diberhentikan sementara uang “pelicin” terlanjur ‘malayang’.
Oleh karena itu, pihak Fauziah berencana bakal mengadukan perihal nasibnya kepada pihak berwenang. Dalam tempo dekat, bersama Kuasa Hukumnya, Fauziah mempersiapkan diri untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Sinar Pagi, kasus serupa pernah dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Indramayu sekira setahun lalu. Kasus uang “pelicin” yang membawa-bawa nama Dirut PDAM, Suyanto, dan melibatkan keponakan “orang nomor satu” di Indramayu itu hingga kini tak diketahui juntrungnya. Diduga perkara tersebut ‘selesai’ seiring dengan pengembalian uang kepada pihak pelapor.
Dalam pada itu, Kacab Kandanghaur, Tirnya, pernah mengungkapkan kepada wartawan perihal alur uang “pelicin” yang ia terima. Pengakuannya sebagian besar uang “pelicin” disampaikan kepada atasannya. Dari uang “pelicin” sebanyak Rp 40 juta yang ia terima, sebagian besarnya yakni Rp 30 juta diserahkan kepada ‘bos’nya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Tirnya menyatakan, pengutan dana “pelicin” dilakukan atas perintah atasannya. “Saya diperintah untuk mencari orang berijasah SMA yang mau dipungut uang sebagai syarat menjadi karyawan PDAM.”, kata dia (Ayad)***
Sumber: Harian Umum SINAR PAGI. Edisi 30 Maret – 5 April 2011. Hal. 4 Hukum
Senin, 28 Maret 2011
Oknum Pegawai Perum Perhutani KPH Indramayu Diduga Kuat Setubuhi Seorang Janda
Posted by Realita Nusantara
08.55, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA - ONLINE. INDRAMAYU
Oknum pegawai pada Perum Perhutani KPH Indramayu yang bernama Sabar, wilayah kerja Jati Munggul Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu kini bermasalah, pasalnya oknum tersebut diduga kuat telah menggauli seorang Janda yang berinisial TS, beramalat di Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Foto: Kantor Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten*** www.optimalisasiaset.perumperhutani.com***
Awalnya Sabar dan TS berkenalan, kemudian keduanya menjalin asmara. Karena bujuk rayu dari sabar yang gombal ibarat lelaki berhidung belang dan mengiming-imingi akan menikahi menikahi TS, sehingga TS masuk ke dalam perangkap Sabar. Dan dengan mudahnya Sabar menggaulinya hingga beberapa kali.
Kejadian tersebut sering dilakukan Sabar, bahkan saat melakukannya pun di rumah TS. Hal ini diakui oleh TS, pada saat mengadukan peristiwa tersebut kepada Realita Nusantara.
“Sabar sering kali meminta kepada saya untuk melakukan hubungan badan, karena diiming-iming atau dijanjikan akan menikahi saya, akhirnya saya pasrah dan percaya terhadap Sabar yang hendak menikahi saya,” ujarnya TS, Kamis (24/3/2011)
Menurut TS, hal itu sering dilakukan oleh Sabar dikediamannya sejak beberapa bulan yang lalu. “Kejadian tersebut sudah lama terjadi sekitar tanggal 15 Desember 2010 sampai tanggal 22 Februari 2011, dan Sabar sering meminta untuk melakukan hubungan intim di rumah saya, bahkan pernah menginap sampai beberapa hari lamanya,” ujarnya
Dengan sangat susahnya, akhirnya Tim Realita Nusantara berhasil menemui Sabar di rumahnya. Berdasarkan pengakuan Sabar bahwa dirinya sudah tidak ada hubungan apapun dengan TS. ”Saya sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi dengan TS, dan tidak ada permasalahan dengan TS,” tandasnya
Hal tersebut berbeda dengan TS. Karena Sabar berniat akan menikahi dirinya dan rencananya akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 27/2/2011, dan TS pun mendaftar ke Lebe, ke Naib (penghulu) Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu pada tanggal 22/2/2011, serta diketahui oleh Kepala Desa (Kuwu) Pawidean, bahwa Sabar berniat menikahi TS.
