Kamis, 03 Maret 2011

Dana Tunjangan Guru Non PNS Diduga Palsu

Posted by Realita Nusantara 21.54, under |



REALITA NUSANTARA ONLINE
Terjadi di SMK Farmasi Widya Utama
SMK FARMASI WIDYA UTAMA Foto-Foto: Realita Nusantara *** 
INDRAMAYU, REALITA NUSANTARA ONLINE Pemerintah tampaknya telah banyak mengeluarkan dana untuk memperbaiki nasib guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Salah satunya, Dana Tunjangan Guru non Pegawai Negeri Sipil (non PNS), seperti untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta.
Ironisnya, kebijakan pemerintah itu dalam prakteknya diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Sehingga dana tunjangan guru non PNS yang seharusnya hanya bisa diterima oleh guru-guru yang masa baktinya lima tahun ke atas, namun realita di lapangan ditengarai dimanipulasi. Beberapa oknum yang diduga bukan guru pun berhasil “menikmati”  duit tunjangan itu. Alhasil, dana tunjangan guru non PNS itu yang nilainya sekitar Rp 200.000 per bulan, dan dicairkan setiap 6 bulan sekali tersebut, kenyataannya diduga ikut dicairkan oleh beberapa oknum yang bukan guru.
Infromasi yang diterima Realita Nusantara Online, Rabu (2/3/2011) menyebutkan, beberapa pegawai SMK Farmasi Widya Utama di Kabupaten Indramayu ditengarai ikut memperoleh dana tunjangan guru non PNS itu. Konon, ada 4 orang yang dicurigai “menikmati” dana tunjangan tersebut sejak beberapa tahun lalu. Keempat orang itu, kata sumber Realita Nusantara Online, diantaranya W, Mk, AA, dan Wr. “Hingga tahun 2010, keempat karyawan SMK itu diduga telah kecipratan uang tunjangan guru non PNS dari Pemerintah Pusat,” kata sumber tadi.
Menurut sumber, indikasi pemalsuan data yang mengarah pada dugaan tindak pidana itu, karena yang mencairkan, konon, sebenarnya bukan guru-guru yang sehari-harinya mengajar di kelas, dan punya tanggung jawab terhadap peningkatan mutu pendidikan di SMK yang bersangkutan, sesuai kriteria sebagai guru dan diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.
Dijelaskan, W kapasitasnya hanya sebagai penjaga laboratorium, bahkan diduga agak ngawurnya karena dipasang sebagai Wali Kelas. Sedangkan Mk, penanggung jawab laboratorium. AA juga sehari-harinya tenaga Tata Usaha (TU), dan Wr meski sebagai guru, namun baru sekitar 2 tahun berjalan mengajar di SMK Farmasi Widya Utama itu.
Agak Berkelit
            Realita Nusantara Online yang berusaha mengkonformasikan permasalahan itu sejak Rabu (2/3/2011) siang, namun Kepala SMK Farmasi Widya Utama, Upik Taufikurrokhman, SPd meminta agar pertemuannya di rumahnya, malam hari sehabis Ba’da Isya. Namun karena yang bersangkutan juga ada acara lain, sehingga dijanjikan bertemu di kantornya saja pada Kamis (3/3/2011) siang.
Upik Taufikurrokhman mengatakan, memang betul keempat nama karyawannya seperti W, Mk, AA, dan Wr itu diusulkan untuk memperoleh Dana Tunjangan Guru non PNS dari Pemerintah Pusat. Bahkan memang sudah dicairkan ke rekeningnya masing-masing. “Tapi untuk W dan Mk masih dalam tahap pengusulan. Kalau AA dan Wr sudah menikmatinya,” kata Upik di kantornya, Kamis (3/3/2011) siang.
Upik berdalih, W dan Mk juga harus dapat dana tunjangan itu, karena mereka juga sebagai penjaga dan penanggung jawab lab. Meski diakuinya tidak mengajar secara rutin di kelas. Kemudian AA meski TU juga sesekali mengajar pendidikan agama. Sedangkan Wr kendati baru sekitar dua tahun aktif di SMK Farmasi Widya Utama, namun tadinya sudah aktif di sekolah dasar. Walaupun Upik tidak mau menjelaskan sekolah dasar mana asal keaktifan Wr sebagai pengajar, mengingat ketentuan dari orang-orang yang berhak memperoleh dana tunjangan guru non PNS tersebut, adalah guru-guru yang aktif mengajar di kelas dan karirnya sebagai guru sudah berjalan sekitar 5 tahun atau lebih aktif mengajar di sekolah yang bersangkutan.
Disinyalir, keterangan Upik Taufikurrokhman agak berkelit dengan realita dari aktifitas orang-orang yang disebut-sebut tadi. Dari daftar nama-nama guru SMK Farmasi Widya Utama yang di tempel di ruangan TU kantornya, nama W, AA, Mk, dan Wr tampaknya tidak tercatat sebagai guru di sekolah yang dipimpinnya. Mengapa keempat orang itu diduga ikut memperoleh Dana Tunjangan Guru non PNS dari pemerintah ? (Satim)***
    

