REALITA NUSANTARA – ONLINE. BEKASI
Bekasi, SNP – Sungguh malang nasib warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawani, Kab. Bekasi yang tanah mereka di ukur dan dipatok Kepala Desa tanpa musyawarah yang dilakukan oleh pihak BPN beberapa waktu yang lalu. Warga tanahnya dipatok oleh BPN atas permohonan Kepala Desa tidak ada musyawarah dan mufakat., hal ini menjadi kemarahan warga yang tanah mereka di patok sebanyak 9 orang diantaranya, M. Osan Subardi, Srki/Sagi, M. Kuang S (ahli waris), Kucit, Nata, Dayo/Madoh, Nasit, Do’ot, Capang.
Dari 9 orang pemilik tanah tersebut mengatakan, tanah mereka yang dipatok oknum Kepala Desa Sukawangi.“Jamalludin tanpa musyawarah, hal ini pihak BPN begitu cepatnya mematok tanah tersebut.
Saat dikonfirmasi pemilik tanah mengatakan, kami sangat menyayangkan perbuatan Kepala Desa Sukawangi Jamalludin, seharusnya Kepala Desa harus menanyakan permasalahan tanah tersebut kepada kami, kenapa tanah kami dipatok oleh BPN.
Kami selaku pemilik tanah tidak menerima tanah kami dipatok oleh BPN, karena kami akan menuntut secara hukum apabila tanah kami dipatok, apakah ini ada kerjasama Kepala Desa dengan BPN untuk mematok tanah kami seluas 3,5 Ha untuk dijual belikan. Ujar pemilik.
Camat Sukawangi, Enop Can, M.Si mengatakan, mengenai tanah warga yang dipatok BPN atas permohonan Kepala Desa, hal ini Enop akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi secepatnya untuk menjelaskan permasalahan tanah tersebut yang mereka patok atas perintah siapa?. Camat juga mengharapkan atas permasalahan tanah tersebut jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Kepala Desa Sukawangi Jamalludin menjelaskan dihadapan warga serta wartawan, bahwa mengenai pematokan tanah warga tersebut bukan atas perintahnya, Jamalludin melontarkan kepada warga atas pengakuannya bahwa dia tidak mengetahui adanya patok BPN tersebut.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Kasubsi Pengukuran dan Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi, Toto Gunarto mengatakan, pihak kami akan menanyakan siapa yang mengukurdan mematok tanah yang berada di Kp. Kalen Kramat Blok 002, Dusun I, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi.
Toto Gunarto menanyakan ke satfnya haryadi, ternyata yang mematok tanah tersebut adalah pihak BPN atas permohonan Kepala Desa Sukawangi untuk pengukuran ulang, ujar Haryadi.
Haryadi menjelaskan atas pematokan tanah di Desa Sukawangi adalah permohonan dari Desa Sukawangi, karena dilokasi ada Ketua RT Kacim dan Upas Murdan yang diperintahkan oleh Kepala Desa Sukawangi agar tanah tersebut untuk dipatok, ujarnya.
Ketua RT 002 / RW 01 Kacim menjelaskan, kami selaku bawahan di suruh Kepala Desa untuk menunjukkan pematokan tanah tersebut bersama Upas Murdan, karena tanah yang dipatok BPN atas perintah Kepala Desa Sukawangi Jamalludin, papar mereka.
Tokoh masyarakat Desa Sukawangi Mahmud Arip menjelaskan, dengan adanya tanah warga yang dipatok BPN atas permohonan Kepala Desa Sukawangi, agar Pemerintah Kabupaten Bekasi atas nama Bupati Bekasi DR. H. Sadu’din dapat menindak oknum Kepala Desa Sukawangi Jamalludin yang melanggar hukum, karena tanah warga yang dipatok oleh BPN segera mendapat perlindungan secara hukum yang berlaku, bukan hanya musyawarah begitu saja di Kecamatan, lalu patok di cabut selesai perkara.
Mahmud Arip menegaskan, karena masalah pematokan tanah tersebut adalah rekayasa Kepala Desa yang diduga ada kerjasama dengan pihak BPN, agar tanah warga seluas 3,5 Ha dapat diperjualbelikan.” Tegasnya.
Sekretaris Desa Sukawangi, Royadi saat ditemui wartawan Swara Nasional Pos di rumahnya mengatakan, mengenai permasalahan pematokan tanah warga oleh BPN adalah atas perintah Kepala Desa, Jamalludin, mengenai pematokan tanah tersebut saya selaku Sekretaris Desa tidak mengerti sama sekali. Ujarnya. JUL***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 5
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***