Senin, 20 Februari 2012

Pelayanan Buruk Syahrul Layak Dicopot

Posted by Realita Nusantara 12.44, under |

Pelayanan Buruk
Syahrul Layak Dicopot


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Penilaian buruk terhadap pelayanan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel), yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberaa waktu lalu, menunjukkan, bahwa, Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Syahrul Effendi, tidak memiliki kemampuan dalam memimpin wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Atas penilaian tersebut berbagai kalangan meminta, agar Gubernur DKI, Fauzi Bowo, melakukan tindakan tegas, dengan cara menopot Syahrul dari jabatannya sebagai Walikota Jakarta Selatan.
Pandangan tersebut disampaikan dua Ketua LSM, Ketua Umum Lembaga Pemantau dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Harry K Hutagalung, dan Ketua Umum LSM DERAS, Maruli Siahaa kepada PELITA Indonesia baru-baru ini di wilayah Jakarta Selatan.
Harry, mengatakan, bahwa, wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai salah satu daerah penyangga ekonomi Jakarta, sudah selayaknya dijadikan sebagai salah satu daerah pecontohan dalam hal pelayanan masyarakat.
“Syahrul Effendi diangkat menjadi Walikota Jakarta Selatan bukan tanpa pertimbangan. Akan tetapi, agar bisa menciptakan wilayah Jaksel sebagai daerah percontohan, karena keberadaan Jaksel sebagai wilayah penyangga ekonomi Jakarta. Namun, penilaian tersebut salah. Syahrul tidak memiliki kemampuan itu,” jelas Harry
Dikatakannya, bahwa penilaian yang dirilis KPK tersebut, merupakan baru, tetapi sudah lapuk. “Itu memang baru dirilis KPK. Akan tetapi, beberapa tahun belakangan ini, puluhan LSM maupun media sudah berulangkali menyuarakan buruknya pelayanan masyarakat di wilayah Jakarta Selatan ii. Akan tetapi, walau memiliki nilai yang sangat buruk, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo takut untuk mencopotnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM DERAS, Maruli Siahaan, mengatakan, bahwa Syahrul Effendi merupakan duri dalam daging, dalam percaturan perpolitikan Fauzi Bowo tahun 2012 nanti.
“Apa yang dicapai Walikota Jakarta Selatan saat ini, merupakan pertanda buruk bagi pencalonan Fauzi Bowo menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk yang kedua kalinya. Walikota adalah perpanjangan tangan Gubernur di wilayah. Kalau Walikota gagal, Gubernur juga gagal,” katanya
Ditegaskan Maruli, pembiaran terhadap kegagalan Syahrul dalam memimpin Kota Administrasi Jakarta Selatan, merupakan bentuk perlawanan kepada masyarakat. “Ini bukan arena politk. Akan tetapi lebih kepada perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Maruli
Harry menambahkan, bahwa etos kerja yang pertontonkan oleh para petinggi Kota Administrasi Jakarta Selatan, tidak akan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. “Bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik, Walikota maupun asisten sibuk mengurus ‘sepeda ontel’ dan bersolek ria bak selebritis,” uangkapnya.
Baik Harry, maupun Maruli, sepakat agar Fauzi Bowo melakukan penyegaran dan evaluasi terhadap kepemimpinan di wilayah Jakarta Selatan. “Inilah pertaruhan buat Fauzi Bowo, apakah memiliki keberanian atau tidak. Kalau ingin selamat, copot Syahrul,” ungkap mereka berdua.
Salah seorang pengamat politik di Jakarta, Ir. Anton Leonard kepada PELITA Indonesia mengatakan, bahwa penilaian buruk yang dirilis KPK terhadap pelayanan masyarakat di wilayah Jakarta Selatan, menjadi bukti kuat, bahwa sudah saatnya Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur melakukan regenerasi dalam kepemimpinan di Jaksel.
“Syahrul sudah jelas gagal, kenapa masih dipertahankan? Ada apa ini. Apakah Fauzi Bowo takut kepada Syahrul?” tanya Anton
Sementara itu, salah seorang pejabat di Jaksel yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada PELITA Indonesia menyebutkan, bahwa, selain tidak memiliki kemampuan dalam memimpin, Syahrul, menurutnya, juga memilki jiwa arogan. “Penilaian yang dibuat KPK tersebut sebenarnya sudah tinggi. Tidak hanya pelayanan masyarakat, yang lain juga tidak ada yang dapat dibanggakan di Jaksel ini. Pembangunan sekolah bobrok, pembangunan jalan juga sama,” katanya
Ketika ditanya seputar arogansi Syahrul, pejabat tersebut mengungkapkan, bahwa, mereka ‘dipaksa’ untuk memberikan proyek kepada sejumlah wartawan (LSM) peliharaan Walikota. “Kita seperti dipaksa untuk memberikan kerjaan kepada segelintir wartawan (LSM), dan ini terjadi hampir di seluruh unit kerja. Ini tidak fair. Sebab, bukan hanya mereka wartawan maupun LSM di wilayah ini,” katanya.    red***




Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 7***
Foto-Foto: Ist***

Hari Sasongko Diminta Evaluasi Jabatan Kasudin P2B Jaktim

Posted by Realita Nusantara 09.26, under |

Bangunan Bermasalah Marak di Kec. Ciracas
Hari Sasongko Diminta Evaluasi Jabatan Kasudin P2B Jaktim



REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Maraknya ditemukan bangunan bermasalah di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, menimbulkan berbagai spekulasi di berbagai kalangan. Kuat dugaan, pejabat P2B Jakarta Timur, baik itu Kepala Seksi P2B Kecamatan Ciracas maupun Kasudin P2B Jakarta Timur telah ‘diamakan’ pihak-pihak tertentu.
Pasalnya, banyaknya bangunan bermasalah yang terdapat di Kecamatan Ciracas, seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya, hingga kini tidak memperoleh tindakan dari pihak P2B Jakarta Timur.
Sekretaris Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Anggiat S, mengatakan, bahwa pembiaran yang dilakukan pejabat P2B Jakarta Timur terhadap maraknya bangunan bermasalah di Kecamatan Ciracas perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam. “Bukti nyata telah ada, bangunan bermasalah sangat banyak terdapat di Kecamatan Ciracas, kenapa tidak ditindak?” katanya.
Untuk itu, Anggiat meminta Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko melakukan evaluasi terhadap jabatan Kasudin P2B Jakarta Timur dan juga Kepala Seksi P2B Kecamatan Ciracas, Timbul Manalu. “Kalau memang tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, Hari Sasongko sebaiknya mengevaluasi jabatan Kasudin P2B Jakarta Timur dan Kepala Seksi Kecamatan Ciracas,” jelas Anggiat.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan gudang tanpa izin yang sudah disegel dan dibongkar di Jalan Raya AURI, persisnya samping POM Bensin, RT 004 RW 014, dikerjaka kembali walaupun papan segel terpampang.
Hingga berita ini diturunkan, bangunan gudang tersebut sudah selesai dikerjkan, dan papan segel sudah diturunkan. Apakah izinnya sudah diurus atau ada oknum pejabat P2B Kecamatan Ciracas bermain dengan pemilik bangunan gudang tersebut?
Selain bangunan gudang tersebut, PELITA Indonesia juga menemukan berbagai bangunan bermasalah di Kec. Ciracas ini. Adapun bangunan yang melanggar tersebut antara lain, bangunan rumah tinggal tanpa IMB 2 lapis 8 unit di Jalan Persahabatan RT 010 RW 008, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas; bangunan rumah tinggal tanpa IMB 1 unit 2 lapis di Jalan SMP 147 RT 002 RW 013 Kelurahan Cibubur; bangunan rumah tinggal tanpa izin 3 unit di Jalan Rawa Bola RT 002 RW 07 Kelurahan Kelapa Dua Wetan; bangunan rumah tinggal 10 unit tanpa izin di Jalan  SMP 147 RT 003 RW 013 Kelurahan Cibubur.
Selain itu, juga terdapat bangunan ruko 4 unit 2 lapis tanpa IMB di Jalan Raya Ciracas, samping pemadam kebakaran, bangunan rumah tinggal 10 unit tanpa IMB di Jalan masjid AT-Aufiq RT 011 RW 014, Kelurahan Kelapa Dua Wetan; 1 unit gudang  tanpa IMB di Jalan Raya tanah Merdeka RT 012 RW 02, Kelurahan Rambutan, dan 1 unit gudang tanpa IMB di Jalan Raya Penganten Ali RT 004 RW 06, Kelurahan Ciracas.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 1991, semua bangunan tersebut secara jelas telah menyalahi aturan pembangunan di DKI Jakarta, sebagaimana mestinya.    epi yudin***




Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 6***
Foto-Foto: Ist***

KPK Diminta Periksa Kasudin Tata Air Jakbar

Posted by Realita Nusantara 08.34, under |

KPK Diminta Periksa Kasudin Tata Air Jakbar


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Berbagai upaya dalam menanggulangi bahaya banjir yang kerap melanda kota Jakarta sudah dilaksanakan, anggaran yang digelontorkan untuk program itu pun tidak sedikit. Setiap tahun, Dinas PU menganggarkan ratusan miliar rupiah untuk setiap wilayah kota yang ada di DKI Jakarta, tujuannya adalah untuk mengatasi bahaya laten dari banjir yang sering menimbulkan kerugian baik material maupun nyawa warga masyarakat.
Yang menjadi permasalahan adalah, penyerapan anggaran ratusan miliar tersebut sering menjadi ngawur dan tidak terarah, para rekanan yang secara kasat mata merupakan pihak-pihak profesional di bidangnya, ternyata hanya perpanjangan tangan pejabat PU Tata Air bersangkutan dalam upaya menggerogoti anggaran yang sangat besar tersebut. Kenapa tidak, dari beberapa tahun anggaran belakangan dapat dilihat bagaimana kondisi Jakarta yang belum bisa bebas dari bahaya banjir. Hal ini menandakan bahwa tida ada 10% hasil pekerjaan rekanan di Dinas PU Tata Air DKI Jakarta yang layak (berkwalitas).
Pada Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat, misalnya, anggaran ratusan miliar yang sudah terserap, tetapi permasalahan masih saja menumpuk, pertanyaannya, apakah anggaran ratusan miliar tersebut benar-benar terserap untuk perbaikan saluran dan penanggulangan banjir? Bagaimana kwalitas pekerjaan para rekanan yang selama ini dipercaya Kasudin Tata Air Jakarta Barat dalam mengerjakan berbagai paket proyek di unit kerja tersebut? Pertanyaan ini yang justru menarik untuk dibedah. Konon, beberapa rekananyang dipercaya Ir R Heryanto adalah rekanan binaan yang dapat disetir, beberapa rekanan itu juga ternyata adalah saudara kandung R Heryanto.
Pengerjaan sejumlah paket proyek di unit kerja yang dipimpin R Heryanto tersebut, kental dengan nuansa perkoncoan dan persaudaraan. Di luar itu, rekanan harus ngantri hingga bertahun-tahun baru dapat diberikan paket proyek, itu juga merupakan paket yang sulit dipola menjadi sumber penghasilan yang hasilnya signifikan.
Dari hasil pantauan wartawan PELITA Indonesia di beberapa titik lapangan bahwa proyek tersebut amburadul. Menjadi bahan pertanyaan, bagaimanakah pengawasan yang diberikan oleh Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat? Diduga keras bahwa Inspektorat Jakarta BARAT, setali tiga uang dengan pemborong dan Kasudin Tata Air Jakarta Barat, R Heryanto.
Ratusan miliar anggaran yang setiap tahunnya sudah dianggarkan oleh Pemerinta Provinsi DKI Jakarta untuk mengantisipasi bahaya banjir, namun sia-sia akibat ulah para pejabat dan rekanan yang tidak becus dalam mengerjakan proyek di lapangan. Umumnya, para rekanan mengerjakan paket dengan sesuka hati. Pelaksanaan proyek tidak mengacu pada RAB, sehingga kwalitas yang dihasilkan sangat rendah. Jadi, tidak heran apabila setelah dua bulan, apa yang mereka kerjakan sudah rusak kembali.
Hasil pantauan PELITA Indonesia di beberapa lapanga, seperti, proyek peningkatan saluran yang berlokasi di jalan Kembangang Utara RT.03/RW.04. Dikerjakan CV Tata Karya Cipta Lestari dengan harga penawaran Rp 141.790.000,-. Tampak terlihat dengan jelas bahwa proyek tersebut amburadul.
Tidak jauh berbeda, perbaikan saluran jalan Kembang Krep yang dikerjakan oleh CV Tirta Putri Bakti dengan harga Rp 148.698.000,- proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan bahkan penutup di atas sebagian sudah patah.
Seperti halnya yang terjadi di Suku Dinas (Sudin) Pekerjaan Umum (PU) Tata Air, Jakarta Barat (Jakbar). Dimana beberapa titik lokasi proyek unit ini pada tahun anggaran 2010 yang lalu, tidak dikerjakan sesuai spek, bahkan terlihat sangat amburadul.
Yang lebih parahnya lagi perbaikan saluran kurasan di Jalan Kembangan Raya dari Kali Sentra Primer Barat samping Kali Sepak dikerjakan oleh CV Gracia Mangun Jaya, dengan harga penawaran Rp 95.600.000, semuanya dikerjakan asal jadi. Yang menjadi bahan pertanyaan adalah bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Tata Air Jakarta Barat? Ataukah mereka sudah disusupi uang mereka diam seribu bahasa. Namun, diduga keras bahwa mulai Kasudin hingga Kasi Pengawasan sama-sama berlomba-lomba mencari keuntungan.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan PU Tata Air Jakarta Barat, H. Surya, yang dikonfirmasi PELITA Indonesia, Kamis (21/4) tentang pekerjaan pengurasan saluran di beberapa titik lokasi di Jakarta Barat. Sebut saja pengurasan saluran di jalan Kedoya Raya. Pengurasan dilakukan tanpa membuka penutup saluran. Cara kerja yang dipraktekan tersebut, sangat jelas, dan tidak akan menghasilkan output yang maksimal. Untuk mempertanyakan hal ini saja H. Surya tidak mau bertemu, bahkan konfirmasi via SMS juga tidak digubris. Tindakan yang dipertontonkan H. Surya menghadapi wartawan menunjukkan seolah-olah dirinya tidak peduli bahkan cenderung melecehkan profesi wartawan. Kuat dugaan, hal ini dilakukan H. Surya atas kedekatannya dengan sejumlah pejabat teras negeri ini, termasuk kepala Kapolri?      maulen***





Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 4***
Foto-Foto: Ist***

Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Proyek Fiktif

Posted by Realita Nusantara 07.56, under |

Terkait Taman Jadi TPS
Kasudin Pertamanan Jakbar Alergi Wartawan



REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Indah dan bersih adalah salah satu bagian dari iman, falsafah ini tidak berlaku pada Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, Adida Noor MT dan sejumlah jajarannya yang bertugas di lapangan, bahkan kuat dugaan bahwa penglihatan mereka sudah rabun bahkan tidak berfungsi bilamana ditanyakan perihal yang bersangkutan dengan tupoksi mereka sebagai pegawai di Suku Dinas Pertamanan Jakarta Barat.
Beberapa kali wartawan PELITA Indonesia melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan Jakarta Barat, selalu tidak berhasil, padahal yang bersangkutan berada di ruangan kantornya, beberapa anak buahnya yang di dalam kantor tidak ada yang berani menyampaikan kedatangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Permasalahan yang akan dipertanyakan wartawan adalah seputar adanya taman yang dijadikan oleh para pemulung tempat grobak sampah dan bahkan tempat pembuangan sampah. Wartwan PELITA Indonesia yang mengajukan pertanyaan kepada Kadirun, salah seorang Kepala Seksi dibawah pimpinan Adida Noor, hanya diam seribu bahasa dan hanya mengumbar senyum kepada wartawan seolah-olah permasalahan tidak ada.
Lebih jauh wartawan menanyakan beberapa staf Kasudin, namun semuanya terdiam seribu bahasa, seolah tabu menjawab pertanyaan yang mereka atasan mereka. Namun, salah seorang pegawai yang sedikit memiliki keberanian berkomentar, siapa yang berani untuk masuk ke ruangan ibu, karena ibu galak dan sombong, tidak mau mendengar keluhan anak buahnya. “Sory pak wartawan, bukan kami tidak mau, tetapi bapak harap memahami keberadaan kami di sini, sebagai pegawai rendahan,” tuturnya sembari lewat.
Menanggapi polemik yang ada di tubuh Sudin Pertamanan Jakarta Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengambil tindakan yang tegas terhadap Kasudin Adida Noor MT beserta anak buahnya yang tidak merespon laporan dari masyarakat termasuk pers, karena pejabat yang seperti ini bisa merusak nama baik pemerintahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Fauzi Bowo.
Taman yang resmi menjadi lahan milik pemerintah daerah DKI Jakarta, dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit, dan mendapatkan anggaran rutin tiap tahunnya, namun juga tidak dipelihara dengan baik. Lihat saja di wilayah Jakarta Barat, khususnya di wilayah Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, tepatnya Taman Satria III, lokasi taman-taman berubah menjadi tempat grobak sampah dan bahkan tempat para pemulung, tidak hanya itu, masyarakat juga membuang sampah seolah-olah bahwa teman tersebut merupakan TPS (tempat pembuangan sampah).
Taman berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah, banyak ditemukan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, hal ini terjadi akibat minimnya pengawasan dari Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, pihak Pertamanan Jakbar tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sebagi pemimpin, Kasudin Adida Noor MT juga tidak memiliki manajerial yang baik untuk mengatur semua jajarannya.
Coba kita melihat seperti taman yang berlokasi di jalan komplek kosmos taman ratu, Kelurahan Kedoya Utara lokasi tepatnya tidak jauh dari prapatan lampu merah menuju pasar pesing, taman sudah berubah fungsi menjadi salah satu sekolahan taman kanak-kanak dan para pedagang, dan bahkan TPS (tempat pembuangan sampah), masyarakat beserta para pedagang kaki lima dan sering menimbulkan bau kurang sedap.
Masyarakat tahu, bahwa setiap tahunnya miliaran rupaih anggaran dikucurkan Pemerintah DKI Jakarta melalui APBD, untuk perbaikan, perawatan taman Kota Administrasi Jakarta Barat, namun fakta di lapangan banyak taman yang tidak terawat dengan baik, bahkan ada juga yang berubah fungsi menjadi TPS sebagaimana hasil investigasi PELITA Indonesia di lapangan.
Pada tahun anggaran 2010 lalu, dengan jelas tercantum pada pengumuman lelang, empat lokasi antara lain, Taman Bantaran Kali Fly Over Tomang, Taman Satria III, Taman Susilo IIIB serta taman Empang Grogol III. Anggaran untuk empat lokasi tersebut sudah dilelangkan panitia, namun menilik kondisi taman di lapangan, kuat dugaan bahwa empat proyek tersebut tidak dikerjakan alias fiktif. Dari hasil pengumuman lelang di salah satu media cetak pada tanggal 4 Mei 2010, HPS, sebesar Rp 111.027.500,- dan pemenangnya adalah CV JJ, dengan anggaran Rp 88.528.730,- ketika wartawan PELITA Indonesia mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, Adida Noor MT maupun Kasi Pertamanan Kadirun, yang bersangkutan tidak menerima kehadiran wartawan, bahkan terkesan alergi dan berusaha menghindar. Adanya dugaan bahwa proyek tersebut fiktif harus diusut tuntas.   maulen***




Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 4***
Foto-Foto: Ist***

BPLHD DKI Diminta Bertanggungjawab

Posted by Realita Nusantara 07.37, under |

Perusahaan Buang Limbah Ke Sungai
BPLHD DKI Diminta Bertanggungjawab


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, sepertinya ingin menunjukkan adanya niatan baik untuk menghindari masyarakat Jakarta ini dari permasalahan limbah yang dibuang perusahaan, dengan cara memanggil 836 perusahaan yang belum mempunyai izin pembuangan limbah cair ke 13 sungai di Jakarta.
Namun niatan baik itu mengundang berbagai pertanyaan dari berbagai kalangan. Pasalnya, mengapa batu kini BPLHD DKI terlihat sibuk melakukan sosialisasi?. “Selama ini mereka kemana? Sudah jelas-jelas mereka mengetahui ada sekitar 836 perusahaan yang tidak memiliki ijin pembuangan limbah cair ke sungai yang ada di Jakarta, kanapa tidak melakukan tindakan?” kata Harry K Hutagalung, Ketua Umum Lembaga Pemantau dan Masalah Perkotaan kepada PELITA Indonesia baru-baru ini.
Harry mengatakan, seharusnya BPLHD DKI Jakarta tidak lagi melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang tidak memiliki ijin pembuangan limbah tersebut, tetapi harus memberikan sanksi. “Seharusnya BPLHD DKI tidak lagimemberikan sosialisasi terhadap perusahaan yang tidak memiliki ijin pembuangan limbah tersebut., tetapi memberikan sanksi, sebab mereka tidak memiliki ijin pembuangan limbah, yang berarti perusahaan itu telah melanggar aturan,” jelasnya.
Seperti diketahui, usai silaturahmi dengan Wakil Gubernur dan Kepala Dinas DKI, Kepala BPLHD DKI, Peni Susasnti, kepada wartawan menyebutkan, bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang tidak memiliki ijin pembuangan limbah ke sungai. “Kami akan lakukan sosialisasi pada 27 April 2011 kepada semua perusahaan yang tidak punya ijin pembuangan air limbah,” katanya.
Peni membantah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kinerja BPLHD DKI untuk tahun anggaran 2009-2010, yang menyebutkan 931 perusahaan belum mempunyai izin pembuangan limbah cair (IPLC)  dan sebanyak 105 perusahaan belum memperpanjang IPLC pada 2009-2010. “Jumlahnya bukan 931 perusahaan, tetapi 836 perusahaan,” katanya.
Peni mengakui, laporan BPK itu bahwa 13 sungai dalam status tercemar berat dan kegiatan pengendalian pencemaran air sungai belum menjadi program prioritas Pemprov DKI 2007-2012. “Lebih dari 80persen cemaran adalah limbah domestik, karea Jakarta tidak punya sanitasi terpadu, sehingga sampah dibuang ke sungai dan sungai tercemar,” katanya.
Bahkan, tingkat pencemaran 13 sungai di Jakarta sudah melewati tingkat kelas pencemaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk menangani pencemaran sungai itu, terutama d sungai Ciliwung, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bekerjasama dengan BPLHD DKI dan Jawa Barat membuat program terpadu penanganan Sungai Ciliwung. “Tindak lanjut penanganan Sungai Ciliwung berkoordinasi dengan KLH yaitu dengan membuat Raperpres (Rencana Peraturan Presiden),” katanya.
Belum lama ini, BPK Perwakilan Jakarta merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (kinerja) atas efektivitas pengendalian pencemaran air sungai pada BPLHD DKI dan instansi terkait pada tahun anggaran 2009 dan 2010. Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa BPLHD Provinsi DKI Jakarta kurang efektif dalam mengendalikan pencemaran air sungai, karena ditemukan antara lain, sebagian besar sungai di DKI Jakarta dalam kondisi tercemar berat.
BPK melihat kegiatan pengendalian pencemaran air sungai belum menjadi program prioritas Pemprov DKI 2007-2012. BPK mengatakan, kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran air belum dilaksanakan secara optimal sehingga informasi mengenai sumber pencemaran air di Jakarta belum terinventarisasi dan teridentifikasi secara komprehensif.    as***




Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 4***
Foto-Foto: Ist***

KPK Akan Segera Periksa Edi Marlan

Posted by Realita Nusantara 01.10, under |

KPK Akan Segera Periksa Edi Marlan


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta,  PELITA Indonesia – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kasudin Perumahan dan Gedung Pemda Kota Administrasi Jakarta Barat, terkait pelaksanaan rehab gedung sekolah di Jakarta Barat dalam kurun waktu dua tahun anggaran, kini semakin menggelinding bak bola panas.
Hasil konfirmasi yang dilakukan PELITA Indonesia dengan salah seorang petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini, membuat lembaga penegak hukum merasa perlu turun tangan melakukan auditoring terhadap pelaksanaan rehab gedung sekolah di Jakarta Barat dalam waktu dekat ini.
Pihak KPK kepada PELITA Indonesia berjanji akan segera melakukan pemeriksaan terkait rehab gedung sekolah dasar di wilayah Jakbar, setelah mempelajari data-data dokumentasi pelaksanaan rehab yang diberikan PELITA Indonesia.
“Kami akan mempelajari seluruh berkas dan dokumentasi pelaksanaan rehab gedung sekolah dasar di wilayah Jakarta Barat. Apabila kami temukan bukti yang mengarah kepada tindakan pelaksanaan korupsi, atau sejenisnya, dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pemeriksaan,” kata pejabat KPK tersebut.
Seperti yang telah diberitakan diberitakan media ini, dalam dua edisi terdahulu, pelaksanaan rehab gedung sekolah dasar di Jakarta Barat dua tahun anggaran (2009-2010), semua kegiatan proyek rehab tersebut tidak ada yang terhindar dari permasalahan.
Sudin Perumahan dan gedung Pemda Kota Administrasi Jakarta Barat yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rehab gedung tersebut diduga melakukan persekongkolan dengan pihak rekanan, untuk bersama-sama melakukan penggerogotan terhadap anggaran negara ini.
Padahal, secara ekonomis, pelaksanaan rehab gedung sekolah dasar di wilayah Jakarta Barat ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun pada pelaksanaannya, oknum pejabat Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Kota Administrasi Jakarta Barat ini, dengan sengaja ikut menghambat peningkatan mutu pendidikan di Jakarta Barat.
Anehnya, walau telah semakin banyak LSM maupun kalangan media berteriak menyuarakan telah terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan oknum Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Kota Administrasi Jakarta Barat, bersama-sama dengan oknum Sudin Dikdas Jakarta dan juga rekanan, tetapi tidak membuat para pengambil keputusan di wilayah Jakarta Barat, dalam hal ini Walikota Jakbar, Burhanuddin melakukan tindakan tegas terhadap anak buahnya. Bahkan terkesan melindungi.
Kuat dugaan, pembiaran yang dilakukan Walikota jakbar terhadap berbagai indikasi korupsi yang terjadi di Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Kota Administrasi Jakarta Barat, akibat yang bersangkutan juga ‘kebagian kue’. Selain itu, kuatnya finansial membuat para penegak hukum di Jakarta Barat menjadi tidak bernyali, karena juga telah ‘dibereskan’.
Kesediaan pihak KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dugaan korupsi dalam hal pelaksanaan rehab gedung sekolah dasar di wilayah Jakarta Barat ini menimbulkan setitik harapan akan adanya penegak hukum di negeri ini.
Menanggapi adanya kemauan KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahanrehab gedung sekolah di Jakbar ini, Ketua DPW LSM SISIR DKI Jakarta, Muller S Lampar, mengatakan, bahwa peluang Kasudin Perumahan dan Gedung Pemda Kota Administrasi Jakarta Barat, Ir. Edi Marlan Simanjuntak masuk penjara sangat terbuka.
“Selama ini Edi Marlan mungkin masih bisa berkelit dan melakukan berbagai upaya, untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum. Tapi, kesediaan KPK untuk melakukan pemeriksaan akan membuka peluang yang bersangkutan masuk bui,” jelasnya.
Muller menyebutkan, bahwa Edi Marlan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama proses pelaksanaan rehabilitasi gedung sekolah itu dihadapan hukum. “Selama dua tahun dia (Edi Marlan-red) bisa berleha-leha menikmati hasil dari pelaksanaan rehab yang amburadul itu, tetapi dalam waktu dekat ini saya yakin dia akan mempertanggungjawabkannya di dalam jeruji besi,” kata Muller.
Lebih jauh dikatakan Muller, “Masyarakat juga harus tetap melakukan pengawasan terhadap pejabat-pejabat yang bermasalah, janganlah sampai ada pejabat yang nyata-nyata melakukan berbagai penyimpangan pada akhirnya diberikan Jabatan baru melalui promosi, sebagaimana kabar yang santer dikalangan pejabat DKI Jakarta., bahwa Ir. Edi Marlan Simanjuntak akan mendapatkan promosi sebagai salah satu Wakil Kepala Dinas bahkan Kepala Dinas di salah satu unit kerja di bawah pemerintahan Fauzi Bowo.”      sutan***




Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Senin, 30 Januari 2012

Ada Mafia Hukum di Istana?

Posted by Realita Nusantara 13.57, under |

Ada Mafia Hukum di Istana?



REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta,  PELITA Indonesia – Terungkapnya 61 dokumen izin pemeriksaan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Presiden, dan tak kunjung turun ke Kejagung, padahal Presiden mengaku sudah menandatanganinya, memunculkanberbagi spekulasi di berbagai kalangan. Ada yang menduga, ada mafia hukum di istana.
Dugaan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR-RI, Bambang Soesatyo di gedung DPR belum lama ini. Menurutnya, ada dugaan, lembaga kepresidenan sudah dihinggapi mafia hukum. “Kantor presiden saya kira patut diduga sudah digerayangi mafia hukum,” katanya
Bambang Soesatyo mengungkapkan, bahwa Presiden SBY diyakini tidak memiliki keterlibatan dalam permasalahan tersebut. “Karena sebagaimana penjelasan Presiden SBY belum lama ini, yang justru memastikan bahwa semua izin pemeriksaan yang domohonkan Kejagung sudah ditandatangani. Demikian juga dengan Kapuspenkum Kejagung yang mengaku belum menerima 61 dokumen izin pemeriksaan, bukanlah bahasa bohong, karena dampaknya akan sangat luas,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini berpendapat, untuk mengeluarka dokumen izin pemeriksaan yang sudah ditandatangani Presiden, proses waktu normalnya cukup dilakukan dengan hitungan hari. Tapi waktu lebih lima tahun sebagaimana dikeluhkan Kapuspenkum Kejagung menurutnya sangatlah lama dan tidak normal.
“Kalau saya patut diduga, tindakan itu (memperlambat penyerahan dokumen-red) sebagai upaya untuk menghalang-halangi pemeriksaan Kepala Daerah tersangka tindak pidana korupsi. Dalam hal ini ada oknum di kantor Presiden yang punya kepentingan melindungi para tersangka,” jelasnya.
Bambang juga mempunyai kecurigaan, para oknum di kantor Presiden yang diduga bersekongkol melindungi pelaku korupsi ini, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan bekerjasama dengan mafia hukum di luar, dalam rangka bersama-sama menghalang-halangi pemeriksaan oleh Kejagung.
“Ini kecurigaan yang sangat mendasar. Kalau Presiden sudah clear bilang sudah tandatangan, dan Kapuspenkum juga clear belum terima dokumen, kesimpulannya kan ada yang menahan agar dokumen izin itu tidak keluar dari kantor Presiden,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rochmad, beberapa waktu lalu, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan izin pemeriksaan para kepala daerah itu sebagai tersangka maupun saksi sejak 2005 hingga 2011.
Namun, permintaan izin pemeriksaan terhadap 61 kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diajukan Kejagung kepada Presiden itu hingga kini tidak jelas juntrungannya.
Sementara itu, pihak Istana meragukan, apakah betul sudah ada surat permintaan permintaan izin pemeriksaan 61 kepala daerah tersebut. “Kalau memang ada, pasti dua atau tiga hari akan ditandatangani Presiden. Presiden tidak pernah menghambat suatu proses hukum apabila memang yang bersangkutan bersalah,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Informasi, Heru Lelono, di Jakarta belum lama ini.
Dari data yang diperoleh, dari pihak Kejagung, dari 61 kasus Kepala Daerah itu, dua diantaranya adalah perkara dugaan korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak dan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin.awang menjadi tersangka pada 9 Juli 2010. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Muhammad Amari, menetapkan Awang sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal.
Awang disangka merugikan negara Rp 576 miliar, karena pengalihan, penjualan, dan penggunaan dana hasil penjualan saham milik Pemerintah Kaupaten Kutai Timur pada PT Kaltim Prima Coal (PT KPC), oleh PT Kutai Timur Energi (PT KTE). Saat itu Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Awang disangka mengambil keputusan penggunaan hasil uang penjualan saham PT KTE yang bertentangan dengan cara pengelolaan keuangan daerah.
Namun, kasus itu hingga kini belum dapat terselesaikan, karena Kejaksaan masih menunggu izin Presiden. Menurut Amari, pihaknya sudah melampirkan laporan Nadan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara kepada Sekretariat Kabinet, untuk dilaporkan kepada Presiden.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin,ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka pada 28 September 2010. Rudy diduga terlibat korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks PT Pabrik Kertas Martapura oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar 2002-2003, dan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabri Kertas Martapura tahun 2001.
Sk tersebut dikeluarkan untuk membebaskan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pemegang hak PT Golden Martapura, milik Gunawan Sutanto.
Kemudian, Rudy menerbitkan SK Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar, tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah, pada 2002. Seharusnya, menurut Kejagung, tindakan pembebasan tanah milik PT Golden tidak dilakukan, karena Rudy mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya.
Akibatnya, negara diduga dirugikan Rp 6,3 miliar. Kejaksaan juga belum mengantongi izin untuk memeriksa Rudy.
“Kejaksaan berbeda dengan KPK yang memiliki kewenangan memeriksa kepala daerah tanpa melalui izin Presiden. Karena belum ada izin pemeriksaan, kejaksaan hanya bisa menunggu. Bukan karena ada intervensi politik,” kata Noor.
Disebutkan pula, berkas perbaikan permohonan izin pemeriksaan Awang ke Sekretariat Kabinet sudah diaujukan Kejaksaan pada akhir Desember 2010. “Belum ada permintaan perbaikan lagi. Kami hanya bisa menunggu,” terangnya.
Menanggapi kesimpangsiuran proses hukum 61 pejabat daerah yang diduga korupsi tersebut, pengamat politik, yang juga salah satu tokoh partai politik, Anton Leonard, mengatakan, bahwa lingkungan istana telah disusupi mafia hukum. “Ini proyek besar yang harus segera dilakukan penyelidikan. Siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.
Anton mengungkapkan, bahwa seorang Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung tidak mungkin mengeluarkan informasi seperti ini, tetapi tidak akurat. “Dan saya juga tidak yakin Presiden bohong. Jadi, siapa yang berbohong?” tanya anton.     red***




Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Dishub Jakbar Diintervensi Anggota Dewan