Rabu, 02 Maret 2011

PULUHAN SISWA SD KERACUNAN MAKANAN

Posted by Realita Nusantara 20.18, under |


REALITA NUSANTARA. INDRAMAYU

   Wafer dan Permen dari TPA Bantar Gebang Dijual Bebas
Sedikitnya 51 siswa dari 2 (dua) sekolah, SDN 1 dan SDN 3 Tegaltaman Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, keracunan makanan Kamis (24/2/2011) (Foto-foto: Hendra Sumiarsa/ "KC") ***
Mereka mengalami mual dan muntah setelah mengonsumsi permen merek Halls dan Wafer merek Zip Nutri Crucch yang dijual seorang pedagang. Belakang terungkap, permen dan wafer tersebut telah kedaluarsa serta berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bantar Gebang, Bekasi. Seluruh korban keracunan, satu diantaranya dalam kondisi kritis, dilarikan ke Puskesmas setempat. Sementara pedagang permen dan wafer diamankan petugas.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, peristiwa keracunan massal murid SD itu terjadi saat berlangsung pelajaran di dua sekolah yang bersebelahan gedung. Saat istirahat, seluruh murid, kecuali kelas 1, membeli permen dan wafer yang dijual Wardi (39 Tahun), penduduk setempat. Setiap bungkus, permen dan wafer dihargai Rp 500,-
Tanpa tahu kalau makanan yang dikonsumsi itu sudah kedaluarsa, para murid lahap memakan wafer dan permen yang dibeli.
Selang beberapa lama, sejumlah murid mulai merasakan pusing disusul mual. Celakanya, tak lama kemudian puluhan murid muntah hebat. Guru dan warga yang melihat peristiwa keracunan massal segera menghubungi petugas Puskesmas dan polsek setempat. Dengan mobil ambulans, patroli polsek dan mobil milik warga, sedikitnya 51 murid dibawa ke Puskesmas. Petugas Puskesmas sempat kewalahan karena jumlah korban keracunan sangat banyak. Meski begitu, satu persatu korban tertangani, namun satu diantaranya dalam kondisi kritis sehingga harus dilarikan ke RSUD Pantura M. A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu. Ia adalah Kursi, murid kelas 6 SDN 1 Tegaltaman.
“begitu banyak yang muntah-muntah, kami segera menghubungi petugas Puskesmas dan para orang tua murid. Mereka muntah setelah mengonsumsi permen dan wafer yang dibeli dari seorang pedagang”. Tutur Ustini salah satu guru
LAKUKAN PENGAWASAN
Kepala Puskesmas sukra, Rosyid mengatakan, korban diduga mengalami intoksikasi (keracunan) setelah mengonsumsi makanan. Hanya saja, kondisi secara umum yang dialami para korban, kata dia, terbilang ringan, sehingga memudahkan petugas medis untuk melakukan pertolongan. Namun begitu, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan karena bahan makanan yang dikonsumsi para korban ditengarai telah kedaluarsa dan berbahaya bagi tubuh manusia.
“Korban kritis segera kami rujuk ke rumah sakit terdekat. Untuk sementara, petugas Puskesmas akan memantau wilayah tersebut kalau-kalau ada korban lain”. Tegas Rosyid
Kapolsek Patrol Komisaris Polisi Djunaedi didampingi Kepala Pos Polisi Sukra, Inspektur Dua Polisi Khodirin mengatakan, Wardi pedagang permen dan wafer telah diamankan. Selain melakukan pemeriksaan, polisi juga mengamankan ribuan bungkus permen dan wafer kedaluarsa berbagai merek yang disita dari rumah pedagang tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, kata Djunaedi, Wardi mengaku, permen dan wafer kedaluarsa itu diperoleh dari kerabatnya, pemulung di kompleks TPA Sampah Bantar Gebang Bekasi.
“Kami sedang mengembangkan pemeriksaan dan penyelidikan, khawatir makanan yang sama dari TPA Bantar Gebang juga dijual oleh pedagang lain di wilayah kami”. Tegas Djunaedi (Hendra Sumiarsa/”KC”)
Sumber: Harian Umum “Kabar Cirebon”. Hal. 1 Jum’at 25/02/2011 Nomor 276 Tahun I

