This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Tampilkan postingan dengan label DKI JAKARTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DKI JAKARTA. Tampilkan semua postingan
Rabu, 29 Februari 2012
Ungkap Mafia Hutan, Satgas Bidik DL Sitorus
Posted by Realita Nusantara
10.31, under DKI JAKARTA |
Ungkap Mafia Hutan, Satgas Bidik DL Sitorus
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, KOPI – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menyelidiki adanya dugaan praktik mafia hukum dan peradilan dalam kasus pengusaha perkebunan Darianus Lungguk (DL) Sitorus. “Kasus DL. Sitorus diduga ada mafia hukum dan mafia peradilan”, kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Medan, Jum’at (30/04/10).
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolk peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pendudukan hutan Negara DL. Sitorus. Hal itu merupakan putusan rapat musyawarah majelis hakim MA yang menangani PK tersebut, dipimpin Ketua MA, Bagir Manan dengan anggota Paulus Lotulung, Harifin A Tumpa, Mugihardjo, dan Iskandar Kamil.
Dengan putusan itu berarti yang berlaku adalah putusan kasasi dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda. Demikin juga lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai KPKS Parsub dan PT. Torus Ganda, disita oleh Negara cq Departemen Kehutanan.
Denny menyatakan, penyelidikan kasus DL Sitorus itu juga salah satunya berasal dari laporan pengaduan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban. “Mantan Menhut melaporkan pengaduan soal DL. Sitorus”, kata Denny. (Ant/kop)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 2***
Foto-Foto: Ist***
Jangan Hanya Markus Pajak, Libas Pula Markus Tanah di BPN
Posted by Realita Nusantara
10.21, under DKI JAKARTA |
Jangan Hanya Markus Pajak, Libas Pula Markus Tanah di BPN
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, KOPI – Isu Makelar Kasus (Markus) di Ditjen Pajak yang melibatkan oknum penegak hukum di Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagaimana yang diungkap oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu perlu segera diusut. Kalau memang benar dan terbukti ada oknum pejabat Polri maupun instansi terkait lainnya yang terlibat dalam kasus KKN tersebut, haruslah diproses lanjut, hingga ke Pengadilan.
Demikian antara lain komentar yang disampaikan oleh Js Leo Siagian, mantan Eksponen Angkatan ’66 kepada Koran Pagi di Jakarta, Senin (12/4) lalu menanggapi tentang isu markus yang ada di Mabes Polri. “Kami minta, kasus tersebut supaya diusut tuntas, isu yang diungkap oleh Pak Susno harus dituntut sebagai penyebar fitnah atau pencemaran nama baik terhadap orang-orang yang ditudingnya sebagai sindikat markus”, ujar Leo Siagian.
Tentang masalah Pak Susno yang dianggap melanggar disiplin atau aturan/etika profesi Polri, menurut Leo, bisa saja diusut oleh pihak Propam. Yang jelas, kasus tersebut harus diusut tuntas agar upaya Pemberantasan KKN dan Penegakkan supremasi hukum di negeri ini berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh berhenti atau dihentikan dengan alasan apapun, begitu juga tentang isu kasus rekening bernilai puluhan miliar milik oknum-oknum PNS, TNI, Polri dan jajaran birokrasi pemerintah di negeri ini haruslah diusut dan diajukan ke Pengadilan.
Markus Tanah di BPN
Kalau kasus pajak sudah diungkap, maka tambah Leo, kini kita menunggu kapan giliran markus tanah di jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan diungkap ?! Kalau kasus tanah tersebut diungkap, pastilah akan lebih seru, lebih heboh dan menggemparkan. “Berbagai kasus tanah di BPN, antara lain seperti adanya Pemalsuan KTP, Girik, Tanda tangan ahli waris, Penggandaan Sertifikat, Manipulasi akte notaris bahkan pembobolan kredit bank dengan sertifikat palsu dan lain-lain. Ganyang mafia hukum dan makelar kasus”, beber Leo. “Mari kita ganyang mafia hukum dan makelar kasus dari negeri tercinta ini”, ajaknya (bcc)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 2***
Foto-Foto: Ist***
Lurah Pluit Patut Dituding Sewakan Halaman Rumah Dinas
Posted by Realita Nusantara
09.55, under DKI JAKARTA |
Lurah Pluit Patut Dituding Sewakan Halaman Rumah Dinas
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, KOPI – Lurah Pluit, Drs Timbo Sugiharjo patut diduga telah menyewakan atau mengontrakkan tanah aset Pemda Jakarta Utara, berupa halaman rumah dinasnya kepada PT. Jacom untuk dibangun menara seluler bersama. Pasalnya, ketika PT. Jacom mulai membangun menara seluler tersebut pihak lurah tidak pernah protes apalagi melarang.
Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat jabatan struktural (lurah) itu diwajibkan menjaga serta mengamankan aset-aset pemda, baik itu tanah serta benda-benda inventaris lainnya yng terdapat di wilayah maupun lingkungan kerjanya. Karena itu merupakan tanggungjawab lurah sampai jabatannya berakhir.
Timbo Sugiharjo, saat dikonfirmasi wartawan Koran Pagi terkait dugaan menyewakan atau mengontrakkan halaman rumah dinasnya kepada PT. Jacom, membantah, bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu tentang pembangunan menara seluler.
Sebab, bangunan berada di wilayah Pluit yang berkuasa itu PT. Jakarta Propertindo (Jakpro). “Lurah tidak punya kewenangan melarang setiap tindakan yang dilakukan PT. Jakpro”, katanya.
Katanya lagi, jangan hanya menyewakan halaman rumah dinasnya, kantor kelurahan ini saja sampai sekarang belum jelas status kepemilikannya. Sebab, sampai detik ini pihak PT. Jakpro belum menyerahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Dan dia sudah beberapa kali mengirim surat kepada Gubernur DKI dan Walikota Jakarta Utara untuk menanyakan izin PT. Jacom yang membangun menara seluler di halaman rumah dinasnya itu, namun sampai saat ini beluma ada jawaban baik dari gubernur maupun walikota”, ujar Timbo
Sementara itu PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) yang disebut-sebut sebagai pemberi izin dan sekaligus menyewakan kepada PT. Jacom untuk membangun menara seluler bersama di lahan rumah dinas lurah Pluit Kecamatan Penjaringan, sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. (chaniago)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 1***
Foto-Foto: Ist***
Mafia Kredit Bank Ala PT BHI Oknum Bank, Penyidik & Preman Terlibat
Posted by Realita Nusantara
08.41, under DKI JAKARTA |
Mafia Kredit Bank Ala PT BHI
Oknum Bank, Penyidik & Preman Terlibat
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, KOPI – Terus memperjuangkan keadilan merupakan upaya yang tak pernah henti dilakukan Tina Lena untuk memperoleh kejelasan hukum atas aset yang dimilikinya.