Dengan adanya pengakuan dari Sabar, TS pun merasa dibohongi dan ditipu oleh oknum tersebut. Menurut TS, karena dirinya percaya dengan apa yang telah dijanjikannya
“Saya merasa dibohongi dan ditipu oleh Sabar, padahal saya sudah mendaftar ke Lebe, ke Naib (penghulu) Kec. Kertasemaya, pada tanggal 22/2/2011, dan ini pun diketahui oleh Bapak Kepala Desa (Kuwu) Pawidean, bahwa saya akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 27/2/2011. Tetapi sampai saat ini (Minggu, 27/3/2011) pernikahan itu belum juga berlangsung,” tandas TS, saat dikonfirmasi kembali pada Hari Minggu tanggal 27/3/2011
Menurut TS, dirinya merasa malu kepada tetangga, saudara, bahkan kepada Bapak Kepala Desa (Kuwu) Pawidean, karena dirinya telah menyebarkan pemberitahuan. Karena perbuatan Sabar yang mengingkari janjinya, dan juga telah mencoreng namanya di Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, maka TS akan mengadukan permasalahan ini kepada Kepala Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu dan juga akan mengadukannya ke ranah hukum, karena dia seorang PNS.
“Saya akan mengadukan permasalahan ini kepada atasannya, dan kalau tidak ada keniatan baik dari Sabar, saya juga akan mengadukan ke ranah hukum, karena dia sebagai PNS yang diatur oleh undang-undang atau peraturan yang mengikatnya,” pungkas TS (Realita Nusantara)***
Oknum PNS pada Perum Perhutani KPH Indramayu akan dilaporkan kepada atasannya dan juga kepada ranah hukum, karena membohongi dan menipu TS, sehingga TS, merasa namanya tercoreng oleh perbuatan Oknum PNS tersebut (Realita Nusantara)***
Minggu, 27 Maret 2011
BANJIR PERUMNAS, BAPPEDA BARU SIAPKAN MASTER PLAN
Posted by Realita Nusantara
09.54, under CIREBON JAWA BARAT |
REALITA NUSANTAR – ONLINE. CIREBON
Pemkot Cirebon setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan banjir khususnya di kawasan Perumnas, namun banjir belum juga teratasi. Salah satu penyebab tidak berhasilnya penanganan banjir tersebut karena tidak ada konsep yang jelas dan konkrit dalam penanganan banjir
Berkenaan dengan hal tersebut, Kabid Fisik dan Lingkungan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ir Yoyon Indrayana MT, akan membuat master plan tentang penanganan banjir secara terpadu di Kota Cirebon
“Untuk pembuatan master plan tersebut kami mendapatkan bantuan dari provinsi Jabar sebesar Rp 900 juta. Nantinya dalam pembuatan master plan akan melibatkan konsultan dan ditargetkan selesai pada tahun 2011 ini,” kata dia, Senin (14/3/2011)
Dalam kesempatan itu, dia menyatakan, dalam master plan tersebut akan disusun prioritas penanganan genangan air, kondisi drainase yang ada, lokasi genangan air, hingga memprediksi jumlah volume air yang akan mengalir di kawasan Perumnas. Nantinya master plan tersebut, Pemkot Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum, Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) mengetahui prioritas mana saja yang harus dikerjakan dalam menangani persoalan banjir
“Sehingga DPUESDM harus mengacu berdasarkan master plan dalam menangani banjir di Kota Cirebon masih bersifatparsial dan belum menyeluruh,” ujarnya
Pria berkacamata ini menyatakan, selain belum menyeluruhnya penanganan bajir, bajir yang kerap melanda kawasan Perumnas disebabkan dimensi saluran air yang ada sudah tidak cukup menampung jumlah volume air sehingga meluap ke pemukiman warga. Selain itu, dengan semakin padatnya pemukiman juga mengurangi lahan terbuka hijau di masing-masing rumah karena sudah berubah menjadi aspal maupun semen.
“Seharusnya setiap rumah menyediakan 10% dari luas lahan untuk ruang terbuka hijau sebagai daerah serapan air disaat turun hujan. Dengan tidak adanya daerah serapan, maka air tidak bisa terserap ke dalam tanah dan akhirnyamenjadi tergenang serta mengakibatkan banjir,” jelas Yoyon
Selain bersiap membuat master plan penanganan banjir, Yoyon mengungkapkan Bappeda juga akan melakukan kajian terhadap rencana pembangunan embung sebagai langkah penanggulangan banjir. Berdasarkan kajian sementara, ada dua daerah yang layak untuk dibangun embung yakni kawasan Larangan yang berdekatan dengan gudang Bulog dan kawasan Kalijaga yang dekat dengan situs petilasan Sunan Kalijaga. “Kalau di daerah Larangan bisa membuat embung seluas 5 hektar dan untuk di wilayah Kalijaga hanya tersedia lahan sekitar 2 hektar,” jelas dia.