OKNUM GURU BUKA PRAKTIK PENITIPAN HP

Posted by Realita Nusantara 18.36, under |


REALITA NUSANTARA. INDRAMAYU
*                 Langsung Menuai Protes
Seorang guru MTs Negeri Lohbener Kec. Lohbener Kabupaten Indramayu memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang tambahan. Modusnya terbilang unik dan menggelitik. Ia membuka praktik penitipan HP milik murid-muidnya. (Foto-foto: realitanusantara.blogspot.com) ***
Tak tanggung-tanggung, sejak bisnis sampingan itu dibuka, ia mampu mengumpulkan ratusan HP. Tapi bisnis penitipan HP ini bukan seperti yang dibayangkan sebelumnya. Dengan dalih infaq, setiap murid “WAJIB” menyetorkan uang sebagai imbalan mengembil HP.
Adalah Zak, oknum guru yang punya ide tersebut. Seperti yang disampaikan sejumlah orang tua murid, Zak adalah guru kesiswaan yang bertugas membina seluruh murid. Dengan dalih mencegah beredarnya film porno, setiap hari Zak berkeliling memeriksa HP murid-muridnya. Sejak lama sekolah tersebut memang melarang murid-muridnya membawa alat komunikasi tersebut. Dan jika ada yang kedapatan membawa HP, Zak langsung mengamankannya. HP itu lalu disimpan dalam “LOCKER” milik Zak di sekolah.
Di sini menariknya cerita soal bisnis penitipan HP bergulir. Zak ternyata memasang tarif khusus jika ada murid yang ingin mengambil kembali HP-nya. (Foto-foto: Hendra/"KC". Zakaria, guru kesiswaan MTs Negeri Lohbener Kab. indramayu memperlihatkan salah satu surat pernyataann yang berisi tebusan pembayaran untuk setiap penitipan HP milik siswanya.) ***
Ironisnya, Zak memasang tarif berbeda untuk setiap HP keluaran HP, Zak mematok uang “JASA PENITIPAN” SEKIRA Rp 25 ribu. Namun bagi HP jenis lama, Zak hanya menghargai jasa penitipan itu Rp 15 ribu. Uang jasa itu diserahkan saat murid mengambil HP, sembari mengisi surat pernyataan yang telah ia siapkan.
Praktek itu kontan menuai protes murid. Saking banyaknya HP yang diamankan, Zak kini dikabarkan telah “MENGOLEKSI” hampir satu dus penuh. Diduga HP-HP itu masih di tangan Zak karena belum ditebus siswa pemiliknya. “Kalau memang ada gambar atau film porno, tinggal dihapus saja. Beri peringatan keras, tapi jangan mencari keuntungan atau memanfaatkan situasi. Apalagi dalam surat pernyataan sudah ditetapkan besarnya tarif,” Tandas Ali
EFEK JERA
Namun tudingan praktik “PENITIPAN HP” itu buru-buru dibantah Zak. Ketika ditemui di kantornya, Zak mengatakan, cara yang dilakukan itu merupakan upaya untuk menekan beredarnya film dan gambar porno di HP murid. Selain itu, kata dia, langkah itu juga diharapkan memberikan efek jera kepada siswa agar tidak lagi membawa HP ke sekolah. “Tidak ada motivasi apapun. Kami melakukan ini agar siswa lebih berkonsentrasi belajar dan mengikuti tata tertib sekolah soal pelarangan membawa HP”. Tukas dia
Menyinggung tentang denda pengambilan, Zak menyatakan bahwa uang itu anjuran infaq, namun sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani siswa atau orang tuanya. Zak mengaku, dalam surat pernyataan itu tertuang besaran “JASA PENITIPAN” untuk HP yang berkamera dikenai tarif Rp 25 ribu dan HP non kamera Rp 15 ribu. (Hendra Sumiarsa/”KC”)***
Sumber: Harian Umum “Kabar Cirebo”. Hal. 4 Senin-Pahing 28/02/2011 Nomor 278 Tahun I