Perempuan paruh baya yang dahulu cukup berbadan sehat kini harus kehilangan puluhan kilo berat tubuhnya dan sakit-sakitan akibat tiada hentinya mencari perlindungan serta keadilan hukum atas perampasan paksa rumah dan toko (ruko) empat lantai yang menjadi penopang usahanya selama ini.
Tina Lena merupakan satu dari sekian banyak nasabah Bank PT. Bank Harmoni Internasioanl (PT. BHI, red) yang bernasib ‘buruk’ lantaran terjerat dalam ‘permainan kredit Bank’.
Suatu hal yang selama ini kerap disadari atau tidak, oleh nasabah bank yang terpaksa harus berurusan dengan ‘mafia kredit bank’.
Mungkin, lantaran minimnya pengetahuan hukum perjanjian kredit bank serta rentannya posisi hukum seorang nasabah bank didalam setiap perjanjian kredit bank. Maka tak sedikit nasabah bank yang sudah terperosok ke dalam jerat ‘mafia kredit bank’ dan membiarkan dirinya tanpa perlawanan hukum.
Terjeratnya Tina Lena dengan ‘Mafia Kredit Bank’ PT. BHI diawali pada (14/09/2001), saat terjadi kesepakatan perjanjian kredit dengan PT. Bank Harmoni Internasional yang (saat itu-red) berkantor di Jalan. Balikpapan Raya No.17 ABC, Jakarta. Perjanjian kredit dihadiri pimpinan cabang, Juli Kasan, notaris Esther Setiawati Santoso SH, Direktur Andreas Danny Santoso, Lim Bek Tek, Kadiv Eddy Hasyim dan saksi lainnya.
Dalam perjanjian turut ditandatangani pula blanko kosong (10 bh) dan 30 set (rangkap 3) transfer aplikasi setoran Bank. Meski, sempat ditanyakan soal blanko kosong tersebut, katanya hanya untuk formalitas bank saja. Akhirnya pemberian kredit, dan pengakuan hutang dilaksanakan. Terdiri atas No. 027/LG/PRK/PL/IX/2001 senilai Rp 100 juta dengan bunga 21%, PRK/, No. 028/LG/PRK/PL/IX/2001 senilai Rp 200 juta DL 2 tahun 5.089.580 dan No. 029/LG/PRK/PL/IX/2001 senilai Rp 100 juta, (tertanggal 14 September 2001). Total keseluruhan Rp 400 juta.
Berdasarkan perjanjian dan/atau akte No. 12, 13 dan No. 14 yang ketiga perjanjian tersebut dibuat pada tanggal 14 September 2001 antara Tina Lena sebagai debitur dan PT. Bank Harmoni Internasional sebagai kreditur dihadapan notaris Ester Setiawati Santoso SH, disepakati dan disetujui bahwa antara lain:
Pinjaman uang sebesar Rp 400 juta akan dikembalikan dalam waktu 1 (satu) dan 2 (dua) tahun dari tanggal 14 September 2001 hingga tanggal 21 September 2003. Bunga kredit setiap bulan antara 1% (satu persen) hingga 2% (dua persen) selama 2 tahun.
Namun kreditur (PT. Bank Harmoni Internasional) mempergunakan cara perhitungan bunga kredit lebih besar dari 2% (dua persen) perbulan dan jangka waktu perhitungan kredit bukan dalam perhitungan waktu dalam 30 hari dan/atau dalam waktu 1 (satu) bulan, namun dalam jangka waktu hari dan/atau minggu yaitu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari hingga 15 (lima belas) hari atas perhitungan jangka waktu perhitungan bunga.
Sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) bulan debitur (Tina Lena) dibebankan membayar dan melunasi bunga kredit lebih besar dari 2% (dua persen) perbulan, yakni antara 10% (sepuluh persen) hingga 40% (empat puluh persen) perbulan tiap-tiap jenis kredit pinjaman.
AWAS !!! MAFIA KREDIT
Dua bulan berselang putera kami, Hady, dibujuk PT. BHI untuk membeli (kredit-red) mobil yang disarankan Bank Harmoni yakni New Lancer Mitsubishi, sehingga kami diikat kembali 3 akte perjanjian, fidusia dan lain-lain, dengan uang muka Rp 60 juta dan cicilan 23 giro @ Rp 7.116.679,- perbulan. Namun tidak disangka, kami dimintakan membuka 1 giro (No. 6099494 tertanggal 28 September 2001) sebesar Rp 140 juta, tapi permintaan tersebut ditolak. Karena ditolak itulah STNK asli ditahan 3 minggu sesuai prosedur Bank.
Pada 28 Mei 2002, datang surat dari PT. BHI yang menyatakan ‘kredit macet’ lantaran hutang sudah mencapai Rp 772 juta (termasuk titipan giro mobil Rp 140 juta, penyetoran tunai 2001 Rp 107 juta dan perjanjian kredit Rp 400 juta, red). Oleh karenanya sesuai surat No. 1/73/LAPD/VIII/2002 yang ditujukan kepada PT. Bank Harmoni Internasional (PT. BHI) mengenai adanya penggandaan bunga hingga mencapai 60%. Termasuk dibuatnya seolah-olah telah terjadi kredit macet. Namun tidak ada tanggapan.
Karena tidak adanya laporan PT. BHI dan merasa ditipu dan dirugikan atas penghitungan tersebut. Berdasarkan bukti rekening yang ada kami melaporkan ke Polda Metro Jaya, No. 2512/K/VIII/2002/Satga, OPS”B” tertanggal 16 Agustus 2002 serta resume 378/372/374, KUHAP. Dari hasil laporan tersebut, membuahkan hasil dengan penurunan bunga dan penahanan 2 (dua) orang Direktur PT. BHI.
Laporan Polisi terhenti dan sekaligus mohon penghapusan bunga sehingga dibuatlah perjanjian baru No.575/LG/MD/I/03, tertanggal 23 Januari 2003 sampai tanggal 23 Juni 2008, dengan 2 (dua) alternatif. Pertama membayar tunai Rp 350 juta. Kedua membayar Rp 476 selama 64 bulan (sampai 23 januari 2008) dikurangi lagi Rp 20 juta (tunai) atau Rp 19 juta (dengan dicicil 4 kali @ Rp 4.800.000,-) sehingga sisa hutang menjadi Rp 287 juta.
Perjanjian disetujui dan dengan itikad baik dilakukanlah cicilan Rp 19,4 juta plus menjual mobil Rp 140 juta plus tunai Rp 20 juta. Namun lantaran situasi dan kondisi ekonomi yang ada, kemudian memohon kebijakan PT. BHI melalui surat No. 09SM/IX/2003 tertanggal 18 September 2003 agar cicilan pembayaran ditunda dulu sampai habis Pemilu.
