This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Tampilkan postingan dengan label DEPOK JAWA BARAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DEPOK JAWA BARAT. Tampilkan semua postingan
Selasa, 25 Oktober 2011
LSM Gemmand Tuding Walikota Depok Terlibat Bansos Gate Dinas Kesehatan
Posted by Realita Nusantara
16.54, under DEPOK JAWA BARAT |
LSM Gemmand Tuding Walikota Depok Terlibat Bansos Gate Dinas Kesehatan
REALITA NUSANTARA – ONLINE. DEPOK
Depok, Cakrawala – Koordinator LSM Gemmand, Kasno, menuding Walikota Depok Nurmahmudi Ismail ikut terlibat KKN dalam pembelian alat-alat kesehatan sebesar Rp 800 juta yang diberikan kepada dua rumah sakit swasta di Kota Depok.
Kasno punya alasan menuding Walikota Depok. Kasus itu sendiri kini disidangkan di PN Depok, sehingga berdasarkan saksi-saksi yang disumpah dari kalangan pejabat Depok sebanyak 5 orang menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa mereka melaksanakan itu adalah atas adanya rekomendasi dari Walikota Depok sebanyak dua kali. Sehingga uang dari Kas Daerah dapat dicairkan berdasarkan adanya SPMU ke Bank Jabar. Hal itu diungkapkan Kasno di aula Pemkot Depok saat pelantikan pejabat Depok beberapa waktu lalu.
Saking kesalnya, barbagai LSM Depok, termasuk Kasno melihat sepak terjang Walikota Depok yang sering membohongi warga masyarakat Depok itu, dimana seolah-olah bahwa Nurmahmudi Ismail dirinya bersih dalam menjalankan pemerintahan di Kota Depok ini. Tapi dalam kenyataannya bahwa dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehatan sebesar Rp 800 juta, dengan jelas bahwa Walikota Depok diduga ikut terlibat, yakni dengan membuat SK sebanyak dua kali.
Oleg sebab itu, menurut Kasno, sebaiknya Walikota Depok harus ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Walikota Depok diduga telah terlibat dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehatan tersebut.
Sementara itu berbagai LSM dan Ormas sangat kecewa terhadap Kinerja daripada Walikota Depok, mereka mengatakan, kenapa Kejari Depok tidak segera menetapkan Nurmahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehata Depok?
Padahal semua saksi dalam persidangan sudah sangat jelas menuding bahwa Walikota Depok lah yang membuat kebijakan tersebut. Namun, dalam kenyataannya hanya anak buahnya. Mien Hartati, mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok yang dijadikan tumbal korban permainan indikasi itu.
Padahal sudah sangat jelas yang menikmati uang tersebut adalah mantan anggota DPRD Jabar Bambang Irawan dari Fraksi PKS mendapatkan sebesar Rp 125 juta dan yang lainnya. Padahal nilai bantuan dari Bansos adalah sebesar Rp 800 juta. Naumn, barang yang dibeli hanya mengeluarkan dana sebesar Rp 90 juta. Lalu kemana dana Rp 710 juta itu? (tardip/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 4
Foto-foto: Ist ***
Walikota Depok Dituding Terlibat Korupsi Bansos Gate Rp 87 Miliar
Posted by Realita Nusantara
16.34, under DEPOK JAWA BARAT |
Fakta Persidangan
Walikota Depok Dituding Terlibat Korupsi Bansos Gate Rp 87 Miliar
REALITA NUSANTARA – ONLINE. DEPOK
Depok, Cakrawala – Kasus Bansos Gate sebesar Rp 87 miliar dari bantuan Pemprop Jabar terhadap Kota Depok pada tahun 2008 yang lalu, ternyata tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Walikota Depok Nurmahmudi Ismail penggunaannya. Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit BPK Perwakilan Jabar beberapa waktu lalu.