Senin, 28 Februari 2011

DISDIK JABAR KUCURKAN RP 41,5 MILIAR UNTUK KADEUDEUH GURU

Posted by Realita Nusantara 08.16, under |


REALITA NUSANTARA. BANDUNG, (PRLM).
Pada tahun 2011, Dinas Pendidikan Prov. Jabar mengalokasikan dana Rp 66.666.700.000,00 untuk program peningkatan kesejahteraan guru di Jabar. Berdasarkan data yang dimiliki wartawan, dari Rp 66,666 miliar itu, sebesar Rp 150 juta dalam bentuk hibah dan sisanya dalam bentuk bantuan keuangan.
Data tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Disdik Jabar yang merupakan lampiran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Jabar Tahun Anggaran 2011. Dana sebesar
Dana itu terbagi dalam dua sasaran yaitu bantuan uang "kadeudeuh" gubernur untuk guru PNS/non PNS Jabar dan bantuan kesejahteraan guru bantu (gurban) dan guru non PNS daerah terpencil serta perbatasan Jabar.
Dana kadeudeuh menyedot porsi paling besar yaitu Rp 41.550.700.000 atau sekitar 62 persen dari dana program peningkatan kesejahteraan guru. Kadeudeuh itu akan diberikan kepada 415.507 guru non PNS SLB (1.500 orang) serta guru PNS dan non PNS daerah (414.007 orang). Tiap guru akan mendapat dana Rp 100.000,00.
Sisanya yang mencapai Rp 25,116 miliar dialokasikan untuk bantuan kesejahteraan gurban dan guru non PNS daerah terpencil serta perbatasan Jabar. Dana itu diberikan untuk 1.707 orang yang terdiri dari gurban SD/MI, guru non PNS (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA), tenaga operasional kab./kota, honor tim teknis kab./kota dan bantuan pendidikan S1 untuk gurban SD/MI.
DPRD Prov. Jabar, melalui Komisi E, pada intinya mendukung bantuan untuk kesejahteraan guru tersebut. Namun semestinya bantuan tersebut proporsional dan tidak mengada-ada. Bantuan tersebut juga harus sesuai nomenklatur, khususnya terkait dana kadeudeuh. "Dalam bahasa untuk anggaran, kata kadeudeuh itu tidak ada. Seharusnya tulis saja honorarium, kenaikan gaji, bonus, atau apa. Bukan kadeudeuh," kata anggota Komisi E DPRD Jabar Didin Supriadin.
Selain itu, dalam DPA itu jelas-jelas tertulis "kadeudeuh" gubernur untuk guru PNS dan non untuk guru PNS dan non PNS Jabar. Kalimat itu sangat mengganggu dan menimbulkan kecurigaan. "Jika tertulis kadeudeuh gubernur, menimbulkan pertanyaan. Itu berarti dana tersebut dari gubernur sehingga ada kecurigaan dana itu merupakan kampanye terselubung. Sama saja dong dengan kartu lebaran. Kalau dulu ke RT-RT, sekarang sasarannya para guru," katanya.
Kecurigaan tersebut kian menguat jika menilik alokasi dana itu yang sangat besar dan dibagikan hampir setengah juta orang. Terlebih lagi tahun sebelumnya tidak ada. "Kalau ada aturannya, ok. Namun kalau tidak ada, bisa disebut penyalahgunaan wewenang. Apalagi kalau tahun depan ada lagi. Padahal tulis saja bantuan Disdik Provinsi Jabar atau bantuan Pemprov. Jabar. Jangan merujuk ke satu orang.," ujar Didin. (A-128/A-147)***
Pikiran Rakyat Online
Foto-Foto ****: Dinas Pendidikan Jabar. www.skuglobalpost.blogspot.com ***

Komite Sekolah Berhak Terima Laporan Keuangan Sekolah

Posted by Realita Nusantara 08.00, under |


REALITA NUSANTAR. BANDUNG, (PRLM).
Komite sekolah dan guru berhak menerima laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sekolah dari kepala sekolah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 54 ayat 4 disebutkan, pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah. Sehingga kepala sekolah wajib untuk melaporkan hasil pengelolaan satuan pendidikan pada setiap akhir tahun pelajaran.
Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mengungkapkan, selain komite, guru juga berhak menerima dan menolak pertanggung jawaban pengelolaan keuangan dari kepala sekolah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 45 disebutkan, guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, di antaranya penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah.
Menurut Iwan, kepala Sekolah yang dengan sengaja tidak mau memberikan laporan keuangan sekolah dapat dipidanakan karena melanggar undang-undang. “Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi tersebut. Jika dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan maka dapat dikenakan pidana kurungan selama satu tahun atau denda Rp 5 juta,” kata Iwan yang dihubungi Minggu (27/2). (A-187/A-147)***
                 Pikran Rakyat Online