Dan sisa KL Rp 179 juta akan dibayar setelah aset lain-lain terjual. Tapi permohonan tersebut tidak ditanggapi, dan PT BHI tidak pernah memberikan jawaban apapun. Lalu pada Juni 2004 munculah surat teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 69/2003/Eks jo No. 38/Tamansari/2001 serta surat perintah Eksekusi.
Diintimidasi
Perjanjian kredit dengan PT. BHI semakin tidak jelas meski telah ada itikad baik untuk membayarnya. Tapi lagi-lagi tidak digubris sampai terjadi peristiwa pengusiran dan desakan pembayaran hutang Rp 262 juta. Melalui pengacara dibuatlah surat bantahan. Namun berdasarkan surat bernomor 249/Pdt/G.2004/PN Jakarta Barat tertanggal 27 januari 2005, Ketua Pengadilan Jakarta Barat memutuskan untuk memenuhi hukum dengan cara lelang Ruko atas sebidang tanah luas 91 m berlantai 4 terletak di Jalan Mangga Besar 4 i Blok Z. 14 RT. 08/01 Kel. Tamansari Jakarta Barat. Sertifikat: 1509.
Dalam sidang dan atau pelaksanaan lelang tanggal 31 Mei 2005, surat penetapan harga limit penawaran objek lelang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Muchtar Ritonga, SH, yang dibacakan Ketua Panitia Lelang dari Kantor Piutang Lelang Negara, KP21,K.Jak III.
Menurut Tina Lena, surat penetapan harga objek lelang yang kedua dan ketiga dari Ketua Pengadilan Jakarta Baratdalam pelaksanaan lelang, tidak pernah dibacakan pada saat pelelangan di depan peserta lelang. Meski pada sesi pelelangan ketiga Ia turut hadir di Pengadilan Jakarta Barat. Dengan kata lain hingga kini tidak pernah diperolehnya berupa salinan, foto copy dari ke-3 surat penetapan harga objek pelelangan dari Ketua Pengadilan Jakarta Barat. Sampai lelang kemudian dimenangkan di tingkat harga Rp 650 juta.
Upaya hukum terus diupayakan dengan naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, tapi kembali dikalahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan No. 381/Pdt/2005 tertanggal 15 September 2005 dimana diputusankan untuk menjalani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Surat Teguran No. 97/2006, tertanggal 5 Januari 2006 meminta pengosongan dalam kurun waktu 81 hari.
Meski terkejut Tina Lena tak dapat berbuat apa-apa, intimidasi berupa ancaman serta teror baik di rumah atau selama berupaya hukum terus dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan PT BHI maupun orang yang ingin memanfaatkan situasi.
Bahkan, sejumlah oknum bank, penyidik maupun preman turut memperkeruh upaya hukum mempertahankan asetnya, dengan dalih ‘membantu’ menyelesaikan masalah. Demikian diungkapkan Ny. Tina Lena kepada Tabloid Mapikor Indonesia dan Koran Pagi, baru-baru ini. (TIM KOPI)***
Sumber: Koran Pagi (Kopi); Edisi 64/Tahun IV; 10-25 Mei 2010; Hal 12***
Foto-Foto: Ist***
Selasa, 21 Februari 2012
Rp 70 M APBD Perubahan Dikmen Jakbar Diseminarkan
Posted by Realita Nusantara
19.12, under DKI JAKARTA |
Rp 70 M APBD Perubahan Dikmen Jakbar Diseminarkan
Ø Abdul Hamid dan Alex Usman Harus Bertanggungjawab
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Pola-pola penggerogotan uang Negara melalui berbagai cara terus berlangsung, Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) misalnya, pada tahun 2010 lalu, APBD Perubahan ang ditaksir berkisar Rp 70 miliar dilelang dengan cara-cara yang tidak lazimdan jelas telah melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku.
Kasudin Dikmen Jakbar, Drs. A. Hamid dan Alex Usman sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) merupakan dua pejabat yang memiliki peran vital dalam menggerogoti anggaran tersebut. Kedua pejabat ini jugalah yang mestinya mempertanggungjawabkan segala penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kenapa tidak, sebagai Kasudin, Abdul Hamid adalah penanggungjawab penuh penggunaan anggaran di unit kerja yang dipimpinnya. Sementara Alex Usman sebagai PPK merupakan pejabat resmi yang ditugaskan melakukan hubungan langsung dengan sejumlah rekanan. Yang menjadi persoalan adalah, ketika wewenang yang dipercayakan kepada kedua pejabat tersebut diselewengkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara. Maka, sangat patut apabila kedua pejabat tersebut segera diproses dan diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Anggaran Rp 70 miliar yang diseminarkan ala Abdul Hamid dan Alex Usman menjadi bahan bancakan kedua pejabat diatas beserta kroni-kroninya, tempat lelang yang sifatnya eksklusif dan berada di ruangan hotel mewah menunjukkan ada yan didesain Abdul Hamid dan Alex Usman bersama kroni-kroninya, kalau memang prose pemasukkan dan pembukaan Surat Penawaran Harga (SPH) berlangsung terbuka tanpa ada kepentingan para pejabat terkait, maka tempat lelang dan pemasukkan serta pembukaan SPH akan dilakukan di tempat ang patut, misalnya, di gedung milik Pemda DKI Jakarta, apakah di kantor Walikota Jakarta Barat, atau di gedung lain yang tidak mesti mengeluarkan anggaran hanya untuk menyewa tempat.
Indikasi adanya korupsi sangat jelas terlihat, bagaimana panitia lelang membayar sewa ruangan hotel mewah sekelas Hotel Ciputra hanya untuk melakukan pemasukkan SPH, apakah Pemda DKI Jakarta menyiapkan anggaran untuk melakukankegiatan umum di tempat khusus nan mewah seperti yang dipraktekkan Abdul Hamid dan Alex Usman? Padahal, apabila mengacu pada Perpres 95 tahun 2007 dan Pergub DKI No. 37 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan APBD, sebagaimana pasal 7 disebutkan: bahwa pelaksanaan anggaran belanja daerah didasarkan atas prinsip hemat, tidak mewah, efisien, terarah, transparan, akuntabilitas dan patut/layak.
Terkait pemberitaan tersebut, PELITA Indonesia berusaha melakukan konfirmasi kepada Abdul Hamid, namun yang bersangkutan tidak merespon. Mungkin dengan alasan bahwa dirinya akan dimutasi, Abdul Hamid tidak berkenan bertemu dengan wartawan bahkan tidak menggubris permintaan untuk wawancara. Kini, Drs. Abdul Hamid yang tadinya Kasudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat, telah dimutasi menjadi Kasi PLS Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jabatan baru yang disandangnya kemungkinan menjadi upaya mengalihkan perhatian wartawan dan LSM yang melakukan konfirmasi terkait berbagai permasalahan di unit kerja yang dipimpinnya beberapa tahun belakangan.
