LURAH KARANGANYAR DITENGARAI SALAH GUNAKAN WEWENANGNYA
REALITA NUSANTARA – ONLINE. INDRAMAYU
Indramayu, Realita Nusantara – Kepala Kelurahan (Lurah) Karanganyar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Arifin Suhadi, ditengarai kuat salah gunakan wewenangnya. Pasalnya, dalam pemilihan Ketua RT 02 maupun Ketua RW IV Kelurahan Karanganyar tanpa adanya suatu musyawarah untuk mufakat dari warga setempat.
Menurut sejumlah warga RT.02 RW.IV, Mekanisme pemilihan Ketua RT maupun Ketua RW seperti apa? Harusnya melalui musyawarah ataupun dilakukan pemilihan secara demokratis, tetapi yang terjadi di sini tidak demikian. Dalam penentuan Ketua RT maupun Ketua RW dilakukan hanya sepihak, yakni atas penunjukkan secara langsung yang dilakukan oleh Lurah Karanganyar.
“Kami tidak tahu kapan diadakannya pemilihan secara langsung dan demokrasi. Yang kami tahu, kami tiba-tiba mendapat undangan yang isinya serah terima jabatan Ketua RT.02. Bahkan dalam surat undangan pun tertulis bahwa Lurah telah membuat Surat Keputusan dengan No. 824/28-Kel/2011 tanggal 4 Nopember 2011, yang isinya bahwa lurah telah menetapkan dan memutuskan Ketua RT.02 dan RW.IV,” kata sejumlah warga
Menjumpai Ketua RW IV, H. Hadi Suhadi, dirinya merasa kebakaran jenggot dengan adanya pernyataan bersama warga RT. 02 RW. IV
“Saya merasa dilangkahi, kalau ada permasalahan dengan pengangkatan Ketua RT yang baru, baiknya dibicarakan terlebih dahulu jangan asal main lambung ke atas tanpa koordinasi dengan saya,” ucap dengan nada sewot, Kamis (24/11)
Menurutnya, bahwa dalam penetapan Ketua RT yang baru itu berdasarkan keputusan yang dilakukan oleh Lurah Karanganyar dengan pertimbangan bahwa Ketua RT yang baru merupakan pengurus yang lama (jabatan Sekretaris), sehingga Ketua RT yang baru akan lebih paham dan mengerti tentang tata pemerintahan yang ada di Kelurahan Karanganyar.
Menjumpai Lurah Karanganyar, Arifin Suhadi, membenarkan bahwa dirinyalah yang mengangkat, menetapkan dan memutuskan.
“Pertimbangannya, karena Ketua RT yang baru merupakan pengurus RT yang lama dengan jabatan sekretaris, sehinnga nantinya lebih paham akan pemerintahan dan gampang koordinasinya,” ujarnya, Senin (28/11)
Namun Lurah Karanganyar membantah kalau dalam penetapan Ketua RT yang baru dirinya tanpa koordinasi terlebih dahulu.
“Saya sudah koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, seperti Ketua RT yang lama yakni H. Hadi Suhadi, saya bersikeras bahwa Surat Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena sudah kesepakatan bersama” kilahnya
Pengakuan sejumlah warga sangat berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh. Menurut sejumlah warga, Lurah Karanganyar tidak melakukan koordinasi kalau pun melakukan koordinasi paling dengan Ketua RT yang lama, yang sekarang menjabat sebagai Ketua RW.
“Kami hanya mendapat undangan dalam acara serah terima jabatan pengurus atau Ketua RT, kami pikir itu bukan koordinasi dengan kami selaku warga RT. 02 RW. IV, karena dalam undangan jelas tertulis kalau Lurah Karanganyar telah membuat Surat Keputusan Pengangkatan Ketua RT dan Ketua RW,” tutur sejumlah warga.
Lanjut warga, kami hanya meminta kepada Lurah Karanganyar untuk dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Surat Keputusan itu atau dicabut Surat Keputusan itu, kemudian dilakukanlah pemilihan secara demokrasi, harap sejumlah warga.
Menanggapi hal itu Ketua LSM Formasi Kab Indramayu, Amirudin, angkat bicara, sebaiknya Lurah Karanganyar jangan bersikap otoriter, karena jelas permintaan warga agar dilakukan pemilihan secara demokrasi.
“Kalau Lurah Karanganyar bersikukuh mempertahankan Surat Keputusan tersebut, berarti Lurah Karangnyar menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Ketua LSM Formasi
Realita Nusantara****