Jumat, 20 Januari 2012

Tender Kegiatan Pemeliharaan ME Gedung Sudin Kesmas Jaktim ‘Sarat’ KKN

Posted by Realita Nusantara 13.59, under |

Tender Kegiatan Pemeliharaan ME Gedung Sudin Kesmas Jaktim ‘Sarat’ KKN


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Jaya Pos – Penetapan pemenang lelang oleh Panitia Lelang Paket Kegiatan Pemeliharaan/Penggantian ME Gedung Sudin Kesmas Jakarta Timur (Jaktim), kepada CV Cyntia Mandiri disinyalir sarat dengan KKN. Pasalnya, ditemukan berbagai kejanggalan menyangkut kelengkapan administrasi rekanan perusahaan pemenang.
Hal itu dutegaskan oleh Riky Purba, Ketua Bidang Investigasi LSM M@ndiri, kepada Jaya Pos, belum lama ini. Menurutnya, berdasarkan temuan di lapangan, ditetapkannya CV Cyntia Mandiri sebagai perusahaan pemenang tender paket proyek atas jasa pemeliharaan/penggantian Mekanikal Elektrik (ME) serta perawatan gedung Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Jakarta Timur (Jaktim) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 23 Juni lalu, tidak tepat karena perusahaan tersebut disinyalir tidak memenuhi kriteria.
Riky menjelaskan, penetapan pemenang itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 130 Tahun 2008 yang tertuang pada pasal 86 ayat (2) dan (3), dimana dalam Pergub ditegaskan, bahwa pemeliharaan merupakan usaha untuk mempertahankan kondisi suatu barang dan bentuk fisik lainnya agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, atau dalam hal usaha meningkatkan wujud barang tersebut. Kemudian, perawatan merupakan usaha untuk memperbaiki kerusakan agar suatu barang dan bentuk fisik lainnya dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, pasal 81 (1) a.a Pergub tersebut juga menyatakan bahwa penggolongan penyedia jasa untuk pemborongan menggunakan klasifikasi gred, dimana kegiatan penyedia jasa pemeliharaan/penggantian ME gedung tersebut sesuai dengan pagu anggarannya menggunakan klasifikasi gred 2 dengan bidang ME.
Karena itu, ujar Riky Purba, seharusnya pekerjaan kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan/penggantian ME gedung Sudin Kesmas adalah merupakan jasa borong, dan kriteria perusahaan yang akan dijadikan pemenang harus disesuaikan, sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Semua kegiatan harus disesuaikan dengan bidang keahliannya. Kalau usaha dagang ya dagang, tapi kalau usaha jasa kontruksi harus mengantongi SIUJK,” ujarnya.
Sementara, CV Cyntia Mandiri yang ditetapkan sebagai pemenang, menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Kompetensi Kadin, sementara Sudin Kesmas menenderkan jasa pemborongan yang berbentuk kegiatan fisik, yang mana pekerjaan yang ditenderkan adalah jasa pemborongan dengan izin perusahaan seharusnya menggunakan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), sesuai ketentuan yang berlaku.
Riky berharap, agar PPK beserta Panitia Lelang Sudin Kesmas Jaktim, membatalkannya dan melakukan lelang ulang paket pekerjaan tersebut. “Kami minta, agar panitia lelang teliti dan bijaksana dalam menetapkan pemenang lelang, karena jika tidak bisa berakibat fatal pada obyek yang akan dikerjakannya,” tegasnya.     JSp***




Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 9***
Foto-Foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)