Pemenang Tender Proyek Banprov Harus Setor 12 Persen
TENDER DI BINA MARGA DIDUGA SUDAH DIKONDISIKAN
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, Inti Jaya – Sejumlah pengusaha dan kontraktor lokal asal Kabupaten Indramayu mengeluh atas dibukanya tender proyek APBD dan Banprov yang dinilai berjalan tidak fair dan kental terjadinya ‘main mata’. Para pengusaha menilai, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang telah dijalankan untuk sistem tender di Kabupaten Indramayu dianggap tidak efektif dan belum sempurna mengingat masih banyak celah ‘permainan’ yang dilakukan oleh oknum panitia lelang dan oknum birokrasi dinas yang punya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menentukan pemenang.
Ivan A, salah satu pengusaha lokal asal Indramayu secara tegas mengkritik kebijakan panitia dan oknum dinas di Bina Marga yang dinilai telah bermain mata dalam pengondisian tender tahun ini baik tender yang menggunakan dana APBD, Banprov maupun APBN. “Kami kecewa, ternyata sebelum tender dibuka, semua proyek yang bakal ditenderkan diduga sudah ada merk-nya alias sudah ada yang punya. Caranya, proyek-proyek yang bakal digelar itu sebelumnya sudah di job, dan ini jelas berbau KKN. Kami beberkan, yang mencolok adalah pengkondisian tender di Dinas Bina Marga yang digelar April 2011 lalu,” tegas bang Ivan
Atas terjadinya indikasi KKN, dirinya bersama sejumlah puluhan kontraktor terpaksa tidak mengajukan penawaran, karena dinilai percuma dan hanya buang-buang waktu jika mengajukan pendaftaran tender karena semua proyek ada merk-nya alias sudah di job dan ada yang punya. Selain itu, dirinya juga tadak akan tinggal diam untuk melakukan investigasi dan protes langsung ke panitia lelang dengan adanya dugaan pengondisian tersebut. “Sistem pertenderan di Indramayu ini kami nilai sudah rusak. Maka kami tidak akan tinggal diam untuk meluruskan demi kebaikan bersama. Siapapun yang bermain mata, kami akan catat dan selanjutnya kami laporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” tegas Ivan yang juga anggota Gapensi Kabupaten Indramayu.
Menurut Bang Ivan, jika sistem LPSE tidak berjalan baik dan ada hambatan, sebaiknya untuk sementara waktu digunakan kembali sistem konvensional, agar tender yang bakal digelar bisa secepatnya dibuka. Karena, penggunaan wajib LPSE ini juga diberlakukan untuk tahun 2012. “Jika dipaksakan dengan sistem LPSE dan perangkat pendukungnya belum siap, ini sama saja menghambat pembangunan. Banyak tender yang sudah molor akibat tidak siapnya panitia lelang dan kontraktor atas sistem elektronik ini,” ujar mantan Ketua Dewan Kesenian Indramayu, (DKI), bang Ivan gamblang
Kritikan pedas soal terjadinya indikasi KKN, dilontarkan pengusaha lainnya, Solehudin. Menurutnya, untuk tender proyek Banprov ini diduga kuat telah terjadi pengondisian dan main mata antara panitia lelang, oknum pejabat dinas dan kontraktor yang berani mengeluarkan uang sogokan sebesar 10-12 persen dari nilai tender. “Kami punya bukti-buktinya, dan siapa saja oknum pejabat dinas dan oknum panitia lelang yang bermain dalam pengondisian tender Banprov, nama-namanya sudah kami kantongi. Silahkan teman-teman pers juga ikut menyelidiki, kami melihat peran salah salah seorang pejabatsekelas Kabid (Kepala Bidang) sangat mencolok dan menonjol, terutama yang terjadi di Dinas Bina Marga dan PSDA Tamben,” ungkap Solehudin yang juga menjabat sebagai Ketua HIPSI Kabupaten Indramayu. Menurut Solehudin, atas dugaan ini, sebaiknya pihak yang berwenang, baik unsur dari Kepolisian maupun Kejaksaan jangan tutup mata agar masalah pengondisian proyek Banprov ini bisa segera terbongkar dan terputus jika pelaku yang terlibat bisa diadili.
Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu, H. Soen Soedjarwo kepada Inti Jaya menegaskan bahwa tender yang sudah digelar berjalan sesuai aturan yang ada dan dijamin tidak ada rekayasa, apalagi dikondisikan. Menurutnya, tudingan miring dari rekan-rekan kontraktor dan pengusaha itu dinilai wajar, mengingat itu adalah bentuk kekecewaan yang bisa dipastikan dari ekses kontraktor yang tidak menang dalam tender. “Hal ini biasa terjadi, karena jumlah proyek yang ditenderkanmelebihi dari jumlah pengusaha yang telah daftar mengajukan penawaran. Jadi tidak benar dan sangat keliru jika kami bisa mengondisikan tender karena semua yang daftar melalui LPSE,” tegas H. Soen Soedjarwo.
Salah satu panitia lelang, Suryono menegaskan, jika ada yang janggal dalam sistem tender yang berjalan, pihaknya membuka lebar-lebar bagi semua pengusaha untuk bersama-sama mengecek data dan membuka dokumen yang masuk lewat sistem elektronik, tentunya sesuai keterbatasan dan aturan yang dibolehkan. Selain tiu, sebagai bentuk transparansi panitia juga bersedia untuk menerima masukan dari pemborong, termasuk jika diprotes atas adanya kekeliruan. “Perlu dicatat, dengan sistem LPSE ini, jika dalam ketentuan harus memasukan A sampai K, tapi yang dimasukan hanya dari A sampai J, itu dengan sendirinya pasti batal. Jadi kalau tidak muncul dipenawaran, jangan salahkan kami panitia lelang, karena ini adalah sistem elektronik. Jadi tidak benar kalau kami dituding terlibat pengondisian dan KKN, apalagi jika dikaitkan dengan pengondisian 10 persen untuk tender Banprov,” tegas Suryono yang ditemui Inti Jaya, Kamis (19/5) usai menghadiri rapat kordinasi di Dinas Cipta Karya. (Cho/MS)***
Sumber: Inti Jaya; Edisi: 2958, Tahun ke 40, 24-30 Mei 2011; Hal 5 Gema Nusantara