Penyerapan Anggaran Sudin P2K
Jakarta Utara TA 2009
Sarat KKN
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, Jaya Pos – Penyerapan anggaran pada Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (P2K) Kota Administrasi untuk tahun 2009 ditenggarai sarat nuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya, banyak pelaksanaan proyek sebagai bagian dari penyerapan anggaran tersebut yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak. Direktur Eksekutif Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, menuding Kasudin P2K Jakarta Utara, Edi Santoso telah melakukan penyerapan anggaran rekayasa, karena sejatinya banyak pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Tom menyebutkan, diantara pelaksanaan anggaran yang ditenggarai bermasalah, salah satunya adalah pelaksanaan rehab berat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kamal Muara dengan nilai kontrak Rp 89.520.000, namun pada proses pelaksanaan tidak sesuai dengan nilai kontrak namun tetap dibayar seratus persen. “Kami menemukan sedikitnya 3 item pada proyek tersebut, yang tidak sesuai yakni, pekerjaan kamar mandi (WC), pengerjaan pengecetan dan pekerjaan TPI I. Ini jelas mengindikasikan adanya permainan antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan rekanan, karena pembayaran proyek tersebut tetap seratus persen,” ungkapnya.
Menurut Tom, diantara ketiga item pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak masing-masing hanya menyerap setengah anggaran dari nilai anggaran yang tertera dalam kontrak. “Untuk pekerjaan kamar mandi (WC), kami melakukan kalkulasi biaya hanya Rp 8 juta sementara dalam kontrak disebutkan 14 juta lebih. Begitu juga dengan pekerjaan TPI I yang seharusnya menyerap anggaran Rp 33 juta lebih pada kenyataannya hanya menelan biaya Rp 15 jutaan. Dalam hal ini indikasinya mengarah kepada adanya kesepakatan antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan rekanan untuk mengurangi volume pekerjaan. Ini tentu saja layak untuk diusut,” tegasnya.
Tom menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti terkait indikasi kecurangan penyerapan anggaran tersebut dan berencana untuk melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kami sudah membuat laporan kecurangan pada penyerapan anggaran Sudin P2K Jakarta Utara Tahun Anggaran 2009 dengan bukti-bukti yang kuat, seperti Surat Perjanjian Kontrak dan RAB. Hampir sebagian besar mengindikasikan kecurangan. Kami akan segera melayangkan laporan tersebut ke Kejaksaan. Ini harus diusut tuntas,” tandasnya. JP***
Sumber: Harian JAYA POS; Edisi 131 Thn III/ 12-18 Juli 2010; Hal 4***
Foto-Foto: Ist***