Ketua LSM Lamas Drs Endi:
Kajari Diminta Segera Periksa Ramzah
Terkait Pungli di SMAN 4 Medan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. MEDAN
Medan, SNP – Ketua LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat (LAMAS) Kota Medan, Drs Endi menegaskan, Kasek SMAN 4 Medan, Drs Ramzah Ram, M.Si sudah saatnya ditangkap Kejari Medan terkait kasus dugaan pungli di lingkungan SMAN 4 Medan.
Endi menuturkan, SMAN 4 dalam penerimaan siswa kelas X baru-baru ini menetapkan jumlah kelas yang diumumkan ke masyarakat 6 kelas. Ternyata yang diterima secara diam-diam 10 kelas. Jumlah per kelas menurut aturan 40 siswa. Ternyata, yang diterima 54 siswa. Dengan demikian total siswa kelas X di SMAN 4 sebesar 540 siswa.
Menurut Endi, yang diumumkan ke publik untuk diperebutkan secara terbuka 240 orang. Berarti yang diterima secara diam-diam 300 orang. Ditinjau dari kapasitas kelas, untuk jumlah siswa 540 orang, sudah berdesak-desakkan.
Masalah ini dimanfaatkan pihak sekolah untuk mengadakan pungutan liar dari orang tua siswa sebesar Rp 875.000 per siswa dengan tujuan menambah ruang kelas. Padahal menurut UU Sisdiknas, pembangunan kelas tidak dibebankan kepada orang tua murid.
Jadi lanjut Endi, dalam peraturan/UU tentang komite sekolah ditegaskan, tidak diperkenankan melakukan pungutan insidentil seperti yang dilakukan Drs Ramzah Ram, M.Si.
Ketua LSM Transparansi Penggunaan Anggaran (TPA) Medan, Julianto Sihombing, SH menambahkan, sudah menjadi rahasia umum, semua murid yang diterima di SMAN 4 Medan, sebanyak 300 orang, ditambah 30 persen dari 240 orang yang mengikuti testing harus menyediakan uang antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 8 juta per siswa.
Julianto memberi rincian, dari 240 siswa 70 persen diterima melalui seleksi, sedangkan 30 persen diterima melalui testing yang tidak transparan. Para guru tidak tahu siapa yang memeriksa hasil testing. Demikian juga 300 siswa lainnya tidak ada yang tahu, mereka diterima Kepala Sekolah secara diam-diam.
Julianto menambahkan, tahun pelajaran 2009/2010 Ramzah Ram juga melakukan pungli dari kelas X sebesar Rp 750.000 per siswa, kelas XI sebesar Rp Rp 500.000 per siswa, dan kelas XII sebesar Rp 300.000 per siswa. Total pungli tahun 2009/2010 sebesar Rp 600.000 juta lebih. Pungutan ini sama sekali tidak mendapat persetujuan dari Komite Sekolah dan sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban penggunaannya. “Kami akan mendesak Kejari Kota Medan untuk segera mengusut kasus pungli di SMAN 4 Medan dan menangkap pelaku,” kata Julianto gregetan. JUNTAK***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 10
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***