OKNUM KEPALA SEKOLAH SMA SLIYEG DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL

Posted by Realita Nusantara 07.51, under |


REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali tercemar, lantaran ulah oknum Kepala Sekolah SMA Sliyeg bernama Jun, yang diduga keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sewaktu menjabat Kepala Sekolah di SMA Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.
Seharusnya Kepala Sekolah memberikan suritauladan dan contoh yang berakhlak mulia serta bisa ditiru siswanya, ya ini malah justru berprilaku memalukan. Jun oknum Kepala Sekolah diduga nekad melakukan aksi pelecehan seksual kepada beberapa orang anak siswinya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari salah seorang korban dugaan pelecehan seksual oknum Kepala Sekolah itu, DE (15 Tahun) siswi kelas I sekarang telah berhenti sekolah karena takut. Menurutnya, peristiwa pada waktu itu dia sering terlambat masuk sekolah lalu tak jarang pula dirinya dipanggil oleh Jun untuk menghadap ke ruangannya.
Di dalam ruangan itulah katanya oknum Kepala sekolah melakukan pelecehan seksual itu dengan meremas bokongnya sambil meraba-raba bagian sensitif tubuhnya. Kejadian itu sering dilakukan bahkan tidak hanya terhadap dirinya tapi juga terjadi terhadap siswi lainnya, NF Kelas I 10.7, EB Kelas I 10.7, EW Kelas I 10.7, TH Kelas 10.7 dan Dew Kelas 3
Jun oknum Kepala Sekolah sewaktu ditemui wartawan secara terpisah mengakui isu tersebut. Namun lanjutnya, persoalan itu sudah tidak ada masalah. Ia juga mengakui, Kepala Dina Pendidikan Kabupaten Indramayu sudah mengetahuinya. “Terkait persoalan ini saya dilaporkan kepada Kepala Dinas dan saya sudah dipanggil jadi sudah tidak ada masalah, sudah selesai’. Katanya
Untuk itu Jun juga minta agar persoalan ini tidak perlu diekspos karena selain dirinya telah banyak mengeluarkan biaya juga kondusifitas perlu dijaga. “Semua persoalan ini bisa muncul akibat fitnah yang dilakukan oleh salah seorang guru di SMA Sukagumiwang, sewaktu saya menjabat Kepala Sekolah di sana (MS)

Sumber: Surat Kabar Independen Inti Jaya. Edisi 2948 / 23 Pebruari – 01 Maret 2011. Hal. 12

Jumat, 25 Februari 2011

BAYI KURANG GIZI DITELANTARKAN

Posted by Realita Nusantara 07.58, under |


*        SKTM DIANGGAP TAK BERLAKU

NURMALA DEWI (16 Tahun) terpaksa membawa kembali anaknya yang menderita gizi kurang, Saefulloh Ramdhani (6 Bulan) ke rumahnya di Desa Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan Kab. Indramayu, setelah pihak rumah sakit menyatakan SKTM yang dimilikinya tidak berlaku (Foto: Hendra/KC****)

