Senin, 30 Januari 2012

Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RSU Tangerang

Posted by Realita Nusantara 11.33, under |

Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RSU Tangerang
Menkes RI Diminta Segera Turun Tangan


REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, PELITA Indonesia – Beberapa oknum pejabat di RSU Kab. Tangerang terindikasi kuat telah melakukan berbagai pelanggaran hukum. Inspektorat Kementerian Kesehatan perlu melakukan tindakan tegas, karena sudah sangat mempermalukan institusi kesehatan, sekaligus mempermalukan profesi kedokteran.
Bahkan pemecatan dr. Hj Ira Simatupang SpOG dari rumah sakit itu, diduga  kuat sarat dengan nuansa KKN di antara beberapa oknum pejabat penting di sana. Sekaligus ‘melindungi’ para oknum pejabat serta oknum Kepala Instansi di RSU Kab. Tangerang dari sentuhan hukum.
Hal itu terjadi karena sudah begitu kentalnya ‘perkoncoan’ mereka, sehingga sudah saling mengetahui kartu permainan masing-masing. Jadi bila sampai salah satu dari mereka terjerat hukum, dikhawatirkan yang lain pun akan terbawa-bawa.
Lebih parah lagi, dr. M, sabagai Direktur RSU Kab. Tangerang seolah tidak memiliki wewenang lagi dalam menentukan suatu keputusan. Oknum Direktur ini terindikasi kuat telah berhasil ‘disetir’ oleh dr. BG, Kepala Kebidanan RSU Kab. Tangerang.
Hebatnya lagi, dr. BG juga berhasil mempengaruhi dr L SpOG Ketua Divisi Onkologi Ginekologi FKUI, dengan memberi kesan, bahwa ditariknya rekomendasi sekolah dr Hj. Ira Simatupang SpOG oleh RSU Kab. Tangerang dengan mengeluarkan surat No. 420/1739/Diklat/02/2009, adalah karena yang bersangkutan telah berperilaku tidak baik, telah menimbulkan keresahan di rumah sakit tersebut.
Akibatnya dr. Hj Ira Simatupang SpOG tidak boleh melanjutkan sekolahnya di Sekolah Konsultan Onkologi Ginekologi FKUI. Walaupun, dr. ira telah menyelesakan 25 tugas pembuatan sinopsis dari 27 sinopsis yang harus diselesaikan. dr. Hj. Ira Simatupang pun telah melaporkan permasalahan itu kepada Instansi terkait, dan telah mendapat rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan oleh Dekan Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah serta Sekda Prov. Banten.
Namun, dr L, oknum Ketua Divisi Onkologi Ginekologi FKUI masih mencekal yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dengan mensyaratkan dr. Hj. Ira Simatupang SpOG untuk mendaftar sebagai calon mahasiswa baru, dimana persyaratannya tidak dimungkinkan untuk dipenuhi.
“Perbuatan itu jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia Pasal 12 Jo. Pasal 48 UU No.39 tahun 1999,” demikian diutarakan Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan KOMNASHAM, Johny Nelson Simanjuntak, SH kepada PELITA Indonesia belum lama ini.
dr. MJN Mamahit SpOG MARS sebagai direktur RSU Kab. Tangerang telah melakukan berbagai pelanggaran hukum, seperti, tidak bertindak adil dalam menindaklanjuti konflik internal yang terjadi pada jajaran dokter dan pejabat kepala instalasi di bawahnya, melindungi oknum Kepala Instalasi Radiolohi yang telah menimbulkan keresahan bekerja pada asisten-asisten wanita, membela Kepala Instalasi Radiologi itu yang jelas-jelas telah mencabuli banyak wanita bawahannya, yang malah kemudian dipindah ke bagian lain, dipecat, bahkan ada yang dipaksa menggugurkan kandungan, terindikasi melakukan penyuapan oknum pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang (Sumber: L, pensiunan pegawai Disnaker Kab. Tangerang), terlibat dalam pembungkaman Lika, Radiographer, wanita yang hendak bersaksi di Inspektorat sekitar awal Juli 2010, terkait pencabulan para wanita petugas Radiographer yang dilakukan dr. Joseph, sebaliknya menyuruh SrSurya bersaksi palsu, menjadi saksi dalam rangka pembenaran Laporan Polisi dr Bambang Gunawan, Kepala Kebidanan tgl 10 Agustus 2010 yang menuduh dr Ira melakukan pencemaran nama, padahal sampai sekarang perkembangan perkaranya tidak jelas, melakukan lelang yang diduga hanya rekayasa terkait renovasi gedung RSU Kab. Tengerang.
Selanjutnya, dr BG sebagai Kepala Kebidanan RSU Kab. Tangerang ternyata tidak menyerahkan sebagian besar honor praktek dr Ira Simatupang sebagai Dokter Penanggungjawab Jasa Pasien (DPJP) sejak tahun 2005 hingga awal 2008, sesuai laporan keuangan RSU Tangerang… Perinciannya adalah Rp 22.500.000 X 36 – Rp 2.000.000 X 36 = Rp 738 juta rupiah setiap tahun.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap beberapa dokter yang lain. Hanya 59 persen menggunakan obat non generik, sedangkan yang 41 persen menggunakan obat generik, untuk meraup keuntungan pribadi, dengan modus membuat kesepakatan dengan distributor obat, sehingga setiap jenis obat non generik yang masuk ke apotik instalasi kebidanan, yang dibayar 50 juta sebagai ‘pelicin’ setiap tahun oleh distributor terkait kepada dr Bambang Gunawan.
Hal ini jelas telah melanggar UU Kementerian Kesehatan Pasal IV ayat 1 dan 2, seperti dipaparkan pada berita edisi yang lalu. Menyarankan kepada Direktur RSU Kab. Tangerang melakukan penyuapan terhadap wartawan. Selingkuh, dan bersaksi palsu untuk membela pelaku kejahatan seks, walaupun si pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya.     Syahri***




Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)