Posted by Realita Nusantara 12.46, under |

Terkait Pengalihan Bus AKAP Grogol
Dishub Jakbar Diintervensi Anggota Dewan


REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Di jaman demokrasi dan keterbukaan dewasa ini, masih saj ada praktek tekan menekan, misalnya dari atasan pada bawahannya, dari legislatif pada eksekutif. Kondisi itu mengingatkan kita pada jaman pemerintahan tirani Soeharto, di jaman orde baru (orba). Banyak pihak yang bekerja dipemerintahan merasa terkekang dengan praktek-praktek seperti itu, bahkan masyarakat sendiri merasakan imbas langsung dari praktek pemerintahan dibawah tangan besi Soeharto ketika itu.
Zaman orba sudah berlalu, seiring dengan tumbangnya pemerintahan Soeharto, zaman reformasi bergulir mulai dari pemerintahan Gusdur, Mega dan kini dibawah pemerintahan SBY. Yang aneh, penekanan-penekanan yang dipraktekkan atasan kepada bawahan yang diakui sangat sulit disingkirkan, penekanan dari pihak legislatif kepada pajabat eksekutif kerap menjadi momok yang menakutkan, karena para pejabat eksekutif merasa takut akan menerima resiko jabatan, walau terkadang sudah benar menjalankan tupoksinya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Kota Administrasi Jakarta Barat, Ir. Suyoto, MM yang masih seumur jagung menduduki jabatan sebagai Kasudin, sudah mendapat tantangan yang lebih berat dari segelintir orang yang memiliki pengaruh. Namun, atas dasar menjalankan tupoksinya, Suyoto tidak selangkahpun mundur dan gentar menghadapinya. Kepada wartawan PELITA Indonesia, Suyoto, mengaku bahwa dirinya menerima berbagai tekanan dari beberapa pihak, baik pengusaha dan anggota Dewan DKI Jakarta, terkait refungsi terminal Grogol. Suyoto tegar menjalankan amanat tugas yang dipercayakan kepadanya, baginya jabatan adalah amanat yang harus dipertanggungjawabkan kepada atasan dan juga kepada Tuhan YME.
Paska penertiban terminal Grogol, Rabu (20/4/11) pekan lalu, wartawan PELITA Indonesia bertemu langsung dengan Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, kepada wartawan Suyoto mengatakan, terkait masih adanya PO-PO di terminal Grogol, yang masih membandel, akan segera dipaksa masuk terminal Kalideres, sebagian ke terminak Rawa Buaya (komplek Sudinhub Jakbar). Pada kesempatan tersebut Suyoto mengatakan, bahwa pihaknya mendapat tekanan dari anggota DPRD.
Anggota Dewan tersebut, menurut keterangan Kasudin, minta agar diberikan toleransi dalam tiga bulan ke depan, agar sebagian bus AKAP tetap mangkal di terminal Grogol. Lebih jauh Suyoto mengatakan pada wartawan PELITA Indonesia, Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor.923/-1819.116.2. yang ditujukan pada pengelola bus AKAP Terminal Grogol agar mengosongkan terminal Grogol dalam waktu yang tidak lama lagi dan agar mengembalikan fungsi terminal bus dalam kota (angkutan kota).
Suyoto mengatakan, walau masih ada bus yang mangkal, tetapi semua loket-loket penjualan tiket bus yang mesti pidah ke terminal Kalideres, sudah resmi kami tutup. Dan, kami sudah memberikanpapan segel di tempat tersebut dalam waktu tiga bulan ini kami akan memberikan toleransi kepada pengelola bus AKAP dan kami akan menghargai perintah anggota dewan tersebut, Suyoto menambahkan, bahwa semua bus AKAP akan masuk ke terminal Kalideres, apabila terminal Kalideres kurang memadai akan diarahkan ke Rawabuaya, di sana pihak PO dapat menjual tiket, selama ini sudah ada beberapa PO yang mangkal di terminal Rawabuaya, sehingga tidak ada alasan sepi, karena sudah beberapa lama terminal Rawabuaya dibuka.
Dari sisi keamanan, di terminal Rawabuaya jelas jauh lebih aman dibanding terminal Grogol dan calo-calo tiket juga tidak marak sebagaimana selama ini di terminal Grogol, tutur Suyoto mengakhiri keterangannya kepada PELITA Indonesia.    Maulen***





Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Pasien Gakin Ditolak RSUD Akhirnya Meninggal

Posted by Realita Nusantara 11.56, under |

Pasien Gakin Ditolak RSUD Akhirnya Meninggal


REALITA NUSANTARA – ONLINE. CIAMIS
Ciamis,  PELITA Indonesia – Penolakan pemerintah melalui RSUD terhadap pasien keluarga miskin kembali terjadi. Seorang pasien yang berasal dari keluarga miskin (gakin), Abdul Rahman (53), warga Dusun Karanganyar RT.21/08, Desa/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Ciamis yang selama dua hari berada di rumah sakit tidak sempat mendapatkan penanganan yang intensif dari TIM Medis RSUD Ciamis, pasien pun akhirnya meninggal dunia.
Penolakan pihak RSUD Ciamis terhadap pasien keluarga miskin, menambah daftar keluarga miskin yang hendak berobat semakin panjang. Penola yang berujung kematian tersebut menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam penanganan jutaan warga yang membutuhkan kesehatan. Hal ini juga menjadi alasan untuk anggota DPR di Senayan yang saat ini mambahas Undang-undang Jamkesmas.
Walaupun pasien sudah membekali dirinya dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), namun pihak RSUD Ciamis tetap menolak pasien dimaksud dengan alasan keterbatasan anggaran. Pasien sebelumnya sempat didaftarkan sebagai pasien umum dengan biaya perawatan standar.
Sadar tidak memiliki biaya dan takut tidak bisa membayar biaya perawatan, pihak keluarga akhirnya memutuskan membawa pulang Abdul Rahman yang menderita penyakit ginjal. Sepulang dari RSUD Ciamis, pasien meninggal di rumahnya, Kamis (21/4), sekitar pukul 17.30 WIB pekan lalu. Anggota DPRD Ciamis Wowo Kustiwa, menjelaskan, pasien sebelumnya mengidap penyakit ginjal, karena kondisinya sudah parah.
“Tapi setelah sampai RSUD, jaminan SKTM pasien ditolak RSUD, sehingga keluarga tidak kuat menanggung biaya dan akhirnya memutuskan pulang,” kata Wowo. Lebih jauh dikatakannya, dari RSUD Ciamis pasien dibawa pulang menggunakan bus umum menuju Kecamatan Cigugur. “Jarak Ciamis-Cigugur mencapai 80 kilometer. Belakangan saya meminta informasi sekitar lima menit sampai di rumah, pasien miskin itu meninggal tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas dia.
Wowo juga mengatakan, ketika mengetahui ada pasien yang ditolak di rumah sakit, dirinya langsung menemui manajemen RSUD agar bisa meringankan beban biaya perawatan. “Abdul Rahman benar-benar pasien miskin yang sakit parah dan harus dirawat. Kami sudah memohon agar manajemen RSUD bisa menjaminkan biaya perawatan dari SKTM. Tapi, manajemen tidak menanggapinya.
“Kami heran, ternyata bukan hanya pasien SKTM non emergency yang ditolak, pasien miskin emergency yang sekarat juga tetap ditolak,” pungkas Wowo. Sementara adik korban, Siti, membenarkan, Abdul Rohman meninggal sekitar lima sesaat setelah tiba di rumahnya. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Ciamis, Asep Roni mengatakan, pihaknya akan segera memanggil manajemen RSUD Ciamis terkait kriteria pasien emergency dan non emergency yang berhak mendapatkan SKTM.
Direktur RSUD Ciamis, Dede Saepul Uyun dan Kabag TU RSUD Tedjaningsih saat dimintai penjelasan melalui telepon selulernya enggan berkomentar terkait penolakan SKTM Abdul Roahman sampai akhirnya pasien miskin itu meninggal dunia.    red***




Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RSU Tangerang

Posted by Realita Nusantara 11.33, under |

Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RSU Tangerang
Menkes RI Diminta Segera Turun Tangan