Kasubag TU Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat, Usman yang ditemui wartawan PELITA Indonesia di ruang kerjanya, mengaku belum mengetahui adanya pemberitaan terkait pelaksanaan lelang di Hotel Ciputra tahun lalu, sebagaimana diberitakan media ini edisi sebelumnya, “Saya belum tahu, saya nggak sempat membaca, masih sibuk banyak kerjaan,” ujarnya kepada wartawan. Ketika diminta bagaimana tanggapan Sudin Dikmen terkait hal tersebut, Usman mengaku tidak tahu-menahu, dan sebaiknya menghubungi Kasudin Abdul Hamid,” tandasnya.
“Cobalah menghubungi beliau,” ujarnya, sembari menyodorkan amplop mencoba menyuap wartawan agar menghentikan pemberitaan terkait lelang di Hotel Ciputra tahun lalu. ‘Udahlah, Bang, kita kan teman, ga usahlah, tulis yang jelek-jelek,” ujarnya, sambil mengomentari pemberitaan lain di PELITA Indonesia, bahwa tidak ada berita yang benar di PELITA Indonesia. Ketika ditanya maksud dan tujuan komentar Usman yang mengatakan bahwa pemberitaan di PELITA Indonesia tidak ada yang benar, Usman buru-buru mengoreksi pernyataannya, “maksud saya bukan begitu, Bang, beritanya menghantam semua,” tandasnya.
Paska mutasi kedinasan kepada Drs. Abdul Hamid yang kini menjadi kasi PLS Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya selama menjalankan tugas sebagai Kasudin Dikmen Jakarta Barat. Kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diminta untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyimpangan dalam menjalankan tugas terkait pelaksanaan pemasukkan dan pembukaan SPH puluhan paket di Dikmen Jakarta melalui APBD perubahan sebesar Rp 70 miliar.
Terkait denga itu, Ketua DPW LSM SISIR DKI Jakarta, Muller S, mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mengamankan pejabat-pejabatnya dari jeratan hukum, termasuk memutasi pejabat merupakan tindakan ang tidak dapat ditoleransi. “Mutasi terhadap seorang pejabat merupakan hal lumrah dilakukan, namun apabila pejabat yang bersangkutan dianggap bermasalah, bahkan penegak hukum sudah melakukan pemeriksaan, tentunya harus menuntaskannya dan kalau terbukti melakukan pelanggaran tugas harus diproses dan dicopot dari jabatannya, mutasi terhadap Abdul Hamid sudah benar, tapi yang tidak benar adalah masih diberikannya kepercayaan kepada Abdul Hamid menjadi salah seorang Kepala Seksi di Dinas Pendidikan,” tandas Muller.
Muller juga mengatakan, bahwa tindakan tegas juga harus diberikan kepada Alex Usman, sebagai Kasi Sarpras Dikmen Jakarta Barat yang juga PPK harus diperiksa, konon, pejabat yang merasa dirinya memiliki kedekatan pejabat teras DKI Jakarta ini tidak takut sama siapa pun, baik wartawan dan LSM, baginya semuanya tidak ada apa-apanya. Pandangan Usman tersebut terbukti dengan sulitnya dengan sulitnya dirinya untuk ditemui wartawan. Kalaupun Alex Usman menjawab konfirmasi wartawan, Alex selalu berpenampilan arogan, seolah semua orang dapat dibelinya. Konon, Alex merupakan orang dekat pejabat DKI Jakarta. Kedekatan yang dimiliki Usman tersebut membuat dirinya sering gelap mata dan sesuka hati dalam menjalankan tugas.
Kini, Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat berada di bawah pimpinan Slamet Widodo, diharapkan pejabat yang kenyang sebagai tenaga pengajar ini dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang diwariskan Abdul Hamid. Masyarakat berharap agar Slamet Widodo mampu menjalankan tugasnya dengan manajerial yang baik, sehingga permasalahan-permasalahan yang mengesampingkan kepentingan masyarakat luas tidak timbul lagi. sutan***
Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 12***
Foto-Foto: Ist***
Senin, 20 Februari 2012
Ubah Plat, Anggota DPRD DKI Terancam Pidana
Posted by Realita Nusantara
14.24, under DKI JAKARTA |
Ubah Plat, Anggota DPRD DKI Terancam Pidana
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Sejumlah anggota DPRD DKI terancam kena pidana, akibat mengubah plat mobil dinasnya, yang selama ini menggunakan plat merah, menjadi plat hitam. Pasalnya, selain melakukan pelanggaran yang berkibat hukuman pidana, penggantian plat mobil milik Pemprov DKI ini dinilai merupakan perbuatan yang memalukan.
“Anggota DPRD sekarang ini sepertinya sudah tidak memiliki aturan. Kendaraan yang dipakai sekarang inikan asset Pemprov DKI, bukan milik pribadi, yang bisa dengan sesuka hatinya mengganti plat,” kata Harry K Hutagalung, Ketua Umum Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP).
Seperti diketahui, saat ini, puluhan kendaraan dinas anggota DPRD DKI telah berubah plat hitam, layaknya kendaraan pribadi. Kendaraan senilai Rp 400 juta per unit itu merupakan asset Pemprov DKI Jakarta yang dipinjamkan kepada 89 anggota dewan.
Beberapa anggota dewan yang berhasil dimintai komentarnya seputar perubahan plat kendaraan dinas tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya merubah plat kendaraan dinas menjadi plat hitam, bertujuan untuk rasa aman ketika berhadapan dengan pengunjuk rasa.
“Sah-sah saja oknum anggota dewan beralasan untuk adanya rasa aman ketika berhadapan dengan pengunjuk rasa. Tapi menurut saya, itu alasan yang tidak memiliki dasar sama sekali. Buktinya, mereka yang masih mempertahankan plat merah mobil dinasnya tidak diamuk massa pengunjuk rasa,” tandas Harry.
Sejatinya, kata Harry, para anggota dewan ini memiliki rasa bangga menjadi Anggota DPRD, bukan malu, apalagi takut. “Saya heran, dulu sebelum anggota dewan, mereka berkoar-koar untuk meminta dukungan agar dipilih. Tetapi sekarang, setelah terpilih, perilakunya seperti bukan anggota dewan,” kata Harry.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rudin Akbar Lubis yang masih setia menggunakan plat merah kepada wartawan beberapa waktu lalu, mengungkapkan, bahwa plat merah mobil dinasnya merupakan salah satu identitasnya sebagai anggota dewan.