REALITA NUSANTARA. INDRAMAYU
Baru satu hari dirawat di rumah sakit, seorang bayi penderita kurang gizi, Saefulloh Ramdhani (6 Bulan) dibiarkan terlantar di rumahnya di blok Kagok Desa Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan Kab. Indramayu
Orang tua bayi, Nurmala Dewi (16 Tahun), mengaku terpaksa membawa pulang bayinya lantaran tidak memiliki biaya perawatan. Pihak Rumah Sakit menyatakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) DIANGGAP TIDAK BERLAKU, karena tidak dilampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik ibu bayi sehingga Saefulloh harus dirawat dengan biaya umum.
Ditemui di rumahnya, Dewi mengatakan sejak 3 (tiga) minggu terakhir anaknya mengalami panas tinggi disusul dehidrasi berat. Karena khawatir, Dewi lalu membawa Saefulloh ke bidan desa dan Puskesmas setempat. Atas saran bidan dan dokter Puskesmas, Dewi lalu membawa anaknya ke RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu
Di RSUD M. A. Sentot Saefulloh kemudian dirawat di ruang kelas 3 (tiga) dengan menggunakan fasilitas SKTM, namun selang sehari dirawat, pihak rumah sakit malah mempermasalahkan SKTM yang dibawa Dewi dan menyatakan tidak berlaku. “Saya dipaksa masuk pasien umum sehingga kehilangan hak sebagai warga miskin untuk memperoleh pengobatan gratis”. Tukas Dewi
Karena protes keluarga menyoal tidak berlakunya SKTM tidak digubris pihak rumah sakit, Dewi memutuskan untuk membawa pulang anaknya dengan alasan tidak memiliki biaya untuk perawatan. Melalui salah seorang kerabatnya, Bambang Adi Sutrisno (23 Tahun), bayi Saefulloh kemudian dibawa pulang. Sebelum pulang, Bambang mengaku membayar biaya perawatan selama satu hari kepada Rumah Sakit Rp 1,1 juta. Menurut Bambang uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari seseorang.
“Saat itu sebenarnya saya meminta meminta waktu kepada petugas SKTM di Rumah sakit untuk menunda kekurangan administrasi karena perkantoran libur. Tapi mereka (petugas) keukeuh dan memaksa agar Saefulloh masuk dalam kelompok pasien umum dengan biaya yang sangat besar”. Ujar Bambang
 Kasus “diusirnya” bayi penderita kurang gizi mengejutkan Direktur RSUD M. A. Sentot, dr. Deden Boni Koswara. Ketika dikonfirmasi, Deden membantah keras bahwa pihaknya mengusir Saefulloh karena alasan kelengkapan administrasi SKTM. Ia juga membantah pihak rumah sakit meminta pulang Saefulloh, apalagi memaksa orang tua bayi malang itu untuk pindah menjadi pasien umum.
MILIKI STANDAR
Menurut Deden, petugas dibagian SKTM sebenarnya menyarankan agar Saefulloh tetap dalam perawatan dokter, sementara administrasinya menyusul kemudian, “Seharusnya bayi tetap dirawat, sedangkan mengenai kelengkapan dokumen bisa diurus pada saat perkantoran buka. Jadi kami sama sekali tidak pernah mengusir apalagi memaksa untuk pindah ke pasien umum”. Tegas Deden
Ditambahkan Deden, pihak rumah sakit sebenarnya memiliki standar baku prosedur penggunaan SKTM bagi warga miskin. Yakni, warga miskin yang dirawat diberikan kesempatan 2x24 jam untuk melengkapi kekurangan administrasinya.
Namun jika terkendala waktu, pihak rumah sakit juga tetap memberikan kelonggaran dan tidak meminta warga miskin untuk masuk dalam pasien umum. Menanggapi kasus Saefulloh, Deden kemudian memerintahkan stafnya menjemput kembali bayi penderita gizi kurang untuk kembali dirawat di RSUD M. A. Sentot.
Dengan menggnakan ambulan, Saefulloh didampingi ibunya tiba di RSUD M. A. Sentot dan menempati bangsal perawatan kelas 3 (tiga). “Dari hasil diagnosa kami, Saefulloh menderita KEP (Kekurangan Energi Protein) tingkat II sehingga diperlukan perawatan insentif. Beratnya pun tidak normal untuk bayi seusia dia”. Ujar Deden (Hendra Sumiarsa/ “KC”)

Sumber: Kabar Cirebon. Edisi Nomor 272 Tahun I. Senin – Kliwon (21 Februari 2011) 17 Rabiul Awal 1432 H