Bansos tersebut dialokasikan terhadap beberapa SKPD Pemkot Depok, diantaranya Dinas Pendidikan Kota Depok sebesar Rp 6,7 miliar, saat itu Kepala Dinasnya adalah Ety Suaryahati yang kini sudah menjabat sebagai Sekda Kota Depok yang dijuluki Kebal Hukum itu. Dimana Ety statusnya ketika itu sudah pernah dijadikan sebagai tersangka oleh mantan Kajari Depok, HM Trinono. Namun entah kenapa saat ini statusnya sudah aman-aman saja.
Selain itu, yang mendapatkan Dana Bansos tersebut adalah Bagian Umum Setda Kota Depok sebesar Rp 1,5 miliar, Bagian Kesra Setda Kota Depok sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, kedua SKPD Bagian Setda tersebut sepertinya tidak tersentuh hukum. Akan tetapi lain dengan Dinas Kesehatan Kota Depok yang mengelola Dana Bansos sebesar Rp 7,7 miliar, saat itu Kepala Dinasnya adalah dr. Mien Hartati.
Mien Hartati dan Yusuf Efendi seorang kontraktor kini sudah mendekam di Hotel Prodeo Lapas Paledang Bogor. Konon, katanya, bahwa Mien Hartati merupakan tumbal daripada Walikota Depok, sebab dr. Mien, menurut staf Dinas Kesehatan Depok tidak menikmati dana Bansos sebesar Rp 800 juta tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil persidangan di PN Depok, berdasarkan 5 orang saksi dari kalangan Pejabat Pemkot Depok, menjelaskan dalam persidangan, bahwa proses pemberian bantuan alat-alat kesehatan itu terhadap dua rumah sakit di Depok yakni Rumah Sakit Simpangan dan Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah di Jalan raden Saleh Depok, hal itu dilakukan dilakukan tidak prosedural alias diduga melanggar aturan hukum.
Sebab Walikota Depok membuat SK sebanyak dua kali yakni SK No.216/2008 dan SK 331/2008. SK Walilota yang pertama (I) Membuat rekomendasi agar kedua Rumah Sakit tersebut diatas diberikan bantuan alat-alat kesehatan melalui dana Bansos tersebut. Maka dalam SK yang pertama tersebut sangat janggal sekali, sebab bagaiman seorang Walikota Depok membuat SK untuk menunjuk kedua Rumah Sakit tersebut agar diberikan bantuan peralatan kesehatan. Jabar sendiri belum turun SK masalah Bansos tersebut.
Bahkan, anehnya, bagaimana Walikota Depok membuat SK untuk membantu kedua Rumah Sakit tersebut, padahal dari Kadis Kesehatan sendiri belum membuat telaah dan rekomendasi kepada Walikota Depok tentang bantuan peralatan tersebut. Maka hal itu sangat ganjil. Hal itu berdasarkan keterangan 5 orang saksi dari Pejabat Pemkot Depok, yakni, M. Haris, mantan Asisten Pembangunan, Eka Bachtiar, mantan Kabag Kesra, Dwi Rahma, mantan Kabag Umum, Budi Karyo, mantan Kasubbag Keuangan, Bagian Keuangan Setda Kota Depok, dan Isdyati mantan Bendahara Bagian Keuangan Setda Kota Depok.
Kemudian SK Walikota yang kedua (II) yakni SK No.331/2008 dengan merubah isi SK yang pertama, dimana dalam SK yang pertama isinya adalah memberikan bantuan peralatan kepada kedua rumah sakit diatas. Namun, Nurmahmudi Ismail kemudian merubah SK tersebut yang isinya menjadi dalam bentuk Bantuan Keuangan. Dimana tadinya bahwa bentuk barang peralatan kesehatan yang akan diberikan terhadap kedua rumah sakit itu, kemudian menjadi bentuk bentuan keuangan sebesar Rp 800 juta. Tapi proyek bantuan itu tidak ditenderkan sesuai dengan Keppres 80/2003.
Maka dengan dibuatnya SK ganda terhadap bantuan kedua rumah sakit tersebut, diduga bahwa Walikota DEpok ikut melakukan korupsi dalam bantuan dana Bansos Dinas Kesehatan Kota DEpok..
