Senin, 08 Agustus 2011

Program Prona Jadi Ajang Bisnis

Posted by Realita Nusantara 09.11, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis, Sergap – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis telah menggulirkan Prona (Proyek Nasional Pertanahan) di Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, namun Prona telah dijadikan ajang bisnis untuk meraup keuntungan oleh oknum.
Sumber Sergap menemukan ada indikasi pengutipan tidak resmi dilakukan Kepala Desa Nagarajaya dengan memungut biaya kepada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat, diwajibkan membayar Rp 400.000 sampai dengan Rp 600.000, agar sertifikat bisa diproses.
Tidak hanya Prona jadi ajang bisnis tapi juga pembagian kompor gas, dikenakan biaya dengan dalih untuk biaya persyaratan untuk mendapatkan kompor gas yang bersubsidi pemerintah itu. Sedangkan pungutan lainnya yang telah dimanfaatkan oleh Kepala Desa, adanya pelantikan dua orang perangkat desa, dipungut biaya berkisar 10 juta.
Tidak heran apabila masyarakat mempertanyakan kepanitiaan program Prona yang tidak melibatkan unsur masyarakat. Dalam hal ini Desa Nagarajaya sebagai panitia program Prona yang terdiri dari perangkat desa, seperti halnya Toto sebagai Kaur Pemerintahan, Wawan sebagai Bendahara, dimana hal itu terindikasi bahwa Kepala Desa beserta jajarannya mencari keuntungan dari Prona.
Ketika Sergap mengkonfirmasi hal itu kepada Kepala Desa Nagarajaya, Nana Sujana di ruang kerjanya mengatakan, “Biaya yang dipungut dari masyarakat itu, kami gunakan untuk biaya penyuluhan, biaya patok Rp 20.000 dari BPN, untuk biaya pemberkasan, biaya kordinator pemantau Rp 50.000. Ada juga yang harus kita baliknamakan, dan itu memerlukan biaya Rp 200.000. Jadi hal itu wajar saja kalau kami lakukan, karena dari proyek Prona kami tidak mendapatkan apa-apa.”
Namun, pungutan biaya dari masyarakat dengan nilai Rp 400.000 dengan jumlah 125 bidang tanah yang disertifikasi lewat Prona, diduga Kepala Desa sudah mengantongi Rp 50 juta, sedangkan dana yang terkumpul dari masyarakat baru 30 persen. Pekerjaan proyek Prona telah selesai dilaksanakan, masyarakat tinggal nunggu waktu dari pihak BPN Kab. Ciamis.
Sementara itu tokoh masyarakat Dudung yang sempat dihubungi Sergap melalui telepon seluler mengatakan, adanya pungutan dari masyarakat, itu hanya untuk mengurus berbagai keperluan yang menjadi syarat mutlak untuk bisa dibuatkan sertifikat. “Adapun itu mungkin merupakan suatu kesepakatan antara pihak masyarakat dengan pihak pemerintah desa. Sebagai orang ketimuran kita tak lepas dari adat istiadat untuk menghormati pihak BPN sebagai tamu, kita harus menghargai karena mereka bekerja memakan waktu yang cukup melelahkan, dikarenakan lokasi pengukuran tanah sangat sulit dan terjal. Kalau nilai angka pungutan secara sistimatis dengan jumlah angka yang cukup besar, namun saya yakin dalam pelaksanaannya jauh dari harapan,” katanya.
Lebih lanjut Dudung mengatakan tujuan dari program ini untuk meminimalisasi kepemilikan tanah bodong dan memudahkan masyarakat mendapatkan serifikat. Syaratnya yaitu melampirkan fotocopy, surat bukti kepemilikan tanah (SPPT) dan girik, fotocopy KTP dan kartu keluarga. Pembuatan legalitas ini dilakukan secara kolektif dan diawali dengan pengajuan ke Kades, kemudian Camat. Program Prona yang sudah berjalan dilaksanakan sesuai aturan dan terbuka,” paparnya.     (ag/hlm)




Sumber: Surat Kabar Umum SERGAP; Edisi 52 Tahun ke 3 / 31 Mei -15 Juni 2010; hal 1
Foto-foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)