Selasa, 22 Februari 2011

RUDI TEDJA: TIDAK AKUI SELAKU PPTK, TITIPAN PAK HARYANTO

Posted by Realita Nusantara 18.12, under |


PEMBANGUNAN DAN RENOVASI DINAS PU PROV JAMBI

REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAMBI
Muncul pertanyaan sekarang kepada BD. Nainggolan, SH yang belum lama menduduki kursi Kejaksaan Tinggi jambi, apakah berani mengusut sampai tuntas soal dugaan korupsi pada pembangunan dan renovasi gedung Dinas Pekerkjaan Umum (PU) Provinsi Jambi sebesar Rp 10 miliyar dan apakah BD Nainggolan sama seperti Kepala Kejaksaan Tinggi yang sebelum-belumnya tidak menegakkan supremasi hukum untuk pemberantasan korupsi di Jambi??
Hasil investigasi wartawan di lokasi proyek pembangunan dan renovasi gedung Dinas PU ini bahwa pekerjaan proyek disinyalir dikerjakan sekehendak hati oleh rekanan tanpa memikirkan  kualitas bangunan gedung PU, hal ini bisa dilihat melalui kasat mata dan ironisnya lagi aparat penegak hukum di Jambi adem-adem saja yang seakan-akan melindungi sejumlah oknum-oknum pejabat dan rekanan yang terlibat pada pekerjaan proyek pembangunan gedung PU tersebut.
Rudi Tedja selaku PPTK pada proyek pembangunan dan renovasi Dinas PU Provinsi Jambi baru-baru ini (24/11) dengan mengendarai sepeda motor tanpa membuka helm menjumpai kepala perwakilan salah satu media cetak di Jambi disalah satu tempat mengatakan, disuruh Pak Haryanto jumpai Bambang untuk memberikan penjelasan dan bukan saya PPTK pembangunan gedung dan saya PPTK Proyek Pagar.
Rudi Teja ketika dikonfirmasi mengatakan, ini ada titipan dari Pak Haryanto dengan menyodorkan sesuatu kepada wartawan dan wartawan pun langsung mengembalikan kepada Rudi Tedja, karena wartawan ingin menerima penjelasan langsung dari PPTK proyek pembangunan dan renovasi gedung Dinas PU Provinsi Jambi dan dari Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi jambi Ir. Haryanto bukan penjelasan soal pelaksanaan proyek pembangunan dan renovasi gedung Dinas PU Provinsi Jambi yang pernah beberapa kali dilansir media cetak Kompass Indonesia
Pasalnya Rudi Tedja sebelumnya pernah mengatakan akan memberikan penjelasan tentang pelaksanaan proyek pembangunan dan renovasi gedung Dinas PU Provinsi Jambi kepada wartawan (26/11) dan belum lama ini Rudi Tedja disekitar lingkungan Dinas PU Provinsi Jambi saat dikonfirmasi wartawan kembali mengatakan lagi ikut latihan upacara untuk ulang tahun PU (1/12)
Sementara Kepala Dinas PU Provinsi Jambi Ir. Djunedi CS dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Jambi Ir. Haryanto tidak bersedia memberi penjelasan soal dugaan proyek pembangunan dan renovasi Dinas PU, ini sudah berulang kali dilansir media cetak Kompass Indonesia.
Harapan dari masyarakat Jambi kepada BD Nainggolan selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi agar dapat bertindak mengusut sampai tuntas dugaan korupsi pada pekerjaan proyek pembangunan dan renovasi gedung Dinas PU  (TIM)