“Itu (plat merah-red) salah satu identitas saya, yang menandakan saya salah satu anggota dewan, wakil rakyat, saya tidak mau menggantinya, kenapa harus malu,” tegasnya
Menurut Rudin, terdapat beberapa plat seri kendaraan dinas yang boleh menggunakan plat hitam, seperti plat dengan kode IR, RFS, dan RFQ. Sementara yang tidak boleh mengganti dari plat merah menjadi plat hitam yakni berkode PQA. “Plat berkode IR, RFS, dan RFQ itu bisa menggunakan plat hitam. Kalau PQA tidak boleh,” katanya.
“Saya sih nggak mau ganti, kenapa harus malu,” ujar dia kepada wartawan, kemarin.
Menurut Politisi asal Partai Golkar itu, banyak kalangan dewan beralasan mengganti plat berwarna hitam untuk kendaraan operasional agar aman ketika berhadapan dengan unjuk rasa. “Padahal kita ini wakil rakyat. Kenapa takut dengan rakyat. Lucu jadinya, saya bangga menggunakan plat merah,” tandas Rudin.
Kalau menggantinya jadi plat hitam justru bisa dianggap sebagai kebohongan publik. “Mengganti plat merah jadi hitam bisa dikenakan pidana, karena mobil negara/daerah tidak boleh seperti mobil pribadi,” imbuhnya.
Harry menambahkan, kalau anggota DPRD DKI malu atau takut menggunakan kendaraan dinas dengan plat merah, sebaiknya mobil dinas tersebut dikembalikan saja kepada Negara. “Kalau malu dan takut menggunakan plat merah, beli sendiri mobil pribadi, jangan pakai kendaraan dinas,” ujarnya. as***
Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 8***
Foto-Foto: Ist***
Pelayanan Buruk Syahrul Layak Dicopot
Posted by Realita Nusantara
12.44, under DKI JAKARTA |
Pelayanan Buruk
Syahrul Layak Dicopot
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Penilaian buruk terhadap pelayanan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel), yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberaa waktu lalu, menunjukkan, bahwa, Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Syahrul Effendi, tidak memiliki kemampuan dalam memimpin wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Atas penilaian tersebut berbagai kalangan meminta, agar Gubernur DKI, Fauzi Bowo, melakukan tindakan tegas, dengan cara menopot Syahrul dari jabatannya sebagai Walikota Jakarta Selatan.
Pandangan tersebut disampaikan dua Ketua LSM, Ketua Umum Lembaga Pemantau dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Harry K Hutagalung, dan Ketua Umum LSM DERAS, Maruli Siahaa kepada PELITA Indonesia baru-baru ini di wilayah Jakarta Selatan.
Harry, mengatakan, bahwa, wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai salah satu daerah penyangga ekonomi Jakarta, sudah selayaknya dijadikan sebagai salah satu daerah pecontohan dalam hal pelayanan masyarakat.
“Syahrul Effendi diangkat menjadi Walikota Jakarta Selatan bukan tanpa pertimbangan. Akan tetapi, agar bisa menciptakan wilayah Jaksel sebagai daerah percontohan, karena keberadaan Jaksel sebagai wilayah penyangga ekonomi Jakarta. Namun, penilaian tersebut salah. Syahrul tidak memiliki kemampuan itu,” jelas Harry
Dikatakannya, bahwa penilaian yang dirilis KPK tersebut, merupakan baru, tetapi sudah lapuk. “Itu memang baru dirilis KPK. Akan tetapi, beberapa tahun belakangan ini, puluhan LSM maupun media sudah berulangkali menyuarakan buruknya pelayanan masyarakat di wilayah Jakarta Selatan ii. Akan tetapi, walau memiliki nilai yang sangat buruk, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo takut untuk mencopotnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM DERAS, Maruli Siahaan, mengatakan, bahwa Syahrul Effendi merupakan duri dalam daging, dalam percaturan perpolitikan Fauzi Bowo tahun 2012 nanti.
“Apa yang dicapai Walikota Jakarta Selatan saat ini, merupakan pertanda buruk bagi pencalonan Fauzi Bowo menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk yang kedua kalinya. Walikota adalah perpanjangan tangan Gubernur di wilayah. Kalau Walikota gagal, Gubernur juga gagal,” katanya
Ditegaskan Maruli, pembiaran terhadap kegagalan Syahrul dalam memimpin Kota Administrasi Jakarta Selatan, merupakan bentuk perlawanan kepada masyarakat. “Ini bukan arena politk. Akan tetapi lebih kepada perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Maruli
Harry menambahkan, bahwa etos kerja yang pertontonkan oleh para petinggi Kota Administrasi Jakarta Selatan, tidak akan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. “Bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik, Walikota maupun asisten sibuk mengurus ‘sepeda ontel’ dan bersolek ria bak selebritis,” uangkapnya.
Baik Harry, maupun Maruli, sepakat agar Fauzi Bowo melakukan penyegaran dan evaluasi terhadap kepemimpinan di wilayah Jakarta Selatan. “Inilah pertaruhan buat Fauzi Bowo, apakah memiliki keberanian atau tidak. Kalau ingin selamat, copot Syahrul,” ungkap mereka berdua.
Salah seorang pengamat politik di Jakarta, Ir. Anton Leonard kepada PELITA Indonesia mengatakan, bahwa penilaian buruk yang dirilis KPK terhadap pelayanan masyarakat di wilayah Jakarta Selatan, menjadi bukti kuat, bahwa sudah saatnya Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur melakukan regenerasi dalam kepemimpinan di Jaksel.
“Syahrul sudah jelas gagal, kenapa masih dipertahankan? Ada apa ini. Apakah Fauzi Bowo takut kepada Syahrul?” tanya Anton
“Syahrul sudah jelas gagal, kenapa masih dipertahankan? Ada apa ini. Apakah Fauzi Bowo takut kepada Syahrul?” tanya Anton
Sementara itu, salah seorang pejabat di Jaksel yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada PELITA Indonesia menyebutkan, bahwa, selain tidak memiliki kemampuan dalam memimpin, Syahrul, menurutnya, juga memilki jiwa arogan. “Penilaian yang dibuat KPK tersebut sebenarnya sudah tinggi. Tidak hanya pelayanan masyarakat, yang lain juga tidak ada yang dapat dibanggakan di Jaksel ini. Pembangunan sekolah bobrok, pembangunan jalan juga sama,” katanya
Ketika ditanya seputar arogansi Syahrul, pejabat tersebut mengungkapkan, bahwa, mereka ‘dipaksa’ untuk memberikan proyek kepada sejumlah wartawan (LSM) peliharaan Walikota. “Kita seperti dipaksa untuk memberikan kerjaan kepada segelintir wartawan (LSM), dan ini terjadi hampir di seluruh unit kerja. Ini tidak fair. Sebab, bukan hanya mereka wartawan maupun LSM di wilayah ini,” katanya. red***
Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 7***
Foto-Foto: Ist***
Hari Sasongko Diminta Evaluasi Jabatan Kasudin P2B Jaktim
Posted by Realita Nusantara
09.26, under DKI JAKARTA |
Bangunan Bermasalah Marak di Kec. Ciracas
Hari Sasongko Diminta Evaluasi Jabatan Kasudin P2B Jaktim
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Maraknya ditemukan bangunan bermasalah di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, menimbulkan berbagai spekulasi di berbagai kalangan. Kuat dugaan, pejabat P2B Jakarta Timur, baik itu Kepala Seksi P2B Kecamatan Ciracas maupun Kasudin P2B Jakarta Timur telah ‘diamakan’ pihak-pihak tertentu.