Namun, kini mnjadi penuh pertanyaan terhadap Kejari Depok, kenapa Walikota Depok tidak ikut dijadikan sebagai tersangka? Tentu sewaktu dalam penyidikan di Kejari Depok dipastikan bahwa para saksi sudah menceritakan masalah keterlibatan Walikota Depok itu apa adanya oleh saksi, ujar Kasno Koordinator LSM Gemmand.
“Dengan adanya keterangan saksi dalam persidangan itu, maka kita harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap, menyidik Nurmahmudi Ismail sebagai ikut tersangka dalam kasus Bansos Gate Dinas Kesehatan Kota Depok,” ujarnya. (tardip/F04)***
Sumber: Surat Kabar CAKRAWALA; No. 384 Thn IX; 23-30 Agustus 2010; hal 4
Foto-foto: Ist ***
Minggu, 20 Maret 2011
BPPT DAN DISTARKIM KOTA DEPOK LEGALKAN TANAH BERMASALAH
Posted by Realita Nusantara
09.35, under DEPOK JAWA BARAT |
REALITA NUSANTARA – ONLINE. DEPOK
Banyak tanah yang masih bermasalah namun tetap saja dilegalkan pembengunannya, seperti pembangunan Perumahan Pijar Nirwana yang masih dalam proses hukum, namun tampaknya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok dinilai tidak ragu dan berniat untuk memproses menerbitkan site plan.
“Kejar target PAD jangan menjadi alasan sesuatu yang masih dalam proses hukum dipaksakan untuk diterbitkan ijinnya. Ini jelas dalam aturan bahwa kedua instansi itu sudah melanggar hukum.” Tegas Harto Mayapsi, SH. Juru bicara Bambang Tuswadi, selaku penggugat, kepada wartwan baru-baru ini
Harto memaparkan, proyek Perumahan Pijar Nirwana terletak di kampung Tipar, Rt002/RW007, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggi, Kota Depok. Untuk membangun perumahan tersebut, kata dia, kliennya membeli tanah seluas 6687 M2
Bahkan, pihaknya sudah mulai memproses izin untuk pembangunan perumahan tersebut. Namun secara sepihak, pihak tergugat mambatalkan perjanjian jual beli tanah
“Proses seperti ini lah yang tengah dalam proses hukum. Seharusnya BPPT dan Distarkim menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Padahal pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada dua institusi tersebut, bahwa tanah perumahan itu dalam proses hukum.” Ujarnya
Harto menambahkan, dalam surat yang ditujukan ke BPPT dan Distarkim, juga dilampirkan surat pemblokiran dari Kelurahan Mekarsari. Surat dari Kecamatan dan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Ketiga surat tersebut, seharusnya dijadikan landasan hukum lembaga lebih tinggi untuk tidak mengeluarkan izin selama proses hukum belum selesai. “saya kok jadi bingung, kenapa lembaga yang lebih tinggi tidak mengindahkan rekomendasi lembaga di bawahnya.” Paparnya
Ia curiga ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab bermain di dua lembaga ini. Sehingga site plan yang seharusnya tidak keluar, menjadi keluar. Keluarnya site plan ini bisa berdampak panjang. “Bagi mereka yang ingin mengambil rumah bisa tertipu. Soalnya mereka menganggap tanah tersebut tidak ada masalah. Padahal bermasalah.” Ujarnya
Harto menegaskan pihak BPPT dan pihak Distarkim harus melakukan cek and ricek secara mendalam sebelum menerbitkan izin. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan dengan keluarnya site plan tersebut. “Kalau mereka bilang tidak tahu kalau ada permasalahan hukum, itu bohong. Kita sudah mengirimkan surat kepada mereka.” Jelasnya
Ia mengaku memiliki bukti kalau surat pemblokiran izin sudah masuk kepada ke dua dinas tersebut. Pasalnya, setiap mengirim surat, ia selalu meminta surat tanda terima. “Contohnya tanda terima dokumen nomor 4945/2001 yang dikeluarkan BPN Depok. Jangan pernah beralasan kalau mereka belum terima surat pemberitahuan dari kita.“ tandasnya (BS)
Sumber: Harian METRO INDONESIA. EDISI 346: Tahun Ke-VII; Senin 28 Februari – 06 Maret 2011. Hal 1