Kamis, 28 Juli 2011

Kantor Kejari Bangil Tempat Aman Bagi Jaksa Pecandu Narkoba

Posted by Realita Nusantara 07.47, under |

REALITA NUSANTARA – ONLINE. PASURUAN
Pasuruan, SNP Nama baik Kejaksaan dilingkup Kajaksaan Tinggi Jawa Timur kembali tercoreng, setelah beberapa bulan yang lalu salah seorang staf Kejari Tanjung Perak bernama Aswin Ardi, SH, diringkus Polda Jatim karena kedapatan membawa shabu-shabu seberat 0,4 gram. Kini peristiwa yang sama menimpa Kejari Bangil, salah satu jaksanya diringkus Polda Jatim saat menggelar pesta SS bersama dua rekannya. Muhammad Arif Basuki SH jaksa berumur 37 tahun warga jl. Layur, Bangil ini digerebek petugas pada Sabtu dini hari (13/11) saat menggelar pesta SS di ruang Tindak Pidana Umum Kejari Bangil.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, sebenarnya pesta yang digelar oleh tersangka sudah dimulai sejak Jum’at malam (12/11), tapi Polisi lebih memilih bersabar. Baru keesokan paginya sekitar pukul 02.30 WIB, Polisi bergerak untuk memulai penangkapan tersangka. Arif yang sehari-harinya menjabat Kasubsi Penyidikan Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangil dengan mudah ditangkap beberapa saat setelah bertransaksi dengan pengedar berinisial R yang masih buron. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket SS seberat 0,4 gram dari kantong tersangka.
Pesta narkoba yang digelar di gedung Adhiyaksa tersebut berawal ketika Arif kedatangan dua orang tamu berinisial J dan E. Entah setan apa yang merasuki pikiran mereka, ketika asyik ngobrol salah satu dari mereka berinisiatif untuk menggelar pesta narkoba. Dan sebelum menjalankan rencana, mereka terlebih dahulu mempersiapkan alat berupa pipet untuk mengkonsumsi barang haram yang akan mereka beli. Hingga Sabtu dini hari pesta itu belum juga berakhir, Arif lalu pamit keluar kantor untuk membeli SS lagi. Dan saat kembali ke kantor membawa SS itulah, jaksa nakal itu dibekuk. Pada saat penangkapan berlangsung, Arif sempat berteriak-teriak seperti orang kerasukan setan.
Mendengar teriakan Arif, kedua rekan yang sedang menunggu kedatangan Arif, langsung melarikan diri. Karena sibuk menenangkan Arif yang terus berteriak sambil melompat-lompat dan berusaha melarikan diri, akibatnya petugas tidak mengetahui kalau dua tersangka lain kabur lewat pintu belakang.
Setelah berhasil ditenangkan, Arif segera digeledah. Satu paket SS seberat 0,4 gram pun ditemukan, Arif lalu digelandang menuju seorang pengedar yang baru saja didatanginya. Tapi sayang, si pengedar keburu kabur. Atas pelanggaran yang dilakukan, Arif dikenai pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal 800 juta.
Menurut informasi yang didapat, bahwa Kasi Penkum dan Humas Kajati Jatim, Muljono SH, mengakui kalau pihaknya telah mengetahui informasi penangkapan Arif oleh Polda Jatim. Namun, untuk lebih detailnya Muljono masih menunggu laporan dari Kejari Bangil. Ia akan melakukan cross chek, karena ia menganggap perbuatan Arif sangat memalukan dan telah mencoreng Korp Kejaksaan. Dia juga sangat menyayangkan kasus seperti ini masih saja terjadi, padahal Kejari terus berupaya agar jajarannya bersih dari penggunaan Narkoba. Diantaranya dengan cara melakukan test urine, tidak terkecuali bagi para jaksa.   ES***

Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)