Terpisah, Kepala DPUESDM, Ir H Supriyadi mengakui bahwa untuk anggaran penanggulangan banjir yang bersumber pada APBD 2011 sangat minim karena keterbatasan anggaran yang ada. “Kondisinya memang seperti itu sehingga kita berharap bantuan dari provinsi untuk penanggulangan banjir. Tetapi mudah-mudahan nantinya ada tambahan pada anggaran perubahan,” tegas dia
Pada tahun 2011 ini bantuan dari provinsi untuk DPUESDM mencapai Rp 5o miliar dan anggaran tersebut, Rp 10 miliar dialokasikan untuk bidang Sumber Daya Air (SDA). Meski belum mengetahui peruntukkan bantuan sebesar Rp 10 miliar di bidang SDA, penanganan banjir Perumnas akan menjadi prioritas .
“Sedangkan untuk tahun 2011 ini anggaran keseluruhan untuk DPUESDM kurang lebih 13 miliar. Dengan pertimbangan bahwa bidang SDA mendapatkan bantuan dari provinsi, maka anggaran DPUESDM dialihkan untuk bidang-bidang lain seperti Bina Marga yang dialokasikan untuk memperbaiki kerusakan jalanyang jumlahnya cukup banyak,” tandas Supriyadi
Khusus untuk solusi penanggulangan banjir di kawasan Perumnas yang tidak pernah selesai, DPUESDM mewacanakan untuk membuat kolam atau tempat penampungan air sementara di sekitar RS Putra Bahagia. Sebab, dengan kondisi saluran air di depan Putra Bahagia kurang normal, maka setiap turun hujan, sungai Cikenis selalu meluap.
“Karena persoalan ini menyangkut sunagi-sunagi besar maka kami akan berkoordinasi dengan Balai Besar Cimanuk-Cisanggarung. Dengan adanya air kiriman dari mana-mana, maka penyelesaiannya tidak hanya dilakukan oleh kita tetapi juga harus melibatkan daerah di bagian hulu,” tukas da (mam)
Sumber: Radar Cirebon, Selasa 15 Maret 2011; Hal 7 Aneka Berita
Sabtu, 26 Maret 2011
DEMO RICUH, PAGAR PERTAMINA ROBOH
Posted by Realita Nusantara
09.19, under INDRAMAYU JAWA BARAT |
RUSAK PAGAR. Pintu masuk UPMS III Balongan sepanjang 20 meter roboh dirusak massa saat unjuk rasa (14/3/2011)
Massa Blokir Pintu Masuk, Suplai BBM ke Daerah Sempat Lumpuh Total. Foto-Foto: Syarif Alwi / Radar Indramayu ***
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Ribuan warga Desa/Kecamatan Balongan dan sekitarnya yang berada di ring I PT. Pertamina Unit Pemasaran III Terminal Transit Balongan (UPMS), mengamuk dan merobohkan pintu masuk pagar besi sepanjang 20 meter. Mereka merangsek masuk ke area kilang terbesar di Asia Tenggara tersebut saat unjuk rasa, Senin (14/3/2011)
Kemarahan massa dipicu lantaran pihak Pertamina yang diharapkan keluar menemui mereka tidak kunjung datang sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Namun, aksi tersebut tidak sampai masuk ke wilayah vital, lantaran dijaga ketat aparat Brimob serta Polres Indramayu
Pantauan di lokasi, ribuan warga yang memblokir pintu masuk depot pengisian BBM tersebut di UPMS III Balongan, fatang sejak pukul 07.00. Dalam aksinya, massa menuntut pengolahan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina yang nilainya diprediksi mencapai Rp 15 miliar, tidak diserahkan ke Pemda Indramayu. Mereka juga meminta Pertamina bertanggungjawab atas aktivitasnya selama ini yang berdampak kepada masyarakatsekitar.