Pasalnya, banyaknya bangunan bermasalah yang terdapat di Kecamatan Ciracas, seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya, hingga kini tidak memperoleh tindakan dari pihak P2B Jakarta Timur.
Sekretaris Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Anggiat S, mengatakan, bahwa pembiaran yang dilakukan pejabat P2B Jakarta Timur terhadap maraknya bangunan bermasalah di Kecamatan Ciracas perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam. “Bukti nyata telah ada, bangunan bermasalah sangat banyak terdapat di Kecamatan Ciracas, kenapa tidak ditindak?” katanya.
Untuk itu, Anggiat meminta Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko melakukan evaluasi terhadap jabatan Kasudin P2B Jakarta Timur dan juga Kepala Seksi P2B Kecamatan Ciracas, Timbul Manalu. “Kalau memang tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, Hari Sasongko sebaiknya mengevaluasi jabatan Kasudin P2B Jakarta Timur dan Kepala Seksi Kecamatan Ciracas,” jelas Anggiat.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan gudang tanpa izin yang sudah disegel dan dibongkar di Jalan Raya AURI, persisnya samping POM Bensin, RT 004 RW 014, dikerjaka kembali walaupun papan segel terpampang.
Hingga berita ini diturunkan, bangunan gudang tersebut sudah selesai dikerjkan, dan papan segel sudah diturunkan. Apakah izinnya sudah diurus atau ada oknum pejabat P2B Kecamatan Ciracas bermain dengan pemilik bangunan gudang tersebut?
Selain bangunan gudang tersebut, PELITA Indonesia juga menemukan berbagai bangunan bermasalah di Kec. Ciracas ini. Adapun bangunan yang melanggar tersebut antara lain, bangunan rumah tinggal tanpa IMB 2 lapis 8 unit di Jalan Persahabatan RT 010 RW 008, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas; bangunan rumah tinggal tanpa IMB 1 unit 2 lapis di Jalan SMP 147 RT 002 RW 013 Kelurahan Cibubur; bangunan rumah tinggal tanpa izin 3 unit di Jalan Rawa Bola RT 002 RW 07 Kelurahan Kelapa Dua Wetan; bangunan rumah tinggal 10 unit tanpa izin di Jalan SMP 147 RT 003 RW 013 Kelurahan Cibubur.
Selain bangunan gudang tersebut, PELITA Indonesia juga menemukan berbagai bangunan bermasalah di Kec. Ciracas ini. Adapun bangunan yang melanggar tersebut antara lain, bangunan rumah tinggal tanpa IMB 2 lapis 8 unit di Jalan Persahabatan RT 010 RW 008, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas; bangunan rumah tinggal tanpa IMB 1 unit 2 lapis di Jalan SMP 147 RT 002 RW 013 Kelurahan Cibubur; bangunan rumah tinggal tanpa izin 3 unit di Jalan Rawa Bola RT 002 RW 07 Kelurahan Kelapa Dua Wetan; bangunan rumah tinggal 10 unit tanpa izin di Jalan SMP 147 RT 003 RW 013 Kelurahan Cibubur.
Selain itu, juga terdapat bangunan ruko 4 unit 2 lapis tanpa IMB di Jalan Raya Ciracas, samping pemadam kebakaran, bangunan rumah tinggal 10 unit tanpa IMB di Jalan masjid AT-Aufiq RT 011 RW 014, Kelurahan Kelapa Dua Wetan; 1 unit gudang tanpa IMB di Jalan Raya tanah Merdeka RT 012 RW 02, Kelurahan Rambutan, dan 1 unit gudang tanpa IMB di Jalan Raya Penganten Ali RT 004 RW 06, Kelurahan Ciracas.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 1991, semua bangunan tersebut secara jelas telah menyalahi aturan pembangunan di DKI Jakarta, sebagaimana mestinya. epi yudin***
Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 6***
Foto-Foto: Ist***
KPK Diminta Periksa Kasudin Tata Air Jakbar
Posted by Realita Nusantara
08.34, under DKI JAKARTA |
KPK Diminta Periksa Kasudin Tata Air Jakbar
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Berbagai upaya dalam menanggulangi bahaya banjir yang kerap melanda kota Jakarta sudah dilaksanakan, anggaran yang digelontorkan untuk program itu pun tidak sedikit. Setiap tahun, Dinas PU menganggarkan ratusan miliar rupiah untuk setiap wilayah kota yang ada di DKI Jakarta, tujuannya adalah untuk mengatasi bahaya laten dari banjir yang sering menimbulkan kerugian baik material maupun nyawa warga masyarakat.
Yang menjadi permasalahan adalah, penyerapan anggaran ratusan miliar tersebut sering menjadi ngawur dan tidak terarah, para rekanan yang secara kasat mata merupakan pihak-pihak profesional di bidangnya, ternyata hanya perpanjangan tangan pejabat PU Tata Air bersangkutan dalam upaya menggerogoti anggaran yang sangat besar tersebut. Kenapa tidak, dari beberapa tahun anggaran belakangan dapat dilihat bagaimana kondisi Jakarta yang belum bisa bebas dari bahaya banjir. Hal ini menandakan bahwa tida ada 10% hasil pekerjaan rekanan di Dinas PU Tata Air DKI Jakarta yang layak (berkwalitas).
Pada Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat, misalnya, anggaran ratusan miliar yang sudah terserap, tetapi permasalahan masih saja menumpuk, pertanyaannya, apakah anggaran ratusan miliar tersebut benar-benar terserap untuk perbaikan saluran dan penanggulangan banjir? Bagaimana kwalitas pekerjaan para rekanan yang selama ini dipercaya Kasudin Tata Air Jakarta Barat dalam mengerjakan berbagai paket proyek di unit kerja tersebut? Pertanyaan ini yang justru menarik untuk dibedah. Konon, beberapa rekananyang dipercaya Ir R Heryanto adalah rekanan binaan yang dapat disetir, beberapa rekanan itu juga ternyata adalah saudara kandung R Heryanto.
