This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Tampilkan postingan dengan label TASIKMALAYA JAWA BARAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TASIKMALAYA JAWA BARAT. Tampilkan semua postingan
Kamis, 28 Juli 2011
UPTD Disdik Diduga Terlibat Percaloan CPNS
Posted by Realita Nusantara
07.42, under TASIKMALAYA JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TASIKMALAYA
Tasikmalaya, SNP – Rumor adanya tindakan percaloan penerimaan CPNS tahun 2010 yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya kini semakin mencuat. Salah satu instansi yang paling santer dan mempunyai peluang yang lebih besar lagi bagi percaloan tersebut terjadi di lingkungan instansi yang paling rawan korup yaitu Dinas Pendidikan Tasikmalaya. Diduga ada beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Disdik terlibat praktek percaloan yang melibatkan oknum guru sebagai sebagai Koordinator, Kepala UPTD, pejabat di Disdik dan langsung tembus ke pejabat teras yang berada di Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Modus percaloan ini dilakukan berantai dan sistematik seperti jaringan yang sudah terorganisir dan rapih. SNP mengendus di lapangan adanya beberapa tenaga sukwan dan honorer guru SD dan SMP yang dijanjikan akan dijamin lolos menjadi CPNS apabila menyetujui kesepakatan atau deal-deal tertentu dengan oknum guru yang bertindak sebagai kordinator serta pejabat teras di Setda untuk meyakinkan CPNS tersebut. Oknum UPTD diduga terlibat dalam teknis di lapangan sebagai kepanjangan tangan dinas pendidikan dan pejabat teras di Setda Kabupaten.
Menanggapi rumor dugaan adanya percaloan yang dilakukan jajarannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Drs. Mohammad Zein, M.Pd memberikan pernyataan bahwa semua dugaan adanya percaloan CPNS akan dikooedinasikan dulu dengan pihak UPTD dan yang terlibat.
“Kami perlu pembuktian dulu dengan adanya rumor tersebut. Tentunya kita harus melakukan cross cek ke lapangan, ke UPTD-UPTD maupun oknum guru yang dinyatakan terlibat. Setelah hasil penelitian di lapangan dinyatakan benar, maka kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk menyikapi hasil pembuktian tersebut,” tandas Zein ketika dkonfirmasi SNP di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan Zein sebagi bentuk melindungi dan menutupi jajarannya yang memang terlibat. Disinyalir dinas ini paling rawan sering paling banyak tenaga sukwan guru yang mendaftar menjadi CPNS 2010.
Seperti sudah diberitakan pada SNP edisi 345, modus operandi praktek percaloan dilakukan dari tingkat paling bawah. Oknum guru sebagai kordinator, oknum UPTD, pejabat di Dinas Pendidikan sampai pejabat teras di Setda Kabupaten. Oknum guru bertindak sebagai pendata tenaga sukwan yang ingin mendaftar CPNS, kemudian oknum dari UPTD bertindak mensortir tenaga sukwan yang akan melakukan deal-deal kesepakatan, dari Dinas akan mengajukan nama-nama yang merupakan titipan untuk disampaikan kepada pejabat teras dan selanjutnya pejabat teras di Setda akan melobi melakukan pertemuan singkat dengan tenaga sukwan tersebut untuk meyakinkan namanya sudah terdaftar sebagai titipan dan harus menyerahkan uang titipan sebesar Rp 60 juta rupiah sebagai bentuk kesepakatan deal-deal tentang seleksi CPNS. Tetapi uang tersebut tidak langsung diterima oleh oknum pejabat teras Setda tersebut melainkan diterima oleh oknum UPTD dengan tanda bukti menyerahkan uang berupa kwitansi yang ditandatangani tanpa stempel cap dinas.
Salah satu tenaga sukwan guru SD di salah satu UPTD di wilayah Tasik Selatan, Yayu (bukan nama sebenarnya) yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp 60 juta kepada oknum guru di UPTD menuturkan, “Saya sudah hampir 3 tahun ini menjadi tenaga honorer guru SD, pada waktu penerimaan CPNS tahun 2009 saya ikut testing dan saya gagal tidak lulus. Saya berambisi sekali untuk menjadi pegawai negeri jadi guru, disamping untuk masa depan juga karena ibu saya pensiunan guru dan saya ingin melanjutkan perjuangan ibu saya,” katanya penuh harap.