Namun, protes ribuan warga tersebut tidak langsung digubris oleh Pertamina. Akibatnya, warga mengamuk dan merubuhkan pagar masuk menuju kantor Pertamina. Kordinator aksi, Kholik, mengecam sikap Pertamina dan meminta secepatnya merealisasikan tanggung jawab kepada masyarakat di lingkungan sekitar kilang.
“Kami menolak jika dana CSR diberikan ke Pemda. Pasalnya dana tersebut diyakini tidak akan sampai ke masyarakat. Kami akan bertahan jika Pertaminatidak mampu merealisasikan tuntutan. Ini adalah hak warga, sejak tahun 1974 hingga saat ini belum ada tanggungjawab riil kepada masyarakat sekitar, yang ada hanya mengeruk serta merusak lingkungan,” koar Kholik di hadapan ribuan massa.
Pendemo lainnya, Muklis menegaskan, tuntutan tersebut bukan kali saja dilakukan, tapi sudah beberapa kali. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Aksi kali ini, kata dia, merupakan puncak kemarahan warga terhadap Pertamina
“Warga banyak terkena imbas dari adanya Pertamina selama ini, terutama pada masalah kesehatan. Kami juga menuntut kesehatan seperti pembagian susu. Tuntutan ini telah lama diajukan, namun belum ada tanggapan sama sekali,” tegasnya
Akhirnya, setelah 3 jam menunggu, sekitar 20 perwakilan warga dipersilahkan beraudiensi. Tampak ikut mendampingi Kapolres AKBP Rudi Setiawan, SIK; Dandim 0616 Letkol Arh H. Hindro Martono, Asda I, Asda II dan Kepala DPPKAD, serta Camat Balongan Aan Kustiawan. Sedangkan dari Pertamina hadir Kepala Depot Areal UPMS III Balongan Ahmad Duki Suryogo, dan Asisten Adm Umum UPMS III Balongan Apriyanto
Pertemuan berlangsung alot. Setelah sekitar 2 jam adu argumen, akhirnya disepakati Pertamina akan merealisasikan tuntutan pemberian susu. Yakini dimulai awal tahun 2011. Jadi 2 bulan yang sudah lewat masuk dalam hitungan dan dilanjutkan ke bulan-bulan berikutnya. Adapun tuntutan lainnya, Pertamina masih menampung dan belum bisa memastikan kapan, sebab harus dibicarakan lebih lanjut
“Kami baru bisa merealisasikan tuntutan berupa pemberian susu kepada warga setiap bulam. Terhitung bulan Januari 2011 hingga seterusnya, sesuai yang diharapkan warga. Untuk tuntutan lainnya, kami akan membahasnya lebih lanjut,” ungkap Ahmad Duki, yang langsung disepakati warga
Usai audiensi, ribuan warga yang awalnya akan bertahan dengan mendirikan tenda, akhirnya membubarkan diri setelah perwakilan mereka menyatakan sebagian tuntutan telah disanggupi.
Camat Balongan Aan Kustiawan, saat dikonfirmasi menyatakan, ada sekitar 6.300 warga yang akan menerima bantuan berupa susu untuk kesehatan. Pembagian susu tersebut, dihitung per jiwa setiap warganya. “Ya, hasilnya seperti itu. Semoga aja tidak ada lagi aksi seperti ini. Sebenarnya, jika warga ingin menuntut, bisa dilakukan secara audiensi, dan saya siap mengawal apa yang warga harapkan.” Tuturnya
Sementara itu, akibat aksi yang yang dilakukan ribuan warga yang memblokir pintu masuk UPMS III, pengisian BBM keluar daerah sempat lumpuh total selama lebih dari 6 jam. Asisten Adm Umum UPMS III Balongan Apriyanto mengungkapkan, seharusnya trip 2 terminal transit utama (TTU) sudah melakukan pengisian sejak jam 7 pagi. Namun karena demo tersebut terpaksa ditunda hingga bubar.
“Sebagian armada yang mengisi dari Majalengka, Brebes serta wilayah edar lainnya sudah mengisi mengisi pada malam hari. Jadi, tidak begitu mengganggu suplai BBM. Cuma, yang kebagian pengisian pagi terpaksa harus menunggu hingga aksi ini bubar,” pungkas dia. (alw)***
Sumber: Radar Indramayu, Selasa 15 Maret 2011, Hal 1***










