INDRAMAYU. REALITA NUSANTARA – ONLINE
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Balongan, mengamuk dan merobohkan pagar besi Depot Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Unit Pemasaran III Terminal Transit Pertamina Balongan, Kab. Indramayu, belum lama ini. Masalah “corporate social resposibility (CSR) Pertamina Balongan, terus menjadi polemik di kalangan masyarakat. Foto-foto: ARIF BUDI K/”PR” ***
Pemkab Indramayu Dan PT Pertamina Harus Tegas dan Transparan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Pemerintah Kabupaten Indramayu dan PT Pertamina (Persero) Unit Pengolahan VI Balongan diminta tegas dan transparan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai program dan dana corporate social responsibility (CSR). Jika tidak, unjuk rasa dan konflik berkepanjangan akan terus terjadi.
Dalam tiga bulan terakhir ini saja, gelombang unjuk rasa terus muncul dari kalangan masyarakat yang tinggal di sekitar Pertamina Balongan. Sedikitnya terjadi empat unjuk rasa yang dilakukan masyarakat yang tinggal dekat dengan Pertamina, yakni Desa Majakerta dan Balongan
Selain oleh warga umum, aksi juga dilakukan para nelayan dan petani ikan Kec. Losarang, Juntinyuat, dan Kandanghaur. Mereka menuntut program CSR ataupun dana kompensasi atas pencemaran laut dan tambak akibat tumpahan minyak mentah beberapa tahun silam yang diduga dilakukan Pertamina.
Setiap aksi diwarnai dengan pemblokiran Jalan Raya Balongan yang menjadi jalur penting penghubung Indramayu Cirebon. Dampaknya, kepentingan umum kerap terusik oleh pemblokiran tersebut.
Puncaknya, unjuk rasa pada 14 Maret 2011 berakhir ricuh. Ribuan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Balongan mengamuk. Mereka merobohkan pagar besi setinggi dua meter dengan panjang 10 meter.
Lantas, para pengunjuk rasa merangsek masuk ke halaman Depot Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Unit Pemasaran III Terminal Transit Pertamina Balongan. Mereka marah karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai program ataupun dana CSR Pertamina yang seharusnya mereka rasakan sebagai warga yang terkena segala dampak atas beroperasinya projek Pertamina Balongan
Selain kerusakan pagar, distribusi BBM dari depot ke berbagai SPBU di wilayah Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Tegal, sempat terganggu karena pendudukan depot selama 6 jam itu.
RELOKASI
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKPSD) O’ushj Dialambaqa menegaskan, konflik dan parade unjuk rasa akan terus terjadi. Bahkan, aksi itu berpotensi lebih merugikan jika Pertamina ataupun Pemkab Indramayu tidak transparan mengenai pengelolaan ataupun pelaksanaan program-program CSR, khususnya CSR Pertamina Balongan.
“Pada 2010 ada aliran dana Rp 15 miliar dari Pertamina ke Pemkab Indramayu. Namun, Pemkab mengklaim hal itu bukanlah dana CSR, sementara Pertamina sendiri tidak pernah dengan tegas menjelaskan status dana itu. Persepsi masyarakat, dana itu adalah dana CSR. Ketidaktegasan Pemkab Indramayu dan Pertamina mengenai maslah itu menjadi pemicu konflik yang bisa berkepanjangan.” Kata O’ushj, Minggu (20/3/2011)
Dia menjelaskan, selain butuh ketegasan dan sikap transparan Pemkab Indramayu dan Pertamina kepada masyarakat, kisruh CSR Pertamina Balongan juga bisa diselesaikan dengan solusi relokasi warga.
“Harus ada zona bebas hunian yang meliputi masyarakat Majakerta ataupun Balongan untuk menghindari dampak buruk pencemaran pada kesehatan masyarakat.” Ujarnya
Sementara itu, sejak kericuhan di depot pengisian BBM Pertamina Balongan pekan lalu, belum ada penjelasan resmi dari Pertamina ataupun Pemkab Indramayu mengenai dana Rp 15 miliar yang dianggap masyarakat sebagai CSR.
Saat negosiasi dengan pengunjuk rasa, Terminal Area Manajer Region II Supply & Distribution Pertamina UPMS III Ahmad Duki Suryogo mengatakan, dia tidak bisa menjelaskan dana itu. “Hal itu merupakatan kesepakatan Pertamina Pusat dengan Pemkab Indramayu.” Kata Duki
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kab. Indramayu Rinto Waluyo mengatakan, bantuan senilai Rp 15 miliar itu bukan merupakan dana CSR, melainkan dana bantuan Pertamina khusus untuk Pemkab.
Namun, hal itu tidak disertai penjelasan terperinci terkait tujuan pemberian ataupun penggunaan dana tersebut. “Tentang penggunaan dan penjelasan dana itu, harus dibicarakan lagi dengan bupati karena kami tak bisa mengambil kebijakan saat ini juga.” Ujar Rinto (A-168)***
Sumber: Harian Umum PIKIRAN RAKYAT. Senin, 21 Maret 2011 No. 274 Tahun XLV – Tahun Republik LXV. Hal 17 Jawa Barat
Sumber Gambar: Tabloid Mulih Harja "MH"; Edisi 009-Tahun I, 15-30 Nopember 2010; Hal 4 Warta Lembaga