Pengerjaan sejumlah paket proyek di unit kerja yang dipimpin R Heryanto tersebut, kental dengan nuansa perkoncoan dan persaudaraan. Di luar itu, rekanan harus ngantri hingga bertahun-tahun baru dapat diberikan paket proyek, itu juga merupakan paket yang sulit dipola menjadi sumber penghasilan yang hasilnya signifikan.
Dari hasil pantauan wartawan PELITA Indonesia di beberapa titik lapangan bahwa proyek tersebut amburadul. Menjadi bahan pertanyaan, bagaimanakah pengawasan yang diberikan oleh Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat? Diduga keras bahwa Inspektorat Jakarta BARAT, setali tiga uang dengan pemborong dan Kasudin Tata Air Jakarta Barat, R Heryanto.
Ratusan miliar anggaran yang setiap tahunnya sudah dianggarkan oleh Pemerinta Provinsi DKI Jakarta untuk mengantisipasi bahaya banjir, namun sia-sia akibat ulah para pejabat dan rekanan yang tidak becus dalam mengerjakan proyek di lapangan. Umumnya, para rekanan mengerjakan paket dengan sesuka hati. Pelaksanaan proyek tidak mengacu pada RAB, sehingga kwalitas yang dihasilkan sangat rendah. Jadi, tidak heran apabila setelah dua bulan, apa yang mereka kerjakan sudah rusak kembali.
Hasil pantauan PELITA Indonesia di beberapa lapanga, seperti, proyek peningkatan saluran yang berlokasi di jalan Kembangang Utara RT.03/RW.04. Dikerjakan CV Tata Karya Cipta Lestari dengan harga penawaran Rp 141.790.000,-. Tampak terlihat dengan jelas bahwa proyek tersebut amburadul.
Tidak jauh berbeda, perbaikan saluran jalan Kembang Krep yang dikerjakan oleh CV Tirta Putri Bakti dengan harga Rp 148.698.000,- proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan bahkan penutup di atas sebagian sudah patah.
Seperti halnya yang terjadi di Suku Dinas (Sudin) Pekerjaan Umum (PU) Tata Air, Jakarta Barat (Jakbar). Dimana beberapa titik lokasi proyek unit ini pada tahun anggaran 2010 yang lalu, tidak dikerjakan sesuai spek, bahkan terlihat sangat amburadul.
Yang lebih parahnya lagi perbaikan saluran kurasan di Jalan Kembangan Raya dari Kali Sentra Primer Barat samping Kali Sepak dikerjakan oleh CV Gracia Mangun Jaya, dengan harga penawaran Rp 95.600.000, semuanya dikerjakan asal jadi. Yang menjadi bahan pertanyaan adalah bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Tata Air Jakarta Barat? Ataukah mereka sudah disusupi uang mereka diam seribu bahasa. Namun, diduga keras bahwa mulai Kasudin hingga Kasi Pengawasan sama-sama berlomba-lomba mencari keuntungan.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan PU Tata Air Jakarta Barat, H. Surya, yang dikonfirmasi PELITA Indonesia, Kamis (21/4) tentang pekerjaan pengurasan saluran di beberapa titik lokasi di Jakarta Barat. Sebut saja pengurasan saluran di jalan Kedoya Raya. Pengurasan dilakukan tanpa membuka penutup saluran. Cara kerja yang dipraktekan tersebut, sangat jelas, dan tidak akan menghasilkan output yang maksimal. Untuk mempertanyakan hal ini saja H. Surya tidak mau bertemu, bahkan konfirmasi via SMS juga tidak digubris. Tindakan yang dipertontonkan H. Surya menghadapi wartawan menunjukkan seolah-olah dirinya tidak peduli bahkan cenderung melecehkan profesi wartawan. Kuat dugaan, hal ini dilakukan H. Surya atas kedekatannya dengan sejumlah pejabat teras negeri ini, termasuk kepala Kapolri? maulen***
Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 4***
Foto-Foto: Ist***
Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Proyek Fiktif
Posted by Realita Nusantara
07.56, under DKI JAKARTA |
Terkait Taman Jadi TPS
Kasudin Pertamanan Jakbar Alergi Wartawan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Indah dan bersih adalah salah satu bagian dari iman, falsafah ini tidak berlaku pada Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, Adida Noor MT dan sejumlah jajarannya yang bertugas di lapangan, bahkan kuat dugaan bahwa penglihatan mereka sudah rabun bahkan tidak berfungsi bilamana ditanyakan perihal yang bersangkutan dengan tupoksi mereka sebagai pegawai di Suku Dinas Pertamanan Jakarta Barat.
Beberapa kali wartawan PELITA Indonesia melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan Jakarta Barat, selalu tidak berhasil, padahal yang bersangkutan berada di ruangan kantornya, beberapa anak buahnya yang di dalam kantor tidak ada yang berani menyampaikan kedatangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Permasalahan yang akan dipertanyakan wartawan adalah seputar adanya taman yang dijadikan oleh para pemulung tempat grobak sampah dan bahkan tempat pembuangan sampah. Wartwan PELITA Indonesia yang mengajukan pertanyaan kepada Kadirun, salah seorang Kepala Seksi dibawah pimpinan Adida Noor, hanya diam seribu bahasa dan hanya mengumbar senyum kepada wartawan seolah-olah permasalahan tidak ada.
Lebih jauh wartawan menanyakan beberapa staf Kasudin, namun semuanya terdiam seribu bahasa, seolah tabu menjawab pertanyaan yang mereka atasan mereka. Namun, salah seorang pegawai yang sedikit memiliki keberanian berkomentar, siapa yang berani untuk masuk ke ruangan ibu, karena ibu galak dan sombong, tidak mau mendengar keluhan anak buahnya. “Sory pak wartawan, bukan kami tidak mau, tetapi bapak harap memahami keberadaan kami di sini, sebagai pegawai rendahan,” tuturnya sembari lewat.
Menanggapi polemik yang ada di tubuh Sudin Pertamanan Jakarta Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengambil tindakan yang tegas terhadap Kasudin Adida Noor MT beserta anak buahnya yang tidak merespon laporan dari masyarakat termasuk pers, karena pejabat yang seperti ini bisa merusak nama baik pemerintahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Fauzi Bowo.
Taman yang resmi menjadi lahan milik pemerintah daerah DKI Jakarta, dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit, dan mendapatkan anggaran rutin tiap tahunnya, namun juga tidak dipelihara dengan baik. Lihat saja di wilayah Jakarta Barat, khususnya di wilayah Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, tepatnya Taman Satria III, lokasi taman-taman berubah menjadi tempat grobak sampah dan bahkan tempat para pemulung, tidak hanya itu, masyarakat juga membuang sampah seolah-olah bahwa teman tersebut merupakan TPS (tempat pembuangan sampah).
