Jumat, 11 Maret 2011

STIKES BANYUWANGI MAKIN DISOROTI

Posted by Realita Nusantara 13.55, under |


REALITA NUSANTARA. BANYUWANGI
Dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi STIKES Banyuwangi dengan embel-embel sejumlah dana yang diklaim sebagai dana kemitraan menimbulkan reaksi tudingan pungli dan upaya pemeriksaan di internal. Sumber di Pemkab Banyuwangi mengatakan, pengawasan yang lemah pada STIKES Banyuwangi beresiko terjadinya perilaku penyalahgunaan wewenang. “STIKES Banyuwangi berdiri awalnya juga dari dana Pemkab Banyuwangi, tak pernah ada laporan akhirnya STIKES Banyuwangi jadi swakelola. Tapi jangan sampai seperti pepatah kacang lupa kulitnya kita harus sadari itu bukan milik perorangan lalu seenaknya”. Katanya (Foto: Logo STIKES Banyuwangi *** Foto-foto: facebook.com)
Sebelumnya diberitakan Majalah FAKTA edisi lalu bahwa STIKES Banyuwangi meloloskan mahasiswa yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan yang dicantumkan dalam brosur (maksimal 24 tahun dan belum berkeluarga) namanya Ari Diah kelas A Jurusan D3 Bidan kelas 2 semester 3 dan Ayik yang sudah berusia 29 tahun dan sudah berkeluargalolos setelah diminta dana Rp 50 juta. Namun hal itu diakui Direktur STIKES Banyuwangi merupakan dana kemitraan.
Buntutnya, kasus dugaan pemalsuan data mahasiswa baru ini disoroti oleh aktivis LSM di Banyuwangi, Suparmin, SH. Menurutnya, jika kasus tersebut berkaitan dengan pemalsuan usia dan status maka identifikasinya manipulasi data yang arahnya masuk kepada ranah pidana. Dan, penarikan uang tanpa aturan maka identifikasinya adalah pungutan liar atau pungli dan ini melanggar ketentuan UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korups. “Aparat hukum bisa bergerak melakukan tindakan, dan ingat berdirinya STIKES Banyuwangi juga ada sumbangan dana negara rakyat Banyuwangi”. Katanya
Penasehat hukum STIKES Banyuwangi, Sugihartoyo, SH, juga mulai angkat bicara. Ditemui di ruangannya sekaligus via telepon, Sugihartoyo yang juga Rektor Untag Banyuwangi ini mengatakan bahwa dirinya akan turun lapangan guna melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Apakah pelanggaran yang dilakukan oknum STIKES Banyuwangi ini merupakan pelanggaran etika atau pelanggaran undang-undang? Jika persoalan etika maka hukum sosial yaitu kepercayaan masyarakat khususnya wali murid dari mahasiswa terhadap STIKES Banyuwangi, sedangkan kalau pelanggarannya undang-undang maka secara rasional ijin pendirian kampus tersebut bisa dicabut oleh yang berwenang. “Kita akan turun lapangan Mas, melihat pelanggarannya,” Ungkap Sugihartoyo.
Diberitakan sebelumnya bahwa dugaan praktek suap dan pemalsuan data di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Banyuwangi ini ternyata kerap kali terjadi. Untuk memuluskan niatnya belajar di kampus yang menjanjikan pekerjaan di bidang kesehatan tersebut, berbagai cara bakal dilakukan.
Dalam brosur penerimaan mahasiswa baru di STIKES Banyuwangi ditentukan untuk mahasiswa baru jurusan D3 Kebidanan harus berusia maksimal 24 tahun, begitu juga dengan jurusan S1 Keperawatan. Tetapi, kenyataannya, ada beberapa mahasiwa yang berusia di atas 24 tahun diterima di kampus yang letaknya di jalan Letkol Istiqlal, Kelurahan Penataban, Kecamatan giri, tersebut. Dengan embel-embel sejumlah dana yang diakui sebagai dana kemitraan.
Praktek pemerasan dan pungli semacam ini kerap kali terjadi di kampus itu dengan membayar uang puluhan juta rupiah kepada oknum kampus meskipun tidak lolos persyaratan langsung bisa diterima. Tetapi, anehnya, tidak ada tindakan tegas dari pihak yayasan terhadap oknum tersebut. (F.512) R.26

Sumber: Majalah FAKTA No.564 Edisi 1-31 Maret 2011 Hal. 7 Banyuwangi

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)