Tangani Perkara Pemerasan
Oknum Jaksa Cikarang Diduga Terima Suap
REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
BEKASI, INTI JAYA – Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang yang menangani perkara pemerasan, diduga menerima uang suap Rp 16 juta dari keluarga terdakwa Samsudin Cs. Tujuan uang suap itu, katanya, untuk meringankan tuntutan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada empat terdakwa. Namun kenyataannya, keluarga para terdakwa harus meneteskan air mata setelah Jaksa Andi Herman SH menuntut para terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Untungnya, Majelis Hakim pimpinan Edi Hasmi, SH MH dengan hakim anggota Barita Lumbangaol SH MH dan Indah Susilawati SH mengurangi hukuman para terdakwa masing-masing delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu pekan lalu. Keluarga terdakwa Mandra kepada wartawan di PN Bekasi menerangkan, ketika perkara itu digelar di pengadilan sudah menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta per orang (total Rp 16 juta) kepada jaksa untuk meringankan hukuman yang akan dijalani terdakwa Samsudin dkk. “Kami sudah menyerahkan uang masing-masing empat juta kepada jaksa, tapi hukumannya ternyata masih tinggi juga,” ujar isteri Mandra
Menurut wanita muda itu, awalnya keluarga para terdakwa hanya mampu memberikan Rp 2,5 juta per orang. Namun kata jaksa, tidak cukup untuk dibagikan kepada majelis hakim. “Nanti akan saya meringankan hukumannya, tapi harus diusahakan minimal empat juta per orang, karena ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara,” ujar isteri Mandra menirukan ucapan jaksa.
Namun apa mau dikata, uang sudah terlanjur diberikan. Akhirnya, keluarga keempat terdakwa hanya bisa menangis di dekat tahanan sementara pengadilan. “Kalau tahu hukumannya begitu, kami tidak akan sampai pinjam uang untuk diberikan kepada jaksa. Katanya mau dibantu, padahal tuntutannya saja sudah tinggi. Hukuman itu tidak sebanding dengan ucapan jaksa, karena suami saya masih lama di penjara Bulak Kapal”, ujar isteri Mandra dengan nada kesal.
Jaksa Andi Herman ketika ingin dikonfirmasi wartawan tentang pernyataan keluarga para terdakwa tersebut, langsung pergi meninggalkan pengadilan. Padahal, saat itu masih ada keluarga para terdakwa. Kemudian esok harinya, (Kamis 20/5) Andi mengatakan kalau informasi itu tidak benar. “Bohong itu, bawa saja kesini orangnya biar kita konfrantir,” kata Andi Herman mengelak.
Sementara itu, anggota majelis hakim Barita Lumbangaol SH ketika ditemui wartawan di ruangannya mengatakan, pertimbangan majelis hakim untuk mengurangi hukuman para terdakwa masing-masing delapan bulan, karena sudah ada perdamaian antara keluarga korban Irawan dengan keluarga terdakwa. Mereka sudah saling memaafkan. “Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa itu bukan karena ada sesuatu. Kami memberi keringanan karena para keluarga terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan,” ujar Barita.
Sebelumnya, keempat terdakwa bersama Bonar alias Ucok (buron) dituduh melakukan pemerasan terhadap Irawan bersama kekasihnya di lapangan kecamatan Tambun Utara sekitar bulan Pebruari 2010, tepatnya malam Minggu. Para terdakwa memaksa Irawan untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk menambah membeli minuman keras. Namun karena Irawan hanya memberikan Rp 30 ribu, para terdakwa akhirnya merampas HP Irawan. Akibat perbuatan para terdakwa, Irawan mengadu kepada orangtuanya, dan selanjutnya melaporkanke Polisi. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP. (SS)***
Sumber: Inti Jaya; Edisi 2915 Thn XXXIX; 26 Mei – 01 Juni 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***