Sumber: Kompass Indonesia. Edisi 464/Tahun XIII/ 6-13 Desember 2010 Hal. 16

Jumat, 18 Februari 2011

KADIS DAN SEKDIS TUTUP MATA PEJABAT DISDIK KOTA TASIKMALAYA LABRAK PERMENKEU

Posted by Realita Nusantara 16.40, under |


REALITA NUSANTARA. TASIKMALAYA
Menindaklanjuti apa yang tengah santer dibicarakan masyarakat dijagat santri ini, dimana Dinas Pendidikan Disdik (Disdik) Kota Tasikmalaya melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Asep Sudrajat yang DIDUGA KUAT dengan sengaja labrak Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.114/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun Anggaran 2010. Menanggapi hal tersebut, Drs. H. Endang Suherman M.Pd selaku Kepala Dinas Terkesan Tutup Mata. Hal serupa juga menimpa sekretarisnya Drs. Ade Hendar
Seperti diketahui pada tahun 2010 sekarang pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menggelontarkan dana sekitar Rp 1.250.000.000.000,- (satu trilyun dua ratus lima puluh miliar rupiah) melalui program DPPIP. Namun dari data yang berhasil dihimpun, khususnya di lingkungan Dinas yang satu ini terkesan tidak mengindahkan Permenkeu. Itu semua bisa dilihat dari tindakan Dinas tersebut yang mendapatkan jatah Rp 3.868.000.000,- (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah) dari program tersebut secara terang-terangan telah membuat peraturan pribadi.
Terkuaknya Dinas terkait menciptakan serta menggunakan peraturan pribadi berawal saat wartawan melakukan konfirmasi dengan Asep Sudrajat belum lama ini di ruangannya. Asep mengatakan kalau penyaluran dana DPPIPdibagi menjadi 2 tahap, dengan tahapan masing-masing 55% dan 45%. Padahal dalam permenkeu yang ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan republik Indonesia Agus D. W. Martowirdjo di Jakarta tanggal 14 Juni silam. Dimana dalam pasal 6 ayat (2) Permenkeu tertera bahwa penyaluran DPPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara 3 tahap dengan rincian tahap pertama 45%, kedua 45% dan tahap ketiga 10%. Selain itu indikasi-indikasi penyelewengan dana juga mulai tercium, dugaan tersebut bisa dilihat dengan cara Asep yang menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada dirinya yang seolah tidak bisa menjelaskannya, padahal seharusnya ia (Asep) fasih/lancar karena dirinyalah orang yang paling berkompeten menanggapi seputar DPPIP hingga entah dengan alasan apa, asep menolak untuk memberikan daftar sekolah yang menerima program DPPIP berikut dengan nominalnya.
Anehnya, pemerintah pusat saja transparan dengan program tersebut, karena dalam permenkeu tersebut, tertuang kata-kata “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia”.
Sementara itu, kedua orang di atas yang memiliki peranan penting di lingkungan Dinas Pendidikan yakni Drs. H. Endang Suherman M.Pd (Kadeis) srta Drs Ade Hendar (sekdis) tidak berhasil ditemui, dengan alasan yang sudah tidak asing lagi di telinga pemburu berita.
Endang masih berhasil mempertahankan kebiasannya dengan kegiatan di luar kantornya, sedangkan Sekdis yang dulunya menjabat Kasat Pol PP itu masih rutin dengan kesibukannya menerima tamu setiap kali wartawan berniat meminta tanggapan. Dengan demikian atas sikap yang ditonjolkan pihak Dinas terhadap kuli tinta, nampaknya wajar saja kalau selama ini tidak sedikit insan pers yang menyimpulkan kalau Dinas yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda (Komplek Perkantoran) tersebut adalah salah satu instansi yang dinilai kurang harmonis dengan wartawan.
Sebatas untuk diketahui, DPPIP sendiri dialokasikan tak lain untuk mendukung percepatan pembangunan insfrastruktur pendidikan Kabupaten/Kota. Pada Anggaran Tahun 2010 ini, program tersebut dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi ruang kelas SD atau sederajat, SMP atau sederajat, SMA atau sederajat, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi SD, serta pengadaan sarana atau alat pembelajaran mulai dari tingkat SD sampai SMA. Jadi, lain daripada itu semua, tidak dibenarkan untuk menggunakan atau melibatkan dana tersebut. Sementara itu untuk cara penyaluran DPPIP sendiri yakni dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum Negara ke rekening kas umu Daerah. (Pieter)

Sumber: Kompass Indonesia. Edisi 464/Tahun XIII/ 6-13 Desember 2010. Hal 7 Pendidikan
Logo ****: Tut Wuri Handayani

DIDUGA KORUPSI PT MEDIKA JAYA UTAMA MEMBANGUN JALAN ASAL-ASALAN

Posted by Realita Nusantara 15.00, under |


REALITA NUSANTARA. BATURAJA
Pemborong atau rekanan yang baik, akibatnya tidak mendapatkan untung yang maksimal, tetapi yang tamak dan tega tentu mendapatkan keuntungan yang besar.
Blok F dan Blok S beberapa bulan yang lalu di Desa Batumarta II jalannya keras, akibatnya banyak yang mengeluh karena kerusakan jalan tersebut. Pengerasan jalan 2.2 km tersebut dilakukan oleh PT. Medika Jaya Utama dengan menelan dana hampir 1.5 M dari dana APBD OKU Tahun 2010
Komentar Ardi dan Ahmad, saat ini kondisi badan jalan tersebut hancur dan aspal sudah pecah. Warga mau melaporkan hal tersebut, tetapi tidak tahu harus melapor kemana, karena kontraktornya sudah tidak ada.
Warga berharap pelaksanaan pekerjaan jalan ini untuk segera diperbaiki, jalan Blok F dan Blok S Batumarta II akan sulit dilalui kendaraan. (Hend).***

Sumber: Kompass Indonesia. Edisi 464/Tahun XIII/ 6-13 Desember 2010. Hal 11 Seputar SUMSEL***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)