“Memang ada yang menawari saya dari pihak Dinas untuk menjadi CPNS melalui jalur titipan dengan membayar Rp 60 juta rupiah, dijamin akan diterima. Untuk ambisi dan masa depan saya, uang sebesar itu saya mampu dan saya sudah menyetor ke ibu guru yang ada di UPTD sebesar Rp 60 juta. Sebelumnya, saya dihubungi sama salah satu pejabat teras Setda kabupaten untuk mengadakan pertemuan di tempat yang sudah ditentukan untuk membicarakan deal-deal masalah CPNS tersebut. Saya sudah bertemu dan memang beliau menjanjikan akan diterima,” papar Yayu sambil memperlihatkan kwitansi pembayaran Rp 60 juta yang ditandatangani oleh oknum guru di UPTD.
Memang bukan rahasia lagi, kongkalikong masih saja terjadi dalam setiap penerimaan CPNS setiap tahun. Percaloan kerap terjadi dan larangan tanpa dipungut biaya hanya menjadi slogan saja. Mentalitas semua unsur birokrasi dipertanyakan menghadapi kenyataan selalu bisa dikalahkan dengan uang. Tetapi hukum dan perundang-undangan mengharamkan itu semua sebagai bentuk penyelewengan dan tindakan korupsi terhadap bangsa dan Negara. Semua oknum yang terlibat menjadi makelar atau calo CPNS merupakan bentuk penyelewengan jabatan dan profesi yang harus ditindak tegas, karena menghasilkan pilih kasih dan ketidakadilan bagi mereka yang ingin menjadi CPNS. Diharapkan instansi yang terkait untuk menegakkan hukum dan aturan yang jelas. Dan pemerintah segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menertibkan apa yang terjadi di instansi yang bermasalah dan rawan penyelewengan, semuanya harus dibenahi untuk melahirkan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa. ASEP DENI***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 12
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Rabu, 20 Juli 2011
Pekerjaan Pengaspalan Jalan Liunggunung Amburadul
Posted by Realita Nusantara
09.24, under TASIKMALAYA JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. TASIKMALAYA
Tasikmalaya, SNP – Setelah bertubi-tubi permintaan permohonan untuk perbaikan jalan menuju Kp. Liunggunung Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang, sekarang ini baru direalisasikan dan sudah dikerjakan oleh salah satu CV. Badai Virginia hasil penunjukkan langsung dari Dinas PU Bina Marga yang anggarannya dari APBD.
Namun, sangat disayangkan pihak masyarakat kepada pekerjaan pengaspalan jalan Liunggunung tersebut, sang pemborongpun tidak transparasi mengenai berapa nominal pendanaan yang dianggarkan oleh pihak Pemerintah terhadap CV tersebut.
Menyangkut pekerjaan umum termasuk pengaspalan jalan di Kp. Liunggunung yang panjangnya berkisar kurang lebih 380 m, yang lebarnya 4 m, tetapi sesudah dikerjakan oleh rekanan menjadi 2,5 m yang seharusnya sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pihak Dinas dengan lebar 4 m, tetapi sekarang menjadi sempit.
Ketika wartawan SNP meninjau ke lapangan dan mengkonfirmasi kepada pelaksana lapangan pekerjaan pengaspalan di Kp. Liunggunung dan menanyakan tentang panjang dan lebar jalan tersebut dijawab oleh pelaksana lapangan dengan sangat singkat, dengan lebar 2,5 dan tebal 2,5 sudah cukup karena pengerjaan pengaspalan yang lebarnya 2,5 m dan tebalnya 2,5 cm. Pihak Dinas PU Bina Marga sudah memberikan instruksinya, ujarnya.
Sedangkan dilihat dari tebal aspal tersebut hanya 1,5 cm dan andai kata ada pengawas dari pihak Dinas PU Bina Marga, tentunya bisa menilai pengerjaan pengaspalan Kp. Liunggunung itu apakah sudah sempurna. Kalau dilihat oleh mata masyarakat yang tidak mengerti teknis.
Dalam rangka pengerjaan pengaspalan belum beres, karena masih ada sisa yang belum diaspal antara kiri dan kanan hampir 120 m. Jumlah seluruh yang ditinggalkan dan dikerjakan oleh pihak CV. Badai Virginia. Berarti pengerjaannya tidak beres dan diduga CV tersebut menginginkan sebongkah keuntungan dengan mengelabui pengiritan agar lebih besar keuntungannya tanpa melihat hasil dari pekerjaan yang tidak maksimal. Yang penting sudah dikerjakan. Ya begitulah di zaman sekarang. Dinas PU Bina Marga menunjuk untuk pengerjaan pengaspalan Kp. Liunggunung oleh pihak CV. Badai Virginia tidak sesuai dengan Bestek, jadi pihak PU Bina Marga kalau menunjuk CV, harus CV yang profesional bukan asal CV.
