REALITA NUSANTARA. JAKARTA
Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) adalah profesi yang sangat mulia ditengah masyarakat. Namun sebaliknya Kepala KUA Kec. Duren Sawit Mas’ud HM, S.Ag itu yang baru seumuran jagung dilantik sebagai Kepala KUA di Duren Sawit. Dengan pelayanannya itu terkesan tidak baik dan arogan. Ketika ditemui wartawan yang ingin konfirmasi tentang biaya nikah yang DIDUGA tidak sesuai dengan Instruksi Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Peningkatan Pelayanan Pernikahan pada KUA Kecamatan. Mas’ud AROGAN, silahkan saja lihat dipapan tulis itu, tegasnya, saya sudah kasih tahu paman saya di MABES. Katanya
Demikian juga kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi seluruh Indonesia memerintahkan kepada Kepala KUA Kecamatan di lingkungannya masing-masing. Untuk tidak memungut biaya tambahan terhadap pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan sebesar Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Sebagaimana mestinyayang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan juga membebaskan biaya pencatatan nikah bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Sedangkan di Kantor KUA tersebut Biaya Nikah mencekik leher yang kenyataannya sudah bertolak belakang dengan Instruksi Menteri Agama RI begitu juga beberapa sumber yang dapat dipercaya mengatakan “Biaya Nikah sudah dipatok pasarannya Rp 800.000,- dan paling murah Rp 500.000,-. Tambahnya
Kemudian atas pelantikan Mas’ud dan Umar Fauzi yang dipromosikan sebagai Kepala KUA itu mengundang kecemburuan sosial bagi seluruh Penghulu maupun Kepala KUA yang senior, karena banyak kejanggalan-kejanggalannya, baru dilantik sudah ditempatkan yang N”nya tertinggi se-DKI. Dan diduga keras terjadi KKN juga dikategorikan TIM SUKSESNYA Kepala Kanwil Jelas sumber kepada wartawan (TIM)***
Sumber: Kompass Indonesia. Edisi 464/Tahun XIII/ 6-13 Desember 2010. Hal 3 Metropolitan***