Selasa, 26 Juli 2011

Pungut Biaya Prona,

Posted by Realita Nusantara 09.15, under |

Pungut Biaya Prona,
12 Kades Terancam Pidana


REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, SNP – Sebanyak 12 Kepala Desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kini tak lagi tidur nyenyak. Mereka terancam jadi tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) penelusuran riwayat tanah peserta Proyek Operasi Nasional Pertanahan (Prona) 2010.
Tindakan para kepala desa di Indramayu yang menerima sejumlah uang pengganti keringat itu, terang saja menyalahi aturan. Pasalnya, program sertifikasi tanah secara massal ini, tidak dipungut biaya kepada masyarakat, alias gratis karena sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.
Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII), Raskhana S Depari, belum lama ini mengemukakan, di Kabupaten Indramayu, jumlag bidang tanah yang masuk dalm Prona 2010 mencapai 500 bidang yang tersebar di 12 desa dan dari kesemua desa tersebut telah melakukan pungutan liar yang cukup meresahkan masyarakat di pedesaan.
Dari perkembangan pantauan saat ini, Raskhana menjelaskan, pihaknya akan melaporkan kasus maraknya pungli ke pihak Kejari Indramayu. Pasalnya, ulah dari para oknum aparat desa yang melakukan pungli tersebut tidak bisa dibiarkan karena jelas perbuatan mereka sudah melawan hukum apapun dalih mereka, tetap tidak bisa dibenarkan.
Masih menurut Raskhana, pihaknya pun menilai maraknya pungli ada indikasi dari lemahnya pengawasan dari BPN Indramayu, selaku pengemban tugas prona tersebut, dan kami juga mensinyalir pungutan itu ada kaitannya dengan BPN, sebab dari pantauan kami di lapangan besaran pungli yang dilakukan oknum aparat desa mulai kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. Hanya ada dua desa yang berani melakukan pungutan di atas Rp 1 juta yaitu Desa Arahan Lor dan Desa Ranca Jawat.
Dalam hal ini Raskhana juga menambahkan, seharusnya pihak Kejari Indramayu tanggap dalam pengawasan perihal bantuan-bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Agar bantuan yang turun tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan, apalagi banyak alasan oknum aparat desa yang melakukan pungli berdalih uang itu sekedar uang lelah, lantas jika semua aparat pemerintah jika dalam bekerja harus ada uang lelah, kasihan masyarakat ekonomi lemah, dan juga para pelaksana pemerintahan kan sudah ada tunjangan tersendiri dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara, mereka dibayar oleh negara melalui pajak yang dibayar oleh masyarakat.
Sementara itu, pengamat pemerintahan Indramayu, Nanang, mengungkapkan perbuatan yang dilakukan 12 Kades tersebut tergolong menerima suap. “Modus yang dilakukan Kades ini tergolong menerima suap dan termasuk dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kedua belas Kades tersebut, kata Nanang, dapat dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tegas Nanang.    FK/MNS***




Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)