SKTM DIANGGAP TAK BERLAKU
NURMALA DEWI (16 Tahun) terpaksa membawa kembali anaknya yang menderita gizi kurang, Saefulloh Ramdhani (6 Bulan) ke rumahnya di Desa Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan Kab. Indramayu, setelah pihak rumah sakit menyatakan SKTM yang dimilikinya tidak berlaku (Foto: Hendra/KC****)
REALITA NUSANTARA. INDRAMAYU
Baru satu hari dirawat di rumah sakit, seorang bayi penderita kurang gizi, Saefulloh Ramdhani (6 Bulan) dibiarkan terlantar di rumahnya di blok Kagok Desa Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan Kab. Indramayu
Orang tua bayi, Nurmala Dewi (16 Tahun), mengaku terpaksa membawa pulang bayinya lantaran tidak memiliki biaya perawatan. Pihak Rumah Sakit menyatakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) DIANGGAP TIDAK BERLAKU, karena tidak dilampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik ibu bayi sehingga Saefulloh harus dirawat dengan biaya umum.
Ditemui di rumahnya, Dewi mengatakan sejak 3 (tiga) minggu terakhir anaknya mengalami panas tinggi disusul dehidrasi berat. Karena khawatir, Dewi lalu membawa Saefulloh ke bidan desa dan Puskesmas setempat. Atas saran bidan dan dokter Puskesmas, Dewi lalu membawa anaknya ke RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu
Di RSUD M. A. Sentot Saefulloh kemudian dirawat di ruang kelas 3 (tiga) dengan menggunakan fasilitas SKTM, namun selang sehari dirawat, pihak rumah sakit malah mempermasalahkan SKTM yang dibawa Dewi dan menyatakan tidak berlaku. “Saya dipaksa masuk pasien umum sehingga kehilangan hak sebagai warga miskin untuk memperoleh pengobatan gratis”. Tukas Dewi
Karena protes keluarga menyoal tidak berlakunya SKTM tidak digubris pihak rumah sakit, Dewi memutuskan untuk membawa pulang anaknya dengan alasan tidak memiliki biaya untuk perawatan. Melalui salah seorang kerabatnya, Bambang Adi Sutrisno (23 Tahun), bayi Saefulloh kemudian dibawa pulang. Sebelum pulang, Bambang mengaku membayar biaya perawatan selama satu hari kepada Rumah Sakit Rp 1,1 juta. Menurut Bambang uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari seseorang.
“Saat itu sebenarnya saya meminta meminta waktu kepada petugas SKTM di Rumah sakit untuk menunda kekurangan administrasi karena perkantoran libur. Tapi mereka (petugas) keukeuh dan memaksa agar Saefulloh masuk dalam kelompok pasien umum dengan biaya yang sangat besar”. Ujar Bambang
Kasus “diusirnya” bayi penderita kurang gizi mengejutkan Direktur RSUD M. A. Sentot, dr. Deden Boni Koswara. Ketika dikonfirmasi, Deden membantah keras bahwa pihaknya mengusir Saefulloh karena alasan kelengkapan administrasi SKTM. Ia juga membantah pihak rumah sakit meminta pulang Saefulloh, apalagi memaksa orang tua bayi malang itu untuk pindah menjadi pasien umum.
MILIKI STANDAR
Menurut Deden, petugas dibagian SKTM sebenarnya menyarankan agar Saefulloh tetap dalam perawatan dokter, sementara administrasinya menyusul kemudian, “Seharusnya bayi tetap dirawat, sedangkan mengenai kelengkapan dokumen bisa diurus pada saat perkantoran buka. Jadi kami sama sekali tidak pernah mengusir apalagi memaksa untuk pindah ke pasien umum”. Tegas Deden
Ditambahkan Deden, pihak rumah sakit sebenarnya memiliki standar baku prosedur penggunaan SKTM bagi warga miskin. Yakni, warga miskin yang dirawat diberikan kesempatan 2x24 jam untuk melengkapi kekurangan administrasinya.
Namun jika terkendala waktu, pihak rumah sakit juga tetap memberikan kelonggaran dan tidak meminta warga miskin untuk masuk dalam pasien umum. Menanggapi kasus Saefulloh, Deden kemudian memerintahkan stafnya menjemput kembali bayi penderita gizi kurang untuk kembali dirawat di RSUD M. A. Sentot.
Dengan menggnakan ambulan, Saefulloh didampingi ibunya tiba di RSUD M. A. Sentot dan menempati bangsal perawatan kelas 3 (tiga). “Dari hasil diagnosa kami, Saefulloh menderita KEP (Kekurangan Energi Protein) tingkat II sehingga diperlukan perawatan insentif. Beratnya pun tidak normal untuk bayi seusia dia”. Ujar Deden (Hendra Sumiarsa/ “KC”)
Sumber: Kabar Cirebon. Edisi Nomor 272 Tahun I. Senin – Kliwon (21 Februari 2011) 17 Rabiul Awal 1432 H