Taman berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah, banyak ditemukan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, hal ini terjadi akibat minimnya pengawasan dari Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, pihak Pertamanan Jakbar tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sebagi pemimpin, Kasudin Adida Noor MT juga tidak memiliki manajerial yang baik untuk mengatur semua jajarannya.
Coba kita melihat seperti taman yang berlokasi di jalan komplek kosmos taman ratu, Kelurahan Kedoya Utara lokasi tepatnya tidak jauh dari prapatan lampu merah menuju pasar pesing, taman sudah berubah fungsi menjadi salah satu sekolahan taman kanak-kanak dan para pedagang, dan bahkan TPS (tempat pembuangan sampah), masyarakat beserta para pedagang kaki lima dan sering menimbulkan bau kurang sedap.
Masyarakat tahu, bahwa setiap tahunnya miliaran rupaih anggaran dikucurkan Pemerintah DKI Jakarta melalui APBD, untuk perbaikan, perawatan taman Kota Administrasi Jakarta Barat, namun fakta di lapangan banyak taman yang tidak terawat dengan baik, bahkan ada juga yang berubah fungsi menjadi TPS sebagaimana hasil investigasi PELITA Indonesia di lapangan.
Pada tahun anggaran 2010 lalu, dengan jelas tercantum pada pengumuman lelang, empat lokasi antara lain, Taman Bantaran Kali Fly Over Tomang, Taman Satria III, Taman Susilo IIIB serta taman Empang Grogol III. Anggaran untuk empat lokasi tersebut sudah dilelangkan panitia, namun menilik kondisi taman di lapangan, kuat dugaan bahwa empat proyek tersebut tidak dikerjakan alias fiktif. Dari hasil pengumuman lelang di salah satu media cetak pada tanggal 4 Mei 2010, HPS, sebesar Rp 111.027.500,- dan pemenangnya adalah CV JJ, dengan anggaran Rp 88.528.730,- ketika wartawan PELITA Indonesia mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, Adida Noor MT maupun Kasi Pertamanan Kadirun, yang bersangkutan tidak menerima kehadiran wartawan, bahkan terkesan alergi dan berusaha menghindar. Adanya dugaan bahwa proyek tersebut fiktif harus diusut tuntas. maulen***
Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 4***
Foto-Foto: Ist***
BPLHD DKI Diminta Bertanggungjawab
Posted by Realita Nusantara
07.37, under DKI JAKARTA |
Perusahaan Buang Limbah Ke Sungai
BPLHD DKI Diminta Bertanggungjawab
REALITA NUSANTARA – ONLINE. JAKARTA
Jakarta, PELITA Indonesia – Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, sepertinya ingin menunjukkan adanya niatan baik untuk menghindari masyarakat Jakarta ini dari permasalahan limbah yang dibuang perusahaan, dengan cara memanggil 836 perusahaan yang belum mempunyai izin pembuangan limbah cair ke 13 sungai di Jakarta.
Namun niatan baik itu mengundang berbagai pertanyaan dari berbagai kalangan. Pasalnya, mengapa batu kini BPLHD DKI terlihat sibuk melakukan sosialisasi?. “Selama ini mereka kemana? Sudah jelas-jelas mereka mengetahui ada sekitar 836 perusahaan yang tidak memiliki ijin pembuangan limbah cair ke sungai yang ada di Jakarta, kanapa tidak melakukan tindakan?” kata Harry K Hutagalung, Ketua Umum Lembaga Pemantau dan Masalah Perkotaan kepada PELITA Indonesia baru-baru ini.
Harry mengatakan, seharusnya BPLHD DKI Jakarta tidak lagi melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang tidak memiliki ijin pembuangan limbah tersebut, tetapi harus memberikan sanksi. “Seharusnya BPLHD DKI tidak lagimemberikan sosialisasi terhadap perusahaan yang tidak memiliki ijin pembuangan limbah tersebut., tetapi memberikan sanksi, sebab mereka tidak memiliki ijin pembuangan limbah, yang berarti perusahaan itu telah melanggar aturan,” jelasnya.
Seperti diketahui, usai silaturahmi dengan Wakil Gubernur dan Kepala Dinas DKI, Kepala BPLHD DKI, Peni Susasnti, kepada wartawan menyebutkan, bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang tidak memiliki ijin pembuangan limbah ke sungai. “Kami akan lakukan sosialisasi pada 27 April 2011 kepada semua perusahaan yang tidak punya ijin pembuangan air limbah,” katanya.
Peni membantah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kinerja BPLHD DKI untuk tahun anggaran 2009-2010, yang menyebutkan 931 perusahaan belum mempunyai izin pembuangan limbah cair (IPLC) dan sebanyak 105 perusahaan belum memperpanjang IPLC pada 2009-2010. “Jumlahnya bukan 931 perusahaan, tetapi 836 perusahaan,” katanya.
Peni mengakui, laporan BPK itu bahwa 13 sungai dalam status tercemar berat dan kegiatan pengendalian pencemaran air sungai belum menjadi program prioritas Pemprov DKI 2007-2012. “Lebih dari 80persen cemaran adalah limbah domestik, karea Jakarta tidak punya sanitasi terpadu, sehingga sampah dibuang ke sungai dan sungai tercemar,” katanya.
Bahkan, tingkat pencemaran 13 sungai di Jakarta sudah melewati tingkat kelas pencemaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk menangani pencemaran sungai itu, terutama d sungai Ciliwung, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bekerjasama dengan BPLHD DKI dan Jawa Barat membuat program terpadu penanganan Sungai Ciliwung. “Tindak lanjut penanganan Sungai Ciliwung berkoordinasi dengan KLH yaitu dengan membuat Raperpres (Rencana Peraturan Presiden),” katanya.
Belum lama ini, BPK Perwakilan Jakarta merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (kinerja) atas efektivitas pengendalian pencemaran air sungai pada BPLHD DKI dan instansi terkait pada tahun anggaran 2009 dan 2010. Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa BPLHD Provinsi DKI Jakarta kurang efektif dalam mengendalikan pencemaran air sungai, karena ditemukan antara lain, sebagian besar sungai di DKI Jakarta dalam kondisi tercemar berat.
BPK melihat kegiatan pengendalian pencemaran air sungai belum menjadi program prioritas Pemprov DKI 2007-2012. BPK mengatakan, kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran air belum dilaksanakan secara optimal sehingga informasi mengenai sumber pencemaran air di Jakarta belum terinventarisasi dan teridentifikasi secara komprehensif. as***
Sumber: SKU PELITA Indonesia; No.0006 Thn Ke-002/ Selasa, 26 April – 09 Mei 2011; Hal 4***
Foto-Foto: Ist***