REALITA NUSANTARA – ONLINE. TANGERANG
Tangerang, PELITA Indonesia – Beberapa oknum pejabat di RSU Kab. Tangerang terindikasi kuat telah melakukan berbagai pelanggaran hukum. Inspektorat Kementerian Kesehatan perlu melakukan tindakan tegas, karena sudah sangat mempermalukan institusi kesehatan, sekaligus mempermalukan profesi kedokteran.
Bahkan pemecatan dr. Hj Ira Simatupang SpOG dari rumah sakit itu, diduga  kuat sarat dengan nuansa KKN di antara beberapa oknum pejabat penting di sana. Sekaligus ‘melindungi’ para oknum pejabat serta oknum Kepala Instansi di RSU Kab. Tangerang dari sentuhan hukum.
Hal itu terjadi karena sudah begitu kentalnya ‘perkoncoan’ mereka, sehingga sudah saling mengetahui kartu permainan masing-masing. Jadi bila sampai salah satu dari mereka terjerat hukum, dikhawatirkan yang lain pun akan terbawa-bawa.
Lebih parah lagi, dr. M, sabagai Direktur RSU Kab. Tangerang seolah tidak memiliki wewenang lagi dalam menentukan suatu keputusan. Oknum Direktur ini terindikasi kuat telah berhasil ‘disetir’ oleh dr. BG, Kepala Kebidanan RSU Kab. Tangerang.
Hebatnya lagi, dr. BG juga berhasil mempengaruhi dr L SpOG Ketua Divisi Onkologi Ginekologi FKUI, dengan memberi kesan, bahwa ditariknya rekomendasi sekolah dr Hj. Ira Simatupang SpOG oleh RSU Kab. Tangerang dengan mengeluarkan surat No. 420/1739/Diklat/02/2009, adalah karena yang bersangkutan telah berperilaku tidak baik, telah menimbulkan keresahan di rumah sakit tersebut.
Akibatnya dr. Hj Ira Simatupang SpOG tidak boleh melanjutkan sekolahnya di Sekolah Konsultan Onkologi Ginekologi FKUI. Walaupun, dr. ira telah menyelesakan 25 tugas pembuatan sinopsis dari 27 sinopsis yang harus diselesaikan. dr. Hj. Ira Simatupang pun telah melaporkan permasalahan itu kepada Instansi terkait, dan telah mendapat rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan oleh Dekan Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah serta Sekda Prov. Banten.
Namun, dr L, oknum Ketua Divisi Onkologi Ginekologi FKUI masih mencekal yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dengan mensyaratkan dr. Hj. Ira Simatupang SpOG untuk mendaftar sebagai calon mahasiswa baru, dimana persyaratannya tidak dimungkinkan untuk dipenuhi.
“Perbuatan itu jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia Pasal 12 Jo. Pasal 48 UU No.39 tahun 1999,” demikian diutarakan Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan KOMNASHAM, Johny Nelson Simanjuntak, SH kepada PELITA Indonesia belum lama ini.
dr. MJN Mamahit SpOG MARS sebagai direktur RSU Kab. Tangerang telah melakukan berbagai pelanggaran hukum, seperti, tidak bertindak adil dalam menindaklanjuti konflik internal yang terjadi pada jajaran dokter dan pejabat kepala instalasi di bawahnya, melindungi oknum Kepala Instalasi Radiolohi yang telah menimbulkan keresahan bekerja pada asisten-asisten wanita, membela Kepala Instalasi Radiologi itu yang jelas-jelas telah mencabuli banyak wanita bawahannya, yang malah kemudian dipindah ke bagian lain, dipecat, bahkan ada yang dipaksa menggugurkan kandungan, terindikasi melakukan penyuapan oknum pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang (Sumber: L, pensiunan pegawai Disnaker Kab. Tangerang), terlibat dalam pembungkaman Lika, Radiographer, wanita yang hendak bersaksi di Inspektorat sekitar awal Juli 2010, terkait pencabulan para wanita petugas Radiographer yang dilakukan dr. Joseph, sebaliknya menyuruh SrSurya bersaksi palsu, menjadi saksi dalam rangka pembenaran Laporan Polisi dr Bambang Gunawan, Kepala Kebidanan tgl 10 Agustus 2010 yang menuduh dr Ira melakukan pencemaran nama, padahal sampai sekarang perkembangan perkaranya tidak jelas, melakukan lelang yang diduga hanya rekayasa terkait renovasi gedung RSU Kab. Tengerang.
Selanjutnya, dr BG sebagai Kepala Kebidanan RSU Kab. Tangerang ternyata tidak menyerahkan sebagian besar honor praktek dr Ira Simatupang sebagai Dokter Penanggungjawab Jasa Pasien (DPJP) sejak tahun 2005 hingga awal 2008, sesuai laporan keuangan RSU Tangerang… Perinciannya adalah Rp 22.500.000 X 36 – Rp 2.000.000 X 36 = Rp 738 juta rupiah setiap tahun.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap beberapa dokter yang lain. Hanya 59 persen menggunakan obat non generik, sedangkan yang 41 persen menggunakan obat generik, untuk meraup keuntungan pribadi, dengan modus membuat kesepakatan dengan distributor obat, sehingga setiap jenis obat non generik yang masuk ke apotik instalasi kebidanan, yang dibayar 50 juta sebagai ‘pelicin’ setiap tahun oleh distributor terkait kepada dr Bambang Gunawan.
Hal ini jelas telah melanggar UU Kementerian Kesehatan Pasal IV ayat 1 dan 2, seperti dipaparkan pada berita edisi yang lalu. Menyarankan kepada Direktur RSU Kab. Tangerang melakukan penyuapan terhadap wartawan. Selingkuh, dan bersaksi palsu untuk membela pelaku kejahatan seks, walaupun si pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya.     Syahri***




Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***

Tags

BLOG ARSIP

BIAYA IKLAN

BIAYA IKLAN
=== Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam membangun kemitraan dengan kami ===

INDRAMAYU POST

Blog Archive

PROFIL

REALITA NUSANTARA Email: realitanusantara@yahoo.com

Pengurus SWI

Pengurus SWI
DEWAN PIMPINAN CABANG SERIKAT WARTAWAN INDONESIA (SWI)