REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Peroyek pekerjaan yang ditenderkan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan dikeluhkan pemborong karena proses tendernya tidak berlangsung sesuai dengan aturan, hal itu dikatakan oleh Gunawan kepada SNP di gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis Lalu.
Menurut Gunawan, tender yang dilakukan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan terkesan pura-pura karena semua pemenang sudah diatur oleh panitia lelang.
Disebutkan Gunawan, jika ingin menang harus ada uang di muka, baru mendapatkan pekerjaan. Kalau tidak, katanya, jangan harap bisa menang dalam tender akal-akalan. “Banyak yang kecewa atas cara kerja panitia lelang. Panitia terkesan hanya berpihak kepada pemborong yang berani mengeluarkan uang pelicin, sementara peserta tender yang mengikuti tender sesuai prosedur tak pernah dimenangkan. Itu kan namanya tidak fair. Buat apa ada tender, kalau sebelum tender pemenangnya sudah ketahuan,” papar Gunawan dengan nada kesal.
Kekesalan pemborong bukan hanya pada saat tender saja. Begitu selesai mengerjakan proyek, pemborong diminta untuk membayar fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Kalau tidak menuruti permintaan PPK, tagihan jadi macet, “Makanya banyak pemborong yang tidak bisa menolak permintaan oknum yang ada di dinas. Daripada tagihan macet, ya ikutin arus saja, lebih aman,” paparnya.
Sementara itu Kadis Pertanian Perkebunan dan Kehutanan, Bambang Sulaksana ketika dikonfirmasi soal pungutan sebesar 10 persen, membantah. Bahkan Bambang dengan nada tinggi membentak wartawan Koran ini untuk menunjukkan sumber yang menyebutkan ada pungutan berdalih fee yang dipungut lewat bendahara bernama Nyonya Eli.
Masih dengan nada tinggi, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bekasi yang temperamen ini minta untuk ditunjukkan stafnya yang berani meminta uang kepada pemborong. Ketika disebut bendahara yang bernama nyonya Eli, Bambang semakin bersuara keras. “Eli itu hanya pegawai golongan 2 b,” tandasnya.
Untuk diketahui, Nyonya Eli, Bendahara pada Dinas Pertanian (Swara Nasional edisi sebelumnya) mengatakan, uang fee sebesar 10 persen dari nilai proyek memang harus diserahkan oleh setiap rekanan yang telah mengerjakan proyek. Ditanya untuk apa uang itu, Eli menjelaskan ia hanya disuruh. “Saya enggak tahu, tanya saja kepada kepala dinas (maksudnya Bambang Sulaksana-red),” katanya acuh. JUL***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***