Menurut LSM, Dani Safari SH, jadi pemborong jalan tersebut hanya bermodalkan dengkul, ujarnya. BBG***
Sumber: Harian Umum SWARA NASIONAL POS; Edisi 348 Thn X 22-28 November 2010; Hal 3
Dikutip Oleh: Realita Nusantara Online***
Foto-foto: Ist***
Jumat, 18 Februari 2011
KADIS DAN SEKDIS TUTUP MATA PEJABAT DISDIK KOTA TASIKMALAYA LABRAK PERMENKEU
Posted by Realita Nusantara
16.40, under TASIKMALAYA JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA. TASIKMALAYA
Menindaklanjuti apa yang tengah santer dibicarakan masyarakat dijagat santri ini, dimana Dinas Pendidikan Disdik (Disdik) Kota Tasikmalaya melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Asep Sudrajat yang DIDUGA KUAT dengan sengaja labrak Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.114/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun Anggaran 2010. Menanggapi hal tersebut, Drs. H. Endang Suherman M.Pd selaku Kepala Dinas Terkesan Tutup Mata. Hal serupa juga menimpa sekretarisnya Drs. Ade Hendar
Seperti diketahui pada tahun 2010 sekarang pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menggelontarkan dana sekitar Rp 1.250.000.000.000,- (satu trilyun dua ratus lima puluh miliar rupiah) melalui program DPPIP. Namun dari data yang berhasil dihimpun, khususnya di lingkungan Dinas yang satu ini terkesan tidak mengindahkan Permenkeu. Itu semua bisa dilihat dari tindakan Dinas tersebut yang mendapatkan jatah Rp 3.868.000.000,- (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah) dari program tersebut secara terang-terangan telah membuat peraturan pribadi.
Terkuaknya Dinas terkait menciptakan serta menggunakan peraturan pribadi berawal saat wartawan melakukan konfirmasi dengan Asep Sudrajat belum lama ini di ruangannya. Asep mengatakan kalau penyaluran dana DPPIPdibagi menjadi 2 tahap, dengan tahapan masing-masing 55% dan 45%. Padahal dalam permenkeu yang ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan republik Indonesia Agus D. W. Martowirdjo di Jakarta tanggal 14 Juni silam. Dimana dalam pasal 6 ayat (2) Permenkeu tertera bahwa penyaluran DPPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara 3 tahap dengan rincian tahap pertama 45%, kedua 45% dan tahap ketiga 10%. Selain itu indikasi-indikasi penyelewengan dana juga mulai tercium, dugaan tersebut bisa dilihat dengan cara Asep yang menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada dirinya yang seolah tidak bisa menjelaskannya, padahal seharusnya ia (Asep) fasih/lancar karena dirinyalah orang yang paling berkompeten menanggapi seputar DPPIP hingga entah dengan alasan apa, asep menolak untuk memberikan daftar sekolah yang menerima program DPPIP berikut dengan nominalnya.
Anehnya, pemerintah pusat saja transparan dengan program tersebut, karena dalam permenkeu tersebut, tertuang kata-kata “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia”.
Sementara itu, kedua orang di atas yang memiliki peranan penting di lingkungan Dinas Pendidikan yakni Drs. H. Endang Suherman M.Pd (Kadeis) srta Drs Ade Hendar (sekdis) tidak berhasil ditemui, dengan alasan yang sudah tidak asing lagi di telinga pemburu berita.
Endang masih berhasil mempertahankan kebiasannya dengan kegiatan di luar kantornya, sedangkan Sekdis yang dulunya menjabat Kasat Pol PP itu masih rutin dengan kesibukannya menerima tamu setiap kali wartawan berniat meminta tanggapan. Dengan demikian atas sikap yang ditonjolkan pihak Dinas terhadap kuli tinta, nampaknya wajar saja kalau selama ini tidak sedikit insan pers yang menyimpulkan kalau Dinas yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda (Komplek Perkantoran) tersebut adalah salah satu instansi yang dinilai kurang harmonis dengan wartawan.
Sebatas untuk diketahui, DPPIP sendiri dialokasikan tak lain untuk mendukung percepatan pembangunan insfrastruktur pendidikan Kabupaten/Kota. Pada Anggaran Tahun 2010 ini, program tersebut dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi ruang kelas SD atau sederajat, SMP atau sederajat, SMA atau sederajat, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi SD, serta pengadaan sarana atau alat pembelajaran mulai dari tingkat SD sampai SMA. Jadi, lain daripada itu semua, tidak dibenarkan untuk menggunakan atau melibatkan dana tersebut. Sementara itu untuk cara penyaluran DPPIP sendiri yakni dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum Negara ke rekening kas umu Daerah. (Pieter)
Sumber: Kompass Indonesia. Edisi 464/Tahun XIII/ 6-13 Desember 2010. Hal 7 Pendidikan
Logo ****: Tut Wuri Handayani
